siwah.com

Tag: depdagri

  • Dirjen Otda : Belum ada Tanda Pemilukada Aceh Ditunda

    Banda Aceh – Kembali Dirjen Otonomi Daerah (OTDA), DJohermansyah DJohan ke Aceh. Tadi pagi DJohermansyah bertemu Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf membahas masalah Pemilukada Aceh yang suhunya semakin memanas. Namun sampai sejauh ini belum ada tanda-tanda Pemilukada Aceh untuk ditunda, karena masih dalam koordinasi dengan beberapa pihak.

    “Belum ada sampai ke sana, makanya saya mendiskusikan ini lagi dengan kawan-kawan di KIP dan DPRA,”kata DJohermansyah kepada wartawan usai rapat tertutup dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di ruang kerja gubernur Aceh, Selasa (4/10).

    Sementara batas terakhir tanggal pendaftaran calon kepala daerah tinggal beberapa hari lagi, pihaknya terus melobi dengan beberapa pihak di Aceh supaya konflik regulasi ini cepat selesai.

    ”Yang penting jangan rusak perdamaian Aceh, itu yang paling utama bagi Aceh, semua harus tunduk kepada perdamaian Aceh supaya kita bisa membangun Aceh kedepan,”ungkap DJohermansyah.

    DJohermansyah menjelaskan, pihaknya berharap semua bisa berpartisipasi dalam Pemilukada nanti, bisa masuk calon perorangan, dan supaya Pemilukada berjalan dengan lancar.

    Selain itu DJohermansyah belum bisa merekab kesimpulan apakah pemilukada ditunda atau tidak, karena pihaknya harus bertemu lagi dengan DPRA, KIP, serta petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM).[003]

    Source : The Globe Journal

  • Gamawan Minta Qanun Pemilu Diperbaiki Dulu

    Jakarta, Kompas – Waktu pemilihan umum kepala daerah di Provinsi Aceh semakin dekat, tetapi aturan daerah atau qanun yang disepakati DPR Aceh bertentangan dengan perundang-undangan. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berharap DPR Aceh dan pemerintah kembali membahas qanun.

    Qanun atau peraturan daerah (perda) untuk pelaksanaan pilkada di Aceh disepakati DPR Aceh pekan lalu. Namun, qanun tetap tidak memberi peluang calon perseorangan maju dalam pilkada. Selain itu, perselisihan hasil pilkada di Aceh diselesaikan di Mahkamah Agung.

    Qanun juga bertentangan dengan peraturan perundangan terkait dengan penyelesaian hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun tentang calon perseorangan, MK memutuskan hal itu juga berlaku dalam pilkada di Aceh. Padahal, rencananya Pilkada Provinsi Aceh dan 17 kabupaten/kota diselenggarakan pada 14 November 2011.

    Ketika ditanya apakah berharap qanun diubah, Senin (4/7) di Jakarta, Gamawan membenarkan. ”Saya berharap, iya, supaya masih ada pembicaraan. Putusan MK sudah jelas, final, dan mengikat. Inspirasi adanya calon perseorangan, kan, juga dari Aceh. Masak, setelah aturan diadaptasi ke semua daerah, Aceh mundur,” tuturnya.

    Sejauh ini, Gamawan melanjutkan, Kementerian Dalam Negeri belum dapat mengevaluasi qanun yang disepakati DPR Aceh. Pasalnya, qanun belum sah sepanjang belum ditandatangani Gubernur Aceh. Perda atau qanun juga diajukan kepada Mendagri oleh Gubernur.

    Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kemarin menyampaikan kekhawatirannya atas pelaksanaan pilkada di Aceh terkait dengan usaha meniadakan calon perseorangan dalam pilkada dan beberapa aturan. Komisi Independen Pemilihan (KPU di Aceh) juga terancam dibubarkan.

    Pencalonan

    Di tengah sengketa tentang calon perseorangan dalam pilkada di Aceh, Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh kemarin memulai tahap pencalonan, khususnya untuk calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan.

    Pada hari pertama penyerahan dokumen, empat bakal calon gubernur perseorangan mengambil formulir pendaftaran, satu pasang di antaranya adalah Irwandi Yusuf (gubernur petahana) dan Muhyan Yunan (birokrat), yang juga menyerahkan dokumen dukungannya.

    Ketua Divisi Pencalonan KIP Aceh Nurjani Abdullah mengungkapkan, tiga bakal calon perseorangan lain yang mengambil formulir adalah Otto Syamsuddin (peneliti Imparsial), Mahyuddin Is alias Udin Pelor (seniman Banda Aceh), dan Muhammad Nazar (wakil gubernur petahana).

    ”Sesuai dengan tahapan pilkada yang sudah dibuat, tanggal 4 Juli ini pencalonan sudah dimulai. Pada tahap pertama, penyerahan dokumen dukungan bakal calon. Ini sampai 8 Juli,” katanya. (HAN/INA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol Harus Punya Simpanan Awal Rp1 Miliar

    gamawan fauzi

    JAKARTA–MICOM: Rancangan Undang-Undang (RUU) Partai Politik sepertinya akan berjalan mulus. Dari tiga belas poin perubahan dalam draf RUU Parpol, pemerintah hanya mempersoalkan lima poin. Pemerintah bahkan mengusulkan agar penyelesaian pembahasan draf dilaksanakan dalam satu kali masa sidang.

    “Kita cuma ada lima poin terhadap RUU tadi. Pertama, terhadap sebaran kepengurusan. Kita minta 75 persen di seluruh propinsi,” kata Mendagri Gamawan Fauzi kepada wartawan seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Kamis (25/11).

    Pemerintah juga menyinggung pertanggungjawaban dana APBN dan APBD untuk pendidikan politik partai. Pemerintah meminta agar dana yang digunakan dilaporkan dengan kejelasan waktu pelaporan. Hal itu menunjukkan akuntabilitas partai terhadap penggunaan dana negara.

    “Sampai kapan pertanggungjawabannya? Kalau pemerintah kan jelas. Kalau ini anggarannya kapan diperiksa, apa tiga bulan setelah tahun anggaran, atau enam bulan. Kita minta ada penegasan,” tukasnya.

    Pemerintah juga setuju dengan deposit uang parpol yang diusulkan oleh DPR. Perbedaan terletak pada nominal. Pemerintah menginginkan agar minimal deposit keuangan parpol sebesar Rp1 miliar sedangkan DPR inginkan Rp100 juta.

    “Kalau sekarang kita ingin minimal Rp1 miliar. Kalau 33 propinsi, minimal masing-masing Rp30 juta. Itu untuk sewa kantor, administrasi, pelantikan. Kalau Rp0, dari mana sumber dananya. Itu juga menunjukkan kekuatan partai politik. Kalau Rp1 miliar untuk partai skala nasional, tidak beratlah. Itu cukup untuk penyederhanaan partai,” jelasnya.

    Usulan kelima pemerintah adalah keinginan memasukkan sanksi bagi parpol yang menggunakan asas partai yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD. Begitu pula jika ada penyimpangan lambang negara. Atas hal itu, pemerintah percaya diri menawarkan penyelesaian RUU pada satu kali masa sidang. (Din/OL-8)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.