siwah.com

Tag: electoral threshold

  • Partai Nonkursi Jangan Ikut-ikutan Dukung Capres

    PEMILIHAN umum (pemilu) selalu menarik untuk dibahas meskipun perhelatan yang sering disebut sebagai pesta demokrasi itu selalu berulang setiap lima tahun.

    Dalam menghadapi Pemilu 2014, muncul beragam gagasan dan wacana tentang perubahan dan perbaikan tata laksana pemilu agar pesta demokrasi yang akan berlangsung tiga tahun lagi itu lebih baik dari sebelumnya.

    Salah satu isu krusial yang kini mulai menyeruak adalah soal tata cara pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden. Ada keinginan kuat agar pasangan (capres-cawapres) hanya bisa diajukan oleh partai politik (parpol) yang memiliki kursi di parlemen, atau partai yang lolos electoral threshold(PT) dalam pemilu legislatif.

    Wacana itu muncul sebagai koreksi atas ketentuan Pasal 9 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (pilpres). Pada intinya pasal tersebut menyatakan, pasangan (capres-cawapres) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang meraih paling sedikit 20% kursi DPR atau 25% suara secara nasional dalam pemilu legislatif.

    Berdasarkan pasal itu, pasangan capres-cawapres tidak hanya bisa diajukan parpol yang memiliki kursi di parlemen, tetapi juga bisa diusung oleh parpol yang tidak memiliki kursi alias partai guram.

    Menurut Direktur Cetro Hadar N Gumay, wacana terkait pengajuan pasangan capres-cawapres hanya oleh parpol yang lolos PT punya sisi positif untuk diterapkan. Penerapan gagasan itu bisa menciptakan sistem presidensial yang kuat karena adanya dukungan yang kuat dari parlemen.

    “Kalau diterapkan, sistem presidensial menjadi kuat karena mendapat dukungan yang kuat dari parlemen,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (16/12).

    Hadar menjelaskan, pengajuan capres-cawapres oleh parpol yang lolos PT bisa meminimalisasi praktik money politics dalam pilpres. Jual beli dukungan bisa dikurangi dan partai pendukung benar-benar bekerja, bukan karena membeli dukungan dari partai kecil.

    “Parpol yang tidak punya kursi tidak bisa lagi menjual suaranya untuk mendukung pasangan calon,” ujarnya.

    Selain itu, sambungnya, dapat menciptakan pemilu yang sederhana dan tidak rumit. “Pemilu presiden menjadi lebih sederhana dan tidak mengeluarkan banyak biaya.”

    Namun, imbuhnya, konsep tersebut juga menyisakan banyak catatan. Di antaranya, terdapat problem konstitusional karena konstitusi mengamanatkan semua partai politik yang ikut pemilu punya hak mencalonkan presiden-wapres.

    Wajah lama

    Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini melihat bursa capres-cawapres 2014 tidak mengalami banyak perubahan.
    Wajah-wajah lama pada Pilpres 2004 dan 2009 diyakini masih akan mewarnai Pilpres 2014. Dan, kalau melihat fenomena 2009, figur capres masih memainkan peran penting.

    “Ambil contoh, Partai Demokrat yang pada 2004 jumlah kursinya tidak signifikan, tetapi harus diakui karena faktor SBY bisa melonjak sedemikian rupa. Mereka bisa memenangi pemilu legislatif sekaligus unggul dalam pilpres,” papar Titi.

    Ia menilai saat ini belum ada kandidat atau pemain pendatang baru yang terlalu mewarnai peta politik. “Masih pada calon-calon pada 2009. Kecenderungannya saya lihat masih seperti itu,” imbuhnya.

    Menurut Titi, wajar jika menjelang 2014 belum muncul wajah-wajah baru. Fenomena yang terjadi pada Pilpres 2004 dan 2009 telah membuktikannya.

