siwah.com

Tag: daerah pemilihan

  • Untuk (Si)Apa “Membetulkan” Dapil?

    Instrumen daerah pemilihan menjadi pembicaraan penting menjelang pelaksanaan pemilu. Setidaknya, menjelang dua kali pemilu ini, salah satu instrumen teknis pemilu itu menjadi ”materi krusial” yang alot diperdebatkan dalam pembahasan rancangan undang-undang pemilu sehingga pengambilan keputusannya pun harus dilakukan sampai akhir tenggat pembahasan RUU.

    Pemetaan daerah pemilihan (dapil) yang mulai ”rumit” terjadi pada Pemilu 2004. Saat itu, KPU ditugasi memetakan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

    Sebagai proses yang relatif ”baru”, tak banyak perhatian (dan komplain) saat tahapan ini berjalan. Namun, barulah menjelang Pemilu 2009, parpol seolah ”tersengat” realitas bahwa sebenarnya pemetaan daerah pemilihan pada Pemilu 2004 mengandung ”bias” yang berimbas menguntungkan (sekaligus, di sisi lain, merugikan) parpol tertentu. Jadilah, ketika tak semua mata menyorot, pemetaan daerah pemilihan pun terancam menjadi proses yang (berisiko) diwarnai ”akal-akalan”.

    Perdebatan

    Saat ini, perdebatan soal besaran daerah pemilihan kembali mengemuka. Jika daerah pemilihan anggota DPR pada Pemilu 2004 adalah 3-12 kursi per daerah pemilihan, menciut menjadi 3-10 kursi pada Pemilu 2009, kini upaya untuk semakin menciutkan daerah pemilihan kembali mengemuka. Kisaran besarannya masih diperdebatkan, antara 3-6 atau 3-8 kursi DPR per daerah pemilihan. Sekalipun tentu ada parpol yang bersikukuh bahwa batasan 3-10 kursi seperti saat Pemilu 2009 masih layak dipertahankan pada pemilu dua tahun mendatang.

    Salah satu argumentasi yang paling menonjol dari pengusul penciutan: dengan daerah pemilihan yang makin kecil, upaya penyederhanaan sistem kepartaian pun akan makin efektif.

    Ujungnya, sistem kepartaian yang lebih sederhana itu akan memudahkan pembentukan pemerintahan presidensial yang efektif. Di sisi lain, daerah pemilihan yang tak terlalu besar memungkinkan relasi pertanggungjawaban yang lebih kuat antara wakil rakyat dan konstituennya.

    Adalah parpol ”besar” yang berdiri di depan usul penciutan besaran daerah pemilihan tersebut. Hal yang wajar, teoretisnya memang parpol besarlah yang akan diuntungkan jika daerah pemilihan mengecil.

    Sebaliknya, jika daerah pemilihan memperebutkan kursi yang banyak, parpol kelas menengah dan kecil masih bisa berharap untuk meraup kursi di daerah pemilihan tersebut.

    Mengutip panduan International Institute for Democracy and Electoral Assistance, praktik penetapan daerah pemilihan setidaknya harus memperhatikan tiga prinsip universal: keterwakilan, kesetaraan suara, serta timbal balik dan nondiskriminasi (lihat ”Akal-akalan Daerah Pemilihan”, 2007). Realitasnya, prinsip kesetaraan itu tidak terpatuhi manakala ada provinsi dengan keterwakilan berlebih, sementara sebaliknya ada pula yang kurang. Muncullah term ”kursi murah” dan ”kursi mahal”.

    Soal integralitas wilayah, problem ”klasik” yang kerap dicontohkan para pegiat pemilu di Indonesia adalah soal tak menyatunya Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur yang pada Pemilu 2009 dijadikan satu daerah pemilihan. Ketimpangan jumlah penduduk antarwilayah, antara lain sebagai imbas pemekaran daerah, memungkinkan problem serupa terjadi manakala daerah pemilihan kembali diciutkan, sementara daerah pemilihan masih menggunakan batasan daerah administratif.

