siwah.com

Tag: incumbent

  • Menang-Kalah, Irwandi Bentuk Partai Lokal

    Banda Aceh-Irwandi Yusuf didampingi Istrinya Darwati A.Gani hari ini memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 TK Perkib Lampriet, Senin (9/4).

    Irwandi tiba di TPS pukul 09.45 WIB, puluhan wartawan media cetak lokal niasonal dan luar negeri menunggu kedatangan Irwandi.

    Dalam daftar udangan Irwandi kebagian nomor undangan 48 dan Darwati nomor undangan 49. Dalam pemilihan ini baju Irwandi memakai baju orange lambang PSSB Bireuen begitiu juga Darwati memakai baju Orange.

    Ditanya mengenai kemenangan, Irwandi yakin “kita akan menang 1% di atas para kandidat , hitungan mutlak keseluruhannya 43% pasangan Irwandi-Muhyan akan meraup suara di Pemilukada Aceh kali ini,” katanya.

    Disinggung masalah saksi Irwandi bilang “saksi-saksi kita di beberapa daerah di Pantai Timur Aceh banyak yang mengundurkan diri karena ancaman dan intimidasi seperti di Aceh Utara saksi kita disekap selama 2 x 24 Jam apa ini tidak namanya penculikan’ , katanya.

    Bersama istri tercinta DarwatiIrwandi menyebutkan kalah dan menang dirinya akan mendirikan partai politik lokal baru di Aceh, untuk mengikuti ajang pesta pada tahun 2014 Jika pun kalah saya sudah siap, banyak pekerjaan yang menampung saya apakah jadi dosen, petani ataupun jadi supir Hammer untuk dapat keliling Aceh.[003]

    Source : The Globe Journal

  • Bansos bisa Jadi Kedok Politik Uang

    JAKARTA–MICOM: Anggota Badan Pengawas Pemilu Wirdyaningsih mengatakan bantuan sosial sering kali digunakan sebagai kedok untuk melakukan politik uang dalam pemilihan kepala daerah.

    “Bantuan sosial (bansos) ini sebenarnya politik uang, bansos diberikan sehari sebelum pemilihan, apa dalihnya memberi bansos kalau itu dilakukan seharai atau dua hari sebelum pemilihan,” katanya di Jakarta, Selasa (20/12).

    Modus ini seringkali dilakukan mereka yang memiliki jabatan dalam pemerintahan. “Tidak hanya mereka yang incumbent (kepala daerah yang mencalonkan diri kembali), tapi juga yang memiliki jabatan di pemerintahan,” katanya.

    Para pejabat, menurut dia, menggunakan kewenangannya dan jabatannya untuk membuat kebijakan bantuan sosial kepada masayarakat. “Tapi kita tidak tahu, apakah dana bansos itu dari APBN atau ada juga dari pasangan calon,” katanya.

    Menurut dia, modus bantuan sosial ini sulit dijerat dengan politik uang karena definisi politik uang sesuai UU no32/2004 hanya dibatasi pada tindakan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya agar memilih atau tidak memilih pasangan calon tertentu.

    “Ini menjadi kesulitanya. Misalnya saat memberikan bantuan sosial, kapasitasnya sebagai pejabat untuk memberikan bantuan itu, sambil mengatakan ingat, jangan lupa ya, ini kan kata bersayap untuk memilih dirinya,” katanya.

    Untuk itu, menurut dia, seharusnya perlu adanya definisi yang lebih ketat mengenai politik uang. “Ini definisi perlu diperketat,” katanya. (Ant/OL-04)

    Source : Media Indonesia

  • Jelang Pemilu, APBN dan APBD Dicurigai untuk Agenda Politis

    JAKARTA–MICOM: Indonesia Corruption Watch (ICW) memperkirakan trend menggunakan sumberdaya pemerintahan sebagai dana politik untuk pemilu 2014 masih ada.

    Bahkan eskalasi penggunaan ini akan meningkat sejak dua tahun sebelum pemilu.

    “Menjelang Pemilu, kebijakan APBN dan APBD akan banyak tertuang dalam kegiatan-kegiatan berbau politik,” tutur Peneliti Senior ICW Abdullah Dahlan di Jakarta, Minggu (18/12).

