siwah.com

Tag: gubernur

  • Mendagri : Kalau Pilkada Ditunda Kita Tunjuk Pj Gubernur

    mendagri Gamawan Fauzi

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan penundaan Pilkada sangat dimungkinkan. “Kalau sepakat semua daerah, KPU juga sepakat minta penundaan kita bisa terima,” kata Gamawan usai mengikuti sidang kabinet terbatas di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

    Gamawan juga mengatakan sudah membicarakan masalah itu bersma Menteri Koordintaor Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto. “Kalau pilkada ditunda kita bisa tunjuk Pejabat Gubernur Aceh,” kata Mendagri kepada The Atjeh Post.

    Selain itu, Gamawan menjelaskan bahwa Laporan sengketa pendapat dan peningkatan kekerasan di Aceh sudah disampaikan kepada Presiden SBY. “Khususnya dari Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kementerian Dalam Negeri,” katanya. “Presiden berharap semua pihak di Aceh mentaati peraturan yang sudah ada.”

    Disinggung mengenai koalisi 16 partai politik yang meminta pilkada ditunda, menurut Gamawan tidak ada masalah asalkan permintaan ini datang dari seluruh Aceh. Kemarin, 16 partai politik itu sudah meneken surat permintaan penundaan Pilkada. Mereka meminta Pilkada dimundurkan enam bulan. Surat ini akan dikirim ke Presiden SBY.

    Mendagri mempersilahkan koalisi 16 parpol bertemu Presiden SBY sekitar 20-25 Juli 2011. “Silahkan saja, semoga Presiden ada waktu, tetapi persoalan ini sudah saya sampaikan tadi meskipun tidak secara khusus,” ujarnya.

    Mendagri membantah persoalan Pilkada Aceh selalu diselesaikan lebih dulu dengan pendekatan keamanan. “Enggak, enggak betul itu. Kami sering ke Aceh. Kemarin saya sudah instruksikan Dirjen beserta tim untuk ke sana lagi. Nanti tim akan ke sana untuk melakukan dialog, ini yang terpenting.”

    Gamawan Fauzi menilai situasi di Aceh dari segi keamanan sebetulnya dapat dikendalikan, hanya memang diakui ada perbedaan pendapat. “Sampai sekarang saya dapat laporan situasi masih bagus, cuma ada perbedaan pendapat antara Gubernur dan DPRA, itu saja,” ujarnya []

    Source : Atjehpost.com

    Note:
    berdasarkan info dari Edi Suhaimi di facebook :
    Informasi yg di pangkas olh oknum wartawan. Ada seorang anggota MPR asal aceh yg datang menemui mendagri dgn membawa wartawan, tp sayang hsl pembicaraan tsersbut dipangkas olh wartawan krn orderan dan perintah oknum MPR RI. Mendagri mengatakan apabila ada maslah seperti bencana atau ketiadaan dana utk pilkada maka pilkada akn ditunda dan ditunjuk Pj.

    update terbaru dari Yuswardi A Suud, sebagai salah satu penanggung jawab media Atjehpost memberikan jawabannya :
    Pak Aji dan komentator lain, sebagai salah satu penanggungjawab di www.atjehpost.com, saya harus menjelaskan soal berita ini agar tidak timbul fitnah. Berita itu ditulis berdasarkan wawancara wartawan atjehpst.com dan sejumlah wartawan lain yang sehari-hari ngepos di Istana Negara. Kemarin, Mendagri Gamawan datang ke Istana untuk mengikuti sidang kabinet terbatas soal Pilkada di Indonesia, salah satunya soal Aceh. Wawancara itu dilakukan usai rapat. Wartawan kami bertanya,”Pak, seandainya atas permintaan 16 parpol pilkada ditunda, bagaimana langkah selanjutnya?” Pertanyaan itu dijawab Mendagri,”Kalau ditunda ya kita tunjuk Pj Gubernur.” Lalu ditanya lagi,”emangnya bisa ditunda?”. Dijawab Mendagri yang intinya,”kalau semua sepakat bisa saja.” Saya kira tidak perlu kecerdasan yang teramat tinggi untuk memahami judul,”Kalau Pilkada Ditunda Kita Tunjuk Pj Gubernur.” Judul itu sama sekali tidak menyiratkan pilkada akan ditunda. Bukankah ada kata “kalau” didepannya? atau di layar komputer orang lain kata ‘kalau’ gak muncul ya? atau karena panik, gak sempat baca ada kata ‘kalau’ di awal berita? Nah, kalau kemudian ada yng menyebut berita itu adalah informasi yang dipangkas oleh wartawan, sampe bawa-bawa anggota MPR segala, saya bingung, apa hubungannya dengan berita dari Istana Negara ini? Lalu wartawan mana yang dibawa si Anggota MPR ini? Jangan sampe karena ada kepentingan yang terganggu, lalu panik, dan mengait-ngaitkan. Demikian penjelasan saya mewakili redaksi www.atjehpost.com. Thanks

