siwah.com

Tag: hukum

  • Mahfud MD Martir Damai Aceh

    Banda Aceh – Direktur Eksekutif Centra Politika Gading HS menilai Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD telah menjadi “martir” (rela berkorban) demi perdamaian Aceh, karena beberapa keputusannya terkait pilkada dinilai keluar dari ketentuan hukum.

    “Pak Mahfud telah menjadikan dirinya sebagai martir, karena keputusannya terkait dengan pilkada itu sebagai upaya untuk mempertahankan perdamaian Aceh,” katanya di Banda Aceh, Minggu.

    Ia menyatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan KIP Aceh untuk membuka kembali pendaftaran serta menunda pilkada hingga 9 April 2012 merupakan hal yang patut diapresiasi dan dibanggakan.

    Menurut dia, keputusan yang di luar patron hukum tersebut telah menempatkan rakyat Aceh sebagai hukum tertinggi dalam strata hukum di Indonesia.

    “Pak Mahfud faham benar bahwa banyak pihak yang akan menganggap keputusan hukum yang diputuskan oleh MK adalah aneh, namun tentu hal itu tidak aneh bagi rakyat, karena sesungguhnya yang diinginkan rakyat bukan kepastian hukum, tapi kemanfaatan hukum itu sendiri,” ujarnya.

    Untuk itu, Gading meminta kepada semua elemen sipil dan politik untuk tidak lagi berdebat ataupun mencari celah untuk melawan keputusan tersebut, namun lebih daripada itu semua pihak harus menempatkan diri pada posisi bahwa pilkada Aceh adalah bagian dari upaya memperkuat perdamaian.

    “Pilkada itu hanya alat, dan tujuan utama yang harus difikirkan adalah dalam kerangka membangun perdamaian, karena perdamaian adalah kunci untuk memastikan tercapainya cita-cita menyejahterakan rakyat,” imbuhnya.

    Dua Calon Gubernur Gugur
    Dua bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh dinyatakan gugur karena tak menyerahkan persyaratan lengkap.

    Kedua pasang bakal calon yang tidak menyerahkan persyaratan lengkap itu adalah Fakhrulsyah Mega-Zulfinar, dan Hendra Fadli-Yuli Zuardi Rais.

    Ketua Kelompok Kerja Pencalonan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nurjani Abdullah mengatakan, dua pasangan calon itu tidak melengkapi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 9 ayat (1) angka 2, Pasal 24, dan Pasal 26 Keputusan KIP No 12/2011 tentang pencalonan.

    “Kita tidak melakukan verifikasi karena dua bakal calon ini tidak menyerahkan rekapitulasi dukungan per desa seperti yang disyaratkan. Jadi otomatis gugur,” kata Nurjani, Minggu (29/1/2012).

    Keputusan ini diambil KIP Aceh dalam rapat pleno yang digelar di Banda Aceh, Sabtu (28/1) dan Minggu. Pleno dipimpin Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh, Wakil Ketua Ilham Saputra, Nurjani Abdullah, Akmal Abzal, Robby Syahputra, dan Zainal Abidin.

    Dua pasang bakal calon ini mendaftar di KIP Aceh pada detik-detik terakhir pembukaan pendaftaran, 24 Januari tengah malam. Kala itu, kedua bakal calon ini tidak menyerahkan rekapitulasi berkas dukungan KTP.

    Untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah Aceh, kandidat dari jalur perseorangan harus menyerahkan dukungan KTP sebesar 3 persen dari jumlah penduduk. Sementara kandidat dari jalur partai politik atau gabungan partai politik, harus meraih dukungan 15 persen suara di parlemen. [001-Antara-Kompas]

    Source : The Globe Journal

  • Quo Vadis DPRA?

    MUZAKIR Manaf, Ketua DPA Partai Aceh (PA), menegaskan kembali komitmen partainya untuk menjaga perdamaian Aceh meski pilkada tetap dilaksanakan sesuai agenda KIP. Di saat yang sama, ia juga menilai Pemerintah Pusat telah mengingkari janjinya sebagaimana yang tertera dalam MoU Helsinki dan berharap Pusat mengeluarkan keputusan politik baru (Serambi Indonesia, 29 November 2011). Meski tidak menyebut secara eksplisit, mudah ditebak, bahwa penilaian Partai Aceh ini tengah menyoal keikutsertaan calon independen dalam pilkada nanti.

