siwah.com

Tag: darni daud

  • “Mengapa Hanya Saya”

    BANDA ACEH – Calon gubernur Aceh dari jalur perseorangan, Prof Dr Darni M Daud MA mempertanyakan sikap panwas yang terkesan sangat ngotot mempersoalkan dirinya.

    “Mengapa cuma saya yang dipersoalkan oleh panwas. Padahal banyak juga PNS dari dosen dan dekan Unsyiah yang maju dalam pilkada kali ini sebagai bupati, wali kota, dan wakil bupati di sejumlah kabupaten/kota di Aceh. Sedangkan untuk calon gubernur, selain saya ada juga seorang lagi dari dosen Unsyiah. Saya menilai panwas tidak adil dalam hal ini,” kata Darni Daud kepada Serambi menanggapi informasi yang dilansir Ketua Panwas Aceh terkait belum mundurnya Darni dari jabatannya sebagai Rektor Unsyiah.

    Menurut Darni, semua calon kepala daerah dari kalangan dosen dan dekan Unsyiah tidak mundur dari jabatan fungsionalnya sebangai dosen maupun tugas tambahan sebagai dekan. Kalau pun ada, hanya meminta nonaktif sementara.

    “Saya tahu karena saya sendiri yang keluarkan surat itu, kecuali seorang calon gubernur yang masih tercatat sebagai dosen di Unsyiah yang tidak meminta surat nonaktif. Kenapa calon yang terakhir ini tidak dipersoalkan. Makanya persoalan saya ini saya serahkan saja kepada Allah SWT,” ujar Darni.

    Darni mengaku sudah mengajukan surat permohonan penguduran diri sementara dari Rektor Unsyiah kepada Dirjen Dikti dan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas).

    Dia menjelaskan, sesuai Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 Tahun 2001 dalam pasal 2 dinyatakan, dosen adalah PNS yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam jabatan fungsional untuk menjalankan tugas tridarma perguruan tinggi.

    Selain tugas tridarma, dosen dapat diberi tugas tambahan perguruan tinggi sebagai rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, ketua sekolah tinggi, pembantu ketua sekolah tinggi, dan direktur politeknik. “Tugas tambahan tersebut bukan jabatan struktural,” katanya.

    Selanjutnya, kata Darni, kalau sudah terpilih dan dilantik berlaku ketentuan PNS yang diangkat menjadi pejabat negara. Jika tidak terpilih bisa dipekerjakan kembali pada instansi semula, karena dosen bukan jabatan struktural tetapi fungsional yang tugas tambahan melekat pada jabatan fungsionalnya.

    Darni juga merasa aneh karena panwas menyatakan sudah dua kali menyurati dirinya untuk dipanggil terkait masalah ini. Menurut Darni, baru sekali menerima surat panggilan dan langsung memenuhinya. “Mungkin saja ada dikirim tapi tidak sampai. Seharusnya panwas tidak boleh mempublis ke media dulu tentang surat panggilan itu, tetapi lebih elok kan ditanya dulu sama saya, apa ada menerima surat atau tidak,” demikian Darni Daud.(sup)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Soal Kejujuran

    MUNDUR dari jabatan struktural atau fungsional bagi seorang PNS yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dari jalur partai maupun perseorangan telah diatur dalam pasal 59 UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Juga Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2005.

    Misalnya untuk calon yang menggunakan jalur perseorangan, pengunduran dirinya diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 pasal 59 ayat 5a huruf e). Hal yang sama juga berlaku bagi calon yang maju lewat parpol, Kalau ia berstatus sebagai PNS, TNI, dan Polri yang masih menjabat sebagai pejabat struktural dan fungsional juga harus mundur.

    Jadi, tidak ada alasan lagi bagi seorang PNS, yang menjabat jabatan struktural maupun fungsional tidak mengundurkan diri dari jabatannya pada saat ia mendaftar sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Untuk masalah ini, kita kembalikan  kepada kejujuran seorang calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ikut pilkada, selanjutnya kepada lembaga penyelenggara dan pengawas pilkada untuk menyikapinya secara hukum.

    Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, saat masih menjabat Gubernur Aceh, semua pejabat di jajaran Pemerintah Aceh yang ikut pilkada telah digantinya. Termasuk pasangannya sendiri, Muhyan Yunan yang sebelumnya menjabat Kadis Bina Marga dan Cipta Karya Aceh.

    * M Jakfar SH MHum, mantan Ketua KIP Aceh. (her)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Panwas: Darni belum Mundur

    BANDA ACEH – Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Aceh kembali mempersoalkan pencalonan Prof Dr Darni M Daud MA sebagai calon gubernur Aceh pada Pilkada 2012 karena dinilai belum memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan peraturan perundang-udangan.

    “Hingga saat ini Darni belum menyatakan secara tegas mundur dari jabatan fungsionalnya sebagai Rektor Unsyiah. Ia baru sebatas menyatakan kesanggupan mundur dari jabatannya sebagai rektor bila terpilih sebagai pejabat negara,” kata Ketua Panwas Aceh, Nyak Arief Fadillahsyah, Senin (5/3).

    Menurut Nyak Arief, pihaknya sudah menyampaikan surat kepada KIP tentang koreksi terhadap surat pernyataan mundur yang disampaikan Prof Dr Darni M Daud MA kepada atasannya, Dirjen Dikti/Kasubbag Hukum Kemendagri.

    “Pada 9 Februari 2012 kami melakukan penelusuran ke Dirjen Dikti/Kasubbag Hukum Kemendagri, Bapak Suwitno selaku atasan langsung Darni M Daud. Di sana didapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan (Darni Daud) sampai dengan 9 Februari 2012 baru sebatas menyampaikan surat pemberitahuan kesanggupan mengundurkan diri dari tugas tambahan sebagai rektor jika terpilih sebagai kepala daerah,” kata Arief Fadillahsyah kepada Serambi, Senin (5/3) usai rapat persiapan Deklarasi Pilkada Damai Aceh dengan Pj Gubernur Aceh, Kapolda, Pangdam, Kajati, dan KIP di ruang rapat Gubernur Aceh.

    Pernyataan yang sama juga disampaikan Arief kepada wartawan seusai menghadiri rapat koordinasi dengan KIP Provinsi dan kabupaten/kota di Media Center KIP Aceh, kemarin.

    Pihak Panwas Aceh tetap bersikukuh bahwa surat yang disampaikan Prof Dr Darni M Daud MA itu belum sesuai isi pasal 59 ayat 5a huruf e) UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

    Dalam pasal 59 ayat 5a huruf e) dijelaskan, calon perseorangan pada saat mendaftar wajib menyerahkan; surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari PNS, anggota TNI, dan anggota Polri. Aturan yang sama juga dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 pasal 15 ayat 2 huruf f).

    Selain itu, dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2005 pasal 1 ayat 2, yang dimaksudkan jabatan negeri adalah jabatan struktural dan jabatan fungsional pegawai negeri sipil termasuk PNS yang diangkat sebagai pejabat negara tertentu. Jabatan rektor masuk di dalamnya. “Karena itu Prof Dr Darni M Daud MA yang telah mendaftarkan dirinya kepada KIP sebagai calon gubernur Aceh wajib membuat surat pernyataan mudur dari jabatan rektornya,” tandas Arief.

    Panwas berharap proses pencalonan Darni dapat berjalan sesuai aturan yang ada. “Untuk itu kami meminta agar rekomendasi panwas dapat ditindaklanjuti oleh KIP,” demikian Nyak Arief.(her/sar)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Darni Daud Diultimatum, Pilih Rektor Unsyiah Atau Cagub

    Banda Aceh | Harian Aceh – Sejumlah anggota Senat Universitas Syiah Kuala memprotes sikap Darni M Daud yang tidak tegas dalam berpolitik. Mereka mengultimatum Darni segera menentukan sikap, pilih rektor atau calon gubernur.

