siwah.com

Tag: alokasi kursi

  • Proporsional Tertutup Dinilai Permudah Evaluasi

    Jakarta, Kompas – Sistem pemilihan umum masih menjadi perdebatan di kalangan partai politik, lembaga penelitian, dan pakar. Sebagian menganggap sistem proporsional dengan daftar tertutup itu ideal diadopsi karena lebih sederhana dan mempermudah evaluasi kinerja partai politik.

    Hal itu disampaikan peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Philips J Vermonte, dalam seminar ”Menyambut RUU Pemilu 2014” di kantor CSIS, Jakarta, Selasa (25/10). ”Sistem pemilu dengan daftar calon tertutup lebih ideal diadopsi untuk Pemilu 2014,” katanya.

    Pengalaman penerapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2009 menjadi pertimbangan CSIS dalam mengusulkan penggunaan sistem proporsional tertutup pada 2014. Menurut dia, sistem proporsional terbuka telah menimbulkan persaingan antarcalon anggota legislatif (caleg) dari partai yang sama.

    Metode penetapan caleg terpilih dengan suara terbanyak itu pun mengakibatkan pemilu berbiaya tinggi dan praktik politik uang. Kondisi itulah yang diyakini mendorong praktik korupsi karena caleg memerlukan pembiayaan untuk kampanye.

    Peneliti CSIS lain, Sunny Tanuwidjaja, menambahkan, komposisi anggota DPR juga semakin tidak menunjukkan proporsionalitas. Pada tahun 1999, tingkat disproporsionalitas DPR masih 5,8 persen dan naik menjadi 9,69 persen pada 2004 serta meningkat menjadi 9,83 persen pada 2009. Disproporsionalitas adalah tingkat penyimpangan antara pembagian kursi partai dan perolehan suara.

    Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, A Malik Haramain, tidak sependapat dengan gagasan pengembalian sistem pemilu ke proporsional tertutup. Menurut dia, kedaulatan rakyat akan berkurang jika rakyat tidak langsung memilih caleg.

    Sementara itu, August Mellaz dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam diskusi yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Parlemen Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta, Selasa, mengatakan, peningkatan jumlah perempuan di parlemen sangat dipengaruhi pada pilihan sistem daftar calon tetap (closed list) atau daftar terbuka (open list). Pada kasus di sejumlah negara, instrumen kuota keterwakilan dapat terpenuhi melalui perangkat daftar-tetap atau party list.

    Menurut August, masing-masing pilihan memiliki konsekuensi, misalnya partai bertanggung jawab penuh terhadap daftar penentuan daftar calon dengan daftar tetap.

    Direktur Pusat Kajian Ilmu Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardani menyebutkan, keterwakilan perempuan pada Pemilu 2009 antara lain terdongkrak oleh dominasi Partai Demokrat yang bisa merebut lebih dari dua kursi pada setiap daerah pemilihan. (NTA/DIK)

    Source : Kompas.com

  • PDI-P Tetap Dorong Proporsional Tertutup

    Jakarta, Kompas – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tetap mendorong perubahan penerapan sistem pemilihan umum, dari sistem proporsional terbuka yang diusulkan mayoritas partai di parlemen menjadi sistem proporsional tertutup. PDI-P menilai sistem proporsional tertutup dapat mencegah pragmatisme politik dan politik uang yang marak terjadi selama penerapan sistem proporsional terbuka pada pemilu-pemilu sebelumnya.

    Ketua Kelompok Fraksi PDI-P di Badan Legislasi DPR Arif Wibowo, Minggu (16/10), di Jakarta, mengatakan, tidak ada satu pun sistem pemilu yang benar-benar ideal diterapkan di sebuah negara. Namun, F-PDIP menilai, sistem proporsional tertutup relevan diterapkan di Indonesia. ”Berdasarkan kondisi obyektif bangsa, sistem pemilu proporsional dengan daftar tertutup itu menemukan relevansinya alias cocok,” katanya.

    Penetapan calon anggota legislatif (caleg) berdasarkan suara terbanyak, kata Arif, ternyata membuat praktik politik uang semakin marak. Kondisi itu mengakibatkan kualitas demokrasi semakin rendah. Pola hubungan para wakil rakyat dengan konstituen hanya bersifat transaksional. Hal itu terjadi lantaran rakyat hanya didekati menjelang pemilu. Hal ini mengakibatkan rakyat menjadi pragmatis, memilih caleg karena alasan materi, bukan alasan idealisme.

    Menurut Arif, pelemahan kualitas demokrasi dengan pragmatisme dan politik uang harus segera diakhiri. Salah satunya dengan mengembalikan sistem pemilu, dari sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional tertutup.