    Pada dasarnya, berapa pun besaran daerah pemilihan yang dipilih, semua alternatif mengandung konsekuensi yang harus diantisipasi secara cermat.

    Contoh sederhana adalah alokasi kursi DPR untuk setiap provinsi yang sejak awal secara matematis ”bermasalah”, tetapi tak juga terkoreksi, yakni alokasi kursi bagi Provinsi Papua dan sejumlah provinsi baru hasil pemekaran yang sebenarnya tidak proporsional dengan jumlah penduduknya.

    Jika prinsip kesetaraan secara tegas diterapkan, realitas politik menunjuk: bukan hal mudah untuk ”mengurangi” alokasi kursi DPR bagi sejumlah provinsi. Mungkin sama resistensinya jika harus ada keputusan untuk menambah lagi jumlah anggota DPR lebih dari 560 kursi seperti saat ini.

    Dipersoalkan terus

    Pokok soal ini merupakan salah satu kunci untuk ”membetulkan” alokasi kursi dan pemetaan daerah pemilihan. Kalaupun ada kekhususan, perkecualian bagi daerah tertentu, semestinya hal itu ditegaskan dalam undang-undang, tanpa memberikan celah untuk interpretasi yang beragam. Jika persoalan ini tak dituntaskan, hal serupa potensial untuk terus dipersoalkan dari pemilu ke pemilu.

    Lantas, jika benar akan dilakukan koreksi mengenai daerah pemilihan, siapa pula yang akan diserahi tugas tersebut? Akankah KPU (yang baru) nanti bakal dilimpahi tanggung jawab itu sebagaimana terjadi pada Pemilu 2004? Ataukah DPR bersama pemerintah akan mengulangi pengalaman menjelang Pemilu 2009, dengan menyertakan langsung daerah pemilihan anggota DPR dalam naskah UU Pemilu? (DIK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Masyarakat Pedalaman Aceh Usul Perubahan Dapil DPRA dan DPR-RI

    JAKARTA – Forum Masyarakat Tengah Tenggara Pedalaman Aceh menemui Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Ganjar Pranowo untuk meyampaikan  butir rekomendasi terkait efektifitas perubahan daerah pemilihan (dapil) yang sebelumnya dianggap merugikan masyarakat pedalaman Aceh.

    “Kami menyerahkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten dan DPRK wilayah Tengah-Tenggara  Aceh— yakni Kabupaten Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Singkil, Bener Meriah, dan Kota Subussalam—terkait usulan perubahan dan penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI),” kata Aramiko Aritonang, perwakilan Forum Masyarakat Tengah Tenggara Pedalaman Aceh saat bertemu wakil Ketua komisi II DPR-RI, kamis (20/10) di Senayan, Jakarta.

    Rekomendasi yang diserahkan diteken langsung oleh 5 bupati 1 wali kota, DPRK 6 kabupaten/kota, dan Lembaga kemahsiswaan, lembaga kemasyrakatan di 6 Kabupaten/kota Wilayah pedalaman Aceh yang mencakup Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam. Ikut mendampingi penyerahan itu Anggota DPD-RI asal Aceh Tengku Mursyid.

    Selanjutnya, Anggota DPD-RI Mursyid menggambarkan Dapil di Aceh yang terdiri dari dua Dapil saja. Kawasan Tengah ini  memiliki sejarah administratif, bahasa, budaya, dan kepentingan yang sama. Secara administratif, Aceh Tengah sebagai kabupaten induk berdiri tahun 1956. Tahun 1974, Aceh Tenggara mekar dari Aceh Tengah. Selanjutnya, tahun 2002, Kabupaten Gayo Lues mekar dari Aceh Tenggara. Tahun 2003, Bener Meriah dimekarkan dari Aceh Tengah. Sementara itu, Aceh Singkil mekar dari Aceh Selatan, tahun 1999. Terakhir, tahun 2007, Kota Subussalam mekar dari Aceh Singkil.

