Jakarta, Kompas – Komisi Pemilihan Umum meminta partai politik yang membutuhkan salinan daftar pemilih sementara atau DPS meminta data tersebut ke kantor KPU di masing-masing kabupaten/kota. Salinan DPS hanya akan diberikan dalam bentuk salinan dokumen elektronik (soft copy), bukan dalam bentuk cetakan (hard copy).
”Parpol yang membutuhkan salinan DPS silakan bawa flash disk atau disket untuk mengopi data tersebut di KPU kabupaten/kota,” kata anggota KPU, Sri Nuryanti, Jumat (8/8).
(more…)