siwah.com

Category: Education

  • Golkar Tak Jadi Daftar, Sulaiman Abda No Comment

    BANDA ACEH – Partai Golongan Karya yang sempat dikabarkan akan mendaftarkan pasangan Sulaiman Abda dan Tarmizi Karim batal mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) hingga batas waktu berakhir pukul 00.00 wib.

    Informasi rencana pendaftaran pasangan ini beredar cepat di kalangan wartawan. Pantauan The Atjeh Post, Tarmizi Karim sempat beberapa jam berada di kantor Golkar Aceh pada Jumat (7/10) malam, menjelang batas akhir pendaftaran ke kantor KIP.

    Tak diketahui pasti kenapa pasangan ini urung mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Aceh. Sumber The Atjeh Post di Golkar Aceh mengatakan, Tarmizi datang dengan membawa dukungan dari partai lain. Sebab, electoral trashold Golkar tak mencukupi untuk mendaftar sendiri dan harus menggandeng partai lain sebagai pendamping.

    Sempat pula beredar kabar, pasangan ini didukung Partai Amanat Nasional. Namun, kepada The Atjeh Post, Sekretaris PAN Aceh Tarmidinsyah Abubabakar tegas membantah,”PAN tidak mendukung calon manapun selama belum ada kejelasan soal aturan hukum pilkada.”

    Pukul 00.10 wib, Sulaiman Abda turun dari lantai II kantor Golkar Aceh di Jalan Sultan Alaidin Mahmudsyah. Namun, ketika ditanya soal pendaftaran calon gubernur, Sulaiman menolak berkomentar. “No comment,” katanya sambil berlalu menuju mobilnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Tarmizi Karim membenarkan rencana mendaftar dari Golkar. “Tapi kalau tidak mendaftar tidak apa-apa juga, berarti kita gak ikut pilkada,” ujar Tarmizi Karim melalui telepon selular.

    Ketika ditelepon, Tarmizi mengaku sedang rapat. Lalu pembicaraan terputus lantaran dia harus melanjutkan rapat. “Nanti kita ngobrol lagi ya,” ujarnya. Klik, sambungan telepon pun terputus.

    Tarmizi Karim adalah mantan bupati Aceh Utara. Pria asal Lhoksukon ini, saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri. Sebelumnya, ia sempat menjadi penjabat sementara Gubernur Kalimantan Timur. []

    Source : The Atjeh Post

  • Pernyataan Lengkap Mualem Soal Kisruh Pilkada

    Peryataan Pers Partai Aceh

    Pertemuan para pemangku kepentingan pilkada Aceh yang difasilitasi Depdagri di Jakarta kemarin tidak menghasilkan solusi kongkrit untuk penyelesaian kisruh pilkada Aceh. Bertepatan dengan hari terakhir pendaftaran calon kepala daerah, Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat (7/10). Berikut adalah versi lengkap pernyataan sikap Partai Aceh itu.

    PERNYATAAN SIKAP

    Menyikapi kebuntuan pertemuan antar lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada Aceh yang difasilitasi Departemen Dalam Negeri kemaren (Kamis 6 Oktober 2011) di Jakarta, maka perlu saya jelaskan di sini tentang sikap Partai Aceh mengenai situasi terakhir ini, sebagai berikut:

    1.Dalam hal pemcalonan kami sebagai kandidat pilkada sangat bergantung kepada kejelasan sikap pemerintah tentang penyelamatan Undang- Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Kami tidak memiliki ambisi untuk menjadi eksekutif jika persoalan ini tidak diselesaikan dan ini adalah tugas utama Partai Aceh dan bagi siapapun yang berkuasa di Aceh.

    2.Bagi kami, Pilkada adalah masalah kecil yang tak terlalu perlu diributkan karena semuanya telah diatur dan tinggal mengikuti mekanisme yang ada.

    3.Perhatian utama kami untuk saat ini bukanlah soal pergantian kepemimpinan atau perebutan kekuasaan di Aceh. Perhatian utama kami adalah penyelamatan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) sebagai wujud perjuangan rakyat Aceh selama 35 tahun.