    Lalu, siapa pemain lama yang bakal menjadi kandidat kuat dalam Pilpres 2014? Titi memprediksi calon bakal muncul dari dua parpol, yakni Golkar dan PDIP. Sejumlah hasil survei secara konsisten menempatkan capres dari kedua parpol itu dalam urutan atas.

    “Tapi, ada juga survei lain yang menempatkan nama lain seperti Prabowo Subianto di posisi nomor satu,” ungkapnya.

    Mengenai kemungkinan ada calon independen yang ikut meramaikan bursa Pilpres 2014, Titi mengatakan hal itu sangat sulit diwujudkan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas memutuskan bahwa calon harus dari partai. “Kita terkendala di situ,” paparnya.

    Titi berharap ada mekanisme yang membuka peluang bagi calon independen untuk bersaing dan mengikuti pilpres. “Ini kan pemilu eksekutif. seharusnya dibuka peluang bagi munculnya calon independen. Tapi apa mau dikata, MK sudah mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat.” (*/P-3)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Perlu Cetak Biru Aturan Pemilu

    Jakarta, Kompas – Indonesia memerlukan cetak biru sistem dan peraturan menyangkut pemilihan umum atau pemilu. Dengan demikian, aturan pemilu tidak selalu dibongkar pasang setiap menjelang penyelenggaraan pemilu.

    ”Bangsa ini perlu desain pemilu yang berdimensi jangka panjang, bukan desain pemilu yang pragmatis sehingga mudah diubah sesuai keinginan,” kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa dalam pidato peringatan Hari Ulang Tahun Ke-13 PAN di Rumah PAN, Jakarta, Selasa (23/8).

    Semenjak reformasi 1998, Indonesia sudah menyelenggarakan tiga kali pemilu. Selama itu pula, Undang-Undang Pemilu sudah tiga kali diubah. Setelah Pemilu 2009, UU Pemilu akan kembali diubah untuk keempat kalinya. Dewan Perwakilan Rakyat tengah menyusun draf perubahan UU Pemilu.

    Mengenai kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 2,5 persen menjadi 5 persen yang diusulkan partai-partai besar di parlemen, Hatta khawatir hal itu akan mengganggu implementasi empat pilar berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

    Ketua DPP PAN Bima Arya Sugiharto mengatakan, PAN mengharapkan ambang batas dilakukan secara bertahap. Ambang batas sebaiknya dinaikkan menjadi 3 persen, dengan batas toleransi maksimal 3,5 persen.

    Secara terpisah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan, penggunaan ambang batas parlemen untuk menguatkan sistem pemerintahan presidensial akan memunculkan polemik berkepanjangan. Ambang batas yang terlalu tinggi akan mengganggu kemajemukan Indonesia. Sebaliknya, ambang batas yang terlalu rendah juga akan menyulitkan pembuatan kesepakatan di parlemen.

    ”Untuk itu, biarkan saja ada banyak partai politik yang mengikuti pemilu,” ujar Jimly. (nta/nwo)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Setuju Jumlah Parpol Sedikit

    Upaya penyederhanaan jumlah partai politik di parlemen menjadi jalan agar proses politik di lembaga legislatif lebih efektif dan produktif. Namun, publik melihat perlunya upaya penyederhanaan itu menemukan titik temu dan seiring dengan aspek keterwakilan dari keragaman yang sudah ada di negeri ini.

    Sejarah perjalanan demokrasi di negeri ini menunjukkan berbagai upaya politik dilakukan untuk menyederhanakan jumlah partai politik (parpol). Perlunya penyederhanaan parpol tertuang sebagai pemikiran bahwa semakin banyak partai memiliki kursi di parlemen akan semakin memanjangkan jalan pencapaian konsensus politik, yang ujung- ujungnya kurang efektifnya pemerintahan. Tentu saja berbagai argumentasi bisa diajukan terhadap pandangan demikian.

