siwah.com

Tag: damai

  • Rekontruksi Politik Aceh

    Pilkada Aceh 2012 bisa dibilang sedang terus “bertarung” untuk menampilkan sisi damainya. Berbagai kekerasan yang terjadi di musim Pilkada Aceh, meski baru sebatas mengganggu ketentraman,  telah menjadi riak yang berpotensi menjadi gelombang, yang berpotensi menjadi tsunami bagi pilkada Aceh kali kedua di era damai Aceh. Jika tsunami kekerasan sampai merusak dan menghancurkan Pilkada Aceh maka Ikrar Pilkada Damai di Mesjid Raya Baiturrahman (14/3) hanya akan menjadi monumen politik kenangan belaka. Bisa-bisa dampaknya akan melemahkan ikatan damai MoU Helsinki.

    Jika saja itu terjadi, harapan dan misi rakyat dan pemerintah serta dunia yang sangat berharap Aceh bisa terus menjadi suri tauladan dalam menjaga dan mengisi perdamaian, termasuk mampu menggelar suksesi kepemimpinan secara damai di Indonesia, tidak kesampaian dan menjadi sia-sia. Bisa dibayangkan bagaimana kecewanya para inisiator, mediator, pendukung, pendorong terwujudnya perdamaian Aceh jika perdamaian Aceh tidak mampu menjadi berkah bagi kemajuan Aceh dan kesejahteraan rakyat melalui kepemimpinan yang kuat.

    Meskipun begitu, tokoh perdamaian Jusuf Kalla tetap yakin bahwa Pilkada Aceh yang akan berlangsung pada 9 April akan sukses. Sikap optimis sang maestro perdamaian  itu disyaratkan manakala semua pihak menjunjung tinggi perjanjian Helsinki. Jusuf Kalla juga yakin bahwa pemerintah akan melakukan upaya terbaik untuk menjaga  keamanan untuk kesuksesan Pilkada Aceh. Lebih lanjut, Jusuf Kalla di acara seminar yang digelar oleh Aceh Sepakat juga yakin Pilkada Aceh sukses karena didukung karakter masyarakat Aceh yang walau tergolong keras tetapi berani bertanggungjawab dan mau membuka diri untuk dialog.

    Meski berbagai gejolak yang terjadi di musim Pilkada baru sebatas mengganggu ketentraman dan tidak bisa dijadikan indikator telah mengganggu perdamaian Aceh tetap saja penting untuk diajukan pertanyaan berikut: “mengapa kekerasan masih saja terjadi dalam Pilkada Aceh. Ada apa? Dan mengapa? Jawabannya, ada empat kemungkinan. Apa saja?

    Pertama, kekerasan memang sengaja dilakukan untuk menakuti lawan politik. Dengan kekerasan lawan politik diharap hilang nyali untuk mendekati rakyat. Cara ini, untuk masa sekarang, rasanya tidak keren.

    Keberadaan media dan pemantau bisa sangat berbahaya bagi pelaku kekerasan. Jika salah satu kandidat pintar merekam bukti dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil Pilkada maka bisa-bisa MK akan menggagalkan kemenangan karena terbukti melakukan kecurangan secara massal dan terencana.

    Kedua, kekerasan sengaja dibangun dengan memancing amarah lawan politik. Dengan kekerasan yang dialami diharapkan simpati pemilih akan terbangun dan pada saat yang sama akan terbangun kebencian terhadap pihak yang menjadi tertuduh sebagai pelaku. Cara ini lebih masuk akal dalam pertarungan politik yang tidak sehat dan mudah untuk membuat alibi politik.

    Di Indonesia sangat terkenal dengan istilah politik kasihan. Orang-orang yang teraniaya kerap dimenangkan dalam pertarungan politik. Citra sebagai sosok yang dizalimi masih menjadi citra politik yang dipercaya dapat membangun simpati politik.