    Tambahan lagi dari Yuswardi A Suud, oh ya Pak Aji, tolong kasih tau pada kesulitan memahami berita itu, kami masih menyimpan rekaman wawancara dengn Mendagri 🙂

  • Diantar ke Gubernur, Qanun Pilkada Ditolak

    qanun dpra

    BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menolak menerima rancangan Qanun Pilkada yang diantar langsung oleh Ketua Pansus Adnan Beuransyah dan sejumlah anggota dewan lainnya ke kantor gubernur siang tadi, Selasa (5/7). Adnan cs bahkan sempat ‘terlantar’ di lobi kantor gubernur.

    Tiba sekitar pukul 14.50 mereka langsung menuju lobi kantor gubernur. Ikut bersama Adnan, anggota Pansus dari Partai Aceh yaitu Ridwan Abubakar, Abdullah Saleh, Nasruddinsyah dan Ramli Sulaiman.

    Para anggota dewan itu sempat kebingungan di kantor gubernur dan tidak tahu hendak diserahkan kemana qanun itu. Tak ada satu pun pejabat  yang menyambut kedatangan mereka. Akibatnya, mereka sempat 45 menit ‘terlantar’ di kantor gubernur.   

    Menurut Adnan, awalnya mereka telah berkoordinasi dan akan diterima oleh Sekda T. Setia Budi. “Namun ketika kami sampai, Sekda ada kegiatan pelantikan pengurus Badan Narkotika Nasional Provinsi,” kata Adnan.

    Setelah menunggu hampir satu jam di lobi, akhirnya anggota Pansus dari Partai Aceh tersebut menuju ke Biro Hukum dan Humas Provinsi.

    Di sana qanun tersebut diserahkan pada Kepala Bagian Tata Usaha Biro Umum Sekda Aceh,  Zainuddin. Acara penyerahan disaksikan Asisten Pemerintahan Marwan  Sufi dan Kepala Biro Hukum dan Humas Makmur Saputra.

    Kepada anggota Pansus Makmur bilang, pemerintah hanya bisa menerima dua qanun yang telah disepakati bersama, yaitu Qanun Rumah Sakit Ibu dan Anak, dan Qanun Lingkungan hidup.

    “Sedangkan  Qanun Pilkada, tidak bisa kami terima sebab belum ada kesepakatan bersama,” kata kepala biro hukum dan Humas provinsi Aceh Makmur Ibrahim. Meski begitu, pihak dewan tetap menitipkan Qanun Pilkada bersama dua qanun lain.

    Menurut Makmur, Qanun Pilkada ditolak karena berdasarkan  ketentuan undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan, pasal 232  ayat 1 undang-undang nomor  11 tahun 2006, serta pasal 129 peraturan tata tertib DPR yang menyatakan setiap qanun harus ada persetujuan bersama untuk bisa diundangkan.

    Karena belum ada kesepakatan itu maka Pemerintah menolak menerima draf Qanun Pilkada, “Jadi tahapan dan proses pilkada tidak ada hambatan dan masih tetap menggunakan Qanun yang lalu, dan calon independen tetap ada. Kalau nanti ada ketentuan lebih tinggi akan kita ikuti.”

    Sementara anggota fraksi Partai Aceh, Abdullah Saleh berharap gubernur bersedia menandatangani dan memasukkan Qanun Pilkada ke lembaran daerah. “Ini (Qanun) penting sebagai landasan pelaksanaan pilkada di Aceh.”

    Abdullah Saleh berharap, Gubernur Irwandi yang telah menyatakan menolak menandatangani qanun pilkada agar berpikir ulang. Tujuannya, supaya pelaksanaan Pilkada didukung oleh konstitusi dan payung hukum yang benar untuk menghindari konflik.  

    Ketika ditanya wartawan sampai kapan DPR akan menunggu qanun diteken, Abdullah mengatakan akan memberi ruang secukupnya untuk gubernur. Jika tetap tidak diteken? “DPRA belum berpikir ke sana, kita akan melihat perkembangan ke depan,” kata Abdullah Saleh.

