siwah.com

Tag: daftar pemilih tetap

  • KIP Tetapkan Jumlah Pemilih Aceh 3,24 Juta

    Banda Aceh, Kompas – Komisi Independen Pemilihan Aceh menetapkan jumlah pemilih di Aceh yang berhak memilih dalam pemilihan umum kepala daerah 9 April 2012 sebanyak 3.244.680 orang. Mereka dapat menggunakan hak pilih di 9.786 tempat pemungutan suara yang tersebar di 23 kabupaten dan kota di Aceh.

    Kepastian jumlah pemilih tersebut merupakan hasil rapat pleno di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang memfinalkan mengenai daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Aceh 2012, Senin (5/3). Rapat tersebut dihadiri 23 komisioner dari KIP kabupaten dan kota di Aceh, empat anggota Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, dan tiga perwakilan tim sukses dari pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf, Muhammad Nazar-Nova Iriansyah, dan Darni Daud-Ahmad Fauzi.

    Ketua Kelompok Kerja Pendaftaran KIP Aceh Akmal Abzal mengatakan, dengan jumlah pemilih 3.244.680 orang, berarti ada penambahan 17.094 pemilih dibandingkan dengan jumlah pemilih tetap yang ditetapkan KIP Aceh pada 7 Januari 2012.

    Dari 3.244.680 orang itu terdiri atas 1.600.854 pemilih pria dan 1.643.826 pemilih perempuan. ”Di dalamnya terdapat pemilih pemula 88.494 orang, minus Aceh Tamiang, Banda Aceh, dan Singkil, yang datanya belum masuk,” kata Akmal.

    Jumlah pemilih terbanyak ada di Kabupaten Aceh Utara, yakni sebanyak 377.780 orang. Jumlah pemilih tersedikit ada di Kota Sabang, yakni 23.831 orang. ”Pemilih adalah mereka yang terdaftar dalam DPT. Kami tak menggunakan KTP. Pemilih akan mendapatkan kartu pemilih serta undangan selambatnya pada H-3 pemilihan,” kata Akmal. (HAN)

    Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP Aceh Tetapkan Pemilih Tetap 3.227.586

    Banda Aceh-Setelah melalui perdebatan yang panjang melalui rapat pleno, akhirnya Sabtu (7/1), KIP Aceh berhasil menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilukada 2012.  Dari hasil rapat tersebut, KIP Aceh memutuskan,  jumlah DPT Aceh mencapai 3.227.586 pemilih, terdiri dari 1.591.712 laki-laki dan 1.635.874 perempuan. Sedangkan jumlah TPS sebanyak 9.768.

    Tapi DPT tersebut tetap saja masih menuai persoalan, sebab masih ada masalah soal status pemilih yang ada di perbatasan wilayah Bener Meriah dan Aceh Timur.  Setidaknya ada dua desa di wilayah itu yang sampai sekarang statusnya masih menjadi perdebatan dengan jumlah penduduk di desa itu sekitar 750 orang.

    Pemerintah Aceh Timur menganggap desa itu masuk dalam wilayah mereka, sebaliknya, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah juga mengklaim yang sama. Makanya,  baik KIP Bener Meriah maupun KIP Aceh Timur sama-sama memasukkan pemilih di desa itu ke dalam DPT mereka.  Masalah ini sempat memunculkan perdebatan panjang, karena cukup menyulitkan KIP Aceh dalam penyusunan DPT Provinsi.

    Tapi akhirnya disepakati untuk tetap memasukkan data dua KIP itu dalam rekapitulasi, dengan catatan, KIP Aceh akan kembali memverifikasi nama-nama pemilih yang tercantum di dua KIP tersebut. Jika nantinya ada nama pemilih yang sama-sama terdaftar dalam DPT kedua wilayah tersebut, maka salah satunya akan dihapus.