    Beruntungnya, tuduhan melakukan skenario bisa mudah dibantah dengan satu pernyataan saja “mana mungkin kami menganiaya diri sendiri? Tidak mungkin kami mau mencelakai diri sendiri, mengorbankan milik sendiri apalagi mengorbankan tim sukses atau pendukung……”

    Ketiga, kekerasan tercipta oleh sebab tinggi dan ketatnya kompetisi politik antar kandidat yang melibatkan tim sukses dan pendukung. Kemungkinan ini sangat mungkin karena jalur politik suksesi di Aceh sangat banyak. Jika di nasional hanya ada dua jalur maka di Aceh jalur politik suksesi ada tiga yakni, partai nasional, partai lokal dan perseorangan.

    Banyaknya jalur suksesi membuka ruang yang sangat lebar bagi terjadinya kompetisi yang ketat. Siapa saja, sejauh memenuhi syarat yang ditetapkan KIP Aceh maka otomatis bisa ikut bertarung di Pilkada Aceh. Lemahnya kinerja dalam verifikasi semakin memudahkan siapa saja ikut berkompetisi dalam Pilkada di Aceh.

    Terbukti, pada Pilkada 2012 ada 5 pasangan kandidat yang ikut bertarung di Pilkada provinsi dan lebih kurang ada 137 pasangan kandidat yang ikut bertarung di Pilkada kabupaten/kota.

    Pergesekan bukan hanya bisa terjadi antarcalon tapi juga di soal regulasi dan kinerja lembaga-lembaga terkait Pilkada Aceh serta lemahnya manajemen pemenangan tim sukses.

    Apa yang terjadi dengan Pilkada Aceh yang mengalami beberapa kali perubahan jadwal, adanya perilaku curi start kampanye, dan kacaunya pola komunikasi antar tim sukses menjadi pupuk yang menyuburkan tingkat pergesekan politik yang akhirnya menjadi pemicu timbulnya tindak kekerasan.

    Kemungkinan keempat adalah soal paradigma politik Aceh. Jika paradigma politik para pelaku suksesi di Aceh masih menempatkan Pilkada sebagai alat untuk mencari kekuasaan, kekayaan, kemudahan, dan ketenaran maka politik transaksional akan terjadi.

    Politik transaksi di tengah kompetisi atau persaingan yang ketat namun sangat lemah regulasi dan pengawasan tentu sangat mungkin akan terbangun perilaku mafia politik yang menghalalkan segala cara hanya untuk satu maksud, memenangkan pertarungan.  Di tangan mafia politik sudah pasti tidak ada yang namanya nilai-nilai politik. Jika pun ada maka nilai-nilai itu lebih dipakai sebagai tekanan politik untuk membangun citra kebajikan terhadap dirinya dan pada saat yang sama mengirim pesan negatif bagi pihak lawan politiknya. Di pasar tradisional politik pemilihan maka sangat mungkin berlaku praktek politik formalin untuk menarik pembeli.

    Apa yang bisa dilakukan untuk mengakhiri politik kekerasan atau ketidaktentraman di suksesi Aceh? Jawaban masuk akalnya adalah melakukan rekontruksi politik Aceh. Meski belum cocok untuk dipikirkan saat ini mungkin bisa menjadi catatan di hati untuk digunakan pada waktunya yang tepat.

    Pertama, sangat penting dipikirkan untuk mensederhanakan jalur suksesi Aceh. Cukup dua jalur saja. Bisa lewat jalur partai nasional dan partai lokal atau lewat jalur partai lokal dan jalur perseorangan. Jika pun tetap tiga jalur mungkin penting untuk diperketat syarat pencalonan melalui jalur perseorangan dan memperbaiki proses penjaringan di partai politik.

