siwah.com

Tag: independensi

  • Saksi Independen untuk Cegah Politik Manipulatif

    Jakarta, Kompas – Agar Pemilihan Umum 2014 berjalan bersih, jujur, dan adil, perlu ada pengawas atau saksi independen dalam penghitungan suara, selain Badan Pengawas Pemilu. Saksi independen ini diperlukan untuk memberantas politik manipulatif seperti yang terjadi selama ini, yaitu angka hasil penghitungan suara di sejumlah tingkatan berubah-ubah tanpa ada hasil sandingan yang bisa dibandingkan.

    ”Saksi independen ini untuk memastikan agar hasil pemilu berkualitas,” kata Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Jimly Asshiddiqie pada acara deklarasi dan Kongres I Jaringan Saksi Independen Indonesia (Jarsindo) di Jakarta, Rabu (14/12).

    Pilar sistem demokrasi adalah pemilu. Jimly menyarankan kepada ratusan mahasiswa yang hadir dalam deklarasi Jarsindo agar turut mengawasi proses penghitungan suara hasil pemilu dan penyelenggara negara. ”Janganlah kita mau dibodohi, diberi janji, tetapi setelah kita beri suara, janji tidak dilaksanakan. Kita harus turut mengawasi,” kata Jimly.

    Anggota Komisi III DPR, Lily Wahid, yang juga memberikan orasi kebangsaan dalam acara tersebut, menyatakan, di Indonesia manipulasi politik masih saja terjadi. ”Seharusnya rakyat sudah mencapai kesejahteraan setelah Indonesia merdeka 66 tahun, tetapi kenyataannya rakyat belum sejahtera. Maka, kita harus mengawasi pemilu atas dasar kekuatan rakyat, bukan atas dasar peraturan pemerintah,” katanya.

    Menurut Ketua Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Indonesia Yudi Latif, diperlukan life insting supaya kita tidak terjerumus dalam kehancuran demokrasi. ”Tahun 1998, mahasiswa melakukan penjebolan. Setelah jebol, kita tidak punya kemampuan untuk membangun dan menata. Demokrasi di ambang kehancuran jika pemilu terus dimanipulasi. Kalau seorang pemimpin mendapat suara karena kecurangan, seumur hidup masa kepemimpinannya, dia akan sibuk menutupi kecurangannya,” katanya.

    Pemilu dahulu memang merupakan urusan KPU dan negara, tetapi Yudi menilai, KPU dan negara sudah terlalu ”lelah”. Oleh karena itu, masyarakat harus menolong dengan turut berpartisipasi aktif mengawasi penghitungan suara agar pemilu yang bersih, jujur, dan adil benar-benar terwujud. (lok)

    Source : Kompas.com

  • Peran Partai Politik Dominan, UU Segera Diuji

    Jakarta, Kompas – Rancangan undang-undang pengganti atas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum akhirnya disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (20/9), di Jakarta. Peran partai politik dalam penyelenggaraan pemilu menjadi lebih dominan sebab terlibat dalam penetapan dan pengawasan sekaligus bisa masuk struktur lembaga penyelenggara pemilu.

    UU baru itu memberikan peluang bagi anggota atau pengurus partai turut dalam pencalonan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Anggota parpol diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota KPU dengan syarat mundur dari parpol begitu mendaftarkan diri (Pasal 11 Huruf (i)). Begitu pula di Bawaslu, seseorang harus mundur dari parpol begitu mendaftar sebagai calon anggota (Pasal 85 Huruf (i)).

    Padahal, dalam UU No 22/2007, anggota parpol tak bisa mencalonkan diri sebagai anggota KPU atau Bawaslu. UU Penyelenggara Pemilu lama mengatur, seseorang bisa mendaftar sebagai penyelenggara pemilu asal tak terlibat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol minimal lima tahun sebelumnya.

    Parpol juga memiliki peran dalam seleksi serta penetapan anggota KPU pusat yang berjumlah tujuh orang. Presiden wajib menyerahkan 14 nama calon anggota KPU hasil seleksi panitia seleksi kepada DPR untuk diuji kelayakan dan kepatutan. DPR bisa mengembalikan calon yang diajukan presiden jika dianggap tidak layak.

    ”Jika DPR hanya bisa memilih empat calon, artinya masih kurang tiga calon. Presiden diminta mengajukan enam calon lagi,” ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika.

    DPR juga berperan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu. KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam penyusunan serta penetapan pedoman teknis setiap tahapan pemilu (Pasal 8 Ayat (1) Huruf (c)).

