siwah.com

Tag: integrates dosen

  • Separuh Lebih Usulan Guru Besar Ditolak

    Tampak depan Gedung Rektorat Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, Selasa (17/1/2023).

    JAKARTA, KOMPAS– Selama tiga tahun ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerima 7.598 usulan guru besar. Namun, dari ribuan pengajuan tersebut ada 64 persen ditolak dengan berbagai alasan, salah satunya pelanggaran etika akademik.

    Di rentang waktu itu 2020-2022, Kemendikbudristek meloloskan usulan 36 persen dari total pencalonan yang masuk. Angka ini setara dengan 2.736 usulan. Usulan yang lolos dari penilaian tim pusat ini tidak ada perbaikan dan dianggap memenuhi syarat sebagai guru besar.

    Adapun yang gagal seleksi, masih ada kesempatan berikutnya selama mereka memperbaiki hal-hal yang dinilai kurang. Jika perbaikannya berat, nunggu publikasi artikel ilmiah lagi. Bisa memakan waktu tiga tahun lagi. Tetapi kalau ringan, mereka bisa nunggu beberapa bulan saja, kata Direktur Sumber Daya Kemendikbudristek Mohammad Sofwan Effendi, Selasa (24/1/2023).

    Menurut Sofwan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan pengajuan guru besar ini ditolak, di antaranya karena jurnalnya tidak bagus, relevansi keilmuannya tidak cocok, pelanggaran etika akademik, dan sisanya berkaitan karena masalah administrasi.

    Dalam penilaian calon guru besar, Kemendikbudristek mempertimbangkan kualitas jurnal tempat artikel ilmiah. Pertimbangan berikutnya menyangkut relevansi keilmuan antara penulis dan jurnal. “Kalau dalam guru besar, minimal ada tiga keselarasan yaitu sesuai S3, sesuai bidang penugasan, dan sesuai dengan bidang yang ditulis,” tutur Sofwan.

    Hal yang tidak kalah penting adalah bebas dari pelanggaran etika akademik. Adapun terkait pelanggaran etika dosen dalam pencalonan guru besar, saat ini Kemendikbudristek sedang memeriksa laporan dugaan pelanggan integritas seorang dosen di Jawa Timur. “Saat ini kami terima laporan seperti itu dari Provinsi Jawa Timur. Tetapi kami belum bisa buka, sekarang sedang berlangsung klarifikasi,” kata Sofwan.

    Pelaksana Tugas Rektor Universitas Lampung M. Sofwan Effendi mengukuhkan 19 guru besar di Gedung Serba Guna Unila, Rabu (30/11/2022).

    Dosen tersebut sudah mendapat surat keputusan (SK) sebagai guru besar karena memenuhi syarat administratif. Jika laporan dari warga terbukti adanya pelanggaran integritas, SK guru besar dosen itu dapat ditinjau ulang.

    Salah satu contoh penolakan syarat guru besar dialami dosen Universitas Brawijaya (UB), Malang berinisial AK. Berdasarkan informasi dari salah satu staf kampus, AK ditunda pengajuan guru besarnya karena ada masalah dalam artikel ilmiahnya. “Jadi ia membuat artikel dan mengaku sebagai penulis pertama. Padahal, artikel tersebut dibuat oleh mahasiswa bimbingannya. Mahasiswanya tidak terima dan melaporkan hal tersebut,” ujar salah satu staf kampus UB.

    Staf kampus tersebut mengungkapkan, AK sudah mendapat surat peringatan dari rektorat agar tidak mengulangi perbuatannya. Ia pun masih bisa mengajukan pencalonan guru besar jika telah memperbaiki artikelnya yang bermasalah.

    Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, AK tidak berkomentar banyak. Ia merasa tidak pernah mendapat info terkait penundaannya sebagai guru besar. “Mohon maaf, info seperti ini tidak pernah saya dengar sebelumnya karena dalam hal penulisan artikel sampai saat ini tidak ada masalah antara saya dengan tim penulis,” ujarnya.

    Situasi di sekitar bundaran area dalam Universitas Brawijaya, Malang, Senin (6/2/2023). Tim Investigasi Harian Kompas menemukan indikasi adanya pelanggaran integritas yang dilakukan dosen senior dalam membuat karya ilmiah.

    Kompas menemukan kasus serupa di UB. Seorang dosen berinisial AW terindikasi menggunakan riset mahasiswanya untuk artikel jurnal internasional. Kemunculan nama dosen senior tersebut dapat menambah angka kredit yang bisa dipakai untuk promosi kenaikan pangkat dan jabatan, termasuk menjadi guru besar. Namun AW menampik melakukan pelanggaran integritas. “Yang jelas, mereka-mereka yang melaporkan saya, dan memberi informasi yang tidak benar, adalah orang-orang yang tidak suka ama saya,” kata AW.