    Hasil jajak pendapat Kompas terhadap hal ini memperlihatkan persetujuan sebagian besar responden (71,6 persen) terhadap wacana pengurangan jumlah parpol di DPR. Membandingkan dengan jajak pendapat sebelumnya juga terbaca konsistensi penilaian publik soal perlunya penyederhanaan jumlah parpol dengan alasan kebingungan responden memilih gambar parpol di kertas suara saat hari pencoblosan pemilu.

    Menguatnya wacana penyederhanaan jumlah partai tentu tak lepas dari potret kurang mengalirnya relasi politik antara sistem pemerintahan dan sistem kepartaian saat ini. Idealnya, ”pasangan” sistem pemerintahan presidensial adalah sistem kepartaian yang dwipartai. Namun, ini bukan berarti relasi itu tak bisa menghasilkan stabilitas. Syaratnya, upaya membangun apa yang disebut ilmuwan politik Arend Lijphart (1977) sebagai ”demokrasi konsensus”.

    Faktanya, sistem presidensial di Indonesia harus berhadapan dengan sistem multipartai. Ditambah ciri khas sulitnya membangun konsensus politik antarpolitisi di DPR berakibat centang-perenangnya kualitas demokrasi yang dibangun. Lihat saja urusan konsolidasi politik terhadap berbagai kebijakan pemerintah di antara partai-partai koalisi di Sekretariat Gabungan yang ”bukan main” dinamika politiknya. Berkaca pada hal itu, bagaimana lalu konsensus bisa dibangun antara partai pemerintah dan parpol oposisi yang jelas-jelas mengambil jarak kebijakan dengan penguasa?

    Persoalan berikutnya adalah ketidakpuasan umum terhadap kinerja parpol yang akhir-akhir ini memunculkan naik turunnya dinamika popularitas di antara tiga partai besar yang ”menguasai” parlemen (Demokrat, Golkar, PDI-P). Dari jajak pendapat ini terekam penilaian 85,6 persen responden yang tidak puas dengan kinerja parpol dalam berbagai aspek representasinya terhadap rakyat. Parpol berkualitas, bersih tanpa korupsi, dan tulus berjuang untuk rakyat lebih menjadi PR yang mengemuka saat publik diminta menilai wajah parpol saat ini.

    Tak ayal, obat yang pertama-tama dinilai manjur untuk menyembuhkan persoalan efektivitas di parlemen dan kinerja parpol adalah memperketat proses pendirian partai dan membatasi jumlah parpol pada pemilu dan di parlemen. Hampir semua responden (91,1 persen) menyetujui langkah pengetatan itu sebagai upaya penyederhanaan jumlah parpol.

    Ambang batas

    Upaya membatasi jumlah parpol pada pemilu dilakukan dengan mekanisme ambang batas perolehan suara (electoral threshold) sebesar 2 persen pada Pemilu 1999 dan 2004. Partai yang tak meraih suara pemilih sebanyak 2 persen pemilih pemilu nasional tak berhak mengikuti pemilu lima tahun berikutnya. Sayangnya, mekanisme ini jadi tak efektif karena jumlah partai tak juga berkurang. Berbagai modus dilakukan partai agar tetap bisa menyiasati peraturan, mulai dari yang hanya berganti nama atau logo hingga membentuk partai baru yang mirip agar bisa tetap ikut pemilu.

    Upaya terbaru diterapkan pada Pemilu 2009 melalui ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang ditetapkan sebesar 2,5 persen dari jumlah suara pemilih nasional. Partai yang tidak memenuhi perolehan suara minimal tidak berhak mendudukkan wakilnya di DPR. Hasilnya, dari 38 parpol peserta pemilu, hanya sembilan parpol yang berhasil masuk parlemen pusat. Saat ini, sembilan parpol ini pun masih dirasakan terlalu banyak. Sejumlah fraksi di DPR mengkaji perlunya menaikkan angka ambang batas parlemen. Partai Golkar, PDI-P, dan PKS mengusulkan angka 5 persen, sedangkan Partai Demokrat mengusulkan angka 4 persen. Parpol menengah seperti PPP, PKB, PAN, Gerindra, dan Hanura cenderung memilih syarat 2,5 persen suara.

