siwah.com

Tag: birokrasi

  • Tata Ulang Negara dan Birokrasi

    Jakarta, Kompas – Indonesia memerlukan pemimpin yang asertif untuk menata ulang negara, birokrasi, dan desentralisasi otonomi. Indonesia harus membuat rencana yang solid pada tahun mendatang, termasuk membenahi perilaku elite.

    ”Kita menyaksikan ketidakbenaran penyelenggara negara. Saya menyangsikan para elite itu memiliki komitmen tinggi. Kita melihat bagaimana ketamakan dan kerakusan dipertontonkan dengan sangat vulgar. Kita prihatin terhadap kelakuan elite yang seperti itu karena tidak mencerminkan nilai-nilai budaya kita,” kata peneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Zuhro dalam diskusi yang diselenggarakan Rumah Perubahan 2.0 di Jakarta, Selasa (20/12).

    Pembicara lain dalam diskusi yang bertema ”Evaluasi Politik, Ekonomi dan Hukum 2011: Indonesia Negara Gagal?” tersebut antara lain mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid, Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Nasional Demokrat Ferry Mursyidan Baldan, dan pengamat ekonomi Hendri Saparini.

    Siti Zuhro mengatakan, hal-hal buruk yang dilakukan elite di pusat ditransfer kepada elite di daerah. Para elite di daerah pun meniru kepemimpinan di level pusat. ”Ketidakpercayaan di antara kita sudah sangat tinggi dan mengkristal. Yang harus kita lakukan dari perspektif politik adalah penataan ulang, tetapi persepsi elite harus satu,” katanya.

    Dalam diskusi tersebut juga dibahas sejumlah persoalan, seperti perlindungan hak asasi manusia yang berjalan linear, bahkan menurun; persoalan politik, termasuk kelemahan penanganan Aceh, Papua, dan DI Yogyakarta yang bisa menggerus semangat NKRI; dan perekonomian yang terlihat tumbuh positif, tetapi Indeks Pembangunan Manusia Indonesia merosot. (lok)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Verifikasi Jadi Peluang Korupsi

    Berurusan dengan birokrasi, pemeo lama berlaku. ”Jika bisa dipersulit, kenapa dipermudah.” Akibatnya, ada pula yang menyebut ”penyelesaian Rp 50.000” untuk berbagai urusan terkait instansi pemerintah.

    Urusan pembuatan keterangan kini dialami kader partai politik. Pengurus parpol baru berjibaku dan berpacu dengan waktu mendapatkan keterangan dari camat, Badan Kesatuan Bangsa (Bakesbang) kabupaten/kota, dan Bakesbang provinsi.

    Aturan verifikasi kepengurusan parpol sampai tingkat kecamatan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik baik tujuannya. Pendiri parpol sungguh-sungguh mengupayakan konsolidasi internal.

    Di lapangan, aturan bisa menjadi peluang mendapatkan tambahan pendapatan. Setiap parpol harus memiliki kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten/kota, dan 50 persen di tingkat kecamatan. Kepengurusan dibuktikan dengan keterangan camat, Bakesbang kabupaten/kota, dan Bakesbang provinsi.

    Berbagai keterangan itu lalu diverifikasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewajiban parpol yang sudah berbadan hukum untuk mengikuti verifikasi di Kemhuk dan HAM tidak berpengaruh banyak pada parpol baru, termasuk Partai Serikat Rakyat Independen yang pekan lalu permohonan uji materinya terkait syarat pendirian parpol tak dikabulkan MK, semua berlomba dengan waktu merampungkan kepengurusan dan mengurus keterangan dari kecamatan dan instansi lain sampai batas waktu 22 Agustus 2011.

    Kendati aturan mengharuskan ada kepengurusan di berbagai jenjang pemerintahan, di daerah aturan bisa berbeda lagi. Di Sumatera Utara, kata Koordinator Wilayah Partai SRI Isfahani, mulai kecamatan sampai Bakesbang provinsi mengharuskan partai tidak hanya memiliki kepengurusan dan kantor, tetapi juga kelengkapan kantor, seperti papan nama, kursi, dan meja. Aparat berkukuh mereka memiliki aturan sendiri kendati pengurus Partai SRI menunjukkan surat edaran Menteri Dalam Negeri yang meminta jajaran pemerintahan daerah membantu parpol mendapatkan surat keterangan.

    Di daerah lain, seperti Nusa Tenggara Barat dan Banten, lanjut Isfahani, aparat meminta akta notaris untuk perjanjian sewa-menyewa dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

    Hal ini juga dialami Partai Damai Sejahtera (PDS). Kendati parpol peserta Pemilu 2004 ini tak perlu mendaftar kembali ke Kemhuk dan HAM, Sekretaris Jenderal PDS Sahat Sinaga mengatakan, verifikasi tetap dilanjutkan karena PDS melihat hal ini bermanfaat untuk internal. Adanya syarat akta notaris untuk perjanjian sewa-menyewa kantor juga dialami PDS di salah satu kabupaten di Jawa Timur.

