siwah.com

Tag: anggaran

  • Dana Pilkada 2011 Bisa Digunakan pada 2012

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan anggaran pilkada yang dialokasikan pada 2011 masih dapat digunakan untuk membiayai tahapan pilkada pada 2012. Karena itu, dana pilkada yang dihibahkan pemerintah untuk penyelenggaraan pilkada di seluruh kabupaten/kota tidak perlu dikembalikan ke kas daerah pada masa berakhirnya tahun anggaran atau pada 31 Desember 2011.

    “Penggunaan anggaran pilkada tidak dikaitkan dengan momentum 31 Desember. Tapi pertanggungjabawabannya dilakukan oleh KIP tiga bulan setelah masa berakhir tahapan seluruhnya,” kata Sekretaris KIP, Drs H Djasmi Has kepada wartawan di Kantor KIP Aceh, Senin (19/12). Hal itu diungkapkannya untuk menepis keragu-raguan dan multitafsir di jajaran KIP kabupaten/kota yang khawatir akan terkena dampak hukum apabila menggunakan anggaran Pilkada 2011 untuk tahapan pilkada pada tahun 2012.

    Menurut Djasmi, penggunaan dana hibah oleh KPU atau KIP diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 Pasal 28 ayat (5) dan Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 Bab IV, Angka XI, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900/2288/SJ. Dalam aturan tersebut dinyatakan penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah pilkada dilakukan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada.

    Djasmi menambahkan, untuk memperkuat aturan tersebut, Menteri Dalam Negeri dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di Aceh.

    “Insya Allah dalam waktu dekat sudah diteken. Drafnya sudah ada dan sudah dibahas,” jelasnya.

    Menurut Djasmi, penggunaan dana hibah pilkada tidak bisa dibatasi hingga akhir tahun. Sebab, ada kalanya tahapan pilkada bisa saja dilakukan hanya beberapa bulan atau sebulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.

    “Jadi, penggunaan dana hibah pilkada ini berbeda dengan anggaran yang digunakan oleh SKPD/SKPA,” ujar Djasmi.

    Sesuai kebutuhan
    Dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900/2288/SJ juga disebutkan pemerintah daerah dapat mencairkan dana hibah pilkada kepada KIP provinsi/kabupaten/kota, dan panwaslu provinsi maupun kabupaten/kota dilakukan sekaligus atau maksimum dua tahap, sesuai kebutuhan dan ketersediaan dana.

    Pencairan dilakukan paling lambat satu bulan sebelum tahapan persiapan dimulai. Selanjutnya dalam hal dilakukan putaran kedua, maka pencairan dana hibah pilkada kepada KIP dan Panwaslu dilakukan hanya satu kali, yaitu paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya pilkada putaran kedua.

    “Dalam hal terdapat sisa belanja hibah pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka disetor ke kas daerah paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan pilkada,” ujar Djasmi.

    Ia sebutkan, surat edaran yang segara akan dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri itu tidak hanya mengatur soal penggunaan anggaran, tapi juga soal masa tahapan pemilihan. Dalam Permendagri sebelumnya disebutkan bahwa proses tahapan pilkada selama delapan bulan. Namun, putusan sela Mahkamah Konstitusi yang diperkuat dengan putusan MK Nomor 108/PHPU.D-IX/2011 memerintahkan KIP untuk melanjutkan pemilihan.

    Sebelumnya, MK juga memerintahkan KIP membuka kembali masa pendaftaran selama sepuluh hari dan menyesuaikan jadwal dan tahapan sebagai konsekuensi dari terbitnya putusan MK.

    “Dalam surat edaran nanti masa kerja pilkada dari delapan bulan bisa menjadi 12 bulan. Bahkan kita usulkan bila perlu masa kerjanya disesuaikan dengan kebutuhan,” demikian Djasmi. (sar)

    Source : Serambi Indonesia

  • Dana Pilkada Bireuen Terancam Tak Dialokasikan

    Bireuen | Harian Aceh – Dana untuk kebutuhan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Bupati/Wakil Bupati Bireuen tahun 2012 dikabarkan terancam tak dialokasikan dalam APBK oleh lembaga wakil rakyat setempat. Hal itu dinilai dapat mempengaruhi secara langsung kelancaran penyelenggaraan tahapan pilkada di daerah itu.

    Kekhawatiran itu muncul setelah santer tersiar kabar di kalangan birokrat dan masyarakat kabupaten setempat bahwa legislatif Kabupaten Bireuen ancang-ancang untuk mencoret anggaran Pilkada yang diajukan eksekutif setempat pada pembahasan anggaran tahun 2012.

    “Meskipun anggaran tahun 2012 belum intensif digarap dewan, tetapi kabar yang beredar memang seperti itu, dewan akan mencoret dana Pilkada Bireuen,” ujar sumber Harian Aceh, Senin (24/10). Dia mengatakan, kabar tersebut tentu awalnya terhembus dari internal dewan.

    Namun, belum diketahui apakah rencana yang akan ditempuh lembaga dewan setempat ada kaitan dengan konflik regulasi Pilkada di tingkat provinsi yang juga berimbas pada Pilkada di kabupaten/kota pada tahun 2011. “Mudah-mudahan rencana itu tak jadi dilakukan,” ujar sumber tersebut.

    Wakil Ketua DPRK Bireuen, Aminullah Amin SSos menyatakan, sejauh ini pembahasan anggaran 2012 belum dilakukan, sehingga belum ada kesimpulan secara kelembagaan terkait dengan persetujuan anggaran pilkada Bupati/Wakil Bupati Bireuen.

    “Saya belum tahu itu, karena pembahasan anggaran 2012 sejauh ini belum dilakukan,” ujar Aminullah, didampingi Hendra Setiawan, anggota dewan dari Demokrat. Aminullah mengatakan, setiap kesimpulan legislatif tentunya merupakan keputusan lembaga secara kolektif dewan.

