siwah.com

Tag: badan hukum

  • Kisruh Pemilu Sudah Terbayang

    Jakarta, Kompas – Kebijakan pemerintah untuk menetapkan hasil verifikasi badan hukum partai politik pada 16 Desember mendatang dinilai potensial menjadi masalah besar bagi penyelenggaraan Pemilihan Umum 2014. Dengan batas waktu itu, praktis tidak akan ada lagi partai politik baru yang bisa ikut berkompetisi pada Pemilu 2014.

    Rujukannya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 mengenai Partai Politik yang menyatakan bahwa verifikasi badan hukum semestinya selesai selambatnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara. Jika Pemilu digelar April 2014, penetapan pada pertengahan November lalu menjadikan parpol baru tak bakal ikut Pemilu 2014.

    ”Hendaknya pemerintah memberi contoh untuk taat aturan. Bukankah pemerintah terlibat dalam pembentukan UU Partai Politik yang baru? Jangan lakukan perusakan secara sistemis,” kata mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu pada tahun 2008 Ferry Mursyidan Baldan, Selasa (29/11).

    Menurut Ferry, mesti ada penegasan sejak awal agar permasalahan tersebut tidak menjadi semacam ”agenda terselubung” dari parpol berkuasa untuk mencegah tidak hadirnya parpol baru pada Pemilu 2012. Ferry mempertanyakan sikap pemerintah yang baru mengumumkan penetapan pada 11 November lalu. Jika itu sengaja dilakukan, artinya pemerintah sengaja melanggar undang-undang atau sengaja melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan terampasnya hak konstitusional untuk menjadi peserta pemilu.

    Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti pun sependapat, batas penetapan parpol berbadan hukum pada 16 Desember 2011 semestinya menjadikan parpol bersangkutan tak bisa ikut Pemilu 2014. Kementerian Hukum dan HAM tidak bisa secara sepihak menghapuskan batasan waktu itu, terlebih Mahkamah Konstitusi (MK) telah menguatkannya.

    Jika pemerintah bersikukuh batas penetapan itu tak berimplikasi apa-apa, Ray memprediksi akan muncul gugatan atas keputusan itu. Jika keputusan lolosnya verifikasi tersebut juga berarti parpol bersangkutan bisa ikut serta dalam verifikasi di Komisi Pemilihan Umum sebagai calon peserta Pemilu 2014, risiko gugatan akan semakin tinggi. ”Ini akan menjadi ironi, bahkan tragedi besar,” ujarnya.

    Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Diponegoro, Semarang, Hasyim Asy’ari menyebutkan, kondisi saat ini sama artinya pemerintah ”menggantung” status parpol. Tidak ada kepastian hukum karena ketentuan mengenai batas waktu ditafsirkan sepihak oleh pemerintah. (DIK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Dilema yang Dihadapi Partai Politik Baru

    Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyisakan beban berat untuk partai politik baru. Parpol yang sudah berbadan hukum tidak perlu mendaftar dan mengikuti verifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Partai baru justru sebaliknya.

    Sebelum ada putusan MK, demi cita-cita perbaikan dan harapan akan perubahan, persiapan untuk mendaftar dan mengikuti verifikasi dilakukan semua parpol. Tokoh dari 12 partai peserta Pemilu 2009 bergabung dalam Partai Persatuan Nasional (PPN). Mereka, antara lain, berasal dari Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Patriot, Partai Indonesia Sejahtera (PIS), dan Partai Kedaulatan.

    Dengan jaringan yang dimiliki, kekuatan itu digabungkan. ”Struktur organisasi cukup matang. Kami juga yakin bisa melebihi syarat 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan lebih dari 50 persen kepengurusan kecamatan,” tutur Ketua Dewan Pembina PPN Roy BB Janis.

    Adanya putusan MK menyisakan syarat berat untuk parpol baru yang belum berbadan hukum. Untuk PPN yang terdiri atas tokoh parpol yang berbadan hukum, putusan MK menjadi dilema. Apakah semua tokoh masih akan tetap bergabung dalam satu payung parpol yang sama? Jika tetap bergabung, mendirikan parpol baru PPN dengan konsekuensi sangat berat atau menggunakan salah satu parpol yang berbadan hukum. Pekan ini juga, tokoh pendiri PPN akan berkumpul kembali menentukan jalan mereka.

    Untuk parpol yang sama sekali baru, prosedur verifikasi yang berat tidak bisa dielakkan. Menurut Sekretaris Jenderal Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) Isfahani, partainya kini terus melakukan konsolidasi dan melengkapi syarat yang diperlukan. Kendati persyaratan terasa tidak adil dan sangat berat, tidak ada pilihan kecuali menjalaninya.

