siwah.com

Tag: bawaslu

  • Pelajaran dari Aldi Taher yang ”Menggocek” Dunia Pemilu

    Pelajaran dari Aldi Taher yang ”Menggocek” Dunia Pemilu

    Pesohor Aldi Teher menghebohkan publik. Pencalonannya di Pemilu Legislatif 2024 menuai kontroversi setelah diketahui didaftarkan oleh dua partai politik dalam dua lembaga perwakilan yang berbeda. Kata ”Aldi Taher” bahkan masuk jajaran topik terpopuler Twitter di kategori hiburan dengan jumlah cuitan hingga 39.000 hingga Jumat (26/5/2023) siang.

    Video Aldi mengenakan atribut dua partai politik beredar di Twitter. Dalam cuitan yang diunggah akun @Heraloebss, Minggu (20/5), Aldi yang mengenakan jaket dan topi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) berjoget diiringi Mars Perindo. Sementara itu, dalam video berbeda, Aldi mengenakan baju berlogo Partai Bulan Bintang (PBB) sedang memetik gitar dan menyanyikan lagu tentang PBB.

    Saat pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berlangsung 1-14 Mei lalu, PBB dan Perindo mendaftarkan Aldi sebagai bakal caleg. PBB Provinsi DKI Jakarta mendaftarkan Aldi sebagai caleg DPRD DKI Jakarta dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta I ke KPU DKI Jakarta, Sabtu (13/5). Sehari berselang, Perindo juga mendaftarkan Aldi ke KPU RI, Minggu (14/5), sebagai caleg DPR RI dari dapil Jawa Barat II.

    Anggota DPR terpilih 2019-2014, Dedi Mulyadi, memghadiri acara pelantikan anggota legislatif 2019-2014 saat akan dilantik melalui Sidang Paripurna MPR di Ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

    Tak hanya Aldi, mantan Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi juga didaftarkan oleh dua parpol sekaligus, yakni Partai Golkar dan Partai Gerindra. Dedi terdaftar sebagai caleg Golkar dan Gerindra untuk tingkat DPR RI dari Dapil Jawa Barat VII yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. Namun, belakangan, Dedi diketahui sudah mengundurkan diri dari Golkar dan berpindah ke Gerindra.

    Prosedur

    Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor menyatakan, Aldi mendaftar sebagai caleg DPRD DKI Jakarta melalui PBB sesuai dengan keinginannya sendiri. PBB juga memfasilitasi keinginan Aldi tersebut dengan mendaftarkannya sebagai salah satu dari 106 caleg yang didaftarkan ke KPU DKI Jakarta.

    Namun, setelah namanya viral karena diketahui mendaftar sebagai caleg di PBB dan Perindo, Aldi kemudian mengajukan surat pengunduran diri pada Selasa (23/5). PBB juga akan segera mengganti Aldi dengan caleg lain sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    ”Saat mendaftar sebagai caleg ke PBB, Aldi menunjukkan keseriusannya untuk maju bersama PBB. Apalagi, Aldi juga tercatat sebagai pengurus di DPP PBB,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (26/5/2023).

    Kompas menghubungi Aldi melalui pesan singkat untuk mengonfirmasi soal pencalegan melalui dua parpol itu, tetapi hingga Jumat sore tidak direspons.

    Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, saat ini KPU sedang melakukan verifikasi administrasi dan analisis kegandaan terhadap semua caleg yang didaftarkan oleh 18 parpol peserta Pemilu 2024. Analisis kegandaan itu dilakukan untuk memastikan tidak ada caleg yang didaftarkan oleh lebih dari satu parpol dalam dapil ataupun lembaga perwakilan yang berbeda.

    Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kiri) serta anggota KPU, Idham Holik (tengah) dan August Mellaz (kanan), meninjau ruangan pengajuan bakal calon anggota DPR di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (30/4/2023).

    Analisis kegandaan dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang memiliki fitur analisis kegandaan. Silon akan mendeteksi jika ada caleg yang didaftarkan oleh lebih dari satu parpol, dapil, dan lembaga perwakilan. Ia memastikan analisis kegandaan akan menghasilkan data yang akurat karena pendeteksian berbasis nomor induk kependudukan. ”Kalau terdapat kegandaan, nanti akan kami sampaikan ke parpol untuk diperbaiki,” katanya.