    Kedua, barangkali juga penting untuk dipikirkan apakah gubernur dan wakil gubernur tetap dipilih langsung oleh rakyat atau cukup melalui pemilihan di DPRA, atau cukup ditunjuk oleh presiden dengan berkonsultasi dengan DPRA. Pilkada dengan demikian hanya dilakukan di tingkat kabupaten/kota. Selama ini, konflik suksesi lebih banyak dipicu di tingkat Pilkada provinsi ketimbang di Pilkada di kabupaten/kota.

    Ketiga, peran lembaga Wali Nanggroe barangkali bisa menjadi penahan awal konflik yang keras dalam suksesi Aceh dengan cara bakal calon hasil seleksi KIP Aceh perlu mendapat persetujuan dari kelembagaan Wali Nanggroe yang bertugas melakukan fit and pro pertest tentang spirit dan etik keacehan termasuk memahami dengan baik tentang MoU Helsinki para bakal calon sebelum ditetapkan sebagai calon.

    Dengan ketatnya syarat kepemimpinan diharapkan mereka yang terpanggil jiwanya untuk menjadi pemimpin sudah mempersiapkan diri sejak dini lahir batin. Selebihnya,  Pilkada lebih sebagai proses seleksi untuk kemudian bertarung di pilihan rakyat. Selama ini, keikutsertaan tidak sepenuhnya karena panggilan jiwa kepemimpinan. Demokrasi memang tidak mempersoalkan siapa saja yang boleh layak menjadi pemimpin. Siapa yang terpilih dengan suara terbanyak maka dialah yang jadi pemimpin. Meski begitu, pengetahuan kepemimpinan mengajarkan kepada kita bahwa menjadi pemimpin untuk saat ini adalah pilihan sadar yang prosesnya tidak instan.

    Dalam konteks Aceh, apa yang sudah dicapai oleh Aceh saat ini, bukanlah buah dari mereka yang memiliki privilese, atau mereka yang lahir dari kemewahan monarkhi. MoU Hensinki, dengan semua kandungannya, adalah hasil dari kesadaran para alumnus  “universitas Aceh” yang kurikulumnya memang sulit dan keras dan merekalah para pemimpin yang hasil dari kepemimpinan itu juga diklaim sebagai hasil bersama oleh berbagai pihak di Aceh.

    Apakah dengan begitu tidak semua orang Aceh berhak menjadi pemimpin? Rumusan pernyataan yang lebih tepat adalah siapa saja rakyat Aceh yang memiliki kesadaran keacehan dan mempersiapkan dirinya untuk menjadi pemimpin bagi pemajuan Aceh, memakmurkan rakyat Aceh dengan tetap menjaga martabat keacehan maka mari berlomba-lomba untuk dipilih oleh rakyat Aceh dalam Pilkada Aceh yang damai.

    Untuk saat ini, menghadapi Pilkada 9 April, semua pihak sangat penting untuk terus menghimbau semua kandidat untuk berlaku tenang, jangan gabuk, tidak putus asa sehingga melakukan trik dan strategi yang tidak terpuji. Tenang saja, dan biarkan rakyat menggunakan kesempatan yang ada untuk menentukan pilihannya dengan tenang.

    Semua pihak penting membantu memberi energi positif kepada semua kandidat dan bersedia menyediakan waktu untuk membantu kandidat yang berpotensi emosional dengan pendekatan psikologi, agama, dan budaya agar tidak menjadi faktor perusak. Menenangkan mereka yang berpotensi merusak juga menjadi ibadah yang berguna karena sudah mencegah terjadinya potensi kekacauan yang meluas dan merusak. []

    RISMAN A. RACHMAN

    Source : Atjehpost.com

  • Mahfud MD Martir Damai Aceh

    Banda Aceh – Direktur Eksekutif Centra Politika Gading HS menilai Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD telah menjadi “martir” (rela berkorban) demi perdamaian Aceh, karena beberapa keputusannya terkait pilkada dinilai keluar dari ketentuan hukum.