    4.Kami menilai ada upaya sistematis dari kelompok tertentu yang belum perlu kita sebutkan di sini untuk mengurangi kewenangan Aceh yang tertuang dalam UUPA. Upaya itu dilakukan dengan cara membenturkann perundang-undangan yang berlaku yaitu mekanisme Mahkamah Konstitusi dengan UUPA untuk secara perlahan mengutak-atik kewenangan yang dimiliki Aceh tanpa persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang adalah perwujudan rakyat Aceh.

    5.Kami merasakan sebuah upaya kesengajaan dan sistematis untuk menggiring kami ke dalam perdebatan Menyetujui atau Tidak menyetujui calon independen di Aceh. Bagi kami masalah utama bukanlah pada Ada atau Tidak adanya calon independen, yang menjadi masalah utama bagi kami adalah pencabutan salah satu pasal dalam UUPA oleh Mahkamah Konstitusi dengan tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sebagai perwujudan lembaga yang mewakili rakyat Aceh.

    6.Kami menilai keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pencabutan pasal 256 UUPA adalah peristiwa buruk yang berkemungkinan terulang kembali. Ini adalah sebuah wujud nyata bahwa tak ada jaminan UUPA yang merupakan dasar perdamaian Aceh akan berlanjut.

    7.Bagi kami upaya ini adalah sebuah bentuk pelecehan terhadap martabat DPRA sebagai lembaga Perwakilan Rakyat Aceh yang seolah-olah untuk kepentingan hukum dan demokrasi.

    8.Kami juga menyadari, bahwa ini adalah upaya pertama yang dilakukan dengan rapi untuk merontokkan UUPA. Jika kali ini berhasil dengan mulus, maka kelak satu-per satu pasal-pasal penting di dalamnya akan dipangkas. Hingga kemudian roh UUPA akan tercerabut dan menjadikannya sekumpulan kertas tanpa makna.

    9.Kami menyesalkan adanya pihak-pihak tertentu yang menghalalkan segala cara untuk dapat berkuasa di Aceh meskipun harus mengorbankan kepentingan rakyat Aceh yang lebih besar.

    10.Mengimbau kepada semua pihak untuk saling menahan diri dan terus berkomitmen untuk kepentingan besar rakyat Aceh.

    Banda Aceh, 7 Oktober 2011

    Dewan Pimpinan Aceh
    Partai Aceh

    Muzakir Manaf
    (Ketua Umum)

    Source : The Atjeh Post

  • Skenario Pemilukada Aceh

    Membaca perkembangan Pemilukada di Aceh bagaikan sekolah politik. Rakyat sangat cerdas memahami dinamika perpolitikan. Pesta demokrasi itu menjadi ruang bagi rakyat Aceh bersekolah. Pengalaman dan membaca situasi menjadi guru utama. Tidak mengherankan Aceh selalu menjadi pusat perhatian, dikarenakan rakyat Aceh mampu memberikan terobosan baru dalam bingkai demokrasi. Tak tanggung-tanggung menjadi contoh bagi provinsi lain. Tulisan ini bagian upaya pencerdasan politik. Posisi saya hanya berupaya memberikan up date situasi yang bisa dijadikan bahan diskusi politik dan pencerdasan politik bagi rakyat.

    Berbicara up date posisi kekinian politik Aceh, khususnya Pemilukada. Tak menyurutkan saya untuk mencoba menganalisis dari sudut pandang saya. Metode penulisan berbasiskan analisis, berdiskusi serta memahami gerakan politik dari perilaku para elit politik atau stakeholder yang terlibat perpolitikan Pemilukada. Sebelum memulai saya memberikan pertanyaan kunci sebagai pondasi di tulisan ini. Apakah Pemilukada di Aceh sesuai jadwal atau penundaan?