    Ketua KPU Hasyim Asy’ari menambahkan, KPU turut menerima laporan masyarakat jika ada caleg yang terdeteksi ganda. Laporan itu akan ditindaklanjuti dengan memeriksa caleg yang didaftarkan oleh parpol terkait. Jika diketahui ada caleg ganda, KPU akan meminta klarifikasi dari partai yang mendaftarkan caleg tersebut.

    ”Kalau ada laporan masyarakat, ada berita, ini kami anggap sebagai masukan, bahkan ada Dedi Mulyadi misalkan, kami kan baru tahu setelah ada pemberitaan. Pemberitaan ini dijadikan dasar untuk memeriksa di dalam daftar bakal calon peserta dua partai ini, ada enggak yang bersangkutan, demikian juga Aldi Taher,” ujarnya.

    Lebih jauh, jika caleg yang terdeteksi ganda sudah mengundurkan diri dari salah satu parpol, KPU akan memeriksa surat pengunduran diri. Sebab, caleg yang pindah partai harus melampirkan tanda bukti surat pengunduran diri dari parpol lama kepada KPU. ”KPU dianggap tahu kalau KPU sudah menerima surat pengunduran dirinya,” ujar Hasyim.

    Para kader dan simpatisan Partai Perindo saat menanti Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo menyerahkan berkas bakal calon anggota DPR dari parpolnya untuk Pemilu 2024 kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Minggu (14/5/2023).

    Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty, mengatakan, saat ini Bawaslu hanya bisa melakukan pengecekan secara manual berdasarkan nama caleg yang diduga ganda. Sebab, akses Silon yang diperoleh Bawaslu tidak memiliki fitur analisis kegandaan, seperti yang dimiliki KPU. Oleh karena itu, Bawaslu membutuhkan partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi mengenai caleg yang diduga ganda.

    Sementara ini, Bawaslu hanya menemukan caleg ganda atas nama Dedi Mulyadi di Golkar dan Gerindra serta Aldi taher di PBB dan Perindo. Atas temuan kegandaan caleg tersebut, Bawaslu akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU untuk mencoret salah satu pencalonan dari caleg ganda itu.

    Mekanisme internal parpol

    Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Hurriyah menilai, munculnya caleg yang didaftarkan oleh lebih dari satu parpol menunjukkan parpol tidak serius dalam melakukan perekrutan dan kaderisasi. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya mekanisme internal yang memeriksa kejelasan status dan komitmen caleg hanya untuk mendaftar di satu parpol.

    Di sisi lain, pencalegan juga disinyalir menjadi ajang pencari kerja sehingga banyak orang mencoba peruntungan mendaftar di lebih dari satu partai. ”Saya menduga ada caleg yang tidak paham aturan dan mekanisme pencalegan. Seperti Aldi kemungkinan juga tidak paham, karena menjadi artis, mungkin berpikiran bisa mendaftar di banyak partai,” katanya.

    Direktur Eksekutif Puskapol UI Hurriyah

    Di sisi lain, menurut Hurriyah, ada kontribusi KPU yang mengakibatkan munculnya caleg ganda. Dalam sosialisasi kepada parpol, KPU seharusnya mengingatkan untuk tidak mendaftarkan caleg yang berpotensi akan mendaftar di parpol berbeda.

    Oleh karena itu, lanjutnya, KPU harus memberikan sanksi kepada parpol yang mendaftarkan caleg yang diketahui ganda di parpol lain. Dengan demikian, parpol merasa memiliki kewajiban untuk memastikan semua caleg yang didaftarkan tidak mendaftar di parpol lain.

    ”KPU harus proaktif menelusuri caleg ganda dan berani mengumumkan parpol dan caleg ganda kepada publik, tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat,” ujar Hurriyah.

    Editor: ANTONY LEE

    Source : Kompas.id

  • Kapasitas Bawaslu Perlu Ditingkatkan: Lakukan Politik Uang, Calon Bisa Didiskualifikasi

    Ilustrator: kompas.com

    JAKARTA, KOMPAS — Peningkatan kapasitas dan integritas Badan Pengawas Pemilu mutlak dilakukan menyusul penguatan kewenangan lembaga itu dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, fungsi Bawaslu sebagai peradilan terhadap pelanggaran administrasi, terutama praktik politik uang, tidak akan efektif.