    Sederet pertanyaan muncul untuk mencerna sekaligus menghindari gagal-paham atas reaksi PA ini; Benarkah Pusat (kembali) ingkar? Mungkinkah Pusat mengeluarkan kebijakan politik baru yang bisa mengakomodir keinginan PA? Lalu, bagaimana DPRA harus meresponsnya untuk menyelamatkan perdamaian yang tengah berada dalam sandera politik saat ini?

    Hukum adalah Panglima
    Satu dari sejumlah syarat sebuah negara yang menganut sistem demokrasi adalah menempatkan hukum sebagai panglima. Hukum melalui berbagai produknya boleh saja dihasilkan dalam sebuah proses dan juga konteks politik tertentu. Namun ketika menjadi sebuah produk yang harus dijalankan, kekuatan politik, sebesar apa pun itu, harus tunduk di hadapan hukum. Meminjam istilah Jimly Asshiddiqie, terkait sengketa sistem hukum dan sistem keadilan, MK merupakan lembaga yang memiliki wewenang dalam mengadilinya. Keputusan MK, apa pun itu, bersifat final dan harus dipatuhi oleh seluruh warga dan lembaga negara, termasuk presiden sekalipun!

    Sebagai cabang dari yudikatif, untuk menjaga independensinya, sembilan orang hakim MK diisi oleh tiga lembaga negara lainnya yaitu Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR. Semua lembaga tersebut memiliki hak atas jumlah hakim yang sama untuk mengisi posisi hakim di MK. Begitu juga dengan pemilihan ketuanya yang dipilih oleh kesembilan hakim tersebut. Proses ini jelas berbeda dengan pemilihan pimpinan tertinggi di lembaga yudikatif lainnya. Kondisi ini lebih semata-mata untuk menjamin keputusan MK hanya mempertimbangkan aspek kebenaran atas nama hukum, tidak mempertimbangkan sama sekali tekanan dan dampak politik yang mungkin diakibatkan karena keputusannya. Satu kasus menarik yang bisa memperlihatkan independensi MK ini adalah kasus gugatan Yusri Ihza Mahendra terhadap keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

    Keputusan MK ketika itu dianggap “mempermalukan” Presiden SBY yang dinilai gagal memahami tata cara pengangkatan seorang jaksa agung. Tidak ada pilihan lain selain menghormati keputusan ini, SBY segera mengangkat jaksa agung yang baru.

    Uraian di atas sebenarnya secara jelas memperlihatkan bahwa tidak ditemukan satu alasan pun untuk mengatakan bahwa keputusan MK pertama terkait pilkada Aceh yang membatalkan pasal 256 UUPA adalah bentuk ingkarnya pemerintah pusat terhadap MoU seperti yang dipahami PA selama ini. Bagaimanapun MK tidak hanya berasal dari cabang lembaga negara yang berbeda, tapi juga tidak bisa diintervensi oleh pemerintah. Dengan kata lain adalah sesat-pikir jika memasukkan lembaga MK sebagai bagian dari pemerintah pusat, dan akan menjadi tragedi bila pemahaman seperti ini terus dibiarkan.

    Dengan kondisi ini, maka berharap SBY mengeluarkan kebijakan politik baru yang menganulir keputusan tentang keberadaan calon independen bisa diartikan sebagai usaha serius mengajak SBY berhenti lebih awal dari masa jabatan presiden sebelum berakhir pada 2014 nanti. Keputusan politik yang bertentangan dengan keputusan MK dapat dipastikan sebagai pelanggaran terhadap konstitusi, dan menjadi pintu masuk utama untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden. Oleh karena itu, menaruh harapan akan terbitnya keputusan politik baru dari pemerintahan SBY tentu saja sebuah kesia-siaan.