    “Jika itu terjadi, maka DPT yang kami umumkan ini kemungkinan berkurang,” kata Akmal Abzal, Ketua Kelompok Kerja Panitia Pendaftaran Pemilih. Seberapa besar pengurangan itu, Akmal belum bisa memastikan.  “Pokonya dalam seminggu ini permasalahan pemilih di perbatasan Bener Meriah dan Aceh Timur akan kita selesaikan,” katanya.

    Bagi KIP Aceh, perselihan itu sebenarnya hanya mengganggu pada data jumlah pemilih. Jika data ini bisa divalidasi, maka tidak ada masalah untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Yang menjadi persoalan adalah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di kedua wilayah itu, karena belum jelas kepala daerah mana yang akan mereka pilih.

    Untuk menyelesaikan masalah ini, KIP Aceh berjanji akan melakukan pertemuan khusus guna memediasi perselisihan ini. “Kita targetkan dalam seminggu ini perselisihan pemilih di perbatasan ini tuntas sehingga tidak ada masalah dalam pemilukada Bupati di wilayah itu,” kata Akmal dalam konferensi pers yang berlangsung di Media Center KIP Aceh.

    Rapat pleno membahas DPT yang berlangsung di Aula KIP Aceh itu, hadir pula tim Panitia Pengawas Pemilu Aceh yang diwakili  Sekretaris Panwaslu Yusriadi, serta perwakilan tim sukses dari empat kandidat  Gubernur dan Wakil Gubernur.

    Source : Acehcorner.com

  • KIP: Jangan Jadikan Daftar Pemilih Alasan Gugatan

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan Aceh mengimbau para bakal calon kepala daerah mengecek konstituen yang telah tertera di Daftar Pemilih Sementara atau DPS sebelum 25 Oktober.

    “Jangan nantinya bagi yang kalah menggugat dengan alasan daftar pemilih. Karena persoalan daftar pemilih selalu dijadikan modal awal untuk menggugat,” kata Akmal Abzal, Komisioner KIP Aceh kepada para bakal calon gubernur dan wakil gubernur usai pengambilan nomor urut tes baca Alquran, di Aula KIP Aceh, Kamis (20/10).

    Bagi pemilih yang tidak terdaftar, tambah Akmal, dapat dilaporkan ke KIP Aceh atau KIP daerah sebelum 25 oktober.

    “Namun jika pada DPS tidak juga terdaftar, ada waktu dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan, yang batas waktu pelaporannya 31 Oktober,” ujar Akmal.

    Tapi, untuk daftar tambahan, lanjut Akmal, bukan urusan KIP Aceh lagi, melainkan kerja Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pemilihan Kecamatan.

    Akmal juga menjelaskan, pengumuman Daftar Pemilih Tetap atau DPT akan diumumkan pada 4 November 2011. Setelah itu tertutup peluang untuk penambahan bagi yang belum terdaftar sebagai pemilih. “Jangan nanti mencari dukungan ternyata orang-orangnnya tidak terdaftar sebagai pemilih,” ujarnya.

    Akmal menambahkan, saat ini KIP Aceh telah mempublikasi soal pemilih itu dengan berbagai cara, baik lewat selebaran hingga iklan di berbagai media cetak maupun elektronik.

    “Masalah ini juga sudah kita surati lembaga dan kalangan pemerintah untuk disampaikan kejajarannya hingga ke paling bawah,” kata Akmal.

    KIP, tambah dia, juga telah mengintruksikan bahwa bagi kalangan muda yang lahir paling lambat 24 Desember 1994 dapat didaftarkan sebagai pemilih. “Untuk yang 15 tahun boleh, tapi dengan syarat sudah menikah,” katanya.

    Sekali lagi Akmal berharap para bakal calon bisa memastikan konstituen mereka terdaftar sebagai pemilih. “Tidak ada alasan bagi calon nantinya dengan alasan apapun untuk menggugat terkait tidak akuratnya data pemilih.”[]

    Source : The Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.