    Usulan peningkatan kapasitas Bawaslu disampaikan oleh peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, dan Ketua Panitia Kerja revisi Undang-Undang Pilkada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Riza Patria, secara terpisah, Kamis (28/4).
    (more…)

  • Bansos bisa Jadi Kedok Politik Uang

    JAKARTA–MICOM: Anggota Badan Pengawas Pemilu Wirdyaningsih mengatakan bantuan sosial sering kali digunakan sebagai kedok untuk melakukan politik uang dalam pemilihan kepala daerah.

    “Bantuan sosial (bansos) ini sebenarnya politik uang, bansos diberikan sehari sebelum pemilihan, apa dalihnya memberi bansos kalau itu dilakukan seharai atau dua hari sebelum pemilihan,” katanya di Jakarta, Selasa (20/12).

    Modus ini seringkali dilakukan mereka yang memiliki jabatan dalam pemerintahan. “Tidak hanya mereka yang incumbent (kepala daerah yang mencalonkan diri kembali), tapi juga yang memiliki jabatan di pemerintahan,” katanya.

    Para pejabat, menurut dia, menggunakan kewenangannya dan jabatannya untuk membuat kebijakan bantuan sosial kepada masayarakat. “Tapi kita tidak tahu, apakah dana bansos itu dari APBN atau ada juga dari pasangan calon,” katanya.

    Menurut dia, modus bantuan sosial ini sulit dijerat dengan politik uang karena definisi politik uang sesuai UU no32/2004 hanya dibatasi pada tindakan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya agar memilih atau tidak memilih pasangan calon tertentu.

    “Ini menjadi kesulitanya. Misalnya saat memberikan bantuan sosial, kapasitasnya sebagai pejabat untuk memberikan bantuan itu, sambil mengatakan ingat, jangan lupa ya, ini kan kata bersayap untuk memilih dirinya,” katanya.

    Untuk itu, menurut dia, seharusnya perlu adanya definisi yang lebih ketat mengenai politik uang. “Ini definisi perlu diperketat,” katanya. (Ant/OL-04)

    Source : Media Indonesia

  • Kampanye Tiga Bulan

    Jakarta, Kompas – Badan Pengawas Pemilihan Umum mengusulkan masa kampanye calon kepala daerah selama tiga bulan untuk semua bentuk kampanye. Untuk menekan risiko, kampanye dalam bentuk rapat umum hanya dilaksanakan selama 14 hari terakhir masa kampanye itu.

    Perpanjangan masa kampanye calon kepala daerah itu dimaksudkan agar ada kesempatan lebih optimal bagi calon untuk menyosialisasikan diri, visi, misi, dan programnya. Masyarakat pemilih juga akan berkesempatan lebih panjang untuk mengenali calon yang bakal dipilih.

    ”Masa mau terpilih untuk lima tahun ke depan, tetapi kampanye hanya boleh 14 hari? Tantangan bagi pengawasan adalah bagaimana masa yang panjang itu tidak membuka kesempatan untuk pelanggaran,” kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahidah Suaib, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/12).

    Hadir dalam acara itu semua anggota Bawaslu, yakni Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo dan para anggota, yaitu Nur Hidayat Sardini, Wahidah Suaib, Wirdyaningsih, dan SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus.

    Penambahan masa kampanye itu sekaligus akan memberikan waktu yang cukup bagi Komisi Pemilihan Umum untuk mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan dan penghitungan suara. Dengan begitu, pengadaan logistik dapat sinkron dengan jadwal kampanye dan jadwal pemungutan-penghitungan suara.

    Kendala pengawas

    Bawaslu mencatat kendala kerja aparat pengawas pemilu, di antaranya regulasi yang belum memadai, adanya kekosongan pengaturan dalam undang-undang, kecenderungan umum jajaran KPU yang kurang kooperatif, dan ketidaksiapan anggaran. Pada 2011, terlaksana pilkada di 62 daerah, yaitu 5 provinsi dan 57 kabupaten/kota.

    Dengan masa kampanye yang relatif pendek, pasangan calon kerap terjerat larangan kampanye di luar jadwal. Data yang disampaikan Wirdyaningsih, dari 1.718 temuan atau laporan pelanggaran, 52 temuan di antaranya merupakan pelanggaran pada tahap kampanye. Pelanggaran pada masa kampanye yang merupakan pidana pemilu, misalnya praktik politik uang untuk memengaruhi pemilih, penggunaan fasilitas negara, kampanye terselubung, black campaign, dan ketidaknetralan pegawai negeri.