    Sekarang yang dibutuhkan adalah sikap dan jiwa besar PA untuk menerima apa pun keputusan MK tersebut. Hal ini akan meneguhkan komitmen untuk tidak terjerembab menggunakan cara-cara kekerasan dalam Pilkada Aceh. Tidak ada yang menyangkal bahwa PA tengah berada dalam kondisi sulit saat ini. Tapi partai ini akan semakin berada dalam kesulitan jika tidak sungguh-sungguh bersikap dalam mencegah kemungkinan-munculnya-kekerasan dari para pengikutnya. Semua orang, dan mungkin juga dunia internasional, berharap partai terbesar di Aceh itu tidak menggunakan “standar ganda” dalam menyikapi situasi ini; mampu memobilisasi massa dengan cepat untuk menunda pilkada, tetapi bersikap lemah dan lepas tangan dalam mengelola kekecewaan para pengikutnya dikemudian hari,terutama dalam konteks tahapan pelaksanaan pilkada.

    Demokrasi terancam mati
    Setali tiga uang dengan PA, sebagian parpol di DPRA, terutama parnas, cenderung bersikap “mendua” menghadapi keputusan MK, termasuk keputusan kedua MK terkait pilkada Aceh. Dalam keputusan kedua itu di antaranya MK menegaskan kembali keberadaan calon independen dan memastikan Qanun Pilkada lama sebagai payung hukum Pilkada nanti jika belum ada qanun baru. Di luar DPRA secara kelembagaan, sejumlah parnas menerima keputusan MK tersebut. Namun konsistensi sikap ini tidak tercermin ketika parpol-parpol tersebut berada di dalam di DPRA. Indikasinya terlihat dari belum adanya inisiatif dari anggota-anggota parlemen untuk mengajukan usulan perubahan atau pembuatan Qanun Pilkada.

    Meski masih ada gugatan baru DPRA terhadap KIP menyangkut payung hukum Pilkada Aceh, dengan keputusan kedua MK sebenarnya sudah cukup menjadi basis melakukan perubahan atau pembuatan Qanun. Berdasarkan Tatib DPRA, hanya butuh 5-7 orang anggota DPRA untuk melakukan hal tersebut. Sepertinya kalkulasi kekuatan politik di tubuh lembaga itu menjadi halangan untuk mengajukan usulan pembahasan Qanun Pilkada tersebut. Sebagaimana diketahui Fraksi Partai Aceh merupakan kekuatan mayoritas di parlemen saat ini.

    Namun halangan ini bisa diakhiri dengan lobi-lobi politik antar sesama fraksi yang ada di DPRA yang didasarkan pada pemahaman terhadap hokum secara komprehensif dan lebih baik serta menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Pada dasarnya, kalau mau jujur, warga lebih membutuhkan kenyamanan dibandingkan kondisi politik yang sangat tidak nyaman, seperti yang berlaku di Aceh saat ini.

    Perlu digarisbawahi, terus menunda bersikap secara cepat dan tepat terhadap putusan MK secara perlahan akan menempatkan parpol-parpol di DPRA sebagai pihak yang tidak patuh konstitusi yang pada gilirannya akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berlaku di negara ini. Di samping itu, terhadap demokratisasi di Aceh, posisi DPRA juga menjadi sangat krusial. Pascakonflik, seharusnya yang terjadi adalah akselerasi terhadap konsolidasi demokrasi. Harapan ini tentu saja bisa semakin jauh dari harapan dan sulit terpenuhi jika pilar demokrasi, seperti DPRA, justru tidak menunjukkan konsistensi kepatuhannya terhadap hukum, yang merupakan parameter penting dalam sistem politik demokrasi. Pada titik ini, DPRA berikut PA sudah saatnya mengutamakan dan memenangkan akal sehat. Terlalu mahal ongkos sosial yang harus dibayar, termasuk hilangnya rasa damai, bila ketidakmatangan berpikir dan mentalitas emosional yang dikedepankan.

    *Teuku Alfiansyah Banta, Penulis adalah Pemerhati Hukum dan Politik

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Reformasi 1998 Gagal

    JAKARTA–MICOM: Gerakan reformasi 1998 dinyatakan telah gagal membawa Indonesia ke kehidupan masyarakat yang lebih baik.

    Salah satu kegagalan utama gerakan reformasi 1998 di Indonesia adalah tidak disiapkannya sistem hukum yang kuat. Karenanya, Indonesia menjadi suatu negara yang anomali.

