Jakarta, Kompas – Pemerintah mengusulkan pemilihan kepala daerah langsung yang sedianya digelar pada 2014 ditunda, dan dilaksanakan pada 2015. Hal ini agar pilkada tidak relatif bersamaan waktunya dengan pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden. Usulan itu masuk dalam Rancangan Perubahan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
”Kalau tetap digelar pada 2014, terlalu sering orang mengikuti pemilu, ada pemilu legislatif, pilpres, juga pilkada. Bosan juga masyarakat nanti, setahun bisa tiga kali pemilu. Nanti partisipasi pemilih bisa rendah,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Selasa (31/7) di Jakarta.
(more…)