    Tetapi dalam hal dirinya sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kabupaten Bireuen, Aminullah cenderung berharap semua tahapan Pilkada Bupati/Wakil Bupati Bireuen yang dimulai sekitar Februari 2012 dapat terlaksana dengan lancar dan melahirkan pemimpin daerah yang berkualitas.(del)

    Source : Harian Aceh

  • Ini Kata Sekda Aceh Utara Soal Dana Pilkada

    LHOKSEUMAWE- Sekretaris Daerah Aceh Utara Syahbuddin Usman menyatakan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten atau TAPK menginginkan alokasi dana pilkada diakomodir dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (P-APBK) Aceh Utara tahun 2011.

    Sebab, kata Syahbuddin Usman, kewajiban pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk kebutuhan Komisi Independen Pemilihan sebagai penyelenggara pilkada.

    “Pemerintah berkewajiban memfasilitasi dana, tapi soal legalitas bukan kami yang tentukan,” kata Syahbuddin Usman kepada The Atjeh Post usai rapat tertutup antara DPRK dan TAPK di gedung dewan Aceh Utara, Senin (24/10) pukul 16.15 WIB.

    Ditanya bagaimana hasil pertemuan tersebut, Syahbudin Usman bilang ada beberapa hal yang belum ada kesepakatan. Mulanya, dia menolak merincikan hal yang dimaksud. “Pokoknya ada hal yang belum ada kesepakatan kedua belah pihak,” katanya.

    Itu sebabnya, kata Syahbuddin Usman, dalam rapat tersebut DPRK memutuskan menunda paripurna pengesahan P-APBK 2011 yang dijadwalkan dilaksanakan, hari ini, Senin.

    Belum ada kesepakatan soal dana pilkada? “Saya tidak mau sebut itu,” kata Syahbuddin Usman sembari berjalan ke luar dari ruang rapat.

    Dia akhirnya lebih terbuka saat ditanya berapa alokasi dana pilkada yang diusulkan TAPK dalam P-APBK 2011. Syahbuddin bilang sebenarnya sudah ada alokasi anggaran pilkada dalam APBK murni atau anggaran sebelum perubahan.

    “Jadi tidak kita usulkan lagi. Yang kita tambah dalam P-APBK hanya alokasi dana Rp3 miliar untuk pengamanan pilkada oleh Polres Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe,” katanya.

    Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Utara Iskandar Nasri yang mendampingi Syahbuddin Usman menambahkan, sesuai usulan KIP dalam APBK 2011 dialokasikan dana pilkada Rp28 miliar. Sedangkan untuk Panwaslu Rp5,2 miliar.

    Sambil terus berjalan, Syahbuddin Usman menyatakan akan menyampaikan hasil pertemuan TAPK dan DPRK kepada Pejabat Bupati Aceh Utara M Ali Basyah. “Kami sampaikan pada pimpinan kami soal keputusan dewan menunda paripurna P-APBK. Tadi dewan bilang mereka akan rapat Banmus (Badan Musyawarah DRPK) dulu, jadi belum jelas kapan perubahan anggaran akan disahkan,” katanya.[]

    Source : Atjeh Post

  • Rp18 Miliar untuk Logistik Pemilukada

    Banda Aceh | Harian Aceh – KIP Aceh mengalokasikan Rp18 miliar lebih untuk memenuhi kebutuhan logistik Pemilukada gubernur dan wakil gubernur Aceh. Sementara itu, 68 kandidat kepala daerah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUZA Banda Aceh, Sabtu (16/10) pagi ini.

    Komisioner KIP Aceh urusan logistik Robby Syahputra menjelaskan, dana Rp18 miliar lebih itu digunakan untuk membiayai pengadaan bilik suara, kertas suara, kartu pemilih, tinta, alat coblos, baliho, spanduk, serta kebutuhan logistik lainnya. “Hanya kotak suara yang tidak dibutuhkan dana lagi, karena kotak suara Pemilu 2009 lalu masih layak digunakan,” kata Robby Syahputra dalam jumpa pers di Media Center KIP Aceh, Jumat (15/10).

    Khusus untuk pengadaan kartu pemilih dan tinta, kata dia, KIP Aceh akan menanggung semua biayanya, baik itu untuk kebutuhan provinsi maupun kabupaten/kota. Sedangkan pengadaan item-item logistik lainnya, seperti surat suara, masuk ke dalam rencana kerja anggaran masing-masing KIP kabupaten/kota.

    Menurut Robby, mekanisme pengadaan masing-masing instrumen logistik ini akan melalui proses tender. Tapi bila waktu memang tidak memungkinkan, maka akan dipertimbangkan pola penunjukan langsung.

    Sekretaris KIP Aceh Djasmi Has menambahkan, pola penunjukan langsung ini dibenarkan, setelah terlebih dahulu mendapat izin dari KPU melalui Sekretaris Jenderal. “Namun begitu, KIP masih terus berupaya agar pelaksanaannya sesuai prosedur normal,” katanya.

    Untuk itu, lanjut dia, saat ini KIP Aceh sudah mengeluarkan tiga surat keputusan, yakni tentang struktur kepanitiaan, pedoman pengadaan, dan keputusan KIP tentang penggunaan kotak suara tahun 2009. Khusus untuk kepanitiaan, KIP mendatang empat SDM dari kantor Gubernur Aceh, karena KIP Aceh hanya memiliki satu tenaga yang bersertifikasi.

    Robby menambahkan, proses tender untuk mencari pemenang, kemungkinan dilakukan dalam waktu dekat. Hanya saja, proses pelaksanaannya dilakukan setelah ada keputusan KIP Aceh tentang penetapan calon tetap. “Saat ini, seluruh pendaftar masih berstatus bakal calon. Setelah nanti keluar keputusan tentang calon tetap yang akan ikut Pemilukada, maka pengadaan logistik, seperti cetak surat suara, bisa dilakukan,” jelasnya. “Khusus untuk pemilukada tingkat provinsi, pengadaan kertas suara ini nilainya mencapai Rp 10 miliar lebih.”

    Robby memperkirakan, surat suara sudah akan diterima di seluruh kabupaten/kota pada Minggu pertama Desember 2011. Sedangkan hari pencoblosan akan dilakukan pada 24 Desember 2011.