    “Ada demokrasi tapi tanpa hukum. Demokrasinya tumbuh, tapi hukumnya tunduk di bawah kendali mereka yang kuat jabatan dan atau uangnya,” kata ahli Indonesia dari Notrhtwestern University AS, Prof. Jeffry Winters di Jakarta, Selasa (9/8).

    Jeffry menyatakan hal itu pada acara diskusi perubahan bertema Pengadilan Hosni Mubarak; Pelajaran bagi Indonesia yang diselenggarakan Rumah Perubahan.

    Menurut dia, secara prosedural, demokrasi di Indonesia sudah cukup bagus. Namun secara substansial, masih harus banyak diperbaiki. “Sistem demokrasi yang sekarang dikuasai para maling,” cetusnya.

    Hanya mereka yang punya uang banyak yang bisa naik. Setelah berkuasa, mereka kembali maling untuk mengembalikan sekaligus meraup untung dari investasi yang dikeluarkan. Yang terjadi seperti lingkaran setan.

    “Pemilihan presiden secara langsung sudah ok. Tapi karena calon harus dari partai, hanya para maling saja yang bisa tampil. Untuk tampil harus punya uang. Jadi negeri ini sudah dikuasai para maling. Rakyat harus bersatu mengubah sistem demokrasi maling seperti ini,” kata Jeffry. (*/OL-9)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Oligarki Seharusnya Tunduk kepada Hukum

    Jakarta, Kompas – Demokrasi di Indonesia bisa berjalan tanpa penegakan hukum jika sistem politik tetap dikuasai oligarki atau kelompok kecil yang bisa berkuasa karena uang dan kekayaannya. Pemilihan Umum Presiden Tahun 2014 seharusnya bisa memberikan ruang kepada calon non-oligarki untuk ikut bertarung sehingga sistem politik diharapkan dapat membuat oligarki tunduk pada hukum.

    Guru Besar Ilmu Politik dari Northwestern University, Chicago, Amerika Serikat, Jeffrey Winters mengatakan hal itu dalam kuliah umum di Rumah Integritas, Jakarta, Jumat (3/6) malam. Ia mengatakan, saat ini sistem politik Indonesia dikuasai oligarki, yang tak tunduk pada hukum.

    Dia mengatakan, kesempatan mengubah sistem politik yang dikuasai oligarki bisa dilakukan saat pemilihan presiden. ”Namun, saat ini sistem politik di Indonesia hanya bisa memunculkan orang untuk jadi calon presiden melalui partai politik. Itu berarti distorsi oligarki ditingkatkan secara pasti. Figur yang naik dari institusi partai harus jadi oligarki dulu mengingat saat ini politik uang yang menentukan dalam satu partai,” ujarnya.

    Kondisi demikian, Jeffrey melanjutkan, akan sulit untuk memunculkan figur yang sebenarnya diinginkan rakyat dan memiliki integritas untuk membawa Indonesia jadi negara demokratis sekaligus bisa membawa seluruh rakyat tunduk pada hukum. ”Saya tak terlalu optimistis jika tak ada perubahan konstitusi yang memungkinkan seseorang tanpa melalui partai bisa maju menjadi calon presiden,” katanya.

    Menurut Jeffrey, kekuasan oligarki dalam sistem politik di Indonesia yang membuat negara ini bisa menerapkan konsep demokratis, tetapi minus penegakan hukum. Hukum hanya bisa menjangkau orang miskin tanpa akses terhadap sumber daya ekonomi dan tak bisa menundukkan mereka yang kaya serta berkuasa secara politik.

    Oligarki, kata Jeffrey, berbeda dengan elite. Dari masa Plato dan Aristoteles sampai munculnya teori elite pada 1895, konsep oligarki selalu berupa kelompok kecil orang yang berkuasa karena punya uang. Oligarki muncul karena adanya stratifikasi kekayaan. Fenomena stratifikasi kekayaan mulai muncul secara kentara sejak Soeharto berkuasa, ketika dia membagikan kesempatan usaha dan investasi kepada sekelompok pengusaha tertentu.