    Tidak mudah 

    Bagi sebagian dosen, untuk memenuhi syarat sebagai guru besar tidak mudah. Sebab yang bersangkutan harus mampu menerbitkan artikel di jurnal internasional bereputasi terindeks Scopus Q1 sebagai penulis utama. Calon guru besar berinisial S dari Universitas Negeri Padang perlu waktu sekitar 10 bulan menunggu artikel ilmiahnya terbit di jurnal internasional. “Artikel saya sempat ditolak tiga kali di beberapa jurnal internasional. Saya dapat pelajaran dari hal itu karena pengelola jurnal menolak dengan catatan,” katanya.

    S mengatakan, untuk menembus jurnal dengan kategori Q1 memang sangat sulit. Ia bersyukur karena pihak kampus memfasilitasi biaya untuk penerbitan artikel yang akan ia publikasi ke jurnal internasional.

    “Perguruan tinggi asal calon guru besar memainkan peran penting dalam proses seleksi. Pihak kampus, dinilai paling memahami rekam jejak dosen baik dari sisi akademik maupun integritasnya. Usulan profesor itu dimulai di tingkat fakultas. Orang yang diusulkan sebagai guru besar pasti diketahui semua orang fakultas. Sehingga kapabilitasnya diketahui orang-orang fakultas,” kata Syamsul Rizal, angota Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen Kemendikbudristek

    Sayangnya, mekanisme penilaian di level kampus tidak berjalan semestinya. Banyak pihak yang segan membicarakan kapasitas seseorang karena dianggap sebagai kolega sendiri. “Saya tidak tahu caranya, bagaimana menyelesaikan di level internal. Akhirnya banyak yang menyerahkan di level pusat. Jika dapat gelar profesor, itu rezeki dia. Fenomena ini akan berjalan terus. Indikasi-indikasi pelanggaran integritas tetap ada, tetapi dosen tidak berani bicara,” kata profesor fisika kelautan di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh itu.

    Editor: KHAERUDIN

    Source : Kompas.id

  • Jalan Terjal Para Dosen Menembus Jurnal Internasional

    Gedung Rektorat Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam negeri Sumatera Utara, Kamis (19/1/2023).

    Di jurnal itu, dia harus menjadi penulis utama yang berarti memainkan peran dominan selama riset dibuat. Ini tak mudah bagi sebagian akademisi. Apabila menempuh jalan yang benar, mereka akan menghabiskan waktu dan biaya. Bagi yang tak memiliki kemampuan menulis dengan standar jurnal internasional bereputasi atau terindeks Scopus, mereka bakal kelimpungan.

    Mendengar kata Scopus, Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Mardianto menghela napas panjang. Dia terbayang kejadian Desember 2022, saat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi menolak artikel ilmiah yang diajukannya sebagai syarat menjadi guru besar. ”Scopus, wuah…,” ucapnya sambil geleng-geleng kepala di ruang kerjanya, Medan, Kamis (19/1/2023) siang.

    Mardianto harus menunggu setengah tahun hasil penilaian berkas guru besarnya. Ketika mengetahui artikelnya tak memenuhi syarat, ia hanya bisa pasrah. Dia tak begitu paham tentang jurnal. “Artikel ilmiah saya dinilai tak terindeks lagi. Angka kredit saya sebenarnya sudah cukup,” jelas dosen dengan jabatan lektor kepala ini.

    Artikel ilmiah saya dinilai tak terindeks lagi. Angka kredit saya sebenarnya sudah cukup,

    Penelusuran di akun Google Scholar miliknya, Mardianto pernah menulis tiga kali di jurnal berbahasa Inggris selama 2022. Dia menjadi penulis pertama di dua artikel. Judulnya, Poster Comment Strategy In Increasing Students’ Learning Motivation During Covid-19 (Case Study In Madrash Tsanawiyah) terbitan Journal of Positive School Psychology dan An Analysis of the Moral Crisis of Children towards Parents, Teachers, and Community in the 21st Century terbitan Basicedu. Namun, nama jurnal ini tidak ditemukan dalam data Scopus.

    Baca juga: Calon Guru Besar Terlibat Perjokian Karya Ilmiah

    Menghadapi kenyataan itu, ia tidak menyerah. Kini dia sedang belajar ke dosen yang lebih muda. Dosen tersebut dianggap memahami tentang perjurnalan. Mardianto berencana membuat penelitian bersama dosen tersebut.

    “Dia ahli Bahasa Inggris, sementara saya ahli strategi pembelajaran. Nanti risetnya akan dibuat strategi pembelajaran Bahasa Inggris. Target pertama punya ID Scopus dulu. Baru di terbitan berikutnya diproses untuk artikel syarat khusus sebagai calon guru besar,” tambahnya.

    Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Mardianto.