    Partai SRI belum mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM, tetapi kepengurusan di 33 provinsi sudah rampung. Sementara kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan masih diproses supaya tidak melampaui penutupan pendaftaran pada 22 Agustus.

    Isfahani mengatakan, partainya menginginkan ada perbaikan di Indonesia. Akan tetapi, figur yang ada dinilai tidak bisa menjanjikan perubahan.

    ”Kami melihat saat ini ada sosok yang punya ketegasan, keberanian, prinsip, dan kemampuan, yaitu Sri Mulyani Indrawati. Karena UU mewajibkan adanya parpol untuk mengajukan calon presiden, kami pun membuat partai,” tuturnya, Selasa (5/7) di Jakarta.

    Kendati saat ini bertumpu pada tokoh Sri Mulyani, kata Isfahani, parpolnya tetap terbuka untuk sosok lain yang sanggup membawa perubahan dan tampil sebagai pemimpin.

    Cita-cita memperbaiki kehidupan bangsa juga melatari pendirian PPN. Rendahnya kualitas anggota legislatif tecermin pada produk hukum dan perilaku anggota DPR.

    Gerah dengan kepentingan subyektif yang selalu mengintervensi pembuatan UU, Roy BB Janis dan politikus lain berkeras berjuang dengan payung parpol. Lebih penting lagi, prinsip keterwakilan harus terwujud dalam demokrasi di Indonesia.

    Namun, mereka harus menyatukan diri dahulu. (ina)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Verifikasi Hambat Partai Politik Kecil

    Jakarta, Kompas – Kewajiban partai politik untuk mengikuti verifikasi badan hukum dinilai memberatkan. Aturan itu dicurigai sebagai upaya untuk menghambat parpol kecil dan parpol baru untuk mengikuti pemilihan umum.

    Penilaian itu disampaikan Sekretaris Jenderal Forum Persatuan Nasional (FPN) Didi Supriyanto di Jakarta, Selasa (14/12). Ia menanggapi klausul kewajiban parpol mengikuti verifikasi dalam draf perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol. Dalam draf yang disepakati Komisi II DPR dan pemerintah itu disebutkan, parpol baru dan parpol lama yang telah berbadan hukum wajib mengikuti verifikasi. Parpol lama harus menyesuaikan diri dengan aturan baru yang diatur dalam revisi UU Parpol.

    Menurut Didi, seharusnya verifikasi tidak diberlakukan bagi parpol lama yang telah berbadan hukum. Aturan verifikasi itu bertentangan dengan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD, yakni parpol peserta pemilu pada pemilu sebelumnya bisa menjadi peserta pada pemilu berikutnya.

    ”Jadi, untuk apa ada verifikasi lagi? Ini akan mubazir,” katanya.

    Sekretaris Jenderal Partai Patriot Sulistyanto juga mempertanyakan dasar aturan verifikasi. Seharusnya aturan baru itu tidak bertentangan dengan UU Pemilu yang lebih dulu mengatur seluruh parpol peserta pemilu otomatis bisa mengikuti pemilu berikutnya.

    Selain itu, syarat pendirian parpol dalam UU 2/2008, kata Didi, sudah memadai sehingga tidak perlu diubah. Penyesuaian syarat kelembagaan dan kepengurusan melalui verifikasi akan memberatkan parpol kecil.

    Dalam draf revisi UU Parpol disepakati, parpol harus memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota. Selain itu, parpol harus memiliki kantor tetap di setiap tingkatan hingga tahapan pemilu berakhir.

    ”Bagi kami (Partai Demokrasi Pembaruan) tidak masalah. Namun, tentu tak semua partai kecil punya infrastruktur dan kantor. Tak mudah bagi partai kecil untuk melakukan konsolidasi lagi,” ujar Didi, yang juga menjabat Sekretaris Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan (PDP).

    Didi dan Sulistyanto mencurigai, aturan baru dalam revisi UU Parpol sengaja diberlakukan untuk membunuh parpol kecil. ”Pemerintah sepertinya paranoid. Hal yang saya tanyakan adalah nawaitu (niat)-nya, apakah ingin membunuh?” kata Sulistyanto.

    Secara terpisah, A Muzani, Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), menambahkan, verifikasi seharusnya diberlakukan pada parpol baru, bukan parpol lama. Apalagi, UU Pemilu sudah menjamin parpol yang lolos electoral threshold otomatis dapat mengikuti pemilu berikutnya. (NTA)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.