siwah.com

Tag: finance

  • Gagasan Ekonomi Parpol

    Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan 10 partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum 2014. Meski demikian, sampai saat ini masih ada sengketa dari parpol yang tidak lolos pemilu.

    Bagi sebagian orang, 10 partai politik (parpol) tersebut dianggap ideal untuk mewakili aspirasi politik rakyat meskipun sebagian khalayak masih menganggap jumlah itu terlalu banyak, dan sebagian lain berpendapat sebaliknya.

    Dalam kontestasi demokrasi, ujung dari proses politik pemilu itu adalah kemenangan suara yang diperoleh dari akumulasi produksi gagasan, soliditas organisasi, dan kapasitas modal (untuk kepentingan kampanye, iklan, dan sebagainya). Bagi orang awam, yang terlihat dari aktivitas parpol hingga hari ini sekadar upaya memperkuat soliditas organisasi dan pengumpulan pundi-pundi uang untuk kepentingan pemilu melalui beragam cara. Publik hampir tidak pernah mendengar gagasan yang hendak dijual parpol, khususnya ide terkait pengelolaan ekonomi nasional.
    (more…)

  • Batasi Dana Kampanye agar Demokrasi Murah

    Jakarta, Kompas – Dana kampanye untuk pemilihan umum di Indonesia sebaiknya dibatasi agar kampanye bisa lebih murah, mengurangi percukongan, ijon politik, dan utang kandidat. Pembatasan tersebut untuk menyamakan peluang keterpilihan antara petahana (incumbent) dan penantangnya.

    ”Pengaturan pengeluaran kampanye itu perlu untuk mengurangi pengeluaran yang eksesif selama kampanye dan menyalurkan sebagian dana politik untuk aktivitas pasca-pemilu,” kata Nico Harjanto, penasihat politik dari Rajawali Foundation, dalam diskusi ”Pembatasan Dana Kampanye Pemilu” yang digelar Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di Jakarta, Rabu (14/3).

    ”Namun harus diingat, pembatasan pengeluaran dana kampanye tidak selalu membuat arena kompetisi pemilu lebih fair, incumbent selalu lebih diuntungkan,” kata Nico. Ia mencontohkan, 94 persen petahana di DPR AS terpilih kembali pada 2008. Rata-rata keterpilihan kembali petahana dari 1964-2008 itu 93 persen, untuk Senat 81 persen.

    ”Karena itu, demokrasi harus aksesibel dan semurah mungkin. Demokrasi di Indonesia makin tidak aksesibel dan incumbent selalu menang. Sekarang politik transaksional begitu kuat, patronase juga kuat. Setahun sebelum pemilu, dana bansos akan makin besar. Incumbent selalu menggunakan dana negara untuk kepentingan elektoral,” katanya.

    Anggota Panitia Khusus RUU Pemilu, Agus Purnomo (Partai Keadilan Sejahtera), menyatakan, sebaiknya pembatasan dana kampanye sebesar sepertiga dari pendapatan anggota DPR.

    ”Cash flow anggota DPR itu take home pay sekitar Rp 60 juta sebulan. Dikalikan 12 bulan, dikalikan 5 tahun, maka didapat angka Rp 3,7 miliar atau Rp 4 miliar. Jadi, untuk kandidat anggota DPR, biaya kampanye dibatasi sepertiga dari Rp 4 miliar. Itu maksimal. Kalau dana kampanye parpol maksimal sebaiknya Rp 50 miliar. Tetapi, ini akan ditentang partai-partai besar,” kata Agus. (LOK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP: Pertanggungjawaban Anggaran Tiga Bulan Setelah Pilkada

    BANDA ACEH– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh berjanji akan menyelesaikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tiga bulan setelah semua tahapan pilkada selesai. Pernyataan ini terkait surat dari DPRA yang ditujukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Polda Aceh untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan anggaran oleh lembaga penyelenggaran pemilu itu.

    “Kami siap mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tiga bulan setelah seluruh tahapan selesai. Ini janji kami,” kata Abdul Salam Poroh kepada wartawan dalam temu pers di media center KIP, Senin (24/10) sore.

