JAKARTA–MI: Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan kepala daerah yang sedang menjabat (incumbent) yang akan berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak harus mengundurkan diri.
“Bagi kepala daerah (incumbent) yang belum mengajukan pengunduran diri setelah tanggal 4 Agustus putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak diwajibkan mengundurkan diri untuk mencalonkan kepala daerah lagi,” kata Hafiz di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta, Pusat, Selasa (12/8).
(more…)