    “Pak Mahfud telah menjadikan dirinya sebagai martir, karena keputusannya terkait dengan pilkada itu sebagai upaya untuk mempertahankan perdamaian Aceh,” katanya di Banda Aceh, Minggu.

    Ia menyatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan KIP Aceh untuk membuka kembali pendaftaran serta menunda pilkada hingga 9 April 2012 merupakan hal yang patut diapresiasi dan dibanggakan.

    Menurut dia, keputusan yang di luar patron hukum tersebut telah menempatkan rakyat Aceh sebagai hukum tertinggi dalam strata hukum di Indonesia.

    “Pak Mahfud faham benar bahwa banyak pihak yang akan menganggap keputusan hukum yang diputuskan oleh MK adalah aneh, namun tentu hal itu tidak aneh bagi rakyat, karena sesungguhnya yang diinginkan rakyat bukan kepastian hukum, tapi kemanfaatan hukum itu sendiri,” ujarnya.

    Untuk itu, Gading meminta kepada semua elemen sipil dan politik untuk tidak lagi berdebat ataupun mencari celah untuk melawan keputusan tersebut, namun lebih daripada itu semua pihak harus menempatkan diri pada posisi bahwa pilkada Aceh adalah bagian dari upaya memperkuat perdamaian.

    “Pilkada itu hanya alat, dan tujuan utama yang harus difikirkan adalah dalam kerangka membangun perdamaian, karena perdamaian adalah kunci untuk memastikan tercapainya cita-cita menyejahterakan rakyat,” imbuhnya.

    Dua Calon Gubernur Gugur
    Dua bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh dinyatakan gugur karena tak menyerahkan persyaratan lengkap.

    Kedua pasang bakal calon yang tidak menyerahkan persyaratan lengkap itu adalah Fakhrulsyah Mega-Zulfinar, dan Hendra Fadli-Yuli Zuardi Rais.

    Ketua Kelompok Kerja Pencalonan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nurjani Abdullah mengatakan, dua pasangan calon itu tidak melengkapi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 9 ayat (1) angka 2, Pasal 24, dan Pasal 26 Keputusan KIP No 12/2011 tentang pencalonan.

    “Kita tidak melakukan verifikasi karena dua bakal calon ini tidak menyerahkan rekapitulasi dukungan per desa seperti yang disyaratkan. Jadi otomatis gugur,” kata Nurjani, Minggu (29/1/2012).

    Keputusan ini diambil KIP Aceh dalam rapat pleno yang digelar di Banda Aceh, Sabtu (28/1) dan Minggu. Pleno dipimpin Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh, Wakil Ketua Ilham Saputra, Nurjani Abdullah, Akmal Abzal, Robby Syahputra, dan Zainal Abidin.

    Dua pasang bakal calon ini mendaftar di KIP Aceh pada detik-detik terakhir pembukaan pendaftaran, 24 Januari tengah malam. Kala itu, kedua bakal calon ini tidak menyerahkan rekapitulasi berkas dukungan KTP.

    Untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah Aceh, kandidat dari jalur perseorangan harus menyerahkan dukungan KTP sebesar 3 persen dari jumlah penduduk. Sementara kandidat dari jalur partai politik atau gabungan partai politik, harus meraih dukungan 15 persen suara di parlemen. [001-Antara-Kompas]

    Source : The Globe Journal

  • Menteri Gamawan Minta Konsensus Damai pada Kandidat

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan mendorong adanya konsensus damai dalam Pilkada Aceh untuk menghindari terjadinya konflik pascapilkada. “Rasa aman dan damai tanggung jawab semua pihak, termasuk tokoh masyarakat,” kata Gamawan di kantornya, Jumat, 20 Januari 2012.