    Periksa Kesehatan
    Sementara itu, 68 orang kandidat menjalani pemeriksaan yang dilakukan tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh, hari ini. Mereka yang menjalani pemeriksaan kesehatan itu, di antaranya Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh), Teungku Ahmad Tajuddin, Mawardy Nurdin, Aminullah Usman, Ibnu Hasim, dan Munir Usman.

    Sepanjang pemeriksaan ini berlangsung, tidak seorang pun yang diperkenankan mendampingi kandidat. Teknis pemeriksaan dilakukan dengan membagi dua kelompok. Sebanyak 32 kandidat pada pagi hari mengikuti tes psikologi dan wawancara, di saat bersamaan 36 kandidat lainnya juga menjalani pemeriksaan fisik hingga siang hari. Menjelang siang, 32 kandidat masuk pada tahap tes fisik, sebaliknya 36 kandidat lainnya menjalani tes psikologi dan wawancara.

    Untuk pemeriksaan fisik, para kandidat akan menjalani pemeriksaan secara simultan di enam ruangan terpisah, yakni pemeriksaan di ruang Radiologi, THT, Audiometri, Saraf, Neurobehavioe dan Kardiologi. Semua kandidat akan menjalani semua pemeriksaan itu secara bergantian.

    Untuk tes psikologi, kegiatannya akan berlangsung di ruang auditorium lantai satu RSUZA.  Dalam tes ini, para peserta akan menjawab lebih dari 600 pertanyaan tertulis. Usai tes, semua jawaban tersebut akan diperiksa dengan komputer. Berikutnya, masing-masing kandidat akan menjalani tes wawancara yang dilakukan oleh ahli psikologi. Secara keseluruhan, proses pemeriksaan kesehatan itu akan berlangsung sampai sore.(dad)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • GeRAK minta transparan dana Pilkada

    BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan pemerintah Aceh transparan atas anggrana Pemilukada.

    Anggaran tersebut dikhawatirkan berpotensi korupsi dalam pengelolaan dana tersebut. Berdasarkan hasil analisa data yang diperoleh GeRAK Aceh, penggunaan dana Pilkada tahun 2011 yang diusulkan untuk dana putaran pertama sebesar Rp178.527.328.082, dana tersebut dibagikan kepada 7 (tujuh) unit kegiatan meliputi dana yang akan diperuntukan untuk KIP.

    “KIP pemilihan tidak bersama, KIP pemilihan bersama, panwaslu, Panwaslu tidak bersama, panwaslu Bersama dan dana pengamanan untuk Polda Aceh, sehingga total dana yang diusulkan mencapai Rp178.527.328.082,” ungkap Kepala Divisi Kebijakan Publik di Banda Aceh, hari ini.

    Anehnya kata Isra, berdasarkan laporan yang disampaikan ke DPRA hingga saat ini KIP Aceh telah menghabiskan anggaran Rp5,5 miliar atau 15 persen dari total alokasi Rp37.765.559.350. hal ini menjadi sesuatu yang patut dan perlu dipertanyakan keabsahannya, sebab berdasarkan pada hasil kegiatan untuk tahapan pilkada sangat mustahil penggunaan anggaran hingga saat ini telah mencapai angka Rp5,5 miliar dengan durasi masa kerja efektif baru berlangsung 3,5 bulan kerja.

    Kemudian lanjutnya, jika disandingkan dengan tahapan penting dari Pilkada ini malah belum dilakukan seperti untuk pengadaan barang dan jasa, mobiler dan perlengkapan lain yang berhubungan khusus dengan tahapan Pilkada, maka atas dasar hal tersebut KIP perlu memperjelas penggunaan anggarannya agar terbebas dari rasa curiga, sehingga kegiatan yang dilakukan oleh KIP berlangsung sempurna dan transparan.

    Hal yang sama juga telah berlangsung dimasing-masing KIP Kab/Kota, dimana diketahui hingga saat ini banyak KIP di kab/kota telah menggunakan anggaran dalam jumlah besar, padahal jika dilihat dari tahapan kerja pelaksanaan baru berjalan sebagaian yaitu sebatas tahapan verifikasi daftar KTP dari jalur perseorangan, penerimaan panwas serta unsur2 pendukung lainnya di masing2 kabupaten/Kota.

    Sementara untuk tahapan yang khusus misalnya pengadaan kotak suara, alat peraga atau yang lain belum berlangsung, maka terlalu naif jika banyak dari KIP kab/kota juga telah menggunakan anggaran dengan jumlah besar, maka atas hal tersebut penting diklarifikasi agar kualitas pilkada Aceh tidak dikotori oleh praktek dugaan korup dikemudian hari.

    Berangkat atas fakta tersebut tambah Isra hal penting yang harus segera dilakukan baik oleh pihak DPRA maupun DPRK kab/kota melakukan permintaan pertanggungjawaban atas masing-masing anggaran yang telah dilakukan, hal ini penting dilakukan untuk menjamin agar semua alokasi anggaran yang telah digunakan tersebut harus di pertanggungjawaban secara terbuka dan akuntabel kepada rakyat Aceh, agar upaya pelaksanaan pilkada di Aceh bisa berjalan dengan aman dan tanpa ada kecurigaan dalam penyelewangan pilkada kedepan.

    Apalagi selama ini, pengalaman telah membuktikan bahwa alokasi anggaran yang diperuntukkan bagi KIP dan Panwaslu Kab/Kota sangat rentan dengan potensi korupsi, terlebih hal ini diakibatkan oleh lemahnya lembaga pengawasan yang berada di kabupaten/kota mengawasi penggunaaan anggaran baik oleh KIP maupun pihak lain.

    Dengan demikian GeRAK Aceh Mendesak KIP Aceh dan pemerintah Aceh membuka kepada publik berapa sebenarnya dana yang akan dikelola selama proses Pilkada 2011 berlangsung dan kewajiban memberikan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran sebesar Rp5,5 Miliar kepada publik, sehingga semua alokasi anggaran yang sudah dipergunakan oleh KIP Aceh bisa diketahui oleh masyarakat.