    Kalau mau melihat arus politik yang terjadi saat ini. Hipotesis saya pemilukada tertunda dan calon independen tetap dimasukkan. Saya pernah mengatakan di media, kalau perseteruan politik ini terselesaikan kuncinya hanya satu yaitu win win solution. Maksudnya pemerintah pusat di posisi sebagai mediator harus mengakomondir keinginan dari kedua belah pihak yang berseteru. Upaya mewujudkan win win solution dibutuhkan skenario politik yang lihai, dimana mampu menjawab kebuntuan kisruh pemilukada Aceh. Tentunya skenario tersusun rapi. Seolah-olah terjadi sewajarnya. Tapi dibalik layar sudah terkonsep skenarionya.

    Skenario Pertama

    Menganalisis skenario pertama, pemerintah pusat menerapkan pendekatan win win solution. Dalam teori resolusi konflik pendekatan win win solution, salah satu metode penyelesaian konflik. Bila tidak dilakukan besar peluang mengarah kepada konflik di antara pihak yang berseteru. Ujung-ujungnya bisa dipastikan tindakan kekerasan berbalut politik menjadi tontonan lumrah bagi rakyat Aceh. Pencegahan dan penyelesaian cepat yang dilakukan Pemerintah Pusat harus kita berikan apresiasi tinggi. Mengapa, karena segala upaya dilakukan untuk menyelesaikan kebuntuan polemik pemilukada Aceh.

    Sebelum mengulas terlalu dalam berkaitan action dari skenario yang akan dijalankan, kegelisahan pikiran saya memunculkan tanda tanya. Mengapa elit politik Aceh baru menjalin siraturahmi kembali setelah hadirnya masalah? Kecenderungan seolah–olah elit politik Aceh ibarat kacang lupa kulitnya, manakala diberikan kewenangan berlimpah dan anggaran yang begitu besar tak sempat membangun komunikasi politik berlandasan hubungan hirarki.

    Baru-baru ini hadir keruncingan di tengah keluarga besar Provinsi Aceh. Elit yang berseteru intensif berkunjung ke Jakarta meminta dukungan dan arahan dalam menyelesaikan masalah. Tidak tanggung-tanggung bargining political (deal politik) berwajah konsensus (kesepakatan bersama) ditawarkan kepada Pemerintah Pusat. Jadi wujud dari komunikasi politik melakukan deal kepentingan. Kita semua mengetahui Pemerintah Pusat pun memiliki andil kepentingan atas Aceh. Berpijak daripada itu otomatis logika berpikir pemerintah pusat pun mempertimbangkan.

    Berdasarkan pengamatan saya, incumbent mengambil start terlebih dahulu membangun bargaining politik kepada Pemerintah Pusat. Hasil dari komunikasi politik incumbent, terkesan Pemerintah Pusat mendukung incumbent. Padahal kalau kita mau jeli melihat langkah-langkah Pemerintah Pusat ingin melihat reaksi dari pihak lain. Awalnya dimulai dari Kemendagri melalui Dirjen Otda sudah memutuskan pemilukada Aceh diserahkan kepada Komisi Independent Pemilu dan Pemerintah Aceh. Dilanjutkan dengan mengeluarkan jadwal penetapan pemilukada. Lalu respon keras datang dari pihak parlemen Aceh (DPRA), mereka ingin memecat komisioner KIP pasca penetapan jadwal pemilukada. Tentunya pihak yang keras merespon adalah Partai Aceh. Muncul tanda tanya kritis bagaimana tindakan politik yang diambil Partai Aceh?

    Skenario Kedua

    Pertanyaan bagaimana tindakan politik dari Partai Aceh pasca penetapan jadwal pemilukada, langsung menyusun strategi. Kunjungan ingin bertemu pemimpin pusat terlepas siapa yang dijumpai tapi membawa dampak perubahan bagi konstelasi perpolitikan Aceh. Apakah bisa di artikan kunjungan elit Partai Aceh merupakan skenario pemerintah pusat. Tidak menutup kemungkinan kesepakatan bersama dalam membuat skenario.

    Pasca kepulangan Partai Aceh, tiba-tiba selang beberapa hari perwakilan pemerintah pusat melalui Sesmenko Polhukam bersama jajarannya datang kembali ke Aceh. Bukannya permasalahan Pemilukada sudah diputuskan Mendagri melalui Dirjen Otda, lalu mengapa harus membicarakan ulang tentang polemik pemilukada. Logika rasionalitasnya, bilamana sudah datang Sesmenko Polhukam menunjukkan akan ada perubahan skenario baru yang disebut skenario kedua. Peluang besar akan terjadi penundaan pemilukada.