    Jeffrey tidak menjamin, jika konstitusi memberikan kesempatan bagi calon nonpartai maju menjadi calon presiden dan menang pada pemilu, kondisi penguasaan oligarki dalam sistem politik berubah. ”Memang tidak ada jaminan 100 persen. Namun dengan memberikan kesempatan kepada calon non-oligarki untuk bertarung, ada peluang untuk mengubah kondisi sistem politik sekarang ini,” katanya.

    Aktivis mahasiswa tahun 1966, Rahman Tolleng, mengatakan, sebenarnya masih ada oligarki di Indonesia yang mau tunduk pada sistem hukum. Mereka diistilahkan oligarki putih. Mereka mau sistem politik seperti sekarang ini berubah. (bil)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Editorial: Kasus-Kasus yang Menyandera

    SEJUMLAH partai politik dipersepsikan tersandera oleh perkara hukum. Partai Demokrat tersandera oleh perkara Century. Lalu, Partai Keadilan Sejahtera yang merupakan mitra koalisi Partai Demokrat tersandera oleh kasus Misbakhun.

    Partai oposisi PDI Perjuangan pun tersandera oleh perkara hukum dengan dijadikannya sejumlah politikus mereka sebagai tersangka kasus cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.

    Terakhir, Partai Golkar, mitra koalisi terkuat Partai Demokrat, pun dinilai tersandera oleh kasus Gayus yang keluar sel dan keluyuran ke Bali.

    Kita pun bertanya-tanya, apakah peristiwa-peristiwa hukum yang menyandera parpol-parpol itu terjadi secara ‘alami’ atau sebuah rekayasa sebagai ‘balas dendam’ politik atau sekurang-kurangnya untuk meningkatkan tawar-menawar politik?

    Dalam perkara Century jelas yang terpojok adalah Partai Demokrat. Perkara Century awalnya merupakan perkara politik karena diproses melalui jalur politik, yakni hak angket di parlemen.

    Perkara itu sudah masuk ke ranah hukum. DPR sudah merekomendasikan KPK, kepolisian, dan kejaksaan untuk menanganinya secara hukum. Anehnya, penanganan kasus hukum Century makin tidak jelas.

    Dalam perkara Century, Partai Demokrat bahkan terpojok oleh mitra koalisi mereka sendiri, antara lain PKS dan Partai Golkar.
    Oleh karena itu, ketika Misbakhun menjadi pesakitan atas tuduhan melakukan kejahatan perbankan, publik otomatis mengaitkannya sebagai upaya membungkam dan menyandera PKS dalam perkara Century.

    Sebabnya Misbakhun adalah anggota DPR dari PKS dan salah satu inisiator angket Century. Apalagi, kasus Misbakhun disebut-sebut lebih merupakan kasus perdata yang kemudian menjadi kasus pidana.

    Aroma intervensi politik dalam perkara Misbakhun makin kentara ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rapat kabinet 16 November 2010 menyoroti vonis ringan terhadap Misbakhun. Misbakhun divonis satu tahun penjara, jauh di bawah tuntutan jaksa delapan tahun penjara.

    Dalam kasus cek pelawat, 14 kader PDI Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus itu sedikit-banyak menyandera PDI Perjuangan sebagai partai oposisi untuk tidak terlampau kritis terhadap pemerintah.

    Kini giliran Partai Golkar yang tersandera oleh perkara Gayus. Keterangan Gayus yang menyebutkan dirinya memperoleh duit dari sejumlah perusahaan pengemplang pajak milik Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie bisa menyandera Golkar. Keberadaan Gayus ke Bali kontan dihubungkan dengan Bakrie dan sejumlah petinggi Golkar yang pada saat yang sama juga berada di Bali.

    Perkara-perkara hukum yang menyandera parpol itu jelas menunjukkan betapa di negeri ini hukum dan politik sudah bercampur baur tak keruan. Tidak jelas lagi batas antara hukum dan politik. Hal itu semakin menghancurkan penegakan hukum yang memang sudah rusak.

    Di negara demokratis, hukum semestinya menjadi panglima. Perkara-perkara hukum harus diselesaikan secara hukum, tanpa dikaitkan, dipelintir, bahkan dimanipulasi secara politis demi kepentingan kekuasaan.

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.