siwah.com

Tag: internal conflcit

  • Democracy bashing: on corruption and peace in Aceh

    Indonesia changes. In 1998, suddenly, democracy stood for everything good. Even Soeharto’s cronies and generals clung to it. Now, by contrast, it tends to be blamed for everything bad.

    A major example is how even radical NGOs and the liberal media often argue that corruption is because democracy and decentralization have paved the way for crooked politicians. The dictum is that freedom and elections may be good for other purposes, but obviously not for fighting corruption. For this there must be separate means, “just look at Singapore”. Another more recent claim is that elections had to be postponed “to save peace in Aceh”.

    How come that democracy which was seen as fundamental in fighting corruption, collusion and nepotism under Soeharto is now deemed to generate corruption? And how could the agreement on inclusive democracy in Aceh, which facilitated peace and reconstruction, be projected as a threat toagainst peace?

    One answer is that the decriers’ definition of democracy differs from that in unbiased studies. Most scholars of the development of democracy agree that the aim of democracy is popular control of public affairs on the basis of political equality – while the means to reach this aim include institutions such as human rights, equal citizenship and justice, rule of law, free and fair elections, representative parties and interest organizations in addition to free media, culture, academe and citizen associations.

    So although liberal democrats then claim that it is enough if all individuals have the chance to use these means, while social democrats say that democratization must also include the enhancement of the underprivileged’s social and political capacity to give them a fair chance too, both agree that the basic concepts enable unbiased studies of the extent to which the various means of democracy promote the aim of democracy.

    In Indonesia however, the increasingly common definitions of democracy are dichotomous and limited to a few of the institutional means, typically the “negative freedoms” (against the state) and fair elections. This might make some sense in static world wide measurements, but it is deceptive in analyses of the dynamics of democracy in a country or province.

    One reason is that with such definitions no regression or improvement is possible, only either-or.

    Another reason is that since democracy is so narrowly defined that even representation is ignored, it is hard to analyze whether freedoms and elections may improve if dissidents have the chance to, for instance, build interest organizations and thus better parties too.

    Thus it is also difficult to analyze whether elections combined with better representation of middle- and working-class interests would be a way of fighting for the improved rule of law and against corruption, as in successful democratic countries.

    No, when democracy is defined dichotomously, narrowly and procedurally, and then associated with corruption, the natural conclusion is that rule of law must be crafted and corruption must be resisted through undemocratic means, as for instance in Singapore.

    But how can such misplaced analyses survive and even become popular? One reason is that the ignorant scholarship is politically useful. It is good for those who are against popular control of public affairs on the basis of political equality to be able to associate  democracy with poorly functioning freedom and elections and with corruption.

    And it is fine for technocrats and civil society activists (who rarely win elections and  build representative popular parties and organizations) to first be able to say that they need to avoid crooked politics to promote better laws, rights and citizens’ self management through networks, campaigns and lobbying — and then forget that this has typically required tactical alliances with  rulers, businessmen, the army and religious leaders with quite separate different long term interests, as in Indonesia 1965 and as in Thailand from 2006.

    There is a similar logic to the claim that elections had to be postponed to save peace in Aceh because GAM leaders in the Aceh Party (PA) boycotted them. This would have been easier to understand if the electoral rules had blocked PA, as they are designed to bar local parties in other parts of Indonesia. But in Aceh they were not! The problem was instead that the pioneering Helsinki-formula to foster peace by including all parties and groups in democracy has been undermined by major actors such as PA itself.

    In face of the 2006 local elections, reformist leadex-commanders including the incumbent governor, Irwandi Yusuf, and related citizen activists could bypass autocratic GAM leaders by joining hands and running as independents. But even though the reformists won, they did not build a new party, develop strong democratic politics and foster popular movements but combined old command structures with government positions and opted for reconciliation within PA.

    Making things worse, the citizen groups also neglected popular organization, focusing on their own small parties. So when also harassed and isolated by PA’s and Irwandi’s tactical understanding with President Susilo Bambang Yudhoyono’s Democratic Party in the 2009 parliamentary elections, the civil society parties suffered disastrous electoral losses and were disqualified from further participation.