    Penundaan Sebagi Skenario

    Tidak masuk akal, ketika pesta demokrasi pemikukada yang besar hanya dikerjakan dengan jadwal yang sangat singkat dan padat kurang lebih 3 bulan. Rasionalitas saya bermain, di mana pada proses pemeriksaan kesehatan akan memakan waktu yang panjang. Belum lagi komplain dan protes dari kandidat bila tidak suka pada proses pemeriksaan kesehatan. Termasuk test baca Al Quran yang sering diprotes oleh kandidat. Belum lagi pembuatan kertas suara yang membutuhkan kurang lebih 3 bulan, karena harus ditender serta tidak bisa penunjukan langsung pembuatan memakan waktu lagi. Di tambah lagi sampai saat ini struktur KIP maupun Panwaslu di tingkat kabupaten/kota sedang proses penyeleksian orangnya.

    Tapi pemilukada bisa tetap waktu, jikalau seluruh anggota KIP dan panwaslu di tingkat kabupaten/kota terbentuk, nyata masih seleksi. Ditambah lagi kelengkapan logistik pemilukada kertas suara, tong suara, kelengkapan penunjang seperti komputer data bisa di pastikan sudah tersiapkan. Kenyataannya kewajiban menyediakan serta memenuhi tidak menjadi prioritas, malahan asyik dengan perseteruan politik calon independent dengan penundaan.

    Berpijak dari kondisi itu, hitungan logika politik mengarah kepada penundaan. Lahir logika tersebut, disebabkan Partai Aceh berhasil membangun komunikasi politik dengan Pemerintah Pusat. Secara tersirat ingin mengatakan bahwa Partai Aceh memiliki hitungan sendiri dalam menjalankan strategi politik. Sekaligus ingin menunjukkan dirinya memiliki nilai tawar di mata pesaing politiknya yaitu incumbent.

    Kalau prediksi saya benar penundaan, lalu siapa pejabat sementara yang dipercaya menjadi Pj Gubernur Aceh. Orang yang diberikan mandat menyukseskan jalan pesta demokrasi pemilukada di Aceh. Perempatkan orang sebagai pejabat sementara dilihat dari dua sudut pandang. Maksudnya, bilamana hanya berfokus peralihan (transisi) dan mengembalikan tata kelola pemerintah berjalan normal, maka orang dipilih bisa seputaran Mendagri. Tapi bila keadaan tidak kondusif cenderung mengarah bisa kemungkinan orang dari instansi kemenpolhukam.

    Kebiasaan saya ingin mengakhiri dengan pesan damai. Aceh kekinian adalah Aceh Baru, sejuta harapan ingin tetap bertahan perdamaian serta pembangunan berjalan pesat, sehingga kesejahteraan rakyat tidak terabaikan lagi. Marilah kita mengedepankan kepentingan rakyat di atas segala-galanya. Jangan gelap mata terhadap keadaan yang menguntungkan. Tapi jadikan peluang dari keadaan sebagai modalitas serta kekuatan melakukan perubahan yang lebih baik ke depannya. Sekali lagi mari kita semua berkomitmen menjaga pesta demokrasi dengan suasana damai dan lancar.[]

    *Oleh Aryos Nivada  – Penikmat masalah politik dan keamanan di Aceh.

    Source : Harian Aceh

  • PKS Usung Aminullah Usman Cawalkot Banda Aceh

    Banda Aceh – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya mengusung Aminullah Usman untuk calon walikota Banda Aceh. Dukungan untuk Aminullah Usman dibuat setelah turun keputusan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS, melalui proses komunikasi yang sangat intensif yang dilakukan dengan beberapa pihak dan antar partai, dan juga mengingat jadwal pendaftaran tinggal satu hari lagi.