    Sejumlah pemerhati politik mengkhawatirkan peningkatan ambang batas memberi peluang bagi munculnya penguasaan negara oleh sedikit parpol (oligarki parpol) jika jumlah partai di parlemen semakin sedikit akibat peningkatan angka ambang batas tersebut. Sebaliknya di mata publik, tidak sedikit (42,1 persen) yang menyebutkan usulan kenaikan angka ambang batas itu tidak otomatis menguntungkan parpol besar. Meski demikian, penyederhanaan parpol tidak selalu harus disederhanakan dalam konteks demi efektivitas pemerintahan. Pemerhati politik dari Universitas Airlangga, Kacung Marijan, mengatakan, upaya menyederhanakan parpol harus ditempatkan dalam konteks Indonesia negara demokrasi yang harus mengakomodasi keterwakilan (Kompas, 15/6/2010).

    Keterwakilan

    Untuk itu, meskipun apresiasi publik cenderung positif terhadap rencana kenaikan angka ambang batas parlemen, aspek keragaman dalam politik tetap harus dipertahankan. Hal ini dinyatakan sebagian besar responden (74,7 persen) yang berharap semua unsur di masyarakat dapat terakomodasi dalam parpol di parlemen.

    Pengalaman di hasil Pemilu 2009 menyebutkan, dengan penerapan ambang batas 2,5 persen saja, ada 29 parpol kecil tereliminasi dari parlemen. Tidak heran jika sejumlah parpol non-DPR, seperti Partai Bulan Bintang, Partai Damai Sejahtera, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, dan Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia, menilai penerapan ambang batas mengancam pluralisme dan menghilangkan banyak suara. Pada Pemilu 2009, jumlah suara yang hilang dan tidak terwakili di parlemen diperkirakan mencapai 39 juta suara.

    Publik mengakui terbatasnya parpol di parlemen bakal berimbas pula pada terbatasnya akomodasi politik dari semua elemen masyarakat di Indonesia. Padahal, dilihat dari sudut pandang apa pun, keberagaman sosial, budaya, dan politik adalah keniscayaan bangsa ini. Mayoritas publik juga menguatkan pandangan itu dengan menyatakan sembilan parpol di DPR saat ini belum mewakili semua elemen yang hidup di masyarakat. (LITBANG KOMPAS)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Membidik Jumlah Parpol yang Ideal

    Terlalu banyak dan membingungkan. Demikian alasan publik menyikapi keberadaan dan jumlah partai politik saat ini. Upaya membatasi jumlah partai politik peserta pemilu mendapat sambutan positif dari publik.

    Munculnya puluhan partai politik (parpol) baru pascatumbangnya rezim Orde Baru tahun 1998 merupakan konsekuensi dari dibukanya keran kebebasan.

    Hanya saja, inilah sekarang hasilnya. Mendirikan parpol di Indonesia nyaris tanpa hambatan. Dari sudut asas partai, persyaratan administrasi, jumlah keanggotaan, hingga saringan politik di tingkat pemerintah dilempengkan jalannya. Tak heran bisa muncul calon parpol bertema unik atau bahkan terkesan membanyol, seperti partai pelawak, menjelang pemilihan umum (pemilu) lalu.

    Citra buruk

    Berbeda dengan gagasan awal bahwa sistem multipartai akan mengakomodasi dan memperjuangkan kepentingan politik masyarakat yang bermacam-macam, yang terjadi justru ketidakpuasan yang tinggi. Tampaknya bukan publik anti terhadap parpol, melainkan terdapat jurang dalam yang memisahkan sepak terjang partai dengan harapan masyarakat konstituennya. Parpol (dan anggota parlemen) masih terjebak dalam permainan kepentingan tingkat elite yang mereka ciptakan sendiri sehingga lupa terhadap tugas utamanya sebagai penyalur aspirasi rakyat.