    Gamawan meminta kepada kandidat yang bersaing di Pilkada Aceh nanti bersedia untuk menandatangani konsensus itu. Tak hanya calon gubernur, Gamawan juga akan melibatkan calon bupati dan wali kota dalam konsensus perdamaian itu. Meski masih calon, para kandidat itu sudah termasuk tokoh karena dikenal masyarakat. “Bahkan ada yang sudah memiliki reputasi nasional,” ujar Gamawan melanjutkan.

    Gamawan yakin masyarakat Aceh akan mendukung adanya konsensus perdamaian apabila para tokoh itu, baik partai lokal maupun nasional, mau berkomitmen. “Jadi mari bersama-sama kita menjaga Aceh untuk masyarakat Aceh juga,” kata Gamawan.

    Usulan Menteri Dalam Negeri tersebut muncul terkait adanya kekhawatiran munculnya aksi anarkis yang tidak diinginkan setelah pelaksanaan Pilkada Aceh. Aksi anarkis tersebut biasanya terjadi di daerah ketika pasangan calon peserta pilkada tersebut dinyatakan kalah oleh KPU setempat.

    Menurut Gamawan, rencana konsensus itu merupakan salah satu langkah antisipasi agar kisruh pasca-pelaksanaan pilkada tidak terjadi.

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Tahun Rekonsiliasi

    SECARA keseluruhan, tahun 2011 dapat disebut sebagai vivere pericoloso atau hari-hari penuh tantangan dan kerumitan bagi perjalanan hidup politik Aceh. Jika dibuka kembali dokumen sejarah, hampir sepanjang tahun lalu pemberitaan di Aceh dipenuhi oleh konflik Pilkada, yang salah satunya dipicu oleh kesempatan calon independen untuk maju dalam momentum demokrasi lokal, pasca-judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) pada 30 Desember 2010.

    Kerasnya penolakan Partai Aceh (PA) terhadap judicial review pasal 256, jika diurai berhubungan dengan sejarah “konflik personal” di antara komunitas GAM itu sendiri-membuat konstruksi konflik menjadi terinstitusionalisasi, baik di tingkat lokal (KIP, DPRA, Pemerintahan Aceh) dan nasional (KPU Pusat, Kemenkopohukam, Kemendagri), dan berkomplikasi pada dua arus: Pilkada sesuai jadwal atau Pilkada tunda. Beruntung-berdasarkan hasil penelitian Kemitraan/Partnership, konflik pilkada itu tidak merembes menjadi anarkhisme sosial yang merugikan perdamaian Aceh.

    Ada beberapa teror kekerasan yang berakibat kematian seperti pembunuhan Saiful alias Cage, pembantaian di Geuredong Pasee, dan dua kasus yang terjadi di malam tahun baru di Ulee Kareng dan Bireun. Namun baru kasus pembunuhan Cage lah yang dianggap berhubungan dekat dengan konflik pilkada. Kasus lainnya, belum dapat dipastikan berhubungan dengan pilkada. Tentu saja konflik dan teror ini tidak boleh menjadi adat. Pihak kepolisian harus mengambil langkah cepat membongkar kejahatan itu demi keadilan, kebenaran, dan ketertiban masyarakat. Tidak boleh ada kematian yang dibiarkan sebagai kasus misterius. Mata pengadilan harus bisa menyambar semua pelaku kejahatan tanpa pandang bulu.

    Berdasarkan survei International Republican Institute (IRI) tentang kondisi sosial-politik Aceh menyebutkan, 62 persen masyarakat menganggap perdamaian dan keamanan Aceh telah berjalan di jalur yang tepat. Tidak ada kegusaran berlebihan di tingkat akar rumput bahwa konflik pilkada akan menjadi konflik sosial di tingkat masyarakat. Masyarakat semakin terdidik untuk mengimunisasi dirinya dari pengaruh buruk politik elite. Bahkan jika pun dibayangkan sesuatu yang merugikan akan terjadi di masa depan, sebagian besar masyarakat Aceh lebih menguatirkan buruknya kondisi ekonomi (34 persen) dan pemerintahan yang korup (20 persen) yang akan terjadi, dibandingkan konflik kekerasan di antara masyarakat terkait tafsir pilkada.

