siwah.com

Tag: guru besar

  • Laporan Investigasi: Calon Guru Besar Terlibat Perjokian Karya Ilmiah

    JAKARTA, KOMPAS – Praktik perjokian dunia akademik di sejumlah perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia terjadi massif dan sistematis. Praktik perjokian dalam pembuatan karya ilmiah untuk syarat kelulusan akademis hingga pengajuan guru besar terjadi di kampus negeri dan swasta di kota-kota besar.

    Perjokian melibatkan pejabat struktural kampus, dosen dan mahasiswa. Selain itu dosen dan mahasiswa yang membutuhkan karya ilmiah bisa menggunakan jasa calo dari pihak luar kampus. Bahkan, banyak dosen hingga calon guru besar tertipu karena menggunakan jasa pengelola jurnal ilmiah internasional abal-abal Budapest International Research and Critics Institute (BIRCI) yang diketahui ternyata berkantor di pinggiran Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

    Salah satu modus perjokian adalah dengan membentuk tim khusus yang menyiapkan artikel untuk diterbitkan di jurnal internasional bereputasi. Tim menyematkan nama dosen-dosen senior yang ingin menjadi guru besar atau naik pangkat, sebagai daftar penulis di karya ilmiah. Meski pun dosen-dosen senior tersebut tak memiliki kontribusi aktif dalam pembuatan karya ilmiah yang hendak dipublikasikan di jurnal bereputasi. Kegiatan ini diduga untuk mendongkrak angka kredit dan meningkatkan akreditasi kampus.

    Pernyataan penerjemah tersumpah Prayudi Wijaya setelah memeriksa berkas skripsi mahasiwa Universitas Esa Unggul dan artikel ilmiah di MDPI. Menurutnya, kedua artikel secara substsnsi sama.

    Identik dengan skripsi

    Salah satu temuan investigasi adalah pencantuman nama dosen calon guru besar sekaligus petinggi di Universitas Esa Unggul (UEU) Jakarta berinisial AKAP pada artikel yang dimuat di jurnal Multidisciplinary Digital Publishing Institute (MDPI) Swiss, 23 Januari 2023. Artikel di jurnal ini terindikasi kuat identik dengan skripsi mahasiswa S1 UEU berinisial RAS.

    Jumlah responden, jumlah kuisioner, metodologi hingga bentuk grafis pada skripsi RAS dan materi di jurnal MDPI sama persis. Menurut pengakuan RAS tidak ada perubahan substansi dari skripsinya dengan artikel di jurnal itu. “Iya betul, sama.” katanya, Selasa (31/1/2023).

    Baca juga: Jalan Terjal Para Dosen Menembus Jurnal Internasional

    Penulis pertama dalam artikel di jurnal MDPI adalah AKAP. Padahal penulis pertama sebuah jurnal ilmiah merupakan principal investigator atau orang yang kontribusinya paling besar dalam penciptaan karya ilmiah. Dalam jurnal di MDPI, RAS hanya ditulis sebagai penulis kedua. Total ada delapan penulis dalam artikel di jurnal. Selain AKAP dan RAS, ada TYRS, EMS, MPD, PS yang merupakan dosen UEU. Sisanya adalah dua dosen dari universitas di Malaysia.

    RAS sebelumnya diberitahu TYRS yang merupakan salah satu pembimbing skripsinya bahwa skripsi dia akan dijadikan artikel di jurnal internasional. TYRS juga memberitahu bahwa ada nama-nama dosen lain di kampusnya yang masuk menjadi tim penulis.

    Dari lembar pengesahan skripsi RAS, hanya ada nama TYRS sebagai dosen pembimbing. MPD saat dikonfirmasi terkait namanya sebagai salah satu penulis artikel dalam jurnal MDPI, mengatakan, semua nama yang ada di dalam artikel memiliki kontribusi. “Saya yang mengolah artikel. Jangan berpikir sempit, yang masuk ke artikel hanya yang benar-benar membimbing,” kata MPD.

    Saya yang mengolah artikel. Jangan berpikir sempit, yang masuk ke artikel hanya yang benar-benar membimbing,

    Ihwal AKAP yang menjadi penulis pertama artikel di jurnal MDPI sementara ia tidak tercatat sebagai pembimbing maupun penguji di lembar pengesahan skripsi RAS, menurut TYRS ide riset itu datang darinya dan AKAP selaku pembimbing 2. Menurutnya, dia dan AKAP terlibat dari awal bimbingan. “Kami kasih ide ini ke mahasiswa,” kata TYRS seraya menunjukkan log book bimbingan.

    Namun pernyataan TYRS dibantah RAS. Dia mengaku memilih ide skripsi sendiri karena dia memiliki informasi awal dan narasumber yang dapat mendukung skripsinya.