    Ketika didesak soal tindakan kongkrit DPR, Abdullah Saleh mengatakan pihaknya menunggu hasil kerja Pansus yang dibentuk untuk mengevaluasi kinerja Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang dinilai telah menetapkan tahapan Pilkada sepihak tanpa berkoordinasi dengan DPRA.

    “Kita tunggu rekomendasi pansus paling lambat dua minggu kedepan, tentang langkah DPRA ke depan,” ujarnya.

    Source : The AtjehPost

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Gamawan Minta Qanun Pemilu Diperbaiki Dulu

    Jakarta, Kompas – Waktu pemilihan umum kepala daerah di Provinsi Aceh semakin dekat, tetapi aturan daerah atau qanun yang disepakati DPR Aceh bertentangan dengan perundang-undangan. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berharap DPR Aceh dan pemerintah kembali membahas qanun.

    Qanun atau peraturan daerah (perda) untuk pelaksanaan pilkada di Aceh disepakati DPR Aceh pekan lalu. Namun, qanun tetap tidak memberi peluang calon perseorangan maju dalam pilkada. Selain itu, perselisihan hasil pilkada di Aceh diselesaikan di Mahkamah Agung.

    Qanun juga bertentangan dengan peraturan perundangan terkait dengan penyelesaian hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun tentang calon perseorangan, MK memutuskan hal itu juga berlaku dalam pilkada di Aceh. Padahal, rencananya Pilkada Provinsi Aceh dan 17 kabupaten/kota diselenggarakan pada 14 November 2011.

    Ketika ditanya apakah berharap qanun diubah, Senin (4/7) di Jakarta, Gamawan membenarkan. ”Saya berharap, iya, supaya masih ada pembicaraan. Putusan MK sudah jelas, final, dan mengikat. Inspirasi adanya calon perseorangan, kan, juga dari Aceh. Masak, setelah aturan diadaptasi ke semua daerah, Aceh mundur,” tuturnya.

    Sejauh ini, Gamawan melanjutkan, Kementerian Dalam Negeri belum dapat mengevaluasi qanun yang disepakati DPR Aceh. Pasalnya, qanun belum sah sepanjang belum ditandatangani Gubernur Aceh. Perda atau qanun juga diajukan kepada Mendagri oleh Gubernur.

    Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kemarin menyampaikan kekhawatirannya atas pelaksanaan pilkada di Aceh terkait dengan usaha meniadakan calon perseorangan dalam pilkada dan beberapa aturan. Komisi Independen Pemilihan (KPU di Aceh) juga terancam dibubarkan.

    Pencalonan

    Di tengah sengketa tentang calon perseorangan dalam pilkada di Aceh, Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh kemarin memulai tahap pencalonan, khususnya untuk calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan.

    Pada hari pertama penyerahan dokumen, empat bakal calon gubernur perseorangan mengambil formulir pendaftaran, satu pasang di antaranya adalah Irwandi Yusuf (gubernur petahana) dan Muhyan Yunan (birokrat), yang juga menyerahkan dokumen dukungannya.

    Ketua Divisi Pencalonan KIP Aceh Nurjani Abdullah mengungkapkan, tiga bakal calon perseorangan lain yang mengambil formulir adalah Otto Syamsuddin (peneliti Imparsial), Mahyuddin Is alias Udin Pelor (seniman Banda Aceh), dan Muhammad Nazar (wakil gubernur petahana).

    ”Sesuai dengan tahapan pilkada yang sudah dibuat, tanggal 4 Juli ini pencalonan sudah dimulai. Pada tahap pertama, penyerahan dokumen dukungan bakal calon. Ini sampai 8 Juli,” katanya. (HAN/INA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Gubernur Minta DPRA Akomodir Putusan MA

    BANDA ACEH – Pemerintah Aceh kembali menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melaksanakan sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait diperbolehkannya calon perseorangan (independen) masuk sebagai calon dalam pilkada Aceh. Karena itu, segenap anggota DPRA diminta untuk turut mengakomidirnya dengan memasukkan calon perseorangan dalam Raqan Pilkada baru, yang menurut rencana akan disahkan pada 28 Juni mendatang. Penegasan dan permintaan tersebut disampaikan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dalam pidato pengantarnya pada Pembukaan Masa Persidangan II DPRA Tahun 2011, di Gedung Utama DPRA, di Banda Aceh, Rabu (22/6). Acara ini dipimpin Wakil Ketua II DPRA Drs H Sulaiman Abda didampingi Wakil Ketua I H Amir Helmi SH dan dihadiri seluruh anggota DPRA, segenap unsur Muspida Aceh, dan para Kepala SKPA di jajaran Pemerintahan Aceh.