    Namun di sisi lain, kekerasan hati elite politik Aceh tidak selalu mengarah kepada kebuntuan politik. Meskipun awalnya PA menyatakan tidak akan menerima dalam kondisi apapun tentang calon independen, namun perkembangan politik terakhir menunjukkan telah ada kompromi. Paling tidak dari terpublikasikannya nota kesepakatan antara pimpinan Partai Aceh (PA) dan Dirjen Otonomi Daerah yang bertanggal 12 Desember 2011 yang salah satu poinnya menerima keputusan MK tentang calon independen. Ini tentu saja memberikan arah konklusi politik yang membahagiakan di masa depan. Memang di tahun 2011 kesimpulan besar belum terjadi, tapi “kesimpulan-kesimpulan kecil” antara pihak berkonflik menyiratkan pertengkaran harus diakhiri. Perdamaian Aceh masih menjadi pilihan di atas segala kemungkinan politik. Tahun 2012 ini dielaktika politik harus mengarah pada jarum positif.

    Salah satu kesimpulan yang saya temukan terkait penelitian deadlock pilkada juga menunjukkan pandangan masyarakat (dan juga para peserta pilkada) yang kondusif. Mereka menganggap proses demokrasi lokal Aceh ini tidak akan menjadi bulat dan sempurna jika PA tidak ikut serta di dalamnya. Tentu saja harapan elite dan masyarakat itu harus disahuti sebagai keinginan memenuhi panggilan mempertahankan perdamaian, dan menggugurkan ego politik yang bersifat pendek dan bernuansa kekuasaan semata. Yang tinggal dicari adalah bagaimana kesimpulan politik itu memiliki justifikasi aspek hukum dan regulasi, agar perjalanan Pilkada tidak makin rumit dan diskriminatif.

    Rekonsiliasi politik akan terjadi jika ada kesepahaman dan keinsafan pihak yang berkonflik untuk mau mundur selangkah demi kepentingan mendapatkan kesimpulan bersama. Rekonsiliasi politik juga akan positif jika tidak ada keinginan untuk mencari kambing hitam, sekaligus mengoreksi pandangan masing-masing selama ini yang telah menyababkan perjalanan politik menjadi bebal dan saling tidak bertemu. Rekonsiliasi harus menempatkan semua pihak sebagai kelompok yang harus dimenangkan demi kepentingan masa depan dan harus disalahkan semuanya jika pilihan itu tidak diambil.

    Dalam tradisi Aceh sebenarnya itu telah ditemukan dalam konsep duek pakat. Semua pihak harus mau duduk bersama dan bermufakat. Tidak ada duek (komunikasi deliberatif) jika tidak menghasilkan pakat (konsensus). Proses duek adalah pilihan yang penuh tanggung jawab untuk menghasilkan keputusan yang kritis dan adil dengan mekanisme transparan dan bukan hanya untuk melemparkan kekesalan (peleuh bron). Misee ka meuduek pakat, lampoh jrat ta peugala. Kalau sudah bermufakat, tanah kuburan pun harus sedia digadaikan-walaupun secara syariat, mengadaikan tanah wakaf seperti kompleks kuburan sama sekali terlarang. Demokrasi pemufakatan memang asli dari akar narasi Nusantara yang harus dipertahankan di tengah deru demokrasi liberal yang berangkat dari nadi historis Barat.

    Harapan, mari kita dorong pada rekonsiliasi politik. Pilkada hanya proses demokrasi elektoral yang tidak akan berarti banyak tanpa didukung oleh keinginan semua pihak untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Semoga di tahun ini, resolusi perdamaian makin cepat terwujudkan dan makin baik bagi Aceh untuk melanjutkan agenda lainnya yang telantar akibat waktu terbuang percuma.