    Komunikasi intensif itu akhirnya bertemu pada satu kesepakatan bahwa perlu kebersamaan dan kekompakan luar biasa antara kelompok masyarakat untuk membangun kota Banda Aceh. Kota Banda Aceh butuh sebuah gerakan dan arus besar untuk memastikan menjadi kota yang islami, modern, dan maju tanpa meninggalkan akar budaya masyarakat.

    “Karena itulah, PKS Banda Aceh melihat bahwa arus besar ini perlu didukung dan diperkuat, sehingga PKS merasa tidak harus membuat ‘kutub’ baru dalam kompetisi pemilihan Walikota,”kata Dewan Pengurus Daerah (DPD) Banda Aceh, Subhan S. Ag secara tertulis kepada The Globe Journal, Kamis malam (6/10).

    Menurut Subhan, keputusan PKS untuk bergabung dengan Kutub Aminullah adalah karena kesamaan visi dan misi, keterbukaan komunikasi yang dibangun, intensifnya pertemuan yang bisa digelar, dimana hal itu kemudian membuat banyak titik temu dan cara rasa yang sama antara PKS dengan kandidat yang diusung.

    Adapun alasan kongkrit yang mendasari keputusan mengusung Aminullah Usman, muncul statement kandidat bahwa ada keinginan besar untuk menjadi bagian dari keluarga besar PKS. Hal ini kemudian menjadi point positif bagi PKS dalam menilai dan membangun komunikasi untuk menjadi lebih intensif dengan Aminullah.

    “Kesamaan secara phsikologis yang terbentuk tersebut, kemudian didukung oleh kenyamanan PKS dengan konsep dan visi misi yang diusung oleh Bapak Aminullah Usman,” lanjut Subhan.

    Empat hal yang membuat PKS tertarik dengan Aminullah, yang pertama penguatan pada implementasi Syariat Islam secara kaffah, peningkatan dan pemerataan pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat

    Sementara hasil survey yang dilakukan secara resmi melalui lembaga survey kredibel dan independen LP3ES, menunjukkan nama Aminullah Usman merupakan salah satu kandidat yang memiliki tingkat elektabilitas yang tinggi. Fakta survey ini kemudian didukung oleh survey terakhir yang dibuat oleh PKS dimana hasil survey tersebut menunjukkan bahwa trend suara elektabilitas Aminullah Usman terus menanjak, disaat elektabilitas kandidat yang lain menujukkan suara yang stagnan.

    Terkait dengan tahapan Pilkada yang sudah disosialisasikan oleh KIP Aceh, hingga saat ini tidak ada perubahan dan keputusan lain dari Pemerintah Pusat, maka PKS Kota Banda Aceh akan mengikuti prosedur dan tahapan tersebut dengan rencana mendaftarkan kandidat secara bersama-sama dengan Parpol koalisi lainnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

    Source : The Globe Journal

  • Siapa yang Bakal Mengusung Nazar?

    BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Hingga menjelang berakhirnya masa pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hari ini, belum jelas partai mana saja yang bakal mengusung Muhammad Nazar. Nazar pun malu-malu membuka “rahasia” partai apa saja yang bakal menjadi kendaraannya menuju kursi Aceh 1.

    Informasi yang dihimpun acehkita.com menyebutkan, Nazar akan diusung sejumlah partai nasional. Partai yang disebut-sebut bakal menjadi kendaraan politik pria yang kini masih menjabat Wakil Gubernur itu adalah Demokrat, yang harus berkoalisi dengan partai lain untuk bisa mengajukan calon.

    Sumber acehkita.com menyebutkan, Nazar akan diusung Partai Demokrat, yang akan menempatkan kadernya sebagai pasangan Nazar. “Ia berpasangan dengan Nova Iriansyah,” kata sumber acehkita.com, Jumat (7/10).

    Nova Iriansyah merupakan anggota DPR RI asal Aceh yang pernah memimpin Demokrat Aceh. Menurut sumber tadi, Nova dipasang untuk mendulang suara pemilih di pantai Tengah Aceh. Sebab, Nova berasal dari Aceh Tengah.