    Masalah klasik lain yang dihadapi Panitia Pengawas Pemilu adalah anggaran. Persentase rata-rata anggaran yang disetujui hanya 64,93 persen dari total anggaran yang diajukan Panwaslu. Tio Sitorus menyebutkan bahkan ada satu daerah yang melakukan pemungutan suara pada 2011, dengan persentase anggaran yang disetujui kurang dari 20 persen. ”Umumnya jauh lebih kecil dibanding kebutuhan biaya pengawasan,” kata Tio. (DIK)

    Source : Kompas.com

  • Peran Partai Politik Dominan, UU Segera Diuji

    Jakarta, Kompas – Rancangan undang-undang pengganti atas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum akhirnya disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (20/9), di Jakarta. Peran partai politik dalam penyelenggaraan pemilu menjadi lebih dominan sebab terlibat dalam penetapan dan pengawasan sekaligus bisa masuk struktur lembaga penyelenggara pemilu.

    UU baru itu memberikan peluang bagi anggota atau pengurus partai turut dalam pencalonan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Anggota parpol diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota KPU dengan syarat mundur dari parpol begitu mendaftarkan diri (Pasal 11 Huruf (i)). Begitu pula di Bawaslu, seseorang harus mundur dari parpol begitu mendaftar sebagai calon anggota (Pasal 85 Huruf (i)).

    Padahal, dalam UU No 22/2007, anggota parpol tak bisa mencalonkan diri sebagai anggota KPU atau Bawaslu. UU Penyelenggara Pemilu lama mengatur, seseorang bisa mendaftar sebagai penyelenggara pemilu asal tak terlibat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol minimal lima tahun sebelumnya.

    Parpol juga memiliki peran dalam seleksi serta penetapan anggota KPU pusat yang berjumlah tujuh orang. Presiden wajib menyerahkan 14 nama calon anggota KPU hasil seleksi panitia seleksi kepada DPR untuk diuji kelayakan dan kepatutan. DPR bisa mengembalikan calon yang diajukan presiden jika dianggap tidak layak.

    ”Jika DPR hanya bisa memilih empat calon, artinya masih kurang tiga calon. Presiden diminta mengajukan enam calon lagi,” ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika.

    DPR juga berperan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu. KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam penyusunan serta penetapan pedoman teknis setiap tahapan pemilu (Pasal 8 Ayat (1) Huruf (c)).

    Parpol dilibatkan dalam pengawasan terhadap lembaga penyelenggara pemilu karena menjadi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia Girindra Sandino di Jakarta, Selasa, mengakui, materi perubahan UU Penyelenggara Pemilu sarat kepentingan parpol. Oleh karena itu, keinginan untuk mengajukan uji materi terhadap UU itu ke Mahkamah Konstitusi harus dilakukan dan didukung oleh publik.

    Girindra menyatakan, uji materi adalah kesempatan menguji konstitusional atau tidaknya ketentuan dalam UU Penyelenggara Pemilu dikaitkan dengan prinsip kemandirian penyelenggara pemilu yang dinyatakan dalam konstitusi. Materi UU adalah produk kompromi politik parpol di DPR bersama pemerintah dan menguatkan kendali partai terhadap KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu.

    Perbaikan pemilu

    Menurut Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap (Fraksi Partai Golkar), UU baru itu dibuat untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu. Namun, ia menampik besarnya peran parpol dalam penyelenggaraan pemilu. Parpol hanya dilibatkan dalam DKPP yang bertugas menangani pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu.

    Parpol perlu dilibatkan dalam DKPP karena merupakan pihak yang paling berkepentingan langsung dalam pemilu. Selain mengawasi penyelenggaraan pemilu, keberadaan parpol dalam DKPP juga bertujuan agar bisa saling mengawasi.