    Begitu juga kepada seluruh pelaksana pilkada di Aceh seperti KIP Kab/Kota, Panwaslu Provinsi dan Kab/Kota, Polda Aceh serta Pemerintah Aceh untuk dapat membuka informasi yang dibutuhkan.

    Selain itu, GeRAK Aceh juga Mendesak BPK RI untuk dapat melakukan audit investigative terhadap seluruh dana tahapan pilkada putaran pertama pada KIP Aceh, KIP Kab/Kota, Polda Aceh, Panwaslu Provinsi Aceh, Panwaslu Kab/Kota serta Pemerintah Aceh, sebagai upaya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat Aceh terhadap semua dana yang telah dianggarkan untuk Pilkada 2011 berjalan dengan baik dan tanpa menimbulkan dugaan yang mengarah kepada prilaku tindak pidana korupsi, terlebih dalam pilkada Aceh tahun 2011 potensi terjadi dugaan tindak pidana korupsi sangat besar terjadi, maka hal yang paling bijak adalah dengan melakukan kontrol dan pengawasan dari tahapan awal sampai dengan selesainya tahapan pilkada. Dan Mendorong pihak DPRK kabupaten/Kota juga melakukan hal yang sama sebagaimana yang dilakukan oleh DPRA.

    Source : Waspada.co.id

  • Tahan Anggaran Pilkada, Bupati Pidie Lawan Hukum

    Sigli | Harian Aceh – Bupati Pidie dinilai melawan hukum karena masih menahan pencairan dana Pilkada untuk Komisi Independen Pemilihan setempat. Mirza Ismail diduga sengaja menahannya karena kepentingan kelompok. Demikian penilaian Pidie Institute (PI).

    Direktur PI, Muharramsyah Zainun, SH, melalui rilisnya kepada Harian Aceh kemarin, mengatakan, bila alasan Bupati tak bisa mencairkan dana Rp22 miliar karena belum ada aturan yang jelas terhadap pelaksanaan Pemilukada, maka perlu dipertanyakan kembali landasan hukum Pemkab Pidie yang mengajukan dana Pilkada kepada Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Pidie.

    “(Terus, kita juga tanyakan) apa landasan hukum DPRK mengesahkan anggaran Pilkada dimasukkan dalam Qanun APBK Pidie tahun 2010?,” kata Muharram.

    Dia menambahkan, bila alasan Bupati Pidie tak mencairkan dana Pilkada Rp22 milyar karena belum adanya aturan hukum yang jelas terhadap pelaksanaan Pilkada, pihaknya  punya beberapa fakta dan peristiwa hukum terkait persoalan itu.

    Diantaranya, dengan belum dicabutnya Qanun Pilkada No.7 tahun 2007, maka qanun tersebut masih sah berlaku (sampai disahkannya Qanun Pikada yang baru sesuai peraturan perundang-undangan).

    “Dalam hal ini jelas bahwa jikapun qanun pilkada 2011 belum ada, maka dalam pelaksanaannya pilkada harus merujuk kepada Qanun No.7/2007. Demikian juga menyangkut dengan pencairan dana pilkada,” sebutnya.

    Kemudian, dalam proses Plot Anggaran Pilkada Pidie 2011 dalam APBK 2010, Pemkab dan DPRK telah mengesahkan dana Rp22 milyar dalam APBK TA 2010 dan telah dimasukkan dalam lembaran daerah (Qanun APBK 2010).

    “Dengan demikian semua pihak (baik eksekutif maupun legeslatif) mesti melaksanakan/menjalankan isi Qanun tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam hal ini tindakan Pimpinan DPRK Pidie menyurati Bupati Pidie untuk tidak menunda pencairan dana pilkada,” sebutnya lagi.

    “Sungguh tak tepat dan melanggar Qanun APBK 2010, dan bupati sebagai kepala daerah harus lebih teliti melihat sebuah peristiwa hukum, karena saat sebuah ranah hukum dikuasai oleh nafsu politik, maka tatanan hukum dan perundang-undangan akan hancur dan tidak independen,” sambung Muharramsyah.

    Muharram juga mencontohkan,  sekitar dua bulan yang lalu Bupati/Walikota (berasal dari PA) menyurati DPRA yang meminta agar memblokir sementara dana pilkada pada KIP Aceh.

    “Namun, keesokannya keluar pernyataan dari Mawardy Nurdin (Walikota Banda Aceh) bahwa pemblokiran dana Pilkada bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Imbas dari peryataan Mawardi adalah bupati dan walikota tersebut ramai-ramai menarik kembali surat pemblokiran tersebut,” katanya yang berasumsi tingkat kemampuan sejumlah bupati masih rendah.

    Dengan demikian, lanjut Muharram, tidak ada alasan yang kuat bagi bupati Pidie untuk menahan dana pilkada. “Kami pikir pihak penegak hukum harus segera bertindak tegas, karena apa yang sedang dipraktekkan oleh Pimpinan DPRK dan Bupati Pidie telah menghambat tujuan berbangsa dan bernegara. Dan amanah Pancasila yang menjamin tegaknya demokratisasi di Indonesia,” tegasnya.

    Menyangkut dengan tuntutan PPK dan PPS, PI menyatakan, itu merupakan kewajiban mereka menuntut haknya. “Jikapun bupati bersikeras menunda pencairan (berdasarkan surat DPRK), maka PPK dan PPS secara bersama-sama mempunyai hak untuk menggugat ke Pengadilan  Pimpinan DPRK & Bupati Pidie melalui gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok),” sebut dia.

    “Saya pikir gugatan class action harus segera tempuh oleh teman-teman PPK dan PPS, di samping untuk penegakan supremasi hukum, juga memberikan pelajaran berharga kepada masyarakat, dan memberikan kepastian hukum kepada PPK dan PPS,” kata Direktur PI yang siap mendampingi rekan PPK dan PPS.