    Pertengahan Agustus lalu, Nazar pernah menyiratkan kemungkinan berduet dengan Nova. “Nova masuk dalam bursa. Ia mewakili daerah Tengah,” kata Nazar dalam bincang-bincang dengan acehkita.com, Agustus lalu.

    Namun Ketua Partai Demokrat Aceh Mawardy Nurdin enggan menyebutkan kandidat yang bakal diusung partainya. “Itu menjadi kewenangan Majelis Tinggi partai,” kata Mawardy Nurdin kemarin.

    Mawardy menyebutkan, partainya akan berkoalisi dengan partai nasional. Nama-nama kandidat yang masuk survei Demokrat adalah Muhammad Nazar, Ahmad Farhan Hamid, dan Tarmizi A. Karim.

    “Semua yang kita survei, masuk bursa,” lanjutnya.

    Demokrat dikabarkan akan mendaftarkan jagoannya ke KIP Aceh hari ini. Sebab, hari ini merupakan tenggat bagi kandidat mendaftarkan diri. Nazar juga menyiratkan akan mendaftar pada Jumat (7/10). “Dari koalisi partai,” kata dia soal kendaraan yang digunakan untuk melaju ke Aceh 1. []

    Source : Acehkita.com

  • Kisruh Pemilukada Merugikan Rakyat

    Lhokseumawe | Harian Aceh – Sejumlah calon kepala daerah dari jalur perseorangan menilai kisruh yang terjadi selama ini tentang Pemilukada telah merugikan rakyat. Pemerintah diminta bersikap tegas agar persoalan ini tidak lagi berlarut-larut.

    Demikian sari pendapat dari calon wali kota Lhokseumawe jalur perseorangan, M Yusuf Ismail Pase, Nazaruddin Ibrahim dan Muhammad Saleh saat dihubungi terpisah, Kamis (6/10).

    M Yusuf Ismail Pase akrab disapa Yusuf Pase menyatakan prihatin dengan kisruh mengenai Pemilukada Aceh. “Ini sesuatu yang tidak sehat. Dampaknya, rakyat sangat dirugikan,” kata advokat senior di Lhokseumawe ini.

    Dia juga menilai tidak ada alasan yang kuat untuk menunda pelaksanaan Pemilukada yang tahapannya sedang berjalan. Sebab sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi tentang Pemilukada, kata dia, tidak ada satu unsur pun yang dapat dijadikan dasar penundaan pesta demokrasi di Aceh saat ini.

    “Justru kalau Pemilukada ditunda maka rakyat tidak akan mendapatkan demokrasi yang baik karena tidak bisa segera memilih pemimpinnya sehingga tidak ada perubahan ke arah lebih baik sesuai harapan semua pihak,” kata Yusuf Pase.

    Nazaruddin Ibrahim menyatakan Pemilukada ini lebih cepat lebih baik. Dia berharap kisruh yang terjadi selama ini segera berakhir supaya rakyat bisa  memilih pemimpin untuk membawa perubahan. “Berapa banyak cost sosial politik yang harus ditanggung rakyat kalau terus saja  berlarut-larut. Tidak hanya merugikan rakyat banyak, tapi juga negara, maka harus segera diselesaikan supaya punya kepastian,” kata mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lhokseumawe ini.

    Muhammad Saleh menyebutkan Pemilukada hanya sebuah jembatan untuk melahirkan pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat. Karena itu, kata dia, kisruh harus segera diselesaikan. “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh lebih tahu bagaimana solusi terbaik. Ini menyangkut akuntabilitas dan tanggung jawab negara kepada rakyat. Yang jelas, menggantung situasi seperti selama ini sangat tidak sehat,” katanya.(nsy)

    Source : Harian Aceh

  • Sebelum Jumat, Irwandi Jumpa SBY di Istana Negara

    Jakarta – Sebelum Shalat Jumat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertemu dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/10). Tidak diketahui isi pembicaraan sekitar 30  menit tersebut. “Usai pertemuan, Teungku Agam (Irwandi Yusuf) ceria,” sebut sumber The Globe Journal, Jumat (7/10) sekitar pukul 13.00 WIB