    Digarap tim

    Temuan serupa ada di Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat. Di UNP ada Tim Percepatan Guru Besar yang tugasnya memberikan bimbingan penulisan artikel ilmiah. Salah dosen UNP yang mengetahui kerja tim mengungkapkan bahwa tim ini aktif mengerjakan artikel ilmiah untuk dosen calon guru besar.

    Tim mengerjakan proses riset, analisis data, hingga membuat manuskrip. Sementara dosen senior yang ingin menjadi guru besar, terindikasi minim kontribusinya dalam pengerjaan karya ilmiah yang digarap oleh tim tersebut.

    Tampak depan Gedung Rektorat Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, Selasa (17/1/2023).

    Ihwal keberadaan tim ini terlacak di laporan kinerja universitas tahun 2019 dan 2021. Dalam laporan kinerja 2019, dosen calon guru besar mendapat bantuan pendampingan penulisan artikel ilmiah dan insentif. UNP mengalokasikan dana untuk riset percepatan guru besar ini senilai Rp 500 juta.

    Salah satu calon guru besar UNP berinisial RI mengaku melibatkan tim percepatan. Ia ingin menerbitkan karya ilmiah di jurnal terindeks Scopus dan diajukan sebagai syarat menjadi guru besar. “Sekarang berkas saya sedang diperiksa di universitas,” katanya.

    Ruang Abu-abu Tim Percepatan Guru Besar

    Tim percepatan tersebut terindikasi melakukan konflik kepentingan, yaitu perbuatan menghasilkan karya ilmiah yang mengikuti keinginan untuk menguntungkan dan atau merugikan pihak tertentu sebagaimana diatur Pasal 10 Ayat (5) Peraturan Mendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah.

    Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNP Yohandri, mengakui adanya tim percepatan guru besar. Menurut dia, tugas tim memang mendampingi dosen yang berpotensi meraih jabatan guru besar. Namun Yohandri menepis bahwa tim menjadi joki karya ilmiah untuk calon guru besar. “Pelaksanaan penelitian tetap merupakan tanggung jawab dosen (calon guru besar),” katanya.

    Situasi di sekitar bundaran area dalam Universitas Brawijaya, Malang, Senin (6/2/2023). Tim Investigasi Harian Kompas menemukan indikasi adanya pelanggaran integritas yang dilakukan salah seorang dosen senior. Praktik ini dilakukan dengan melibatkan dosen-dosen yang lebih muda untuk membuat riset karya ilmiah.

    Penelusuran di Universitas Brawijaya (UB) Malang juga menemukan ada calon guru besar berinisial AW terindikasi menggunakan tim yang terdiri dari mahasiswa dan dosen muda, untuk membuat sekaligus menerbitkan artikel di jurnal internasional. Tim ini menerbitkan artikel ilmiah di Journal of Ecological Engineering, Polandia, 1 Juni 2022.

    Kuat dugaan artikel di jurnal tersebut merupakan hasil riset dari bahan penelitian mahasiswa S2 berinisal WSE. Dalam riset, WSE berkontribusi mengambil sampel tanah. Sementara analisis tanah dilakukan oleh RA, dosen lain di UB. “Kapasitas saya menulis manuskrip khusus untuk biologi tanah dan kesuburan tanah. Itu kontribusi saya,” kata RA.

    Salah satu dosen senior UB yang menjadi sumber Kompas IN menuturkan, tim kecil yang membantu AW sudah menyimpang dari ketentuan akademik kampus. Menurut IN, tim ini seharusnya hanya membimbing dan memberikan konsultasi pada dosen untuk membuat karya ilmiah. “Kerja tim ini sudah menyimpang,” kata IN.

    Tampak depan ruang kerja AW, dosen senior calon guru besar Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Senin (6/2/2023). Dia diduga kuat menggunakan tim kecil dalam membuat artikel ilmiah.

    AW sempat dikonfirmasi soal kontribusinya dalam artikel di Journal of Ecological Engineering, Melalui sambungan telepon, Jumat (3/2/2023), AW mengatakan, “Yang jelas, mereka yang melaporkan saya dan memberi informasi tidak benar adalah orang-orang yang tidak suka ke saya.”

    Tahun 2012, AW pernah menerima sanksi kasus plagiarisme. Tahun 2022 lalu, AW juga diduga kuat tidak jujur dalam membuat laporan kemajuan penelitian DPP/SPP (dana pengembangan pendidikan/sumbangan pengembangan pendidikan). Informasi dari kampus, laporan AW mengambil foto dari sumber lain namun dibuat seolah menjadi foto risetnya.