    Thereafter PA, which was now relieved from competing against local parties, also tried to prevent Irwandi and other leaders from running as independents in the upcoming local elections. So when the Constitutional Court upheld the national rights of independent candidates (pioneered in Aceh!), PA even resisted the legal system, obstructed democracy by boycotting the elections and generated fears that peace was at stake.

    So although Irwandi has also, though to a lesser degree, weakened the crucial inclusive democracy, it is important to remember that the Constitutional Court’s decision to reopen registration was unavoidable primarily because of PA’s tampering with democracy and should not allow the party to benefit from the postponement of the elections at the expense of other candidates.

    It is stronger democracy that is needed to save peace as well as to fight corruption, not the other way around!

    The writer is professor of Political Science and Development Research, University of Oslo, was the academic director of Indonesia’s participatory democracy surveys and is the lead-author and co-editor of Aceh: The Role of Democracy for Peace and Reconstruction 2 ed. 2011, Singapore: ISEAS, and in Indonesian by PCD Press.

    Source : The Jakarta Post

  • Titik Terang Demokrasi dari Marwah Aceh

    Wajah politik Aceh tidak bisa lepas dari identitas lokal yang turut mewarnai proses demokrasi di wilayah ”Serambi Mekkah” ini. Keberadaan partai politik lokal di Aceh menjadi satu energi bagi penguatan demokrasi meskipun pada pemilihan umum kepala daerah tahun ini eksistensi parpol lokal mulai dipertaruhkan.

    Parpol lokal menjadi salah satu identitas politik bagi Aceh. Saat ini hanya di Aceh partai semacam ini boleh tumbuh dan menjadi salah satu elemen aktif mekanisme demokrasi. Keberadaannya didasari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai tindak lanjut nota kesepahaman (MOU) perdamaian yang ditandatangani di Helsinki, 15 Agustus 2005.

    Sesuai MOU, juga disebutkan Aceh berhak menggunakan simbol-simbol wilayah, seperti bendera, lambang, dan himne tersendiri. Bahkan, Aceh boleh membuat qanun (peraturan daerah) dengan memasukkan nilai penghormatan pada sejarah dan adat-istiadat rakyat Aceh.

    Dalam UUPA disebutkan, sejumlah lembaga mencerminkan identitas ke-Aceh-an, seperti Mahkamah Syar’iyah yang menjadi peradilan agama sebagai bagian dari sistem peradilan nasional, Majelis Permusyawaratan Ulama yang merupakan mitra kerja Pemerintah Aceh dan DPR Aceh (DPRA), serta Lembaga Wali Nanggroe, yakni lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat dan pelestarian kehidupan adat dan budaya. Hal itu membuat Aceh benar-benar ”istimewa” dibandingkan dengan provinsi lain.

    Aktivis Peace Architecture and Conflict Transformation Alliance (PACTA), Ahmady, menyebut kondisi tersebut sebagai identitas ”ke-Aceh-an” yang penting bagi masyarakat Aceh. Aktivis yang terlibat dalampendampingan pascaproses perdamaian di Aceh itu menyatakan, ”Orang Aceh lebih memperhatikan hal-hal yang berbau Aceh.”

    Namun, dari sejumlah identitas ke-Aceh-an itu, parpol lokallah yang ”hidup” dan menjadi identitas penting bagi kehidupan demokrasi di Aceh. Berdasarkan riset dari Lembaga Survei Indonesia pada Maret 2006, mayoritas masyarakat Aceh saat itu (67 persen) mendambakan parpol lokal. Terbukti, pada Pemilu 2009, parpol lokal mendapat simpati rakyat. Paling dominan adalah Partai Aceh (PA) yang memperoleh 46,9 persen suara dan menguasai hampir separuh kursi di DPRA.

    Pengamat politik Aceh, Teuku Kemal Fasya, yang juga dosen FISIP Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, menyebut kemenangan PA tak lepas dari penilaian publik yang melihat partai ini adalah representasi formal dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Wilayah yang dimenangi PA adalah daerah yang terkena dampak militerisme di era Orde Baru dan merupakan basis etnis Aceh yang resistensinya ke Jakarta dianggap kuat.

