Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan 10 partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum 2014. Meski demikian, sampai saat ini masih ada sengketa dari parpol yang tidak lolos pemilu.
Bagi sebagian orang, 10 partai politik (parpol) tersebut dianggap ideal untuk mewakili aspirasi politik rakyat meskipun sebagian khalayak masih menganggap jumlah itu terlalu banyak, dan sebagian lain berpendapat sebaliknya.
Dalam kontestasi demokrasi, ujung dari proses politik pemilu itu adalah kemenangan suara yang diperoleh dari akumulasi produksi gagasan, soliditas organisasi, dan kapasitas modal (untuk kepentingan kampanye, iklan, dan sebagainya). Bagi orang awam, yang terlihat dari aktivitas parpol hingga hari ini sekadar upaya memperkuat soliditas organisasi dan pengumpulan pundi-pundi uang untuk kepentingan pemilu melalui beragam cara. Publik hampir tidak pernah mendengar gagasan yang hendak dijual parpol, khususnya ide terkait pengelolaan ekonomi nasional.
(more…)