    Sebelumnya diberitakan, sekitar 2 ribu lebih petugas PPK dan PPS di Kabupaten Pidie mengaku sudah tiga bulan honor mereka tak dibayar. Jika dalam waktu dekat ini tak dibayar juga, mereka ancam demo ke sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie.(ari)

    Source : Harian Aceh

  • Anggaran Pilkada Perlu Didesain Ulang

    Jakarta, Kompas – Anggaran menjadi masalah dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah di berbagai daerah. Karena itu, diperlukan penataan ulang alokasi anggaran dan penggunaan APBD menjelang pilkada.

    Pada pilkada di Aceh dan Papua, selain dinamika politik lokal, anggaran yang tidak teralokasi sesuai kebutuhan menjadi salah satu faktor utama yang meningkatkan risiko. Dari 18 daerah yang akan menggelar pilkada tahun 2011, hanya 3 daerah yang sudah mengalokasikan anggaran pada APBD, baik untuk putaran pertama maupun kedua. Di Papua, dinamika politik lokal menghambat penetapan alokasi anggaran.

    Dalam catatan KPU, masalah anggaran juga mewarnai pelaksanaan 242 pilkada sepanjang 2010. Pada Februari 2010 saja, 159 daerah belum menyelesaikan anggaran penyelenggaraan pilkada. Padahal, semestinya pembahasan anggaran sudah selesai akhir tahun sebelumnya.

    ”Politisasi anggaran cukup masif di berbagai daerah. Malah anggaran menjadi kartu truf politik untuk menguntungkan atau merugikan calon tertentu,” kata anggota KPU, I Gusti Putu Artha, Senin (30/5) di Jakarta.

    Semestinya sumber anggaran pilkada berasal dari APBN. Hal ini, menurut Guru Besar Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga Prof Ramlan Surbakti, sudah diusulkan sejak lama. Penyelenggaraan pemilu adalah urusan pemerintah pusat, tidak termasuk sebagai urusan yang diserahkan kepada pemerintah daerah.

    Selain itu, kepala daerah dan DPRD adalah dua lembaga yang dibentuk sebagai instrumen otonomi daerah. Namun, pemilihan DPRD dibiayai APBN, sedangkan pemilihan kepala daerah melalui APBD. Ini menunjukkan inkonsistensi sistem politik. ”Di sisi lain, persoalan anggaran menjadi problem (penghambat pilkada) ketika pemda dan DPRD bermasalah,” kata Ramlan.

    Kendati perlu alokasi dari APBN, kata Putu, anggaran pilkada tetap perlu dihitung KPU setiap daerah. Biaya yang diperlukan di setiap daerah tidak bisa diseragamkan akibat perbedaan kondisi dan harga.

    Sementara itu, lanjut Ramlan, aturan terkait pemberian bantuan sosial dan hibah pada APBD perlu segera diterbitkan. Batasan boleh dan dilarang untuk pemberian bantuan sosial dan hibah harus jelas dan disinkronkan dengan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.

    Belanja hibah ini, menurut Ramlan, jelas digunakan petahana untuk kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Karenanya, rambu penggunaan belanja bantuan sosial dan belanja hibah perlu dipertegas.

    Penelitian Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), pada 17 daerah yang menggelar pilkada tahun 2010, belanja hibah meningkat signifikan mulai 2009. (INA)

    Source : Kompas.com

     

  • ‘Wakil Rakyat’ Penjaja Anggaran

    DUA pria itu bersua di satu restoran, lantai tiga Plaza Senayan, Jakarta. Pria pertama Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar, Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Lelaki lainnya Setya Novanto, Ketua Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat. Berjabat tangan, lalu saling menanyakan kabar, keduanya kemudian duduk di tempat kosong restoran itu.

    Malam itu, Oktober 2009, menurut sumber yang mengetahui pertemuan tersebut, Setya bertanya, “Mau ikutan dengan grup kami?” Yang ditanya menjawab mantap, “Bisa, Pak.” Dua pria memahami kosakata yang sama. Kalimat Setya itu merupakan kode ala Senayan untuk menawarkan jasa pengalokasian anggaran proyek infrastruktur di suatu daerah.

    Setya mengangguk-angguk. Ia berpesan agar Jefferson melanjutkan urusan anggaran ini dengan stafnya di Dewan. Pertemuan di restoran tanpa jamuan itu usai dengan cepat. Pada saat itu, Tomohon membutuhkan dana segar Rp 50 miliar untuk pembangunan jalan dan jembatan. Jefferson berharap dana bisa masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tomohon tahun berikutnya.

    Sumber Tempo menyebutkan, setelah pertemuan tersebut, anggota staf wali kota termuda di Indonesia itu, ditemani seorang pengusaha asal Sulawesi Utara, beberapa kali menjalin kontak dengan Shely, anggota staf Setya. Dalam komunikasi disebutkan, Jefferson harus menyetor uang muka Rp 3 miliar, enam persen dari anggaran Rp 50 miliar yang akan dialokasikan. “Tak boleh kurang sedikit pun,” kata sumber ini.

    Menjelang tutup bulan, anggota staf Jefferson bersama pengusaha sponsor bertemu dengan Shely di ruang kerja Setya, lantai 12 Nusantara I Gedung DPR. Keduanya menenteng tas belanja berisi ratusan lembar dolar Amerika Serikat. Tak banyak cakap, tas itu berpindah tangan. Dan benar, belakangan Tomohon mendapat tambahan anggaran Rp 50 miliar dari pos dana percepatan pembangunan.

    Jefferson, yang dua pekan lalu divonis sembilan tahun penjara dalam perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan kini ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, tak membantah atau membenarkan informasi itu. “Kamu tahu dari mana? Saya tak mau berkomentar,” katanya.

    Dihubungi Tempo, Shely menyangkal pernah menerima uang dari pengusaha atau staf pemerintah Tomohon. “Saya tidak tahu soal itu. Di DPR memang banyak gosip yang tak jelas,” ujarnya. -Setya juga membantah bertemu dengan Jefferson dan menawarkan bantuan penempatan anggaran. “Tidak ada itu,” katanya seusai kuliah umum di Universitas Lampung, Jumat pekan lalu.

