siwah.com

Tag: ethical

  • Sanksi Terberat bagi Plagiator

    Jakarta, Kompas – Pemerintah mendesak perguruan tinggi memberi sanksi berat kepada pelaku plagiasi. Hal itu diharapkan akan memberikan efek jera terhadap pelanggar norma akademik.

    Hal itu dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, Senin (5/3), di Jakarta. ”Perguruan tinggi harus menegakkan hukum. Kredibilitas perguruan tinggi bergantung pada itu,” kata Nuh.

    Ia mengakui, tim evaluasi atau penilai angka kredit kurang teliti sehingga masih ada kasus plagiasi yang nyaris lolos. Ia mendorong tim di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi lebih teliti. ”Pemeriksaan dan rekomendasi final ada di saya. Saya periksa dokumen-dokumen pengangkatan guru besar. Beberapa kali saya temukan ada yang tidak cocok. Jika ada yang mengganjal, saya meminta Dirjen Dikti periksa lagi,” kata Nuh.

    Selain itu, perlu juga sistem informasi terbuka agar tiap karya ilmiah bisa dilihat publik. Di situ pentingnya publikasi karya ilmiah di jurnal.

    Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Djoko Santoso menambahkan, kasus-kasus plagiasi, terutama di proses pengangkatan guru besar, diduga terjadi karena guru besar merupakan status sosial atau jenjang tertinggi di dunia akademik.

    Penghargaan ekonomi untuk guru besar pun semakin tinggi. Seorang guru besar saat ini paling tidak menerima tunjangan Rp 13 juta-Rp 14 juta per bulan. Tunjangan guru besar itu di luar gaji pegawai dan tunjangan fungsional. ”Dulu paling-paling cuma Rp 5 juta per bulan,” kata Djoko.

    Selain itu, kata Nuh, plagiasi juga terjadi karena integritas ilmuwan melemah. ”Itu kira-kira alasannya mengapa banyak yang nekat melakukan plagiasi,” ujarnya. (LUK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • “Mengapa Hanya Saya”

    BANDA ACEH – Calon gubernur Aceh dari jalur perseorangan, Prof Dr Darni M Daud MA mempertanyakan sikap panwas yang terkesan sangat ngotot mempersoalkan dirinya.

    “Mengapa cuma saya yang dipersoalkan oleh panwas. Padahal banyak juga PNS dari dosen dan dekan Unsyiah yang maju dalam pilkada kali ini sebagai bupati, wali kota, dan wakil bupati di sejumlah kabupaten/kota di Aceh. Sedangkan untuk calon gubernur, selain saya ada juga seorang lagi dari dosen Unsyiah. Saya menilai panwas tidak adil dalam hal ini,” kata Darni Daud kepada Serambi menanggapi informasi yang dilansir Ketua Panwas Aceh terkait belum mundurnya Darni dari jabatannya sebagai Rektor Unsyiah.

    Menurut Darni, semua calon kepala daerah dari kalangan dosen dan dekan Unsyiah tidak mundur dari jabatan fungsionalnya sebangai dosen maupun tugas tambahan sebagai dekan. Kalau pun ada, hanya meminta nonaktif sementara.

    “Saya tahu karena saya sendiri yang keluarkan surat itu, kecuali seorang calon gubernur yang masih tercatat sebagai dosen di Unsyiah yang tidak meminta surat nonaktif. Kenapa calon yang terakhir ini tidak dipersoalkan. Makanya persoalan saya ini saya serahkan saja kepada Allah SWT,” ujar Darni.

    Darni mengaku sudah mengajukan surat permohonan penguduran diri sementara dari Rektor Unsyiah kepada Dirjen Dikti dan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas).

    Dia menjelaskan, sesuai Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 Tahun 2001 dalam pasal 2 dinyatakan, dosen adalah PNS yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam jabatan fungsional untuk menjalankan tugas tridarma perguruan tinggi.

    Selain tugas tridarma, dosen dapat diberi tugas tambahan perguruan tinggi sebagai rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, ketua sekolah tinggi, pembantu ketua sekolah tinggi, dan direktur politeknik. “Tugas tambahan tersebut bukan jabatan struktural,” katanya.

    Selanjutnya, kata Darni, kalau sudah terpilih dan dilantik berlaku ketentuan PNS yang diangkat menjadi pejabat negara. Jika tidak terpilih bisa dipekerjakan kembali pada instansi semula, karena dosen bukan jabatan struktural tetapi fungsional yang tugas tambahan melekat pada jabatan fungsionalnya.

    Darni juga merasa aneh karena panwas menyatakan sudah dua kali menyurati dirinya untuk dipanggil terkait masalah ini. Menurut Darni, baru sekali menerima surat panggilan dan langsung memenuhinya. “Mungkin saja ada dikirim tapi tidak sampai. Seharusnya panwas tidak boleh mempublis ke media dulu tentang surat panggilan itu, tetapi lebih elok kan ditanya dulu sama saya, apa ada menerima surat atau tidak,” demikian Darni Daud.(sup)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Soal Kejujuran

    MUNDUR dari jabatan struktural atau fungsional bagi seorang PNS yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dari jalur partai maupun perseorangan telah diatur dalam pasal 59 UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Juga Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2005.

    Misalnya untuk calon yang menggunakan jalur perseorangan, pengunduran dirinya diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 pasal 59 ayat 5a huruf e). Hal yang sama juga berlaku bagi calon yang maju lewat parpol, Kalau ia berstatus sebagai PNS, TNI, dan Polri yang masih menjabat sebagai pejabat struktural dan fungsional juga harus mundur.