    Parpol dilibatkan dalam pengawasan terhadap lembaga penyelenggara pemilu karena menjadi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia Girindra Sandino di Jakarta, Selasa, mengakui, materi perubahan UU Penyelenggara Pemilu sarat kepentingan parpol. Oleh karena itu, keinginan untuk mengajukan uji materi terhadap UU itu ke Mahkamah Konstitusi harus dilakukan dan didukung oleh publik.

    Girindra menyatakan, uji materi adalah kesempatan menguji konstitusional atau tidaknya ketentuan dalam UU Penyelenggara Pemilu dikaitkan dengan prinsip kemandirian penyelenggara pemilu yang dinyatakan dalam konstitusi. Materi UU adalah produk kompromi politik parpol di DPR bersama pemerintah dan menguatkan kendali partai terhadap KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu.

    Perbaikan pemilu

    Menurut Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap (Fraksi Partai Golkar), UU baru itu dibuat untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu. Namun, ia menampik besarnya peran parpol dalam penyelenggaraan pemilu. Parpol hanya dilibatkan dalam DKPP yang bertugas menangani pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu.

    Parpol perlu dilibatkan dalam DKPP karena merupakan pihak yang paling berkepentingan langsung dalam pemilu. Selain mengawasi penyelenggaraan pemilu, keberadaan parpol dalam DKPP juga bertujuan agar bisa saling mengawasi.

    Chairuman menambahkan pula, UU Penyelenggara Pemilu baru tidak mengatur keterlibatan anggota parpol di KPU atau Bawaslu. UU memberikan kesempatan kepada semua warga negara, termasuk yang menjadi anggota parpol, pejabat negara, dan pejabat pemerintahan, turut dalam penyelenggaraan pemilu. Anggota parpol tak serta-merta bisa menjadi anggota KPU dan Bawaslu. Mereka juga harus mundur begitu mendaftar dan harus mengikuti proses seleksi, seperti yang diatur dalam UU.

    Terkait kewajiban KPU berkonsultasi dengan DPR, lanjut Chairuman, hal itu untuk mencegah kekacauan dalam pemilu. ”Pengalaman yang lalu, berbagai aturan yang dibuat KPU tak sesuai dengan UU dan membuat kebingungan peserta pemilu. Karut-marut pemilu juga disebabkan aturan KPU yang tak jelas. Karena itu, sekarang KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat peraturan agar tak ada lagi kekacauan pemilu,” ujarnya.

    Ahli hukum tata negara dari Universitas Sultan Khairun Ternate, Margarito Kamis, menilai, latar belakang anggota KPU dari politik dinilai tak bermasalah. Independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu tak tergantung dari latar belakang komisioner. Komisioner KPU dalam dua periode terakhir, yang profesional dan dinilai independen, ternyata tak mampu menciptakan pemilu berkualitas. (nta/dik/bil)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Manuver Industri Media

    Salah satu topik terhangat pada industri media saat ini adalah rencana pembelian situs berita detik.com oleh Grup Para pimpinan pengusaha Chairul Tanjung. Nilainya diduga sekitar Rp 533 miliar, menurut Tempo edisi 10 Juli 2011.

    Angka penjualan ini amat fantastis untuk sebuah situs berita yang didirikan pada 1998 bermodalkan Rp 100 juta. Kita kenal Grup Para sebagai grup bisnis besar yang saat ini tak hanya mempunyai dua stasiun televisi, tetapi juga punya saham di perusahaan pengecer Carrefour, sejumlah bank, dan sejumlah waralaba barang konsumsi.

    Bulan lalu Djarum mengumumkan kepemilikan sahamnya atas situs Kaskus, situs media online yang sangat populer. Djarum adalah perusahaan yang lama dikenal dalam daftar perusahaan terkaya di Indonesia dan pemiliknya masuk daftar orang terkaya di Indonesia.

    Pertanyaan penting di sini: apa makna pembelian atau pengambilalihan saham sejumlah perusahaan berbasis dunia maya ini? Apa kiranya dampak pembelian seperti ini di tengah industri media yang kian ingar-bingar? Grup media Viva yang berafiliasi dengan Grup Bakrie makin mengonsolidasikan diri dengan dua stasiun televisi yang ia miliki dengan portal berita mereka.

    Beberapa bulan lalu terbetik berita rencana pembelian stasiun televisi Indosiar oleh SCTV. Sebagian orang mengemukakan keberatan atas rencana merger dua stasiun televisi ini. Namun, jauh sebelum muncul keberatan ini, grup media MNC telah memiliki tiga stasiun televisi nasional terlebih dahulu dan punya jaringan televisi lokal yang menyebar di berbagai wilayah Indonesia.

    Bagus untuk publik?