    Karena itulah, ia memandang perlu pengaturan yang lebih ketat, untuk menutup peluang pemanfaatan anggaran-anggaran tersebut.

    “Ada baiknya dana hibah dan bantuan sosial tidak dimuat dalam mata anggaran sendiri. Agar tidak dibuat sebagai program-program populis.

    Dalam RUU Pemilu pun harus ada larangan tegas menggunakan instrumen pemerintah sebagai modal politik.
    Selain itu, menjadi tugas baru para komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga untuk menyoroti penggunaan-penggunaan anggaran.tersebut. (Wta/OL-8)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mengekang Hasrat Petahana

    Kepala daerah petahana yang akan mencalonkan diri kembali dalam pemilihan kepala daerah, statusnya harus diatur tegas apakah mundur, nonaktif, atau cuti.

    Jika seorang kepala daerah dinyatakan harus mundur ketika hendak mencalonkan diri kembali, jabatan kepala daerah harus dilepas dengan konsekuensi kehilangan jabatan jika kalah.

    Pilihan lainnya adalah nonaktif, di mana calon petahana (incumbent) harus dibebastugaskan selama proses pemilihan untuk menghindari tumpang tindih antara status sebagai kepala daerah dan calon kepala daerah. Sementara pilihan terakhir adalah cuti sementara waktu. Biasanya cuti ini identik dengan pembebasan tugas kepala daerah pada periode tertentu, seperti masa kampanye.

    Dari hasil jajak pendapat Kompas tentang Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah 2011 terungkap, responden condong memilih opsi mundur bagi calon petahana yang mencalonkan diri kembali. Pilihan ini diungkapkan hampir separuh bagian (45,2 persen) responden. Opsi cuti dipilih 26,8 persen responden, dan opsi nonaktif hanya dipilih 16,7 persen responden.

    Tingginya animo responden terhadap pilihan mundur mencerminkan keinginan publik untuk mensterilkan calon petahana dari jabatan dan fasilitas jabatan. Dengan melepaskan jabatan, artinya calon petahana tidak memiliki akses apa-apa lagi terhadap jabatannya. Sebaliknya, opsi cuti dan nonaktif masih dianggap lunak karena calon petahana masih memiliki peluang untuk mengakseskan dirinya dengan jabatannya.

    Pemisahan antara calon petahana dan jabatannya menjadi penting karena terkait dengan kualitas dan hasil pemilihan umum kepala daerah itu sendiri. Dari jajak pendapat ini terungkap, setidaknya ada tiga alasan responden menghendaki calon petahana untuk mundur, nonaktif, atau cuti.

    Pertama, agar persaingan antarkandidat berlangsung secara sehat sejak awal proses pencalonan. Alasan ini diungkapkan oleh 40,1 persen responden. Kedua, menghindari penyalahgunaan jabatan dan fasilitas yang diungkapkan 29,3 persen responden. Ketiga, menegakkan aturan main dalam pilkada yang diungkapkan oleh 11,0 persen responden.

     

    Pengaturan petahana

    Beberapa produk undang-undang yang dilahirkan sejak tahun 1999 sudah menggariskan pembatasan masa jabatan kepala daerah hingga dua periode. Sayangnya, pengaturan status untuk pencalonan kepala daerah yang sedang menjabat belum ada titik terang sehingga klausul tentang ini senantiasa mengalami perombakan.

    Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, misalnya, secara eksplisit hanya menyebutkan, ”kepala daerah mempunyai masa jabatan selama 5 tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu periode”. Tidak ada ketentuan tentang status kepala daerah petahana (yang baru menjalankan masa jabatan satu periode) untuk mengundurkan diri, nonaktif, atau cuti ketika hendak mencalonkan diri lagi.

    Dalam UU Pemerintahan Daerah Tahun 2004, status tersebut mulai disebutkan secara eksplisit. Pada Pasal 79 disebutkan, setiap kepala daerah petahana yang hendak berkampanye dalam pilkada harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Artinya, dengan ketentuan ini petahana tidak diperkenankan memakai jabatannya sebagai kepala daerah ketika ”mempromosikan” diri sebagai calon kepala daerah.

