JAKARTA, KOMPAS — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dinilai mampu memenuhi biaya pilkada. Pertimbangan itu membuat dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, pembiayaan untuk pilkada tetap akan bertumpu ke APBD dan bukan APBN.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Kamis (12/5), mengatakan, di sebagian dari 269 daerah yang menggelar pilkada tahun 2015 memang sempat ada masalah terkait anggaran. Namun, setelah ada monitoring dan fasilitasi dari Kemendagri, masalah itu terselesaikan.
“Jika APBD 269 daerah yang menggelar Pilkada 2015 bisa membiayai pilkada, apalagi pilkada serentak setelah tahun 2015, APBD pasti juga bisa. Masalah justru bisa muncul jika pendanaan pilkada kemudian diubah dari APBN,” katanya.
(more…)