    PA umumnya menang di wilayah eks basis GAM, seperti Kabupaten Pidie, Aceh Jaya, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Bireuen. Di wilayah-wilayah ini, PA menguasai hampir 75 persen kursi DPRK dan 33 kursi (47,8 persen) dari total kursi di DPRA. Di 15 DPR kota/kabupaten yang bukan basis GAM, penguasaan PA rata-rata 30 persen dari total anggota.

    Pesimistis

    Sayangnya, kemenangan parpol lokal, khususnya PA yang dinilai menjadi ”kebangkitan” politik Aceh, belum membumi di mata warga. Harapan terhadap hadirnya kekuatan parpol lokal yang memperjuangkan kepentingan warga belum dirasakan maksimal. Peran parpol lokal tidak banyak dirasakan.

    Gejala ini tertangkap dari hasil jajak pendapat Litbang Kompas pada 12 September lalu. Sebanyak 52 persen responden menyatakan kehadiran parpol lokal belum memberikan perubahan berarti bagi Aceh. Bahkan, sebanyak 19 persen responden menyatakan kondisi di Aceh lebih buruk pasca-kehadiran parpol lokal. Responden menilai, hal ini akibat ketidakmampuan partai lokal dalam mewakili kepentingan rakyat.

    Kemal menyebut kondisi ini sebagai gejala korporatisme elite yang diindikasikan sebagai ”jarak” elite politik di legislatif dengan rakyat. Belum menyatunya elite politik dengan rakyat terlihat dari idiom politik yang digunakan. ”Antara lain dengan masih memunculkan kata kemoe (kami), bukan geutanyoe (kita)” ujarnya.

    Menurut Sekretaris PA Kabupaten Aceh Tengah Adam Mukhlis Arifin, hal itu tak lepas dari kondisi transisi perjuangan senjata yang beralih ke ruang legislatif, yang dialami banyak kader PA.

    Gonjang-ganjing politik yang kini terjadi sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi terkait diluluskannya calon nonparpol maju di pilkada memang cenderung ”membelah” opini publik di Aceh. Meski pemerintah pusat (presiden) bisa saja mengeluarkan keputusan politik yang tegas terkait polemik calon kepala daerah dari nonparpol, hal itu tampaknya tak bisa diharapkan segera terjadi.

    Hal itu berarti, masyarakat Aceh harus turut menemukan pemecahan, mempertemukan dua kepentingan yang berbeda dalam satu keranjang politik yang sama. Terlebih, fakta menunjukkan, parpol lokal, bahkan PA sebagai pemenang pemilu pun, lemah dalam konsolidasi.

    Di Kabupaten Aceh Tengah, misalnya, PA berkoalisi dengan parpol lain mendukung salah satu pasangan calon di pilkada. Padahal, jauh hari, PA (pusat) menyatakan partainya tidak terlibat dalam proses pilkada karena dinilai cacat hukum dan berharap pilkada ditunda.

    ”PA bukan partai dominan di Aceh Tengah. Kami sudah telanjur bekerja dan membangun koalisi dengan partai lain dan PA pusat sudah memahami situasi kami,” ujar Adam.

    Juru bicara PA (pusat), Fachrul Razai, mengatakan, PA melihat putusan MK mengaburkan kedudukan UUPA yang berkedudukan sebagai undang-undang khusus. ”Demokrasi di Aceh memiliki model demokrasi sendiri, yakni demokrasi dengan konteks ke-Aceh-an,” ujarnya.

    Demokrasi dengan konteks ke-Aceh-an yang dimaksud adalah parpol lokal itu sendiri. Dia menilai adanya calon perseorangan yang dibatasi hanya di pilkada pertama tahun 2006 sebagai bagian dari transisi pasca-perundingan perdamaian antara Indonesia dan GAM.

    ”Saat itu karena belum ada partai lokal, dibuka peluang calon perseorangan,” ujarnya. Alumnus Universitas Indonesia ini mengatakan, demokrasi perwakilan di Aceh ada pada parpol lokal, bukan perseorangan.