    Menyangkut permintaan DPRA agar Polda turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran, Poroh mengatakan, pihaknya sudah memberi klarifikasi kepada Polda.“Kami sudah menjelaskan ke seluruhnya berdasarkan undang-undang yang kami pakai, tidak lebih dari itu,”kata Poroh. “Kami sudah jelaskan dua hari yang lalu,”lanjutnya.

    Sebelumnya, pada 20 Oktober lalu, sebuah tim dari kepolisian mendatangi KIP Aceh. “Orang Polda cuma minta data. Tadi kita udah kasih data tentang undang-undang dan peraturan KIP,” kata Zainal Abidin, anggota Komisioner KIP.  

    Kepada The Atjeh Post, Kapolda Aceh mengakui pihaknya masih menelusuri laporan DPRA tentang dugaan pelanggaran penggunaan anggaran di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. “Iya, kami sudah meminta bantuan BPKP juga,” kata Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Inspektur Jenderal Iskandar Hasan, di Banda Aceh, kemarin.

    Meski begitu, kata Iskandar, yang berwenang menentukan apakah ada pelanggaran penggunaan anggaran atau tidak adalah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Nanti lembaga yang berkompeten itu yang menentukannya, jika diputuskan ada pelanggaran hukum maka akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Iskandar.

    Memang BPKP sesuai ketentuan perundangan menjadi lembaga yang sangat berwenang dalam meneliti masalah penggunaan anggaran di berbagai lembaga pemerintahan. Ketentuan ini dapat dilihat dalam Pasal 52, 53 dan 54 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001.[]

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Politik Merasa Sudah Transparan

    Jakarta, Kompas – Partai politik merasa sudah transparan dalam mengelola keuangan, menggunakan anggaran, baik dari bantuan pemerintah maupun sumbangan simpatisan, secara bertanggung jawab. Setahun sekali, parpol menyerahkan laporan keuangan untuk diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

    Perihal transparansi pengelolaan keuangan partai politik itu disampaikan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewan Perwakilan Rakyat, Arif Wibowo, Senin (1/8), menanggapi tuntutan transparansi dari berbagai lembaga swadaya masyarakat. Menurut dia, parpol memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan, terutama penggunaan anggaran bantuan keuangan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Satu tahun sekali, parpol menyerahkan laporan keuangan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah setelah diperiksa BPK.

    Mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan itu diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Parpol.

    ”Setiap tahun, PDI-P menyerahkan laporan keuangan untuk diaudit BPK. Tidak ada kewajiban kami untuk menyampaikan laporan keuangan kepada LSM. LSM bisa meminta langsung ke pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah,” katanya.

    Mahfudz Shiddiq dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga mengungkapkan, partainya telah menyerahkan laporan keuangan dan audit pengelolaan dana partai secara periodik. Selama ini, PKS telah melaksanakan amanat UU parpol dan peraturan pemerintah. ”Jadi, kami merasa tidak ada masalah,” ujarnya.

    Wakil Sekretaris Jenderal PKS itu juga menegaskan, transparansi pengelolaan keuangan sudah dilakukan oleh partainya sebelum ada tuntutan dari LSM. PKS menyadari pentingnya pertanggungjawaban dalam setiap penggunaan anggara.

    Oleh karena itu, lanjut Arif, tuduhan bahwa parpol tidak transparan dalam pengelolaan keuangan tidaklah benar. Ia justru mencurigai ada motif politik, seperti pelemahan parpol, di balik tuduhan tersebut. ”Saya kira ini ada motif politik dalam rangka deparpolisasi,” katanya.

    Sementara itu, Uchok S Khadafi dari Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra), mengatakan, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 9,9 miliar untuk bantuan parpol pada 2011. Alokasi bantuan keuangan itu kemungkinan akan meningkat pada 2012 menjadi Rp 10,4 miliar dan Rp 10,9 miliar pada 2013. Fitra menganggap, bantuan keuangan untuk parpol sebagai bentuk perampokan uang negara secara legal yang dilakukan anggota parlemen. Apalagi, penggunaan bantuan keuangan itu tidak jelas karena tidak dilaporkan secara transparan. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.