    Seorang pengusaha yang pernah dekat dengan Setya Novanto mengatakan peran Bendahara Umum Partai Golkar dalam mengegolkan anggaran untuk daerah sangat besar. Bahkan -Setya menjadi pintu masuk utama bagi mereka yang ingin meraup dana anggaran melalui jalur Partai Beringin. Dimintai komentar, Setya kembali membantah. “Saya tak ikut-ikutan. Tudingan itu aneh,” ujarnya sambil berlalu.

    Dugaan praktek percaloan anggaran di Dewan kembali dibicarakan setelah terbongkarnya perkara suap untuk Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Pada 21 April lalu, Wafid ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi karena menerima cek senilai Rp 3,2 miliar dari Direktur PT Duta Graha Indah Mohammad el-Idris, penggarap proyek wisma atlet SEA Games XXVI di Palembang. Mindo Rosalina Manulang, Direktur Marketing PT Anak Negeri yang mendampingi Mohammad el-Idris, juga ditangkap.

    Setelah ditangkap, Rosalina, yang menjadi anak buah Muhammad Nazaruddin, pemilik Anak Negeri dan Bendahara Umum Partai Demokrat, menyebutkan uang untuk Wafid bakal dibagikan ke sejumlah anggota Komisi Olahraga Dewan. Belakangan, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah berganti pengacara, Rosalina menyatakan tak mengenal Nazaruddin. Ia juga menyangkal dana bakal dibagikan ke Senayan.

    Penyusunan anggaran memang merupakan lahan basah bagi anggota Dewan. Para “wakil rakyat” menggunakan proses persetujuan yang merupakan kewenangan mereka untuk memperoleh keuntungan. Berdasarkan penelusuran Tempo, banyak anggota Dewan menghubungi kepala-kepala daerah, menawari mereka anggaran tertentu, dan kemudian memotong 5-10 persen sebagai “fee”. Uang ini harus dibayar di muka, tunai.

    Proses serupa dilakukan dengan pengusaha untuk persetujuan anggaran pengadaan suatu barang. Tawar-menawar juga dilakukan untuk memutuskan pasal-pasal krusial dalam penyusunan suatu rancangan undang-undang (lihat “Bursa Pasal ala Senayan”).

    l l l
    TRANSAKSI gelap dilakukan politikus dari hampir semua fraksi. Seorang pengusaha mengaku beberapa kali bertemu dengan anggota Dewan dari Partai Demokrat. Terakhir, pertemuan diadakan di sebuah restoran hotel bintang lima di Jakarta Pusat, sekitar tiga bulan lalu. Ia menyebutkan ditemui antara lain oleh Nazaruddin dan Sutan Bhatoegana, membicarakan alokasi anggaran untuk suatu pos pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.

    Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam di ruang privat, para politikus Demokrat menjelaskan setor-an yang perlu disiapkan. Sebagai ilustrasi, alokasi anggaran senilai Rp 50 miliar memerlukan “bantuan” satu anggota DPR dengan imbalan delapan persen atau Rp 4 miliar. Untuk alokasi anggaran Rp 500 miliar, dengan begitu, dibutuhkan peran sepuluh anggota Dewan dan sogokan Rp 40 miliar. “Pak Nazaruddin bilang jumlah itu kecil,” kata pengusaha ini.

    Sadar bakal mengeluarkan uang muka sangat besar untuk proyeknya, pengusaha ini mundur teratur. “Saya coba nawar, tapi enggak boleh kurang sepeser pun. Pelit bener mereka,” ujarnya.

    Seorang pengusaha tambang mengatakan Partai Demokrat merupakan pintu yang paling banyak diminati. Maklum, partai ini memiliki kursi mayoritas di DPR, sehingga peluang mengegolkan alokasi anggaran lebih besar. Lobi dengan Demokrat ini biasanya digelar di hotel mewah, seperti Ritz-Carlton, Bellagio, Sultan, atau Gran Melia. Menurut pengusaha ini, dalam setiap lobi yang dilakukan lewat Demokrat, hampir selalu ada Nazaruddin.

    Nazaruddin ketika dihubungi Tempo memilih tak mau memberikan komentar sedikit pun. Ia mengatakan sejumlah hal, tapi menolak pernyataannya dipublikasikan. Sedangkan Sutan Bhatoegana tak bisa dimintai pendapat. Ia tak membalas pesan pendek dan panggilan yang dikirimkan ke telepon selulernya.

    Sekretaris Fraksi Demokrat Saan Mustopa membantah kabar para kadernya sering “berjualan” dengan pihak yang ingin melancarkan proyek. Demokrat juga tak pernah memerintahkan kadernya mencari uang untuk partai. “Kalau sampai ada yang ‘buka warung’ seperti itu, laporkan saja. Nanti kami usut,” katanya.

    Partai-partai lain tak kurang bagian. Seorang kepala daerah bercerita, ketika berkumpul, para kepala daerah biasanya bertukar cerita tentang anggota Dewan yang bisa dititipi anggaran atau proyek. Kesimpulannya, para kepala daerah cenderung memanfaatkan jalur partai yang mendukungnya pada saat pemilihan.

    Seorang bekas anggota Panitia Anggaran mengatakan tiap partai biasanya memiliki sejumlah anggota yang giat menjala uang. Kader partai ini ditempatkan di Badan Anggaran, perangkat Dewan yang beranggotakan 85 orang dari pelbagai fraksi secara proporsional. Di sini proses pembahasan anggaran dimainkan agar proyek yang dikawal bisa mulus. Anggota Badan Anggaran yang tak produktif menyetor uang ke partai bakal dipindahkan ke alat kelengkapan Dewan lainnya.

    Di Badan Anggaran kadang terjadi peleburan anggota lintas fraksi dan lintas komisi. “Pernah ada anggota Badan Anggaran dari Komisi Pertambangan ngotot meloloskan anggaran untuk proyek di komisi lain,” katanya.