    Opini responden jajak pendapat Kompas terhadap kinerja parpol sepanjang era reformasi belum pernah sekalipun menunjukkan gelagat fluktuasi penilaian yang membaik. Yang terlihat justru cenderung mendatarnya derajat ketidakpuasan publik terhadap kiprah parpol. Dari berbagai fungsi parpol, mulai penyalur aspirasi, pendidikan politik, kaderisasi, penggalang partisipasi, hingga kontrol pemerintah, nyaris tidak ada kiprah yang kuat diapresiasi publik. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila bagian terbesar responden (62,0 persen) masih menilai citra parpol buruk (lihat tabel).

    Memburuknya sosok parpol di mata publik ini tampaknya berperan membuat wacana untuk mengurangi jumlah parpol mendapat dukungan kuat publik. Hampir seluruh responden (92,5 persen) dalam jajak pendapat Kompas kali ini menyetujui bahwa jumlah parpol peserta pemilu harus dikurangi. Responden dalam jumlah yang hampir sama juga setuju jika penyederhanaan parpol itu berlanjut ke tingkat parlemen.

    Apakah alasan responden menyetujui pengurangan jumlah parpol? Hampir separuh responden (46,9 persen) menyatakan ”terlalu banyak”. Sementara proporsi terbesar kedua beralasan jumlah parpol yang banyak itu ”membingungkan”. Boleh jadi hal ini mengacu juga ke alasan teknis banyaknya kertas suara yang mesti ditandai pada saat pemungutan suara hari-H pemilu. Alasan-alasan lain dalam jumlah kecil secara umum bermakna supaya tidak boros/efisien dalam sistem pemilu mendatang. Becermin pada jajak pendapat ini, jumlah ideal parpol sebaiknya antara tiga hingga 10 parpol. Proporsi terbesar responden (27, 3 persen) menyatakan, jumlah ideal parpol adalah lima. Seperempat bagian responden menyatakan, jumlah ideal parpol adalah tiga seperti masa lalu. Sementara 17,7 persen responden menyatakan, jumlah ideal yang masih bisa ditoleransi adalah 10.

    Meskipun gagasan penyederhanaan jumlah parpol ini terdengar pahit bagi simpatisan partai kecil, publik tampaknya cenderung memilah ”risiko politik” tersebut. Risiko prosedural bahwa penyederhanaan parpol akan lebih menguntungkan parpol besar memang diamini oleh 60,3 persen responden meski bagi sepertiga responden lainnya bisa juga sebaliknya. Namun, risiko substansial bahwa aspek keterwakilan politik akan berkurang dengan adanya penyederhanaan parpol tampaknya tidak terlalu mengkhawatirkan publik. Proporsi responden yang mengkhawatirkan hal itu (43,1 persen) lebih sedikit ketimbang yang optimistis (51,3 persen).

    Batas minimum parlemen

    Penerapan seleksi administrasi maupun oganisasi yang ketat cukup berhasil menyaring jumlah partai yang mengikuti pemilu. Upaya untuk membatasi jumlah parpol peserta pemilu sudah dilakukan sejak tahun 1999 melalui sistem electoral threshold atau batas minimum perolehan suara. Electoral threshold waktu itu, yakni 2 persen dari seluruh perolehan suara di parlemen, bertujuan menyaring parpol peserta Pemilu 2004. Melalui saringan tersebut, hanya enam partai yang lolos: PDI-P, Golkar, PPP, PAN, PKB, dan PBB.

    Namun dalam praktiknya, sistem di atas ternyata ”disimpangi”. Partai-partai yang tidak lolos masih diperkenankan ikut pemilu dengan jalan membentuk partai baru. Salah satu caranya adalah membentuk partai baru. Partai Keadilan (PK), misalnya, mengubah dirinya dengan membentuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Partai-partai lain juga melakukan modus yang mirip, seperti dengan menambahkan kata ”Indonesia”. Sebagai contoh, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) menjadi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

    Pada Pemilu 2009, sistem electoral threshold sudah tidak lagi digunakan sebagai acuan untuk menyeleksi kontestan pemilu. Partai yang tidak lolos tetap diperkenankan ikut pemilu. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila jumlah kontestan pada Pemilu 2009 kembali melonjak menjadi 38 partai (belum termasuk enam partai lokal di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam) setelah sempat turun menjadi 24 partai pada Pemilu 2004. Seperti diketahui, pemilu pertama pada era reformasi tahun 1999 diikuti oleh 48 partai.