    Sumber itu menyebutkan, pertemuan dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dan diperkirakan selesai sebelum pukul 12.00 WIB karena sudah waktu Shalat Jumat. Ketika ditanyakan kemungkinan Irwandi ditawarkan menjadi menteri atau membahas pilkada, sumber tersebut tidak bisa memastikan karena tidak ikut hadir ke ruang kerja presiden.  “Kemungkinan bicara masalah pilkada yang diteruskan. Untuk pastinya, Anda tanya langsung ke Teungku Agam,” pinta sumber di lingkaran 1 Gubernur Aceh yang ikut mengantar irwandi ke Istana Negara.

    Juru Bicara Pemerintah Aceh Makmur Ibrahim menjelaskan dirinya sudah di Banda Aceh. Demikian juga, Irwandi belum membalas pesan singkat yang dilayangkan oleh The Globe Journal.[003]

    Source : The Globe Journal

  • PA Pastikan Boikot Pemilukada

    Banda Aceh – Sampai sejauh ini belum ada kejelasan dari Presiden SBY terhadap konflik regulasi Pemilukada di Aceh. Sementara hari ini, Jumat (7/10) adalah hari terakhir pendaftaran calon di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Partai Aceh pastikan sikap tegasnya untuk tidak akan mendaftar ke KIP Aceh kalau masih buntu pertemuan di Jakarta meskipun hari ini terakhir.

    “Kalau keputusan belum jelas di Jakarta, kita tidak akan ikut Pilkada,”tegas Ketua Umum Partai Aceh, Muzakir Manaf, saat konferensi pers di kantor PA provinsi di Banda Aceh, Jumat (7/10).

    Partai Aceh tetap yakin presiden akan mengambil sikab terbaik untuk Aceh. Dalam hal pencalonan Partai Aceh sangat bergantung kepada sikap pemerintah pusat untuk penyelamatan UUPA.

    “Kami tidak punya ambisi untuk menjadi eksekutif jika persoalan ini tidak diselesaikan, dan ini sudah menjadi tugas Partai Aceh, serta bagi siapapun yang berkuasa di Aceh,”ungkap Muzakir Manaf.

    Mereka menilai ada kelompok-kelompok tertentu yang mengurangi kewenangan Aceh yang tertuang dalam UUPA. Upaya yang dilakukan oleh kelompok tersebut, kata Muzakir, untuk membentur perundang-undangan yang berlaku yaitu mekanisme MK dengan UUPA, secara perlahan mengutak atik kewenangan yang dimilki Aceh tanpa persetujuan DPRA.

    “Kami menyesalkan ada pihak-pihak tertentu yang menghalakan segala cara untuk dapat berkuasa di Aceh, meskipun harus mengorbankan rakyat Aceh,”tukas Muzakir Mananaf.

    Source : The Globe Journal

  • LPU: Pusat Harus Tegas Soal Pilkada Aceh

    BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Lembaga Pemberdayaan Umat (LPU) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk bersikap tegas dalam menangani kekisruhan politik menjelang pemilihan kepala daerah di Aceh. Lembaga ini mengirim surat kepada Presiden Yudhoyono.

    “LPU meminta dengan tegas agar Pemerintah Pusat mengambil sikap tegas dengan menggunakan ketentuan hukum yang berlaku untuk melaksanakan pilkada tepat waktu, sebelum berakhirnya masa pemerintahan Irwandi Yusuf-Muhammad Nazar,” tulis Direktur LPU Ridha Yunawardi dalam surat yang dialamatkan ke Presiden RI di Jakarta, Kamis (6/10).

    Surat itu ikut ditembuskan ke kalangan media. Masih menurut surat itu, LPU mengadakan survei untuk menjajaki pendapat warga soal pelaksanaan pilkada. Berdasarkan survei yang melibatkan 1.000 responden itu, sebanyak 78 persen atau sebanyak 877 orang responden menyatakan setuju bila pilkada dilaksanakan tepat waktu.