    Jadi, tidak ada alasan lagi bagi seorang PNS, yang menjabat jabatan struktural maupun fungsional tidak mengundurkan diri dari jabatannya pada saat ia mendaftar sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Untuk masalah ini, kita kembalikan  kepada kejujuran seorang calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ikut pilkada, selanjutnya kepada lembaga penyelenggara dan pengawas pilkada untuk menyikapinya secara hukum.

    Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, saat masih menjabat Gubernur Aceh, semua pejabat di jajaran Pemerintah Aceh yang ikut pilkada telah digantinya. Termasuk pasangannya sendiri, Muhyan Yunan yang sebelumnya menjabat Kadis Bina Marga dan Cipta Karya Aceh.

    * M Jakfar SH MHum, mantan Ketua KIP Aceh. (her)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Panwas: Darni belum Mundur

    BANDA ACEH – Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Aceh kembali mempersoalkan pencalonan Prof Dr Darni M Daud MA sebagai calon gubernur Aceh pada Pilkada 2012 karena dinilai belum memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan peraturan perundang-udangan.

    “Hingga saat ini Darni belum menyatakan secara tegas mundur dari jabatan fungsionalnya sebagai Rektor Unsyiah. Ia baru sebatas menyatakan kesanggupan mundur dari jabatannya sebagai rektor bila terpilih sebagai pejabat negara,” kata Ketua Panwas Aceh, Nyak Arief Fadillahsyah, Senin (5/3).

    Menurut Nyak Arief, pihaknya sudah menyampaikan surat kepada KIP tentang koreksi terhadap surat pernyataan mundur yang disampaikan Prof Dr Darni M Daud MA kepada atasannya, Dirjen Dikti/Kasubbag Hukum Kemendagri.

    “Pada 9 Februari 2012 kami melakukan penelusuran ke Dirjen Dikti/Kasubbag Hukum Kemendagri, Bapak Suwitno selaku atasan langsung Darni M Daud. Di sana didapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan (Darni Daud) sampai dengan 9 Februari 2012 baru sebatas menyampaikan surat pemberitahuan kesanggupan mengundurkan diri dari tugas tambahan sebagai rektor jika terpilih sebagai kepala daerah,” kata Arief Fadillahsyah kepada Serambi, Senin (5/3) usai rapat persiapan Deklarasi Pilkada Damai Aceh dengan Pj Gubernur Aceh, Kapolda, Pangdam, Kajati, dan KIP di ruang rapat Gubernur Aceh.

    Pernyataan yang sama juga disampaikan Arief kepada wartawan seusai menghadiri rapat koordinasi dengan KIP Provinsi dan kabupaten/kota di Media Center KIP Aceh, kemarin.

    Pihak Panwas Aceh tetap bersikukuh bahwa surat yang disampaikan Prof Dr Darni M Daud MA itu belum sesuai isi pasal 59 ayat 5a huruf e) UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

    Dalam pasal 59 ayat 5a huruf e) dijelaskan, calon perseorangan pada saat mendaftar wajib menyerahkan; surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari PNS, anggota TNI, dan anggota Polri. Aturan yang sama juga dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 pasal 15 ayat 2 huruf f).

    Selain itu, dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2005 pasal 1 ayat 2, yang dimaksudkan jabatan negeri adalah jabatan struktural dan jabatan fungsional pegawai negeri sipil termasuk PNS yang diangkat sebagai pejabat negara tertentu. Jabatan rektor masuk di dalamnya. “Karena itu Prof Dr Darni M Daud MA yang telah mendaftarkan dirinya kepada KIP sebagai calon gubernur Aceh wajib membuat surat pernyataan mudur dari jabatan rektornya,” tandas Arief.

    Panwas berharap proses pencalonan Darni dapat berjalan sesuai aturan yang ada. “Untuk itu kami meminta agar rekomendasi panwas dapat ditindaklanjuti oleh KIP,” demikian Nyak Arief.(her/sar)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Awal Kematian Partai Demokrat ?

    demokrat come to the dead

    JAKARTA–MICOM: Belitan kasus yang menimpa kader Partai Demokrat seperti menjadi penanda awal dari kematian partai binaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

    “Saya rasa ini awal dari kematian Partai Demokrat menuju pemilu 2014. Kalau rakyat disurvei sekarang, popularitas dan kelayakan SBY pasti sudah turun,” ujar Iberamsjah, pakar politik Universitas Indonesia di Jakarta, Selasa (5/7).

    Saat ini Demokrat dibelit dengan kasus mantan Bendahara Umum M Nazaruddin terkait pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. Demikian pula dengan dugaan pemalsuan keputusan Mahkamah Konstitusi yang ditudingkan kepada Andi Nurpati.

    Iberamsjah mengungkapkan, akar permasalahan dimulai dari kecerobohan Partai Demokrat di dalam merekrut anggota. Menurut dia, Demokrat meminjam istilah murah meriah dan tidak memikirkan latar belakang para kader. Seharusnya, sambung Iberamsjah, Demokrat lebih selektif di dalam memilih kader.

    Lebih jauh, ia mencontohkan bagaimana setelah pemilu 2004, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anas Urbaningrum merapat ke Partai Demokrat. Padahal, rekan-rekan Anas di KPU saat itu banyak dituding terlibat dalam praktek penyuapan.

    Langkah Anas diikuti anggota KPU Andi Nurpati yang pindah ke Demokrat setelah pemilu 2009, dengan posisi sebagai juru bicara partai. Andi pun kini tersandung dugaan mafia pemilu.

    “Saya berani mengatakan Demokrat ini merupakan bunker para koruptor. Partai ini semata-mata ingin mendapatkan banyak orang tetapi tidak memikirkan kualitas. Lima dari sepuluh anggota Demokrat pasti bermasalah dengan hukum,” pungkas Iberamsjah. (SZ/OL-2)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.