siwah.com

Tag: incumbent pilkada

  • KPU: Pascaputusan MK, Incumbent Ikut Pilkada tidak Mundur

    JAKARTA–MI: Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan kepala daerah yang sedang menjabat (incumbent) yang akan berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak harus mengundurkan diri.

    “Bagi kepala daerah (incumbent) yang belum mengajukan pengunduran diri setelah tanggal 4 Agustus putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak diwajibkan mengundurkan diri untuk mencalonkan kepala daerah lagi,” kata Hafiz di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta, Pusat, Selasa (12/8).
    (more…)

  • Depdagri: Mendaftar Sejak 4 Agustus, Incumbent Tidak Perlu Mundur

    JAKARTA–MI: Kepala daerah dan wakil kepala daerah (incumbent) yang mendaftar sebagai calon kepala daerah sejak 4 Agustus untuk ikut pilkada, tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. Meski demikian, pemerintah akan mengatur lebih lanjut soal pengunduran diri sementara incumbent sesuai amar putusan MK.

    Demikian salah satu pesan dari surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto yang dikirimkan ke seluruh kepala daerah, KPU dan KPUD, menindaklanjuti putusan MK pada 4 Agustus lalu terkait incumbentyang tidak perlu mundur tetap. Sikap yang sama disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Surat Mendagri Nomor 188.2/2302/SJ tertanggal 7 Agustus 2008 tersebut sudah kita kirimkan,” kata Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang kepada Media Indonesia, Selasa (12/8).
    (more…)