siwah.com

Tag: electoral system

  • Calon Diumumkan Lebih Dahulu

    Jakarta, Kompas – Daftar calon anggota legislatif sementara untuk kursi Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebaiknya sudah ada dan diumumkan kepada publik 1,5 tahun menjelang pemilihan umum. Hal ini dimaksudkan agar calon bisa mengenali karakter daerah pemilihannya masing-masing.

    Dengan calon wakil rakyat diumumkan lebih dahulu, fungsi representasi pun meningkat. Hal ini sekaligus untuk menghindarkan petualang politik yang hanya mengandalkan logistik dan popularitas untuk memenangi pemilu.

    Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilu dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR Muhammad Arwani Thomafi, dalam diskusi bertemakan ”Menciptakan UU Pemilu Menuju Pelembagaan Demokrasi Elektoral yang Proporsional dan Berkeadilan”, Minggu (9/10), di Jakarta. Diskusi diadakan di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa.

    Arwani mengungkapkan, peningkatan fungsi representasi tidak selamanya selalu berkaitan dengan daerah pemilihan (dapil). Persoalan representasi itu sebenarnya berhubungan dengan bagaimana partai politik sejak awal merekrut calonnya melalui proses yang panjang.

    Sebaliknya, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPR Saan Mustopa mengusulkan perlunya penyempitan dapil untuk menjawab minimnya fungsi representasi anggota DPR saat ini. Representasi DPR terjadi karena cakupan dapil yang luas. Anggota DPR tidak mengenal dapilnya. Konstituen partai pun tak mengenal calonnya. ”Penyempitan dapil penting untuk meningkatkan kualitas wakilnya,” katanya.

    Namun, Arwani tidak terlalu memercayai gagasan itu. Menurut dia, penyempitan dapil tidak menjamin terjadinya peningkatan fungsi representasi anggota Dewan. ”Berapa pun disempitkan, tetapi kalau proses kaderisasi di parpol saja mereka tidak paham, yang ada di benak mereka hanya bagaimana menyenangkan partai dan elite partai. Itu yang terjadi pada Pemilu 2009. Kita hanya melahirkan wakil rakyat yang mengandalkan logistik dan popularitas, tak diimbangi kaderisasi parpol. Sistem suara terbanyak harus diimbangi penguatan parpol dengan mempersiapkan calon lebih dini,” ujarnya.

    Analis kebijakan publik Rajawali Foundation, Nico Harjanto, menyebutkan, penyempitan dapil tidak banyak memengaruhi pola interaksi dan akuntabilitas politik wakil rakyat. Hal ini setidaknya terungkap dalam sejarah pemilu dari masa ke masa. Pada Pemilu 1955, Indonesia dibagi dalam 16 dapil. Penyempitan wilayah dapil dilakukan pada Pemilu 1971 dan 1977, dengan peningkatan jumlah menjadi 26 dapil. Pada Pemilu 1999 terdapat 69 dapil. Pemilu 2009 meliputi 77 dapil. Namun, ternyata hingga kini sebagian besar wakil rakyat di Senayan tetap berjarak dan kurang aspiratif dengan rakyat.

    Pendaftaran calon

    Sebaliknya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengungkapkan, partainya akan membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) tahap awal pada Desember mendatang. Partainya memang menargetkan konsolidasi internal pada Desember mendatang, kemudian bersama-sama dengan caleg mendekati konstituen dan bekerja dengan logika politik. ”Bukan dengan logika uang,” papar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu.

    Pemilu 2009, lanjut Muhaimin, merupakan pemilu yang paling berat. Selain karena kondisi PKB, sistem yang belum menentu turut memengaruhi hal itu. Penggunaan suara terbanyak baru jelas persis dua bulan sebelum pemilu. Ketidakpastian itu terus berlanjut, bahkan seusai pemungutan suara dengan adanya tiga versi penghitungan untuk tahap kedua dan ketiga. Ketiga versi itu adalah versi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).

    ”Pemilu 2014 jangan sampai tidak pasti,” katanya. (ana)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kembali ke Sistem Lama

    Manado, Kompas – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan berusaha mengembalikan sistem proporsional tertutup atau menggunakan daftar nomor urut dalam pemilihan anggota legislatif pada pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.

    Sistem proporsional tertutup, selain akan memangkas biaya pemilu, juga dipercaya bisa menguatkan kapasitas kelembagaan partai politik yang bertanggung jawab memilih kader terbaiknya untuk dipilih rakyat.

    Salah satu hasil rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional III PDI-P di Manado, 27-28 Juli, adalah meminta Fraksi PDI-P di DPR memperjuangkan penetapan anggota legislatif berdasarkan sistem proporsional tertutup atau daftar nomor urut, tidak lagi berdasarkan suara terbanyak.

    Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, mengatakan, pemilu dengan sistem proporsional tertutup mengembalikan filosofi kolektivisme yang menjadi dasar penguatan kelembagaan parpol.

    ”Partai politik tidak akan main-main lagi dalam menentukan kader yang menjadi calon legislatif sebab rakyat bisa menghukumnya dengan tak memilih partai politik tersebut. Mekanisme pengaderan oleh partai politik juga akan dibenahi,” ujar Arif di Manado, Jumat (29/7).

    Demokratis

    Ketua DPP PDI-P Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga Puan Maharani mengatakan, parpol bertugas mempersiapkan calon anggota legislatif sebaik-baiknya agar paham sistem politik Indonesia dan tugas sebagai wakil rakyat. Puan mengatakan, sistem proporsional tertutup akan memungkinkan proses seleksi di internal partai berjalan demokratis dan sesuai dengan jenjang kualitas kader di internal partai.

    Menurut Arif, pemilu yang murah paling tidak menganut beberapa prinsip, seperti multipartai sederhana, sistem pemilihan yang tidak rumit melalui sistem proporsional tertutup, pengaturan lebih tegas soal politik uang, serta kampanye dan akuntabilitas dana kampanye.

    ”Pada praktiknya, sistem proporsional terbuka atau suara terbanyak membuat biaya politik sangat mahal. Tingginya biaya politik ini menyebabkan perilaku koruptif politisi yang pada akhirnya dituding sebagai kesalahan partai politik juga. Padahal, kalau mau dibenahi, ya, bikin pemilu yang murah,” katanya.

    Selain sistem proporsional tertutup, Rakornas III PDI-P juga meminta fraksi agar tetap memperjuangkan ambang batas parlemen tingkat nasional sebesar 5 persen, sementara untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota dipertimbangkan 2,5 persen hingga 4 persen.

    Calon presiden

    Rakornas III di PDI-P tidak secara khusus membahas strategi pemenangan partai pada Pemilu 2014, baik di legislatif maupun pada pemilihan presiden. Meski belum ada keputusan mengenai calon presiden, PDI-P mengisyaratkan tidak akan mencalonkan Megawati sebagai calon presiden pada pemilu mendatang.

    Di Surabaya, pengajar pada Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Abdul Aziz SR, mengatakan, isyarat Megawati tidak akan maju pada pilpres 2014 hendaknya diikuti keterbukaan untuk mengajukan kader terbaik menjadi calon presiden walau di luar dinasti Soekarno.

    ”Sekarang pun seharusnya tidak cukup dengan isyarat untuk tidak maju pada pilpres 2014, tetapi harus dia nyatakan secara tegas. Kalau hanya isyarat, itu masih menyandera PDI-P,” katanya. (bil/ano)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ical: Idealnya Cukup 4 atau 5 Partai Saja

    VIVAnews – Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, setuju bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) diperbesar agar partai yang ada di parlemen menjadi sederhana dan membuat pemerintahan lebih efektif.

    “Sebaiknya empat atau lima partai saja yang ada di parlemen,” kata Aburizal, di Hotel Mandarin Oriental, Kuala Lumpur, Malaysia.

    Aburizal mencontohkan, di negara maju penyederhanaan partai sudah lama berjalan. Politisi yang biasa disapa Ical ini mengambil contoh, di Amerika Serikat misalnya, hanya memiliki dua partai.

    Nantinya, kata dia, partai yang tidak lolos suaranya akan diwakili atau digabung dengan partai yang ada. Hal tersebut lebih efektif dibandingkan dengan dengan banyak kelompok di parlemen. Karena itu Gokar mendukung gagasan ini.  “Golkar, PDIP, dan Demokrat, satu suara untuk tiga sampai lima persen PT,” kata Ical.

    Mengenai partai dalam Sekretariat Gabungan yang berbeda suara, menurut Ical, itu wajar saja. Hal itu nanti akan dibicarakan dalam rapat Setgab. “Di Setgab belum dibicarakan, nantinya akan didengarkan pendapat masing-masing,” kata Ical.

    Seperti diketahui, pembahasan revisi Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupaten/kota semakin alot. Penentuan angka ambang batas parlemen masih menjadi tarik ulur.

    Angka kompromi 3 persen yang sempat mengerucut dalam pembahasan di Badan Legislasi kembali dipermasalahkan. Golkar dan PDIP bersikukuh pada posisi 5 persen. Demokrat dan PKS memilih angka 4 persen. Sisanya, mempertahankan angka pada Pemilu 2009 lalu yakni 2,5 persen.

    Laporan: Dian Widyanarko l Kuala Lumpur

    Source : Vivanews.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.