    Gubernur Irwandi Yusuf mengharapkan kepada segenap anggota dewan untuk mengakomodir dan memasukkan calon perseorangan dalam Raqan Pilkada. Sebab, jika tidak, maka qanun tersebut belum dapat disahkan. “Apabila DPRA tidak memasukkan calon perseorangan sebagaimana putusan MK, maka itu berarti banyak aturan yang belum dipenuhi dalam pengesahan Raqan Pilkada, termasuk peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPRA,” katanya.

    Menurut Irwandi, calon dari unsur nonpartai atau calon perseorangan (independen), sudah dibolehkan untuk selamanya ikut dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Aceh. “Hal inilah yang kami maksud Pemerintah Aceh bersikukuh dan sangat komit untuk melaksanakan putusan MK tersebut, yang telah final dan mengikat semua orang maupun lembaga, termasuk DPRA,” katanya.

    Dan yang lebih penting lagi, tegasnya, adalah pencabutan Pasal 256 UUPA tentang pembatasan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dari unsur perseorangan (independen)/nonpartai. Menurut isi Pasal 256 UUPA, untuk calon perseorangan hanya untuk sekali sejak UUPA diundangkan. Isi pasal itu sudah dicabut atau diyudicial riview oleh MK melalui Surat Keputusannya Nomor 35/PUU-VIII/2010 Tanggal 30 Desember 2010.

    Irwandi mengutip Peraturan Tata Tertib DPRA Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 129, yang menegaskan bahwa produk qanun harus disahkan setelah mendapat persetujuan bersama antara DPRA dan Gubernur Aceh. Aturan serupa juga diatur dalam Pasal 42 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan, serta Pasal 23 ayat 1 huruf A dan Pasal 232 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. “Ini berarti, apabila tidak ada persetujuan dari salah satu pihak, maka raqan tersebut tidak sah dan tidak dapat diundangkan dalam lembaran daerah,” katanya.

    Dalam acara pembukaan masa persidangan II DPRA Tahun 2011 ini, selain Raqan Pilkada, masih ada dua raqan lagi yang akan disahkan DPRA, yaitu Raqan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raqan Retribusi Pelayanan Rumah Sakit Ibu dan Anak, yang materi dan isinya telah selesai dibahas. Untuk pengesahan tiga raqan itu, sidang dilanjutkan Rabu (22/6) malam tadi.(her)

    Source : Serambi Indonesia

  • Wacana Pemilu Kada Provinsi hanya Memilih Gubernur

    JAKARTA–MICOM: Perceraian antara pasangan gubernur dan wakil gubernur mencapai tingkat 90% sejak pemilu kada langsung bergulir. Menyiasati hal itu, pemerintah mengambil kebijakan untuk hanya memilih kepala daerah semata, sedangkan  wakil gubernur menjadi kewenangan kepala daerah terpilih.

    Hal itu dilontarkan oleh Staf Ahli Kemendagri Siti Zuhro dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (9/12). “Pasangan wakil itu tidak perlu. Rumusan yang mendasari bahwa hanya kepala daerah yang dipilih secara demokratis. Pemikiran dari pers dan LSM juga demikian. Jadi, nanti dalam rumusannya tidak akan dipasangkan. Sementara, wakilnya ditunjuk oleh DPRD melalui preferensi kepala daerahnya,” kata Zuhro.

    Salah satu yang menyuarakan kerawanan disharmoni antara Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Menurut dia, faktor utama hubungan harmonis atau tidak terletak di wakil gubernurnya. Selama wakil bisa menempatkan diri untuk tidak meminta kewenangan yang dimiliki kepala daerah yang diwakilinya, harmoni akan terjaga. “Tapi, biasanya wakil ingin memperoleh kewenangan yang dimiliki kepalanya. Itu tidak perlu contoh,” tukasnya.

    Peneliti LIPI Lili Romli menyampaikan pemilu kada tidak boleh lagi mundur dari mekanisme pemilihan langsung. Ia menilai hal itu merupakan wujud nyata asas responsibilitas dan akuntabilitas.

    Pemilihan melalui DPRD, meski tidak diharuskan, merupakan langkah mundur. Kalaupun harus dievaluasi, regulasi yang perlu diperkuat, bukan dengan menghukum pemilu kada. “Kalau gubernur dicuekin, ya diperkuat di regulasi. Bukan dihukum pemilu kada langsungnya. Kalau perlu langsung diintegrasikan UU 32/2004 dengan UU 33/2004,” tandas Lili Romli. (Din/OL-2)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.