    Di Sulawesi Tenggara, Bakesbang provinsi hanya mau menerbitkan surat keterangan bila surat keterangan dari tingkat kecamatan dan Bakesbang kabupaten/kota sudah lengkap. ”Bakesbang jadi seperti lembaga verifikasi. Padahal, tak ada aturan seperti itu,” kata Sahat.

    Semestinya, lanjut Sahat, camat dan Bakesbang cukup mengecek kebenaran pengangkatan pengurus dan kartu tanda penduduk (KTP) pengurus. Dengan demikian, diketahui apakah pengurus benar-benar penduduk setempat. Kemungkinan adanya migrasi orang saat pemilu pun bisa ditiadakan.

    Isfahani menduga berbagai persyaratan yang diminta aparat sebagai cara untuk minta ”uang pelicin”. ”Sejauh ini, kami masih berkeras dan membawa surat edaran menteri. Namun, hal ini membuat urusan yang semestinya mudah menjadi rumit dan memakan waktu tidak jelas,” tuturnya.

    Menurut Sahat, kendati tidak ada permintaan eksplisit, budaya meminta upeti seperti zaman kerajaan dulu masih banyak terjadi. Bila pengurus parpol berkeras mengikuti aturan, akhirnya surat keterangan diterbitkan juga setelah beberapa kali bolak-balik.

    ”Di Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, atau daerah di luar Jawa lainnya, sampai ke kantor kecamatan bisa berarti 3-6 jam perjalanan dan biayanya tidak murah. Kalau harus bolak-balik ditambah kemungkinan camat tidak di kantor karena rapat, ngotot menjadi tak realistis. Apalagi, parpol dibatasi waktu. Jadi, ada teman yang menyebut ”penyelesaian Rp 50.000” untuk uang ketik atau uang silaturahim,” tutur Sahat.

    Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkesan lepas tangan dengan perilaku aparat Bakesbang atau camat. ”Meminta uang (dalam pengurusan surat keterangan parpol) tidak dibolehkan. Kalau memang ada, laporkan ke gubernur,” tuturnya di Jakarta. Jika sudah begini, bisa saja pembentukan parpol baru terhambat. (Nina Susilo)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Sukses Reformasi Birokrasi amat Tergantung Pemimpin Berkuasa

    YOGYAKARTA–MICOM: Keberhasilan reformasi birokrasi di Indonesia sangat tergantung pemimpin yang sedang berkuasa, kata pengamat ekonomi dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Anggito Abimanyu.

    “Dengan kata lain sebagus apa pun sistem yang diterapkan tetap saja bergantung kepada siapa pejabat yang memimpin instansi tersebut,” kata Anggito pada peluncuran buku karyanya berjudul Refleksi dan Gagasan Kebijakan Fiskal di Yogyakarta, Rabu (25/5).

    Menurut dia, reformasi birokrasi di bawah kepemimpinan yang jujur, tegas, dan visioner merupakan syarat penting dalam mengubah cara pikir birokrat.

    “Namun yang sering mengganggu adalah budaya `ewuh pakewuh` dan comfort zone. Hal itu menyebabkan sumber daya manusia yang berani mengambil keputusan dan visioner harus tersingkir atau dimutasi,” katanya.

    Ia mengatakan, trauma masa lalu seperti BLBI dan krisis serta agresivitas pengawas seperti KPK, BPK, dan kejaksaan mengakibatkan kelambatan dalam pengambilan keputusan.

    “Khusus reformasi perpajakan perlu terus ditingkatkan. Munculnya beberapa masalah, seperti kasus mafia pajak dan Gayus Tambunan membuat kebutuhan untuk meneruskan reformasi perpajakan menjadi isu penting,” katanya.

    Selain itu, tantangan terbesar untuk mengembalikan reputasi dan kepercayaan masyarakat kepada institusi perpajakan juga masih belum terpenuhi.

    “Dalam menarik pajak, perlu dipertimbangkan beberapa hal agar sesuai dengan tujuan lain, yakni tetap mendorong investasi,” kata mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan itu.

    Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Edy Suandi Hamid mengatakan, tulisan Anggito baik ketika masih berada di lingkaran birokrasi maupun di kampus tetap konsisten dilakukan secara santun.

    “Tulisan Anggito tidak menggurui dan santun. Dalam tulisannya Anggito tidak takut berseberangan dengan pendapat ekonom lain,” katanya. (Ant/OL-12)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.