    Perkembangan ini mencerminkan dinamika industri media di Indonesia saat ini. Grup Para bahkan telah mengintegrasikan sejumlah usaha bisnisnya dengan media yang mereka miliki. Dalam dua minggu terakhir, saban menengok layar Trans TV, kita disuguhi aneka program berlatar belakang Trans Studio Bandung, sebuah taman bermain yang belum lama ini diresmikan untuk publik.

    Dalam arti itu, Indonesia merupakan pasar yang sangat besar. Terlebih dalam industri media, peluang tersebut sangat besar. Tahun lalu jumlah belanja iklan seluruh industri media di Indonesia Rp 24 triliun dan ditaksir tahun ini akan menembus Rp 30 triliun. Sungguh perputaran ekonomi yang luar biasa dahsyat.

    Namun, apa makna perkembangan bagus bisnis media ini bagi kepentingan publik? Untuk kualitas isi media itu sendiri dan juga dampak bagi para pekerja dalam industri media itu? Apa sebenarnya motivasi ekspansi besar ke dalam industri media ini? Adakah agenda politik di balik pembelian media tersebut?

    Prinsip utama yang hendak dibela di sini adalah keragaman pemilik dan keragaman isi media. Apakah prinsip ini dalam kondisi terancam ketika banyak media makin mengerucut di tangan segelintir orang saja? Apakah sejumlah stasiun televisi yang bernaung di satu grup media otomatis berarti telah menawarkan keragaman isi medianya?

    Sebaliknya, apakah ini tak merupakan gejala pembagian pasar konsumen belaka, sementara ideologi yang menyatukannya adalah komersialisasi media, sensasi berlebih dari hiburan-hiburan, atau informasi yang sehat dan mencerahkan?

    Pekerja media di sini pun dalam kondisi tak mudah. Betulkah sinergi atau konvergensi yang diterapkan pelbagai grup media ini memberi keleluasaan bagi pekerja media yang bernaung dalam grup-grup tersebut?

    Apakah kesejahteraan mereka meningkat dengan meningkatnya kinerja keuangan grup-grup besar itu? Dan apakah grup besar media ini memberikan keleluasaan bagi hadirnya serikat pekerja media yang tak hanya bicara kesejahteraan pekerja, tetapi juga membela independensi ruang redaksi dari aneka kepentingan yang mau mendikte mereka?

    Lalu, apa sebenarnya agenda tersembunyi di balik pembelian media itu? Apakah semata-mata karena perhitungan bisnis? Ataukah sejumlah pemilik media ini diam-diam menyimpan ambisi politik menjelang Pemilu 2014? Maaf apabila di sini banyak disodorkan pertanyaan sebab mungkin mewakili pertanyaan kebanyakan orang juga.

    Sindrom Berlusconi

    Alexander Stille menulis buku The Sack of Rome: Media+Money +Celebrity>Power>Silvio Berlusconi yang mengisahkan perjalanan Silvio Berlusconi, pengusaha yang lalu menjadi raja media di Italia kemudian menjadi Perdana Menteri Italia. Di situ kita akan melihat sosok pemimpin yang kuyup gosip serta skandal ketimbang prestasi membangun negeri.

    Apakah model pemimpin macam ini yang dibayangkan pemilik media di Indonesia yang punya ambisi politik ke depan? Kasus Berlusconi menunjukkan dengan amat jelas bagaimana penyalahgunaan kekuasaan dilakukan sangat telanjang lewat media yang ia miliki. Alih-alih jadi alat informasi yang cerdas kepada publik, media jatuh tak lebih dari komoditas yang mudah digunakan siapa pun pemiliknya untuk membela kepentingannya.

    Konsumen media di Indonesia sudah cerdas menilai media mana yang masih bisa agak dipercaya dan media mana yang sebaiknya dimatikan ketika mulai melakukan propaganda murahan. Namun, harus ditegaskan bahwa ini merupakan perilaku penyalahgunaan kekuasaan yang tak boleh terus dibiarkan.

    Meski konsumen cukup cerdas, tetap perlu ada regulasi atau sanksi tegas kepada penyalah guna media, yang sebagian adalah televisi, yang menggunakan frekuensi yang dimiliki publik untuk kepentingan politik dan ekonomi para pemiliknya. Jadi, walaupun industri media di Indonesia bergerak sangat dinamis, mata dan hati kita harus selalu awas melihat ke mana arah perkembangan ini dan siapa sesungguhnya yang mendapat untung dari peristiwa-peristiwa seperti ini.

    Bagaimanapun juga publik berhak mendapat informasi yang berguna dan relevan untuk kepentingan mereka ketimbang dibanjiri dengan hiburan-hiburan sampah yang membuat otak makin tumpul.

    Ignatius Haryanto Direktur Eksekutif LSPP

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.