siwah.com

Tag: gugatan

  • KIP Aceh Dinilai Akomodasi Kepentingan Kelompok Tertentu

    JAKARTA – Percampuran sistem lokal dan nasional dalam penerapan aturan pilkada oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh, menjadikan Pilkada Aceh hanya mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.

    Pernyataan ini terlontar dari Mukhlis Mukhtar, kuasa hukum TA Khalid dan Fadhlullah, dalam sidang panel pemeriksaan perkara terhadap keputusan KIP Aceh terkait jadwal pilkada, di ruang sidang lantai empat Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/10).

    “Regulasi harus ada kesepakatan dulu dan KIP harus konsisten dengan UUPA serta harus menghargai kekhususan Aceh secara konstitusi. Kalau ini dipaksakan, KIP melanggar prinsip penyelengaraan pemilu,” papar Mukhlis.

    Majelis hakim yang diketuai Harjono dan dua anggota Muhammad Alim dan Anwar Usman yang mengantikan M Akil Mochtar, meminta pengugat TA Khalid dan Fadlullah melalui kuasa hukumnya Mukhlis Mukhtar dan Safaruddin, memaparkan bukti-bukti yang mendukung Pilkada Aceh dibatalkan.

    Mukhlis menambahkan, KIP Aceh dalam melaksanakan tahapan pilkada tidak menganut azas kepentingan umum. “Padahal pilkada adalah kedaulatan rakyat.”

    Mukhlis juga mempersoalkan waktu yang disediakan KIP Aceh untuk pengumpulan Kartu Tanda Penduduk sebagai syarat dukungan bagi calon independen. “Tidak logis mengumpulkan KTP sebanyak 150 ribu pendukung dalam batas waktu 50 hari,” katanya.

    Majelis hakim lalu menunda sidang sampai pukul 10.00 WIB Senin depan untuk mendengarkan tangapan tergugat dari KIP Aceh. Dalam sidang itu hakim juga meminta penggugat memperjelas pelanggaran KIP.[]

    Source : Atjeh Post, 26 Oktober 2011

  • 100 Persen Pemilu Kada 2010 Digugat ke MK

    JAKARTA–MICOM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan 224 pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) selama 2010. Hasilnya, seluruh pemilu kada yang berlangsung tahun itu bermasalah.

    “Hasil rekapitulasi dari KPU menyebutkan bahwa mayoritas gugatan terkait dengan pasangan calon yang melakukan politik uang dan pengerahan PNS dalam kampanye. Sedangkan kesalahan dari penyelenggara hanya enam kasus dan penagwas empat kasus,” kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Jakarta, Selasa (15/2).

    Menurut Hafiz, hasil kajian tersebut mengacu pada pengajuan gugatan yang dilakukan pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kebanyakan permasalahan yang dilakukan pasangan calon terkait dengan money politics, yang juga berbarengan dengan pengerahan PNS (pegawai negeri sipil),” ujar Hafiz.

    Hafiz menjelaskan, dari 224 pemilu kada yang berlangsung pada 2010, jumlah gugatan yang diajukan ke MK sebanyak 229. Gugatan yang dikabulkan sebanyak 26 kasus, yakni putusan sela sebanyak 12 gugatan, dikabulkan sebagian sebanyak sembilan, dan dikabulkan keseluruhan sebanyak lima gugatan.

    “Untuk putusan sela banyak yang diputuskan pemungutan suara ulang, tentu ini juga menambah biaya. Apalagi, untuk yang diputuskan gugatannya dikabulkan keseluruhan, bahkan hingga dilakukan pemilu kada ulang,” tegas Hafiz.

    Penyelenggaraan pemilu kada, lanjut Hafiz, memang menyuburkan praktik politik uang, sehingga ke depan perlu dilakukan evaluasi terhadap sistem pemilihan kepala daerah. Dengan tren yang terjadi di 2010, tidak ada alasan untuk memperkuat regulasi pelakasanaan pemilu kada dan memperketat pengawasan jalannya pemilu kada.

    Bahkan, lanjut Hafiz, pihaknya menganggap penting dilakukan pembahasan bagaimana jika pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD. “Saya mengusulkan, agar gubernur dipilih DPRD, namun banyak pihak yang menentang karena menganggap itu sebagai kemunduran demokrasi,” keluh Hafiz. (Mad/OL-8)

    Source: Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Arsyid-Andre Ajukan Gugatan

    Tangerang Selatan, Kompas – Pasangan calon wali kota-wakil wali kota Tangerang Selatan, Arsyid-Andre Taulani, melalui tim sukses pemenangannya secara resmi melayangkan berkas gugatan atas hasil pemilu kepala daerah kepada Mahkamah Konstitusi, Jumat (19/11).

    Gugatan dilengkapi bukti kecurangan yang diduga dilakukan tim sukses sehingga kemenangan diraih pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie dalam pemilu kepala daerah.

    ”Kami sudah melaporkan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menyertakan sejumlah bukti kecurangan yang diduga dilakukan tim sukses pasangan nomor 4 (Airin-Benyamin),” ujar juru bicara tim sukses pemenangan Arsyid-Adre, Suryadi Niam, Jumat.

    Tim yang didampingi 15 pengacara itu hari Jumat siang mendatangi MK. Mereka membawa sejumlah berkas berupa barang bukti penyimpangan yang dilakukan tim sukses pemenangan Pilkada Kota Tangerang Selatan, Airin-Benyamin.

    Selain bukti dokumen, lanjut Suryadi, pihaknya juga menyerahkan bukti berupa rekaman video dan foto yang berisi praktik kecurangan tersebut.

    Muhammad Jembar, salah seorang tim sukses pemenangan Arsyid-Andre, mengatakan, pihaknya juga mendapat bukti kecurangan keterlibatan camat dan lurah di salah satu kecamatan dalam menyebarkan ratusan undangan pemilih siluman kepada warga. Manipulasi suara termasuk masalah C-6 yang fiktif.

    Tim sukses pemenangan Airin-Benyamin menyatakan, mereka siap meladeni gugatan yang dilayangkan tim sukses Arsyid-Andre tersebut.

    ”Tentunya kami menghormati hak konstitusi pihak lain. Silakan saja gugat ke MK,” ujar Ahmad Jajuli dari tim sukses Airin-Benyamin.

    Keterlibatan provinsi

    Peneliti dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi, mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya memperoleh bukti keterlibatan Pemerintah Provinsi Banten dalam kampanye terselubung. Dari temuannya, LSI memperoleh data adanya penggunaan APBD Kota Tangerang Selatan 2010 untuk membantu mempromosikan diri calon wali kota nomor 4 di hadapan massa.

    Misalnya, hadirnya calon tersebut saat memberikan bantuan ke posyandu, memberikan sumbangan pengajian kepada ibu PKK, dan ikut berpidato saat peresmian proyek pemerintah setempat jauh sebelum masa kampanye.

    Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan Airin-Benyamin sebagai pemenang Pilkada Kota Tangerang Selatan. Pasangan ini memperoleh 188.833 suara atau menang tipis dari lawan ketatnya, pasangan Arsyid-Andre, yang mendapatkan 187.778 suara. Pasangan lainnya, Yayat- Norodom, memperoleh 22.640 suara dan Rodiyah-Sulaiman memperoleh 7.518 suara. (PIN)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.