    Sikap PA ataupun sikap kubu lain akan menguji sejauh mana konsolidasi politik dari elemen demokrasi di Aceh mampu mengagregasikan kepentingan masyarakat umum.

    ”Hari ini, yang kami perjuangkan adalah kedaulatan Aceh. Jangan mengutak-atik kekhususan Aceh karena itu marwah Aceh” tutur Fachrul. (LITBANG KOMPAS)

    Source : Kompas.com

  • Catatan Risman: Musuh Bersama

    Membaca butir kelima dari rilis Seuramoe Irwandi – Muhyan beberapa waktu lalu ingatan saya langsung tertuju pada sebuah tempat yang agak mirip, dulu. Apa itu?

    Untuk itu, izinkan sedikit untuk merekontruksi sebuah ingatan lama yang siapa tahu masih bisa menggelitik kita untuk menemukan makna yang bisa membuka mata hati. Jika tidak semua, satu atau dua orang, cukuplah.

    Dulu (2008), bagi pelintas jalan T Iskandar, Ule Kareng, pasti akan berpapasan dengan sebuah papan reklame atau baliho, yang peletakannya persis berada dalam area Mesjid Ule Kareng.

    Tentu saja, jika dilihat dari arah hadapannya saya yakin pesan yang terdapat dalam papan reklame ini tidak diutamakan untuk para jamaah mesjid apalagi bagi pelintas jalan. Pesan dengan latar belakang peristiwa penandatanganan Mou Helsinki itu –sepertinya—lebih diutamakan bagi mereka yang sedang menikmati secangkir kopi, sambil melakukan obrolan ringan tanpa judul di Warung Kopi Solong.

    Kita sentuh sedikit tentang Warung Kopi Solong untuk sekedar ilustrasi saja. Inilah salah satu warung kopi di Banda Aceh, yang tidak hanya ditongkrongi ureung Aceh tapi juga ureung dari belahan Gampong dan berbagai bagian Donya.

    Bagi penikmat kopi dan obrolan per-group di Solong ini tidak cuma dilakukan oleh abang-abang becak tapi juga oleh semua kalangan. Ada banyak jurnalis, dan juga para aktivis. Ada juga usahawan sekaligus juga ada pejabat negara. Politikus hingga pekerja dilembaga donor juga kerap duduk di warung satu ini. Bahkan, pihak-pihak yang dulunya bersitegang, sekarang di Warung Cek Nawi ini bisa duduk bareng sambil berkisah dengan selingan tawa yang kadang meledak tiba-tiba.

    Kita kembali lagi. Sebenarnya, isi pesan papan reklame itu biasa saja. Di sebut biasa, karena salah satu potongan dari ungkapan itu sudah umum diketahui, bahkan sejak rezim Orde Baru pertama sekali menguasai jalur politik kekuasaan. Bisa jadi pula sejak bangsa ini berhadapan dengan Belanda.

    Terakhir, kalimat itu justru dipakai oleh kekuatan massa rakyat untuk melawan dan mengakhiri masa kejayaan Orde Baru yang ditandai dengan berakhirnya kepemimpinan Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia.

    Di internasional pun, kalimat yang terdapat pada papan reklame itu sangat popular terutama setelah peristiwa WTC di Amerika Serikat. Dengan kekuatan dan pengaruh politiknya, Bush berhasil mengajak banyak pihak untuk memburu Osama Bin Laden. Selanjutnya, Bush juga berhasil mengajak para sekutunya untuk mengakhiri kekuasaan Presiden Saddam Husein di Irak. Dan, terhitung sejak WTC hancur terorisme menjadi sangat popular sehingga walau pun difinisinya masih kabur tapi sejumlah kebijakan dan tindakan sudah berlangsung terhadap mereka yang masuk dalam katagori terorisme.

    Kala Aceh masih dalam kepungan konflik bersenjata, kalimat yang tertera di papan reklame itu juga sering muncul. Pernah dalam sebuah ulasan satu media nasional menurunkan analisis yang akhirnya menyimpulkan bahwa untuk mengakhiri gerakan perlawanan yang dilakukan GAM maka hanya ada satu cara, yakni seluruh kita mendukung kebijakan pembatasan yang diterapkan oleh Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) Mayjen Endang Suwarya dan menempatkan GAM sebagai “Musuh Bersama”.