    “Tapi, daerah ini dipecah Dapil-nya baik ke provinsi maupun ke pusat. Akibatnya, tidak ada perwakilan penuh dari daerah ini. Karenanya, muncul aspirasi perubahan, penambahan, penggabungan Dapil,” kata mantan Pimpinan Komite II DPD RI itu. Seharusnya, lanjut Mursyid, paling tidak, harus ada tiga Dapil di Kawasan tengah Tenggara Pedalaman Aceh yang mesti disatukan.

    Menanggapi penjelasan tersebut Ganjar Pranowo mengakui kalau pihaknya sangat respon dengan usulan tersebut. Namun pihaknya juga sangat hati-hati berbicara soal Aceh dan Papua.

    Dikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada ini, inti dari Dapil sebetulnya ada fungsi keterwakilan. Selama ini, apakah sudah efektif  perwakilan dari daerah-daerah yang ada. Bukan masalah Gayo atau non-Gayo.

    “Makanya, saya coba mengusulkan penyederhanaan sistem kepartaian. Tapi, banyak yang menolak. Kalau sistem kepartaiannya sederhana, Dapilnya pun diperkecil. Jadi, coverage area-nya semakin mudah dan fokus,” katanya lagi.

    Perwakilan Forum Masyarakat Tengah Tenggara Pedalaman Aceh rencananya sore ini akan mendatangi Komisi pemilihan Umum untuk menyampaikan prihal yang sama.[]

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jumlah Daerah Pemilihan Ditambah

    Jakarta, Kompas – Jumlah daerah pemilihan diusulkan diperbanyak, dari 77 daerah pemilihan pada Pemilihan Umum 2009 menjadi 93 daerah pemilihan pada pemilu yang akan datang. Penambahan daerah pemilihan itu secara otomatis diikuti dengan pengurangan alokasi kursi, dari 3-12 kursi menjadi 3-6 kursi per daerah pemilihan.

    Usulan penambahan daerah pemilihan (dapil) itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hafiz Anshary dalam rapat dengar pendapat umum dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD di Gedung Nusantara DPR/MPR, Jakarta, Kamis (13/10).

    ”Untuk masalah dapil, saya harap bisa dicoba alternatif lain karena dengan aturan sekarang ini, surat suara menjadi lebih besar,” katanya.

    Dengan alokasi 3-10 kursi per dapil yang sekarang diterapkan (berdasarkan UU No 10/2008), tiap-tiap partai politik bisa mengajukan hingga 15 calon anggota legislatif (caleg). Jika jumlah peserta pemilu 30 parpol saja, berarti ada 450 nama caleg yang dicantumkan dalam surat suara.

    Apabila alokasi kursi hanya 3-6 kursi per dapil, tiap-tiap parpol diperkirakan mengajukan enam caleg. Dengan demikian, nama caleg yang tercantum dalam surat suara hanya 160 orang. Hal itu berarti surat suara bisa lebih kecil dibandingkan dengan sebelumnya. Selain memudahkan pemilih, penambahan dapil yang diikuti dengan pengurangan alokasi kursi itu juga akan lebih memudahkan penghitungan perolehan suara.

    Hafiz juga mengusulkan, jumlah dapil untuk pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota diatur dalam UU, bukan peraturan KPU seperti yang diberlakukan pada pemilu sebelumnya.

    Wakil Ketua Pansus dari Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suwardika juga berpendapat alokasi kursi dapil perlu dikurangi. Namun, sebaiknya pengurangan tidak dilakukan secara ekstrem. ”Dulu 3-10 kursi per dapil, sekarang jangan menjadi 3-6 kursi per dapil. Sebanyak 3-8 kursi per dapil baru rasional,” ujarnya.

    Usulan IAI

    Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengusulkan agar semua caleg diwajibkan melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana untuk kepentingan kampanye. Jika tidak melaporkan, sebaiknya caleg diberi sanksi sampai dengan pembatalan keikutsertaan dalam pemilihan umum.

    ”Semua caleg harus membuat laporan keuangan. Laporannya sederhana sesuai dengan standar IAI,” kata Cris Kuntadi dari IAI dalam rapat dengan Pansus RUU Pemilu.

    IAI menginginkan anggota legislatif memiliki komitmen besar dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan kredibel. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.