    “Kalau memilih tetap menjadi rektor, harus mundur dari bursa calon gubernur. Begitu juga kalau memilih maju sebagai cagub, harus mundur dari rektor Unsyiah,” kata Prof Yusuf Azis, Guru Besar yang juga anggota Senat Unsyiah, Kamis (15/12).

    Dikatakannya, persoalan itu sebenarnya bukan boleh tidaknya Darni menjadi Cagub di saat masih memegang jabatan Rektor Unsyiah. “Tapi ini soal sikap dan wibawa sebuah lembaga pendidikan. Kalau ragu-ragu, kita khawatirkan yang bersangkutan justru akan kehilangan kedua-duanya,” kata Yusuf Azis.

    Yusuf Azis mengatakan ketegasan dari rektor sangat penting dalam kondisi perpolitikan Aceh saat ini. “Apalagi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2011 mengharuskan setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bersikap netral. Hal ini sepatutnya dijaga serta ditaati,” sebutnya.

    Terlepas dari perdebatan apakah rektor termasuk jabatan fungsional atau struktural, lanjut dia, sikap Darni yang abu-abu akan merugikan karier politiknya serta kelembagaan Unsyiah ke depan. ”Janganlah ada statemen ke depan lagi, saya maju untuk hanya menunda Pemilukada. Kita berharap Darni harus tegas dalam berpolitik,” kata Dekan FKIP Unsyiah ini.

    Anggota Senat Unsyiah lainnya, Prof Husni Jalil menambahkan, PP No.53/2011 mengamanahkan bahwa PNS tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik serta mendukung salah satu kandidat kepala daerah. “PNS bahkan dilarang memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendukung salah satu calon independen,” kata Guru Besar dari Fakultas Hukum Unsyiah ini.

    Dia menjelaskan, bagi para PNS yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah diwajibkan untuk menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan PNS. “Ketegasan ini tercantum dalam Pasal 59 UU No.12/2008 huruf a. Jadi bukan harus mengundurkan diri dari PNS, tetapi cukup dari jabatan PNS,” sebut Husni Jalil.

    Tuntutan agar Darni M Daud menanggalkan jabatan rektor Unsyiah juga terus disuarakan sejumlah mahasiswa. Bahkan, para mahasiswa membentuk posko antipolitisasi kampus Unsyiah di lapangan kampus, terkait pencalonan sebagai kandidat gubernur Aceh periode 2012-2017.

    Selain Rektor, mahasiswa juga mendesak para dosen yang terlibat dalam tim sukses kandidat kepala daerah agar non-aktif sementara dari kegiatan kampus.

    Sementara itu, Sekretaris Senat Unsyiah Prof Said Muhammad mengatakan hingga kini belum ada rapat senat khusus terkait ultimatum terhadap Darni. ”Belum ada rapat senat terkait masalah ini. Pendapat para guru besar soal jabatan Rektor adalah pendapat pribadi,” tegasnya di sela-sela pengukuhan tiga guru besar baru di lingkungan Unsyiah, kemarin.

    Sebelumnya, Darni mengatakan dirinya tidak perlu mengundurkan diri karena jabatan rektor berbeda dengan jabatan struktural lainnya. Bahkan Darni sempat mengeluarkan statemen bahwa dirinya mencalonkan diri agar Pemilukada ditunda.

    Darni maju sebagai calon gubernur berpasangan dengan Ahmad Fauzi, dosen di IAIN Ar-Raniry Banda Aceh. Dia mendaftarkan diri ke KIP dengan memanfaatkan penambahan waktu pendaftaran calon sebagaimana amanah Mahkamah Konstitusi dalam putusan sela sengketa tahapan Pemilukada Aceh.(mur/mrd)

    Source : Harian Aceh