    Baca juga: Rumitnya Membongkar Skandal Joki di Kalangan Akademisi

    Ihwal AW yang diusulkan menjadi guru besar sempat dikonfirmasi ke Rektor UB Profesor Widodo. Melalui Kepala Sub Bagian Humas dan Kearsipan Kotok Gurito, Senin (6/2/2023), Widodo menyampaikan, “Kasus ini sedang ditangani kementerian, saya belum bisa berkomentar.”

    Kepala Sub Bagian Humas dan Kearsipan Kotok Gurito, Senin (6/2/2023).

    Kemendikbudristek tidak pernah memerintahkan pembentukan tim percepatan guru besar apalagi sampai membuatkan karya ilmiah. “Tim percepatan seharusnya dibentuk dalam rangka percepatan itu dalam konteks membantu bimbingan, membantu metodologi, dalam konteks percepatan iya. Tetapi jika sampai membuatkan, tidak boleh,” kata Direktur Sumber Daya Kemendikbudristek Mohammad Sofwan Effendi.

    Selain menggunakan sumber internal kampus untuk mengerjakan karya ilmiah, dosen dan calon guru besar juga menggunakan jasa joki dari luar. Temuan investigasi mengungkap banyak dosen dan calon guru besar dari universitas negeri dan swasta tertipu calo jurnal berinisial MR. MR adalah chief editor BIRCI.

    MR menawarkan jasa kepada dosen untuk menerbitkan artikel di BIRCI maupun jurnal internasional. BIRCI sempat terindeks di Sinta 3. Belakangan Kemendikbudristek mencabut akreditasi Sinta 3 BIRCI per 27 Mei 2022. MR yang ditemui di Deli Serdang mengatakan jurnal seharusnya tak perlu akreditasi pemerintah karena tidak dikelola kampus. “Seolah kalau dicabut akreditasinya, jurnal ini tak berlaku lagi. Mana bisa begitu,” katanya.

    Editor :KHAERUDIN

    Source : Kompas.id

  • Presidensial Mengandalkan Tiga Pilar

    Yogyakarta, Kompas – Sistem pemerintahan presidensial bergantung pada tiga pilar utama, yaitu kewenangan konstitusional yang cukup, dukungan politik yang minimal harus mencapai mayoritas sederhana di parlemen, dan kontrol yang efektif. Formulasi berimbang dari ketiga unsur itu akan mewujudkan sistem presidensial yang efektif, adil, dan demokratis.

    Demikian pidato pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Denny Indrayana, Senin (6/2), di Yogyakarta. Meski demikian, kewenangan konstitusional itu jangan terlalu besar sehingga sulit dikontrol. Namun, tak pula terlalu kecil sehingga mudah dikontrol dan tak efektif.

    ”Tanpa dukungan politik mayoritas di parlemen, sistem pemerintahan apa pun cenderung tak efektif. Tanpa dukungan yang memadai, presiden bukan hanya terkontrol kekuasaannya, tetapi juga tidak punya cukup kekuatan untuk menjalankan amanat berat yang diletakkan di pundaknya,” ucap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu.

    Denny mencontohkan, pada era Orde Baru, Presiden Soeharto mendapat kewenangan konstitusional yang sangat besar dengan rata-rata 68,5 persen dukungan suara Golongan Karya (Golkar) di DPR. Bahkan, Soeharto juga disokong Fraksi TNI/Polri yang mendapatkan 100 kursi di DPR tanpa harus ikut pemilu, ditambah dengan utusan daerah dan golongan di MPR. Pada era Presiden BJ Habibie, tanpa dukungan Golkar dan militer, kewenangan konstitusional saat itu mulai limbung. Hal ini terbukti dengan penolakan laporan pertanggungjawaban presiden pada Sidang Istimewa MPR 1999.

    Selanjutnya, Presiden Abdurrahman Wahid terlihat tak mendapatkan mayoritas dukungan di DPR. Poros tengah yang awalnya mengusung Abdurrahman berguguran dan tinggal menyisakan Partai Kebangkitan Bangsa. Era presiden keempat ini pun berakhir kurang dari dua tahun. Hal serupa terjadi pada era Presiden Megawati Soekarnoputri dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang memenangi 33 persen suara dalam pemilu. Megawati melanjutkan era Abdurrahman saja tanpa bisa memenangi Pemilu 2004 dan 2009.

    Menurut Ketua Majelis Guru Besar UGM Siti Muslimah Widyastuti, Denny menjabat guru besar sejak Agustus 2010. Ia tercatat sebagai profesor dari UGM yang ke-651.

    Hadir dalam acara itu, antara lain, Wakil Presiden Boediono dan Ny Herawati Boediono, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, dan Ketua DPR Marzuki Alie. (abk)

    Source : Kompas.com