    Dengan sistem proporsional tertutup, lanjut Arif, parpol dapat menentukan calon-calon wakil rakyat yang memiliki idealisme dan kemampuan sebagai anggota parlemen. ”Partai tentu tidak akan gegabah dalam menetapkan nomor urut. Partai tentu akan memilih kader-kader terbaik,” ujarnya.

    Tetap konsisten

    Namun, menurut Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow, sistem proporsional tertutup akan sulit terealisasi. Sistem itu sudah tidak konstitusional lagi karena sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. ”Jika tetap dipaksakan akan sia-sia karena kemungkinan dibatalkan lagi oleh MK,” katanya.

    Jeirry menyarankan, parpol di parlemen tetap konsisten memperjuangkan penggunaan sistem proporsional terbuka. Mereka hanya perlu memperkuat sistem proporsional terbuka agar lebih sempurna, terutama dalam proses perekrutan caleg.

    Parpol harus belajar dari pelaksanaan pemilu sebelumnya dalam memilih dan menetapkan caleg. Parpol harus benar-benar selektif dalam menetapkan caleg sehingga siapa pun yang terpilih benar-benar merupakan kader terbaik yang memiliki kapasitas.

    Sementara itu, hingga kini belum ada kesepahaman di antara fraksi-fraksi di parlemen mengenai sistem apa yang akan diterapkan dalam pemilu mendatang. Mayoritas fraksi di parlemen masih menganggap, sistem proporsional terbuka sebagai sistem yang terbaik. Salah satunya Fraksi Partai Demokrat.

    Menurut anggota Panitia Khusus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono, partainya tetap akan mempertahankan sistem proporsional terbuka. (NTA)

    Source : Kompas.com

  • REVISI UU: PEMILU Kaji Ulang Alokasi Kursi di DPD

    Jakarta, Kompas – Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah yang ditetapkan sebanyak empat kursi untuk tiap-tiap provinsi dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD diusulkan untuk dikaji ulang. Jumlah kursi DPD tiap provinsi seharusnya dibedakan sesuai dengan luas wilayah dan jumlah penduduk.

    Usulan pengkajian ulang itu akan diajukan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dalam penyusunan draf RUU perubahan atas UU No 10/2008 oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Menurut Ketua Kelompok Fraksi PDI-P di Baleg Arif Wibowo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5), penyeragaman jumlah kursi DPD untuk seluruh provinsi tak mencerminkan asas proporsionalitas. Luas wilayah serta jumlah penduduk antara satu provinsi dan provinsi lain berbeda.

    Saat ini jumlah kursi anggota DPD ditetapkan sebanyak empat kursi untuk tiap-tiap provinsi. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 30 UU No 10/2008.

    Fraksi PDI-P mengusulkan agar jumlah kursi disesuaikan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk di tiap-tiap provinsi. Jumlah kursi DPD diusulkan paling sedikit dua kursi dan paling banyak delapan kursi untuk satu provinsi.

    ”Papua yang wilayahnya luas tentu jumlah kursinya akan lebih banyak dibandingkan Yogyakarta yang lebih sempit,” ujar Arif.

    Usulan pembedaan jumlah kursi DPD itu diajukan karena adanya protes dari sejumlah anggota DPR, terutama yang berasal dari daerah dengan luas wilayah kecil. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, misalnya, jatah kursi anggota DPR lebih sedikit daripada kursi DPD. Saat ini Bangka Belitung memiliki tiga wakil di DPR dan empat wakil di DPD.

    Meski ada perubahan jumlah kursi DPD di tiap-tiap provinsi, jumlah kursi keseluruhan anggota DPD tak berubah. Fraksi PDI-P mengusulkan jumlah kursi DPD tetap sebanyak sepertiga dari kursi DPR. Jika jumlah kursi DPR tetap ditetapkan sebanyak 560 kursi, kursi DPD ditetapkan sebanyak 132 kursi.

    Secara terpisah, Ketua Kelompok Fraksi Partai Golkar di Baleg Taufiq Hidayat, mengatakan, fraksinya belum menyoroti masalah kursi DPD. ”Fraksi kami belum memiliki sikap resmi soal kursi DPD,” kata Taufiq.

    Akan tetapi, secara pribadi, Taufiq menyepakati usulan pengkajian ulang jumlah kursi DPD. Namun, perubahan jumlah kursi DPD itu sebaiknya tidak diberlakukan pada Pemilu 2014, tetapi Pemilu 2019 mendatang.

    Sementara itu, hingga Selasa, Baleg belum juga menyelesaikan penyusunan draf RUU perubahan atas UU No 10/2008. Namun, Ketua Baleg Ignatius Mulyono optimistis bahwa penyusunan draf revisi UU No 10/2010 dapat segera diselesaikan sehingga draf revisi itu bisa ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR pada masa persidangan sekarang. (NTA)

    Source : Kompas.com