    Sejalan dengan pertambahan usia, kesempatannya kian sempit untuk menggapai guru besar. Desember tahun ini, usianya 56. Tersisa sekitar sembilan tahun lagi berjuang sebelum mencapai batas pensiun.

    Proses panjang

    Seperti kata orang bijak, proses tak akan mengkhianati hasil. Selama bersabar dan telaten menulis artikel, publikasi di jurnal Scopus akan tercapai. Erond Damanik, dosen Antropologi di Universitas Negeri Medan, berhasil menerbitkan tiga artikel ilmiah di jurnal Scopus sebagai penulis pertama tahun kemarin. Salah satu artikelnya berjudul Alignment: Conflict Resolution through Sulang-Silima among Pakpaknese, Indonesia di Asian Journal of Social Science.

    Baca juga: Ada Peran Joki di Balik Karya Ilmiah Dosen

    Sebelum artikel di jurnal Scopus Q2 itu tayang, dia harus menunggu 2 tahun 8 bulan! “Untuk menembus jurnal Scopus dengan baik, kita harus memiliki riwayat kepenulisan. Akan jadi tanda tanya kalau dosen tiba-tiba menulis di jurnal Scopus,” ujarnya.

    Untuk menembus jurnal Scopus dengan baik, kita harus memiliki riwayat kepenulisan. Akan jadi tanda tanya kalau dosen tiba-tiba menulis di jurnal Scopus

    Riwayat kepenulisan dimulai dengan menerbitkan artikel dari struktur terendah, yakni jurnal nasional yang belum terindeks di Sinta, portal indeks jurnal nasional. Setelah itu, naik ke tingkat selanjutnya: jurnal nasional terindeks Sinta yang punya rentang skala dari Sinta 6 sampai Sinta 1.

    Ketika sudah rutin menulis di jurnal nasional, Erond tidak langsung melompat ke jurnal internasional Scopus Q1 atau yang paling bergengsi. Dia mulai dulu dengan jurnal Scopus Q4. Proses menembus kurasi jurnal bereputasi ini pun berdarah-darah. Terhitung sejak 2019, sebanyak 21 artikelnya ditolak editor jurnal! Kini, kesabarannya membuahkan hasil. Dia dipercaya menjadi reviewer di dua jurnal internasional, salah satunya di Jurnal Sage Open dengan peringkat Scopus Q1. Selain itu, dia juga dipercaya menjadi salah satu asesor di kampusnya.

    Tampak depan Gedung Rektorat Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, Selasa (17/1/2023).

    Guru besar Universitas Syiah Kuala, Aceh, sekaligus tim penilai jabatan akademik dosen di Kemendikbudristek Syamsul Rizal, berpendapat, ada dua jalan menjadi guru besar: jalan lurus dan jalan bengkok. Jalan lurus ditempuh akademisi yang jujur dengan kemampuannya. Kalau tidak mampu meneliti sesuatu, diakui saja tidak mampu. “Tetapi ada juga orang yang tak mampu tetapi melakukan segala cara untuk menyelesaikan syarat menjadi guru besar,” ujarnya.

    Soal kapasitas dosen yang naik menjadi guru besar pun sebenarnya sudah diketahui sejawatnya di kampus. Namun, tampaknya ada keengganan membicarakan kapasitas kawan sendiri. Menurut Kepala Pusat Penelitian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, Krismadinata, akademisi harus mengedepankan etika ilmiah saat mengerjakan riset, apalagi jika penelitian itu untuk naik jabatan ke guru besar. Seorang akademisi harus percaya diri dan bisa mempertanggungjawabkan kepakarannya.

    Hal ini dibuktikan dengan tidak melanggar integritas akademik saat melakukan riset. Namun, kecenderungan saat ini, katanya, gairah akademik di pendidikan tinggi berkurang. Dialog-dialog akademik tak berkembang karena sivitas akademik sibuk mengejar angka, bukan nilai dari setiap kegiatan akademik. “Di aspek ini, pendidikan kita sebenarnya gagal,” katanya.

    Di aspek ini, pendidikan kita sebenarnya gagal

    Kegalauan ini dialami oleh PI, dosen kampus swasta di Yogyakarta. Sebagai dosen dengan pangkat lektor, dia dituntut memiliki publikasi setiap semester. Jika tidak, ia terancam tak mendapat tunjangan. Sementara bila menerbitkan artikel di jurnal yang publikasinya gratis, daftar antreannya bisa sangat lama.

    Di sisi lain, dia juga tak ingin menerbitkan artikel ilmiah di jurnal berbayar. “Karena aku juga pengelola jurnal, menerbitkan jurnal dengan membayar itu rasanya seperti tidak sreg. Itu kan karya akademis, kok harus berbayar untuk menerbitkan,” katanya.

    Editor : KHAERUDIN

    Source : Kompas.id