    * Oleh Teuku Kemal Fasya, Penulis adalah dosen dan peneliti tentang demokrasi.

    Source : Serambi Indonesia

  • Jaga Perdamaian, Dengarkan Kata Masyarakat Bawah

    Banda Aceh – Menjaga kedamaian merupakan salah satu prinsip dari demokrasi. Untuk menjaga perdamaian agar tetap abadi, maka kita harus mematuhi prinsip-prinsip demokrasi dan mendengarkan apa keinginan dari rakyat.

    “Orang-orang jalanan, masyarakat kelas bawah akan memberikan pendapat dan keinginan yang lebih baik. Bukan akademisi seperti saya, bukan juga politisi tapi orang-orang biasa akan memberikan perkataan yang paling jujur. Dan itu adalah yang terpenting, untuk mendengarkan apa yang masyarakat mau dan ekspresi masyarakat kelas bawah. Itu cara menjaga perdamaian di Aceh,”papar Dr. Lian H. Sakhong, Ph.D, aktifis perdamaian di Burma, pada The Globe Journal, Sabtu (22/10).

    Lian mengatakan bahwa untuk mempertahankan kedamaian, maka kita juga harus memberikan kesempatan pada perdamaian untuk berkembang. Dia mengatakan bahwa di Burma, mereka belum mempunyai sebuah proses perdamaian seperi MoU Helsinki yang ada di Aceh. Etnik nasional di sana sedang berjuang untuk demokrasi, HAM, dan pembentukan negara federal. Dan dia ingin belajar banyak tentang proses perdamaian yang telah ada di Aceh.

    Terkait dengan proses demokratisasi yang akan terlaksana di Aceh, Lian mengaku tidak ingin berkomentar banyak, karena dia tidak tau tentang Aceh secara mendetial. “Tapi secara umum, saya melihat demokrasi sangat penting dan pemilu juga salah satu cara untuk menjaga dari demokrasi. Transformasi kekuatan secara damai sangat penting untuk menunjukkan demokrasi. Pilkada bertujuan untuk menjaga kepentingan dan hak serta suara masyarakat dan itu penting untuk demokrasi,” papar Lian.

    Lian mengatakan di Burma, hukum menjadi sesuatu yang sangat penting, terlebih hukum konstitusi. Hukum konstitusi ini harus dibuat sendiri oleh masyarakat, bukan orang lain. Dalam konteks Burma, hukum konstitusi harus menjadi hukum yang tertinggi dan hukum ini harus mampu melindungi rakyatnya. Pada hakikatnya, demokrasi tersebut harus mematuhi hukum dan harus melindungi rakyat.

    Dr. Lian H. Sakhong, Ph.D adalah salah seorang aktivis perdamaian di Burma bersama  Aung San Suu Kyi yang bekerja di Uppsala University. Dia juga merupakan salah satu Dewan Nasional Etnik Chin, satu dari tujuh suku etnik yang ada di Burma, dan juga menjabat sebagai Wakil Dewan Nasional Etnik Burma.

    Dr. Lian H. Sakhong yang merupakan lulusan Rangon University  bergabung dalam gerakan demokrasi di Burma tahun 1988 dan mendapatkan penghargaan Martin Luther King tahun 2007 di bidang HAM dan etnik minoritas.

    “Dia menjawab melalui pendekatan yang umum, beliau juga masih belajar tentang Aceh untuk diadopsikan di burma. Maka perdamaian itu harus berbasis pada masyarakat tingkat bawah, bukan politisi, akademisi, dan aparat hukum, tapi harus di dengar orang masyarakat luas. Karena perdamaian itu adalah untuk masyarakat luas, bukan untuk sebagian orang,” komentar Delsy Ronnie, salah seorang peneliti perdamaian di Aceh, kandidat Ph.D di Helsinky University, Finlandia.

    Source : The Globe Journal

    Posted with WordPress for BlackBerry.