    Musuh Bersama?
    Yap. Kalimat identifikasi inilah yang terdapat dalam Papan Reklame (baliho) dulu itu. Lengkapnya, kalimat pernyataan sekaligus penegasan itu adalah; “Yang Merusak Perdamaian Musuh Kita Bersama.” Agak mirip bukan dengan butir ke lima di rilis yang dikirim ke media oleh Seuramoe Irwandi – Muhyan?

    Sekilas, isi papan reklame itu memang amat relevan dengan situasi kala itu (seputar tahun 2008). Serangkaian peristiwa kekerasan yang kerap terjadi saat itu memang menimbulkan kekuatiran terhadap kesinambungan perdamaian yang saat baru berusia 3 tahun (2005 – 2008).

    Terakhir, tragedi kekerasan Atu Lintang awal Maret 2008 semakin menambah rasa kuatir, dan rasa itu mungkin saja mengantar kita untuk sampai pada kesimpulan yang ujungnya melahirkan rumusan sebagaimana pernah dinyatakan oleh Pangdam Iskandar Muda yang tertera dalam papan iklan reklame, yakni “Yang Merusak Perdamaian Musuh Kita Bersama.”

    Isi pesan itu kelihatannya lebih dekat dengan militer karena isi pesan yang sama juga dapat kita temukan dalam Kalender Duduk/Meja 2008 yang juga diproduksi oleh Pangdam Iskandar Muda.

    Tentu wajar manakala ada yang nakal bertanya apa butir kelima pada rilis Seuramoe Irwandi – Muhyan itu lahir dari masukan pihak militer? Saya yakin tidak. Tapi bisa saja lahir dari pikiran-pikiran yang sepaham dengan cara pandang atau paradigma militeristik. Moga ini hanya sebatas dugaan.

    Kita abaikan saja dugaan itu. Ada pertanyaan lebih substansi untuk diajukan yakni apakah terminologi “Musuh Bersama” bisa kita pakai –sebagai salah satu cara efektif– untuk menjaga keberlangsungan perdamaian Aceh?

    Sebagaimana sudah pernah dikisahkan di atas maka bisa disimpulkan bahwa terminologi “Musuh Bersama” umum dan kerap digunakan oleh mereka yang berkuasa.

    Dulu, Pemerintah Orde Baru kerap disebut berhasil mendapatkan legitimasi untuk menumpas orang-orang yang diklaim bahkan diduga sebagai PKI setelah PKI dinyatakan sebagai “Musuh Bersama”.

    Amerika berhasil mengkampanyekan terorisme sebagai “Musuh Bersama” dan dengan terminologi itulah Osama Bin Laden diburu, begitu pula dengan Irak dan Saddam Husain-nya. Dan, kini, setiap sesuatu yang berkaitan dengan terorisme (sebagai musuh bersama) sebuah kebijakan dan tindakan bisa saja dengan mudah dimunculkan.

    Saya jadi teringat khazanah pemikiran Samuel P. Huntington. Melalui teori “Clash of Culture” sepertinya ia sedang mencoba mendesak agar apa yang disebutnya sebagai clash of civilization itu terjadi. Karena itu kemudian banyak pengkritik menyebut teori Huntington dengan sebutan self fullfilling prophecy (atau ramalan yang diinginkan terjadi).

    Meski tidak semua ramalan harus terjadi namun melalui suatu pendekatan konspirasi yang dibangun secara sistematis maka sangat mungkin untuk menjadikan seseorang atau sekelompok orang sebagai outgroup untuk kemudian berubah menjadi “Musuh Bersama”

    Karena itu, terminologi “Musuh Bersama” bisa kita cari akarnya pada teori evolusi manusia yang menegaskan perasaan curiga dan agresi terhadap orang lain (outgroup). Bahkan, sebuah kejahatan bisa mendapat hukuman dalam ingroup namun mendapat pembenaran jika terjadi terhadap outgroup. Dan, “Musuh Bersama” besar dugaan menjadi alat legitimasi terhadap mereka yang disebut sebagai perusak perdamaian (outgroup).