    Laode Roy Salam, analis Indonesia Budget Center, lembaga nonpemerintah yang mengawasi anggaran, mengatakan Badan Anggaran merupakan tempat paling strategis untuk mengumpulkan pundi-pundi. Apalagi pembahasan detail sangat tertutup dan tak bisa disaksikan masyarakat. Adapun Uchok Sky Khadafi dari Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran mengatakan peluang memainkan penyusunan anggaran terjadi di semua lini-dari pembahasan di tingkat daerah atau kementerian hingga Dewan.

    Permainan juga melibatkan mediator, yang datang ke Senayan dan melobi legislator agar meloloskan proyek di daerahnya. Seorang mediator dari salah satu daerah di Sulawesi mengakui perannya. “Kami harus rajin mengontak anggota DPR agar terus mengawal proyek di suatu daerah,” katanya. Biasanya, anggota Dewan yang didekati berasal dari daerah pemilihan yang sama.

    Para mediator datang membawa proposal dari daerah yang sudah disetujui bupati atau wali kota. Seorang kepala daerah yang memanfaatkan jasanya bahkan mengatakan di tiap wilayah biasanya ada mediator yang rajin menyambangi bupati atau wali kota untuk menembuskan anggaran. “Proposal itu tinggal ganti nama daerahnya, beres,” ujarnya.

    Anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Aria Bima, mengakui percaloan anggaran oleh para wakil rakyat bisa dicium dengan mudah. Tapi, ia mengingatkan, tak semua anggota DPR menjadi calo. Ada juga anggota DPR yang meminta proyek di daerah pemilihannya disetujui tapi bukan calo. “Yang salah itu kalau menerima komisi setelah anggaran disetujui,” katanya.

    l l l
    SEORANG kepala daerah dari Indonesia bagian timur mengaku beberapa kali berurusan dengan calo anggota Dewan. Dari tahun ke tahun, so-gokan yang diminta kian meningkat. Tapi para kepala daerah mau tak mau harus menerima hal ini agar pembangunan di daerahnya tetap berjalan. Apalagi untuk mendapatkan dana segar seperti dana percepatan infrastruktur daerah. Banyak bupati atau wali kota kerap meninggalkan daerahnya, menginap di sejumlah hotel di Jakarta, “berburu” alokasi anggaran.

    Tak mudah menyiapkan dana so-gokan. Lihatlah pengalaman seorang bupati satu daerah di Jawa Barat. Tahun lalu, ia menerima tawaran “bantuan” dari politikus Partai Keadilan Sejahtera, Andi Rahmat. Ini bukan pengalaman pertamanya. “Kami percaya dengan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera: kalau janji bisa mengalokasikan Rp 10 miliar, pasti ditepati,” kata orang dekat sang bupati, yang ditemui Tempo di Hotel Sultan, Jakarta, dua pekan lalu. “Mereka itu amanah.”

    Setelah sang bupati setuju menggunakan jasa, orang-orangnya kemudian berhubungan dengan Andi Rahmat. Kesepakatan tercapai, bupati harus membayar 10 persen dari anggaran yang dijanjikan-jumlahnya tidak boleh disebut karena “akan mudah dilacak”. Untuk membayar sogokan, bupati meminta para kepala dinas dan pejabat lainnya menyetor iuran. Seorang kepala bagian sampai harus meminjam deposito ibunya buat keperluan ini. Dengan tambahan dari kocek sang bupati, terkumpullah duit yang disepakati.

    Tugas berikutnya: mengantar duit ke Andi Rahmat. Bupati menunjuk seorang anggota staf, yang saking ketakutan mengganti nomor teleponnya berkali-kali. “Ia takut tersadap KPK,” kata sumber Tempo. Toh, ia sukses menjalankan misi. Dengan beberapa kali komunikasi, duit bisa diserahkan di sebuah mal di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

    Jasa Andi juga ditawarkan kepada seorang kepala daerah dari kawasan timur Indonesia. Menurut kepala daerah ini, tawaran Andi ditolak karena ia sudah menggunakan jalur partai lain. “Waktu itu saya dan Andi tak sengaja ketemu di satu mal. Eh, dia langsung menawarkan bantuan,” ujarnya.

    Walau enggan berkomentar banyak, Andi Rahmat membantah tegas kabar ini. Ia mengaku sebutan calo anggaran tak pas diarahkan untuk posisinya sebagai anggota Dewan. “Kewajiban saya menurut undang-undang mengadvokasi semua kepentingan publik yang terwujud dalam politik kebijakan anggaran,” katanya.

    Kewajiban memberi uang muka ini biasanya berekor panjang. Bupati umumnya telah mengikat kesepakatan dengan pengusaha sponsor yang kelak akan memperoleh proyek. Tender yang dilakukan pun hanya formalitas. Pengusaha itu pun mengikat kesepakatan: akan membagi sebagian keuntungan pengerjaan proyek untuk kepala daerah. Dari uang inilah utang kepada kepala dinas atau pejabat yang menyetor iuran ditutup. “Kami ini sebenarnya korban,” kata seorang wali kota, menggambarkan posisinya berhadap-an dengan anggota Dewan.

    Pramono, Fanny Febiana, Tito Sianipar (Jakarta), Nurochman Arrazie (Lampung)

    Source : Majalah Tempo

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Bangkrut akibat Birokrasi Gemuk

    Banda Aceh, Kompas – Kebangkrutan anggaran di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebabkan tiga hal, yaitu terlalu gemuknya birokrasi, mismanajemen, dan tekanan politik lokal. Pada saat yang sama, daerah-daerah gagal meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menutup kebutuhan anggarannya. Tak mengherankan, banyak daerah yang berutang kepada pihak ketiga karena keuangan mereka bangkrut.

    Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Said Muhammad, Kamis (24/3), mengatakan, umumnya kegiatan penganggaran, dari tahap perencanaan, penyusunan, hingga pelaksanaan, tidak efisien di daerah-daerah. Program kegiatan yang diagendakan terlalu banyak dan tidak disesuaikan dengan besar dana yang ada. ”Ini menunjukkan adanya mismanajemen. Perencanaan pembangunan yang ada tak jelas mau bagaimana. Semestinya ada penyesuaian antara program dan anggaran. Ini juga menunjukkan lemahnya kontrol,” ujar Said.

