siwah.com

Tag: dirjen otda

  • Wawancara Khusus Dirjen Otda: Aceh Tak Bisa Ditangani dengan Cara Biasa

    Pagi tadi, Jumat, 13 Januari 2012,  Mahkamah Konstitusi kembali menyidangkan perkara gugatan tahapan pilkada Aceh. Kali ini penggugatnya adalah Departemen Dalam Negeri yang diwakili Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan. Yang digugat adalah KIP Aceh selaku lembaga penyelengara Pemilu di Aceh.

    Dihubungi The Atjeh Post dari Banda Aceh, Djohermansyah Djohan bercerita soal latar belakang gugatan itu, termasuk perjanjiannya dengan Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf yang diteken pada 12 Desember 2011. Berikut petikannya.

    Bagaimana hasil sidang perdana di Mahkamah Konstitusi?
    Tadi baru tahap pemeriksaan berkas perkara. Majelis hakim menyarankan kami memperbaiki gugatan. Pemohon sebelumnya saya selaku Dirjen Otononomi Daerah diusulkan agar langsung  oleh Mendagri. Lalu, majelis juga sempat mempertanyakan apakah yang dipersengketakan hasil pemungutan suara atau kewenangan antar lembaga. Kita  katakan bahwa ini adalah sengketa kewenangan.

    Apa langkah Depdagri selanjutnya?
    Kita akan merevisi gugatannya dan sesuai dengan permintaan majelis hakim. Nanti penggugatnya langsung Mendagri

    Kenapa Depdagri menggugat KIP, bukankah mereka hanya menjalankan keputusan KPU?
    Kita posisinya adalah ingin adanya pilkada yang ideal di Aceh dan diikuti oleh semua pihak yang berhak. Dalam hal ini KIP Aceh adalah lembaga  penyelenggara  pemilihan kepala daerah.

    Anda pernah menandatangani surat Perjanjian antara Dirjen Otda dengan Ketua Partai Aceh. Bagaimana ceritanya hingga lahirnya surat itu?
    (tertawa kecil). Sudahlah, itu tidak usah kita bahas lagi.

    (Pada 12 Desember 2011, Dirjen Otda Djohermansyah Djohan menandatangani perjanjian dengan Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf. Isinya: pertama, penundaan Pilkada sampai adanya penyelesaian qanun; kedua, adanya Pj Gubernur; ketiga, Partai Aceh berjanji akan mematuhi putusan MK soal keberada calon perseorangan. Surat ini sempat dipersoalkan banyak kalangan, namun Mendari Gamawan Fauzi tidak mempersoalkan surat itu karena dilandasi niat baik untuk mencari solusi kisruh pilkada (Baca: Mendagri: Kesepakatan Dirjen Otda-Partai Aceh Tidak Formal)

    Apakah ada pertimbangan-pertimbangan khusus sehingga merasa perlu adanya perjanjian semacam itu?
    Begini. Seperti saya katakan tadi, kita posisinya mengusahakan pilkada Aceh ini dapat diikuti semua pihak. Kemudian kita juga ingin ada payung hukum yang aktual supaya lebih ideal dan pilkada berjalan sesuai harapan. Kalau itu bisa tercapai, hasilnya nanti akan terbentuk kepala daerah terpilih, tidak ribut-ribut, tidak ada konflik, dan dapat diterima semua pihak. Itu idealisme yang kita inginkan.

    Anda sudah terlibat dalam proses ini sejak dari awal dan beberapa kali mencoba memediasi agar tercapai kesepakatan antara eksekutif dan legislatif di Aceh. Namun, sampai hari ini belum ada satu kesepakatan yang bisa diterima semua pihak. Secara personal, bagaimana anda melihat kondisi Aceh terakhir?
    Kita galau, sedih. Kita prihatin dengan beberapa kejadian terakhir di Aceh. Makanya kita terus usahakan agar kemelut ini dapat segera ada solusinya.

    Kembali ke soal perjanjian dengan Partai Aceh, bagaimana sebenarnya Anda merintisnya?
    Kita beberapa kali mengupayakan dan mencoba memberi pemahaman tentang proses dan tahapan pilkada yang sedang berlangsung. Sampai akhirnya pada pertemuan tanggal 12 Desember 2011, mereka bersedia menerima masuknya calon perseorangan (independen) dalam qanun Pilkada. Ini harus kita apresiasi. Untuk meyakinkan mereka kami berulang kali melakukan pertemuan. Saya sampai tidak ingat berapa kali bertemu hehehe.

    Kami melihat Muzakir Manaf sangat percaya dan yakin Anda tidak bermaksud menjebaknya…
    Saya juga tahu itu. Kita akan lakukan yang terbaik. Makanya saya katakan, untuk menangani daerah konflik seperti Aceh, tidak bisa dengan menggunakan cara-cara biasa. Kita harus gunakan cara-cara out of the box. Kita paham Aceh baru lepas dari konflik berkepanjangan. Ini harus kita jaga agar tidak ada pihak yang dirugikan. Yang penting ke depan kita harus hati-hati jangan sampai ada pasal-pasal di UUPA yang dicabut. Itu yang saya katakan juga kepada Pak Muzakir. Kita upayakan sama-sama.