    Pengaturan yang lebih tegas lagi termaktub dalam UU No 12/2008 yang tidak lain merupakan perubahan atas undang-undang sebelumnya, yaitu UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 58 dengan tegas dinyatakan, bagi petahana yang hendak mencalonkan diri lagi harus mengundurkan diri sejak masa pendaftaran. Dengan aturan ini, para calon petahana sudah ”disterilkan” dari jabatan, wewenang, dan fasilitas sebagai pejabat negara.

    Dalam jajak pendapat ini terungkap sikap responden yang secara umum mengapresiasi sistem pilkada. Sebanyak 60,6 persen responden memandang bahwa proses pilkada memberi peluang yang sama kepada semua tokoh/elite untuk memimpin daerah mereka selain secara umum berhasil melahirkan kepala daerah yang relatif dikehendaki publik. (Tentu hal ini tanpa mengesampingkan pilkada yang di sana sini juga menyuburkan penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi anggaran.)

    Meskipun responden tidak memberikan sinyal untuk menolak kehadiran calon petahana dalam pilkada, potensi calon petahana menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara dalam pilkada tetap harus diwaspadai. Masalahnya, seberapa ketat aturan terhadap para calon petahana diterapkan guna mengekang ketimpangan terkait dengan jabatan mereka.

    Dua dari tiga responden menengarai, jika calon petahana tetap memegang jabatannya ketika mencalonkan diri pasti akan menggunakan fasilitas negara. Jawaban yang sama juga disuarakan oleh dua pertiga bagian responden terhadap potensi calon petahana untuk menyalahgunakan jabatannya dalam memobilisasi dukungan birokrasi/PNS dan pemanfaatan anggaran/kebijakan daerah untuk menjaring simpati masyarakat.

    Kehadiran calon petahana dalam pilkada berpotensi mendatangkan masalah terhadap masyarakat. Dua dari tiga responden mengaku khawatir pencalonan diri calon petahana karena bisa mengganggu stabilitas dan efektivitas pemerintahan. (LITBANG KOMPAS)

    Source : Kompas.com

  • Irwandi: Pilkada Jangan Rusak Damai Aceh

    pelantikan Kahmi Banda Aceh

    BANDA ACEH – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur, bupati, dan walikota ke depan jangan sampai merusak perdamaian Aceh yang sudah terjalin.

    “Kita semua harus menjaga damai Aceh ini agar tidak tergadai oleh orang-orang untuk kepentingan kelompoknya,” ujar Irwandi Yusuf saat memberikan pengarahan pada pelantikan Presidium Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI) Aceh, Rabu (18/5) malam.

    Untuk itu, semua pihak, katanya harus diajak agar memilih calon pemimpin Aceh ke depan yang terbaik. “Saya mengajak rakyat Aceh pada Pilkada mendatang agar memilih pemimpin terbaik,” tegasnya.

    “Saya sendiri akan maju. Dan saya berharap anggota dan pengurus KAHMI rame-rame melawan saya,” ujar Irwandi sambil tersenyum.  Sebagai organisasi kader, Gubernur Irwandi Yusuf mengharapkan KAHMI Banda Aceh agar bersikap netral dalam Pilkada mendatang.

    Pada kesempatan itu, gubernur mengaku KAHMI dan HMI sebagai organisasi yang memiliki sistem pengkaderan yang bagus hendaknya terus mempertahankan sistem tersebut.

    Sebab, katanya, kekuatan KAHMI bukan hanya pada kekuatan personal, tapi juga solidaritas yang tinggi. Untuk itu, para pengurus organisasi ini untuk terus memberikan penguatan kapasitas personal kepada anggotanya di masa-masa mendatang.

    Presidium KAHMI Banda Aceh yang dilantik Sekretaris Jenderal Pimpinan Kolektif Majelis Nasional KAHMI, Nurmansyah E Tanjung masing-masing Muhammad Saleh, T Husin Banta, Ampuh Devayan, Ramadhana Lubis, Nurdhani, Nasrullah RCL, dan Masthur Yahya.(sir)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.