    Seperti diketahui, Provinsi NAD saat ini memiliki 18 kabupaten dan 5 kota (kelima kota adalah Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, Sabang, dan Subulussalam). Hampir semua kabupaten dan kota di Aceh kini mengalami kebangkrutan anggaran. Sejumlah daerah, seperti Langsa, Bireuen, dan Aceh Utara, bahkan terjerat utang kepada pihak ketiga dan perbankan guna menutup anggaran hingga miliaran rupiah. Sebagian lagi tak mampu membayar gaji para pegawai. Mereka juga mengajukan permohonan bantuan dana kepada Pemerintah Provinsi NAD dan pusat untuk menutup defisit (Kompas, 24 Maret 2011, halaman 21).

    Tekanan politik

    Kepala Biro Hukum dan Humas Pemerintah Provinsi Aceh Makmur mengatakan, tekanan politik lokal membuat banyak program yang semestinya sudah dianggarkan terlebih dahulu terbengkalai dan harus dialihkan sesuai dengan aspirasi dan kepentingan anggota legislatif. Eksekutif takut terhadap tekanan politik legislatif. Tarik ulur kepentingan ini membuat penyusunan program kegiatan dan pelaksanaannya kacau. Bidang yang semestinya diprioritaskan untuk dibiayai terbengkalai. ”Gaji pegawai, misalnya, sangat tak masuk akal kalau sampai tak terbayar hingga setahun. Padahal, anggaran rutin semestinya didahulukan. Lalu, dana itu ke mana,” kata Makmur.

    Pemerintah Kabupaten Pidie saat ini mengalami defisit hingga Rp 34 miliar. Sekretaris Daerah Pidie M Iriawan mengakui, Pemkab Pidie saat ini belum berencana menutup defisit ini dengan utang. Pidie masih berharap ada bantuan dana dari Pemprov NAD dan pusat. Defisit anggaran itu, kata Iriawan, terjadi karena besarnya proporsi jumlah pegawai yang harus didanai, yaitu 10.000 orang. Ia mengakui, ini terlalu gemuk dan menyerap hingga 70 persen anggaran atau sekitar Rp 452 miliar. Padahal, di Pidie masih ada perangkat desa, mukim, keuchik, takmir masjid, dan pengurus meunasah yang juga harus digaji. Akibatnya, 83 persen dari sekitar Rp 710 miliar anggaran habis untuk belanja pegawai dan operasionalnya.

    Menyangkut tekanan politik lokal, Iriawan mengakui hal itu juga terjadi. Pada 2011, sebesar Rp 11 miliar harus dialokasikan untuk biaya aspirasi anggota DPR kabupaten terkait dengan agenda Pidie yang tengah mempersiapkan pemilu kepala daerah. Anggota Panitia Anggaran DPR Aceh, Abdullah Saleh, mengatakan, saat ini belum dibicarakan penyediaan anggaran untuk membantu mengatasi kebangkrutan anggaran di kabupaten dan kota. Ia hanya meminta DPR kabupaten/kota lebih fokus pada pembenahan anggaran dengan menerapkan anggaran berimbang, mengurangi birokrasi, dan mengefisienkan biaya operasional dinas. (HAN)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Anggaran Pemilu Kada Banyak Dipotong dari APBD

    JAKARTA–MICOM: Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fotra) menemukan sebagian besar anggaran pemilihan umum kepala daerah (pemilu Kada) dipotong dari alokasi untuk pendidikan dan kesehatan.

    Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Fitra, Yuna Farhan, dalam acara diskusi bertajuk “Pemilu yang Lebih Baik: Pengelolaan, Pendanaan, dan Keterwakilan”, yang diadakan Puskapol UI bekerja sama dengan Asia Foundation dan Australia-Indonesia Partnership, Kamis (17/2).

    Penemuan Fitra ini didasarkan pada 14 daerah yang menyelenggarakan pemilukada pada 2010 silam.

    “Hampir semua daerah penelitian mengalami penurunan belanja publik pada tahun penyelenggaraan pemilu kada, terlepas dari kapasitas daerah yang bersangkutan,” ujar Yuna.

    Daerah-daerah yang disurvei Fitra ini adalah Lombok Utara, Bandung, Surabaya, Medan, Ogan Ilir, Kota Solok, Bengkalis, Kota Manado, Sidoarjo, Kota Kebumen, dan Sumba Timur.

    Fitra pun menemukan, alokasi untuk pendidikan dan kesehatan yang paling banyak dipangkas untuk kebutuhan lima tahun sekali ini.

    Menurut Yuna, ada beberapa alasan kenapa akhirnya anggaran pendidikan dan kesehatan ini yang dipotong. Pasalnya, pos belanja dua bagian ini merupakan yang tertinggi di setiap daerahnya.

    Selain dipotong dari alokasi kesehatan dan pendidikan, Fitra juga menemukan anggaran-anggaran ini dipotong dari alokasi dana bagi hasil dan PAD.

    “Dengan ruang fiskal daerah yang terbatas, biaya pemilu kada diambil dari pendapatan asli daerah (PAD) maupun dana bagi hasil (DBH). Kapasitas fiskal daerah yang pada umumnya rendah membuat daerah yang tidak menyediakan dana cadangan akan mengurangi belanja langsungnya,” paparnya.

    Fitra pun mencontohkan kasus di Kabupaten Ogan Ilir, yang menggunakan gaji ke-13 pegawai untuk pembiayaan pemilu kada.

    Yuna pun menyesalkan pemotongan atas pendidikan dan kesehatan ini dilakukan pemerintah daerah. Pasalnya, masyarakat setempat dipastikan dirugikan dengan adanya pemotongan ini.

    “Rakyat di daerah yang dirugikan dengan ini,” serunya. (CC/OL-11)

    Source: Media Indonesia