    Nah, setelah mereka bersedia menerima calon perseorangan pada tanggal 12 Desember itu, lalu pada 27 Desember 2011 Ketua DPR Aceh Pak Hasbi Abdullah mengirimkan surat yang menyatakan bersedia memasukkan calon perseorangan dalam Qanun Pilkada Aceh yang baru. Dalam surat itu juga disebutkan Partai Aceh akan mendaftar jika dibuka kembali peluang pendaftaran calon kepala daerah. Makanya, kita di Depdagri memutuskan untuk mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
    Mudah-mudahan ini disusul oleh Partai Aceh. Dengan begitu, kelihatan mereka dirugikan dan mengupayakan proses hukum di pengadilan.

    Anda kelihatannya cukup diterima di kalangan Partai Aceh. Apa rahasianya?
    (tertawa kecil). Tidak ada rahasia. Saya hanya mencoba menjalankan tugas mediasi. Kemarin (Kamis, 12 Januari 2012) saya makan siang bersama Muzakir Manaf di sebuah warung Padang. Kami ngobrol-ngobrol panjang lebar. Saya katakan juga, kami dari Depdagri sudah mendaftarkan gugatan, Partai Aceh kapan? Tadi pagi saya dengar, Partai Aceh juga sudah mendaftarkan gugatannya. Cara-cara penyelesaian lewat pengadilan ini harus kita apreasiasi. Mudah-mudahan hasilnya sesuai harapan.[] 

    Souece : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ini Catatan Sidang MK, Dirjen Otda vs KIP

    JAKARTA  – Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) yang memperkarakan KIP Aceh ke Mahkamah Konstitusi akan memperbaiki gugatannya. Ini sesuai dengan saran dari majelis hakim dalam sidang pada Jumat (13/1) lalu di MK, Jakarta. 

    “Majelis hakim bertanya apakah sengketa kewenangan atau sengketa pemungutan suara,” kata Abdullah Saleh, Anggota DPRA, yang ikut hadir dalam sidang itu.

    Berikut catatan Abdullah saleh, tentang persidangan di MK itu.

    1. Kewenangan yang dimintakan nanti adalah kewenangan Mendagri sebagai pembina politik dalam negeri.

    2. Pada pokok permohonan sebagai dasar, perlu kewenangan menunda sebahagian tahapan dan meminta dibuka kembali sebahagian atau seluruh tahapan demi keamanan negara dan menjaga proses penyelenggaraan pilkada yang demokratis.

    3. Untuk menjaga keamanan negara dan menghindari kondisi yang bertambah buruk di Aceh, perlu diterbitkan putusan sela/provisi. Permintaannya: Menyatakan Mendagri berwenang menunda tahapan pilkada Aceh demi keamanan negara.

    5. Tuntutan/petitum akhir, justru meminta Mendagri selaku pembina politik dalam negeri, berwenang menunda sebahagian atau seluruh tahapan atau meminta dibuka kembali sebahagian tahapan demi terselenggaranya pemilukada yang demokratis dan kestabilan keamanan negara.
     
    Adapun , Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Prof. Djohermansyah, pihak Kementerian Dalam Negeri akan memperbaiki gugatan dan menyerahkannya dalam persidangan lanjutan yang rencana digelar pada Senin, 16 Januari 2012.

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Dirjen Otda: Kami Akan Revisi Gugatan Soal Pilkada Aceh

    BANDA ACEH- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Profesor Djohermansyah Djohan menyatakan akan memperbaiki gugatan soal sengketa kewenangan pilkada Aceh sesuai koreksi hakim Mahkamah Konstitusi dalam persidangan pagi tadi, Jumat, 13 Januari 2012.

    “Nanti Mendagri langsung yang akan mengajukan gugatan, bukan lagi saya. Ini sesuai masukan dari majelis hakim dalam persidangan tadi,” kata Djohermansyah Djohan kepada The Atjeh Post  yang menghubunginya melalui telepon selular seusai persidangan, Jumat, 13 Januari 2012.

    Poin lain yang akan diperbaiki, kata Djohermansyah, soal jenis sengketa. Majelis hakim sempat mempertanyakan apakah ini sengketa pemungutan suara atau sengketa kewenangan. “Kita katakan bahwa ini adalah sengketa kewenangan lembaga, bukan sengketa pemungutan suara,” ujarnya.

    Djohermansyah mengatakan, pihak Kementerian Dalam Negeri akan memperbaiki gugatan dan menyerahkannya dalam persidangan lanjutan yang rencana digelar pada Senin, 16 Januari 2012.

    Seperti diberitakan sebelumnya, pagi tadi Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana soal tahapan pilkada Aceh yang diajukan oleh Kementerian Dalam Negeri selaku pemohon dan KIP Aceh sebagai termohon.