    Sedangkan 12 persen atau 135 responden berpendapat bahwa pilkada harus ditunda. Alasannya, untuk menyelamatkan wibawa UU No 11/2006 tentang Pemerintah Aceh. Sedangkan 10 persen abstain. []

    Source : Acehkita.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Dari Parpol Tak Bisa Independen

    Jakarta, Kompas – Independensi tidak mungkin dicapai apabila komisioner Komisi Pemilihan Umum berasal dari partai politik. Bahkan, anggota organisasi masyarakat yang berafiliasi pada partai politik semestinya tidak bisa menjadi penyelenggara pemilu.

    Hal ini disampaikan Ketua KPU Hafiz Anshary seusai penutupan Forum Penyelenggara Pemilu Negara-negara ASEAN di Jakarta, Rabu (5/10). ”KPU lembaga pelaksana undang-undang. Sebagai lembaga, kami juga tidak menyatakan sikap. Tetapi, sebagai pribadi, saya tidak sepakat bila anggota parpol bisa menjadi anggota KPU,” tuturnya.

    Dibolehkannya anggota parpol menjadi penyelenggara pemilu dinilai akan mengurangi kemandirian KPU yang diharapkan UUD 1945. Dalam Pasal 22 UUD 1945 yang sudah diamandemen disebutkan, pemilu diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional dan mandiri.

    Pada Pemilu 1999, UUD 1945 belum diamandemen dan belum mencantumkan soal kemandirian itu. Sebaliknya, kini UUD 1945 sudah eksplisit menegaskan penyelenggara pemilu yang mandiri.

    Kemandirian itu, menurut Hafiz, harus memenuhi dua unsur utama. Pertama, kemandirian formal, yakni secara formal seseorang tidak menjadi anggota parpol, bahkan ormas yang berafiliasi pada parpol. Kedua, kemandirian substansial, yakni setiap gerak langkah dan kebijakan tidak dipengaruhi kepentingan politik apa pun.

    Cuma teori

    Hafiz mengatakan, dalil seseorang tidak akan terpengaruh setelah mundur dari parpol hanya ada dalam teori. Dalam praktik selalu ada keterkaitan emosional. ”Dalam pengalaman kami, ada kawan-kawan yang coba dirayu oleh caleg-caleg parpol tertentu untuk memenangkan dia. Kami selalu saling mendukung supaya tidak terpengaruh. Tetapi, kalau sudah ada benihnya, ketika dirangsang, akan jauh lebih mudah terpengaruh,” tuturnya.

    Bahkan, kendati sudah mundur lima tahun, seseorang sulit lepas dari kepentingan dan pengaruh parpol. Namun, setidaknya setelah lima tahun keluar, orang itu sama sekali tidak memiliki aktivitas yang berhubungan dengan parpol dan sungguh-sungguh bekerja untuk bangsa.

    Direktur International IDEA Asia Pasifik Andrew Ellis mengatakan, KPU seharusnya independen dan bisa bertindak secara netral dan sama untuk semua warga serta semua parpol peserta pemilu. Menurut Ellis, memang ada contoh-contoh komisioner penyelenggara pemilu yang berasal dari parpol, terutama setelah berakhirnya masa komunisme. Akhirnya, perwakilan parpol itu saling ejek dan kepercayaan satu sama lain sangat kecil. Independensi itu, lanjut Ellis, tergantung dari cara masyarakat menilai.

    Uji materi UU

    Aliansi Masyarakat Selamatkan Pemilu yang terdiri atas setidaknya 10 lembaga dan 55 perseorangan pemilih akan mengajukan uji materi atas perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 mengenai Penyelenggara Pemilihan Umum. UU yang disahkan DPR bersama pemerintah pada 20 September lalu, terutama tentang materi persyaratan menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan komposisi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang bisa dimasuki orang dari parpol, dinilai merugikan hak konstitusional warga negara.

    Menurut Hadar N Gumay dari Center for Electoral Reform, Rabu, permohonan uji materi akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Oktober mendatang. ”Kami serius dan ini sekaligus menunjukkan bahwa kami tidak ingin mengganggu persiapan pembentukan KPU,” kata Hadar. (DIK/INA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.