    Chairuman menambahkan pula, UU Penyelenggara Pemilu baru tidak mengatur keterlibatan anggota parpol di KPU atau Bawaslu. UU memberikan kesempatan kepada semua warga negara, termasuk yang menjadi anggota parpol, pejabat negara, dan pejabat pemerintahan, turut dalam penyelenggaraan pemilu. Anggota parpol tak serta-merta bisa menjadi anggota KPU dan Bawaslu. Mereka juga harus mundur begitu mendaftar dan harus mengikuti proses seleksi, seperti yang diatur dalam UU.

    Terkait kewajiban KPU berkonsultasi dengan DPR, lanjut Chairuman, hal itu untuk mencegah kekacauan dalam pemilu. ”Pengalaman yang lalu, berbagai aturan yang dibuat KPU tak sesuai dengan UU dan membuat kebingungan peserta pemilu. Karut-marut pemilu juga disebabkan aturan KPU yang tak jelas. Karena itu, sekarang KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat peraturan agar tak ada lagi kekacauan pemilu,” ujarnya.

    Ahli hukum tata negara dari Universitas Sultan Khairun Ternate, Margarito Kamis, menilai, latar belakang anggota KPU dari politik dinilai tak bermasalah. Independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu tak tergantung dari latar belakang komisioner. Komisioner KPU dalam dua periode terakhir, yang profesional dan dinilai independen, ternyata tak mampu menciptakan pemilu berkualitas. (nta/dik/bil)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jaga Independensi

    Jakarta, Kompas – Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah akhirnya bulat menyepakati keter- libatan anggota partai politik dalam lembaga penye- lenggara pemilihan umum. Meski fungsionaris par- pol baru mundur setelah mencalonkan diri, inde- pendensi anggota KPU dan Bawaslu tetap terjaga.

    Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu Rancangan Undang-Undang pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Kamis (15/9). Perihal syarat calon anggota KPU harus mundur dari keanggotaan parpol itu tertuang dalam Pasal 11 dan syarat anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mundur dari parpol begitu mendaftar diatur dalam Pasal 85 RUU Penyelenggara Pemilu.

    Awalnya, pemerintah mengusulkan syarat calon anggota KPU dan Bawaslu tidak diubah. Calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari parpol minimal lima tahun sebelum mendaftarkan diri, seperti diatur dalam UU No 22/2007.

    Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan, pemerintah akhirnya menyetujui anggota parpol mencalonkan diri sebagai anggota KPU dan Bawaslu karena memahami dinamika demokrasi. Namun, pemerintah berharap semua pihak untuk mengawal lembaga penyelenggara pemilu agar bisa independen.

    Menurut Gamawan, independensi para penyelenggara pemilu akan tetap terjaga meskipun UU memperbolehkan fungsionaris parpol terlibat dalam pencalonan KPU dan Bawaslu. Independensi KPU dan Bawaslu akan tetap terjaga apabila para anggotanya merupakan hasil seleksi panitia seleksi yang independen.

    Gede Pasek Suardika, anggota Komisi II DPR, menambahkan, syarat penetapan pansel sudah diperketat dan langsung di bawah tanggung jawab Mendagri. Diharapkan pansel juga dapat melakukan seleksi calon anggota KPU secara ketat.

    Meski akhirnya menyetujui syarat mundur nol tahun dari parpol, Partai Demokrat berharap KPU tetap diisi orang-orang independen. ”Jangan sampai yang dipilih itu orang yang hari ini masih jadi anggota parpol, besok mundur karena ingin jadi calon anggota KPU,” katanya.

    Fraksi Partai Amanat Nasional juga akhirnya setuju syarat mundur nol tahun dari parpol. Namun, Fraksi PAN tetap mencantumkan usulan lima tahun mundur dari parpol sebagai catatan.

    Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo (F-PDIP) menegaskan, tak ada keterkaitan antara independensi dan netralitas dengan status seseorang. Orang yang berasal dari kalangan independen belum tentu bersikap netral. Begitu pula sebaliknya, orang yang berasal dari parpol belum tentu tidak bisa netral.

    Ganjar mencontohkan beberapa pejabat negara yang berasal dari parpol ternyata bisa independen dan memiliki integritas, seperti Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa, hakim konstitusi Akil Mochtar yang berasal dari Partai Golkar, dan Hamdan Zulva yang berasal dari Partai Bulan Bintang.

    Sementara itu, kalangan independen yang terpilih jadi anggota KPU, seperti Anas Urbaningrum dan Andi Nurpati, justru masuk Partai Demokrat. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.