    Dalam sidang dipimpin Hakim Harjono didampingi Hamdan Zoelva, dan Muhammad Alim itu, majelis hakim menilai bukan Dirjen Otda yang memiliki kewenangan mengajukan gugatan, melainkan langsung Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi selaku pembina politik di daerah.

    Menurut Djohermansyah, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk membuka kesempatan kepada semua partai politik maupun calon perseorangan di Aceh untuk dapat berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah di Aceh. “Meskipun itu harus menempuh cara-cara yang tidak biasa,” ujarnya.[]

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kesepakatan Dirjen Otda dan Partai Aceh tidak Dipermasalahkan

    JAKARTA–MICOM: Mendagri Gamawan Fauzi tidak mempersoalkan terjadinya ‘kesepakatan’ antara Dirjen Otda (Kemendagri) Djohermansyah Djohan dan Partai Aceh dalam rangka Pemilu Kada Aceh. Pasalnya, kesepakatan itu dibuat dengan niat baik agar wakil Partai Aceh ikut dalam pemilu kada.

    “Partai Aceh hingga kini belum daftar. Niat baik Pak Djo, alangkah baiknya bila semua ikut, partai nasional ikut, Partai Aceh ikut, dan pemilu kada berlangsung damai,” kata Gamawan saat berbincang dengan wartawan di ruang wartawan Kemendagri Jakarta, Senin.

    Ia menjelaskan sebenarnya kesepakatan yang dibuat bukan merupakan sesuatu yang formal. Beberapa waktu lalu, sejumlah pengurus Partai Aceh mendatangi Djohermansyah untuk dialog.

    “Pak Djo lantas bicara agar Partai Aceh mau menerima jika ketentuan calon independen diakomodasi di qanun pemilu kada. Partai Aceh mau, tapi minta agar pemilu kada ditunda,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Gamawan menceritakan Partai Aceh kemudian meminta Dirjen Otda menandatangani surat kesepakatan itu secara resmi. Namun, Dirjen Otda tidak bersedia menandatangani karena yang menentukan penundaan pemilu kada bukan Kemendagri, melainkan Komite Independen Pemilihan (KIP) dan KPU Pusat.

    “Surat yang diparaf itulah kemudian dibawa ke KIP Aceh. Intinya untuk menanyakan bisa nggak diundur, karena dia yang punya kewenangan, bukan Kemendagri,” ujarnya.

    Gamawan mengatakan Dirjen Otda juga sudah berbicara dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, menjelaskan bahwa surat itu hanyalah untuk sebuah niat baik, tidak ada kepentingan lain.

    Seperti diketahui, Irwandi Yusuf kecewa dengan tindakan Djohermansyah yang dinilai gegabah, tidak profesional, serta mengabaikan prinsip netralitas, dengan malkukan kesepakatan dengan Partai Aceh. Bahkan, Irwandi sudah melaporkan tindakan mantan Deputi Setwapres Bidang Politik ini ke Presiden SBY.

    Ketika ditanya apakah Gamawan sudah menerima pengaduan dari Irwandi, ia hanya mengatakan dirinya belum menerima pengaduan.

    “Karena sudah diberitahu duduk persoalannya,” ujarnya. (Che/OL-10)

    Source : Media Indonesia

  • Dirjen Otda : Belum ada Tanda Pemilukada Aceh Ditunda

    Banda Aceh – Kembali Dirjen Otonomi Daerah (OTDA), DJohermansyah DJohan ke Aceh. Tadi pagi DJohermansyah bertemu Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf membahas masalah Pemilukada Aceh yang suhunya semakin memanas. Namun sampai sejauh ini belum ada tanda-tanda Pemilukada Aceh untuk ditunda, karena masih dalam koordinasi dengan beberapa pihak.

    “Belum ada sampai ke sana, makanya saya mendiskusikan ini lagi dengan kawan-kawan di KIP dan DPRA,”kata DJohermansyah kepada wartawan usai rapat tertutup dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di ruang kerja gubernur Aceh, Selasa (4/10).

    Sementara batas terakhir tanggal pendaftaran calon kepala daerah tinggal beberapa hari lagi, pihaknya terus melobi dengan beberapa pihak di Aceh supaya konflik regulasi ini cepat selesai.

    ”Yang penting jangan rusak perdamaian Aceh, itu yang paling utama bagi Aceh, semua harus tunduk kepada perdamaian Aceh supaya kita bisa membangun Aceh kedepan,”ungkap DJohermansyah.

    DJohermansyah menjelaskan, pihaknya berharap semua bisa berpartisipasi dalam Pemilukada nanti, bisa masuk calon perorangan, dan supaya Pemilukada berjalan dengan lancar.

    Selain itu DJohermansyah belum bisa merekab kesimpulan apakah pemilukada ditunda atau tidak, karena pihaknya harus bertemu lagi dengan DPRA, KIP, serta petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM).[003]

    Source : The Globe Journal