JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri sebaiknya turun tangan untuk memastikan penyelenggara pemilihan kepala daerah tahun 2017 mempercepat pembahasan naskah perjanjian hibah daerah. Tekanan pusat diyakini dapat mempercepat pendanaan Pilkada 2017 sebelum batas waktunya.
Batas waktu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum untuk menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan KPU setempat adalah Minggu (22/5) depan.
Sementara itu, hingga Rabu (11/5), berdasarkan informasi dari KPU, baru 50 dari 101 kepala daerah yang menggelar Pilkada 2017 menandatangani NPHD dengan KPU setempat. NPHD berisi total anggaran untuk KPU guna penyelenggaraan pilkada dan menjadi syarat sebelum anggaran Pilkada 2017 dicairkan dari kas pemerintah daerah ke kas KPU.
(more…)