    Konfederasi atau lebur?

    Electoral threshold memang gagal membatasi partai peserta pemilu, oleh karena itu muncul parliamentary threshold. Wacana menaikkan batasan minimum parliamentary threshold menjadi 5 hingga 10 persen dipelopori oleh partai-partai besar, seperti Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PDI-P. Tentu saja ini mendapat tentangan dari partai-partai kecil karena mereka akan semakin sulit mendapat kursi di DPR. Jika pada Pemilu 2009 jumlah suara yang hilang dari partai-partai kecil akibat batasan 2,5 persen saja sudah lebih dari 13 juta suara, maka manakala batas minimum dinaikkan menjadi 5 persen, suara yang hilang bisa jadi mencapai lebih dari 25 juta suara.

    Untuk mengantisipasi rencana kenaikan angka parliamentary threshold pada Pemilu 2014, belakangan ini partai-partai kecil mulai ancang-ancang untuk menyiasatinya. Cara yang paling memungkinkan saat ini atau yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu adalah melakukan penggabungan atau merger menjadi satu partai dengan partai-partai lain. Cara inilah yang dilakukan oleh Partai Gerindra dengan sembilan partai kecil lainnya.

    Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) menggulirkan wacana penggabungan partai melalui jalan konfederasi. Melalui konfederasi, partai-partai yang tergabung bisa mempertahankan eksistensi partainya sehingga masih memiliki kepengurusan maupun lambang partai seperti sediakala tanpa harus melebur menjadi satu partai. Penggabungan hanya terbatas pada penggabungan suara hasil pemilu. Masalahnya, penggabungan partai lewat konfederasi belum diatur dalam undang-undang.

    Mayoritas responden jajak pendapat Kompas, lebih dari 86 persen, setuju dengan penggabungan partai baik melalui penggabungan maupun konfederasi. Namun, apabila diminta memilih, sebagian besar responden lebih memilih penggabungan partai menjadi satu partai ketimbang dengan cara konfederasi.

    Dukungan terhadap penggabungan partai untuk mengurangi jumlah partai di parlemen ini tidak hanya dilakukan oleh responden konstituen partai-partai besar, tetapi juga didukung oleh sebagian besar responden partai kecil atau yang pada Pemilu 2009 lalu partai pilihannya di luar Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PDI-P. Jadi, kendati aturan parliamentary threshold terbukti mengecilkan peran partai kecil, hal itu ternyata kurang dipedulikan oleh konstituen partai kecil. Penyebabnya antara lain sebagian besar (61 persen) responden yakin bahwa penggabungan parpol akan meningkatkan kinerja dan fungsi partai ke depan. Mereka juga yakin bahwa prospek parpol yang melakukan penggabungan akan lebih baik pada saat Pemilu 2014 ketimbang saat ini.

    Meskipun upaya untuk menyederhanakan jumlah partai di parlemen ini memperoleh dukungan yang luas, sistem tersebut bukan tanpa risiko. Menurut Katz dan Mair, mekanisme penyederhanaan partai melalui parliamentary threshold ini akan memunculkan partai kartel. Muaranya, prinsip keterwakilan dari segenap unsur masyarakat, yang seharusnya tecermin dari wajah keberagaman partai di parlemen, tidak akan tampak. Parlemen nantinya hanya dikuasai partai-partai besar dan mereka bersama-sama dengan eksekutif akan berusaha menghalangi partai-partai kecil untuk masuk ke parlemen. Anung Wendyartaka (Litbang Kompas)

    Source: kompas.com