    Bahayanya sudah tentu bisa diduga manakala “Musuh Bersama” sebagai sebuah legitimasi digunakan oleh mereka yang berkuasa. Sebuah kelompok (ingroup) yang sudah sejak lama mengelola parkir di sebuah terminal misalnya bisa saja langsung menyerang orang lain (outgroup) yang disebut sebagai musuh bersama karena datang, padahal hanya sekedar bertanya.

    Sebuah kelompok kedaerahan bisa saja hanya meloloskan pejabat asal kampungnya (ingroup) begitu calon pejabat asal daerah lain diposisikan sebagai (outgroup) plus sebagai “Musuh Bersama” hanya karena calon pejabat itu terlihat lebih mendukung kelompok lain, misalnya.

    Contoh terakhir, dengan terminologi “Musuh Bersama” sebuah rezim bisa saja mendapatkan legitimasi untuk memburu kelompok-kelompok tertentu dengan menyatakan kelompok itu sebagai pengganggu perdamaian padahal sesungguhnya rezim yang ada sedang tidak mampu menyelesaikan problem penyediaan lapangan kerja bagi rakyatnya yang sudah terlalu lama menganggur akibat konflik atau sedang linglung akibat angka harapan hidup yang rendah padahal jasa kesehatan sedang gencar dipeugah hebat tat.

    Ini tentu hanya perumpamaan dan sangat mungkin terjadi karena sejak dini terminologi “musuh bersama” sudah mulai dimunculkan.

    Padahal, separah apa pun konflik terjadi, tetap saja tersedia ruang yang amat lebar untuk menemukan jalan penyelesaiannya selama kemauan dan tekat untuk mengakhiri konflik itu tersedia. Sebaliknya, sekecil apa pun benih konflik, tetap saja ada pintu belakang atau jalan tikus untuk membuat benih itu tumbuh subur menjadi pohon konflik terutama jika memang ada pihak-pihak yang berkehendak untuk itu.

    Satu hal yang pasti adalah manakala para pemimpin negeri dan masyarakat sebisa mungkin memiliki komitmen yang tegas terhadap perdamaian dan pada saat yang sama memahami betul liku-liku “jalan perdamaian” dan likok “jalan konflik” maka pasti bisa di atasi sehingga kedua jalan yang manakala bertemu akan menjadi garis batas pertempuran/konflik dapat dicegah.

    Dengan demikian, saya memandang betapa terminologi “Musuh Bersama” sesungguhnya tidak menyumbang apa-apa bagi keberlanjutan perdamaian Aceh. Bahkan, sebaliknya, dengan terminologi itu, berbagai pihak bisa saja menjadikannya sebagai alat untuk bertindak keras terhadap orang atau kelompok lain. Dan, umumnya terminologi ini digunakan oleh mereka yang tidak amanah dalam kekuasaannya atau sebaliknya memang sedang menggunakan cara tidak sehat untuk merebut atau memelihara kekuasaannya.

    Dalam perspektif resolusi konflik, perdamaian lebih mungkin dijaga manakala seluruh usaha mengisi perdamaian ditempuh dengan cara-cara yang demokratis, menghormati hukum sekaligus menghormati komitmen-komitmen yang pernah ada.

    Tentu saja pembangunan secara demokratis, damai dan berkomitmen tidak semudah membalik telapak tangan. Untuk itu lah dialog tidak boleh tersumbat. Satu pihak saja menutup ruang dialog dengan lawannya dan hanya berbicara sendiri dengan pendukungnya semata maka konflik sudah pasti terjadi. Siapa yang berani memulai bicara dengan lawannya dialah yang berhak digelar pribadi pendamai.

    Di sinilah dibutuhkan kepemimpinan yang tidak hanya populis (meu aneuk muda india) melainkan juga komunikatif karena potensi perusak perdamaian paska sebuah perjanjian lebih banyak bermain di level atas ketimbang di akar rumput.

    Dengan demikian, apakah pantas manakala seruan menjaga perdamaian masih menggunakan terminologi Musuh Bersama? Pastinya, baliho di lintasan jalan T. Iskandar Ulee Kareng itu kini sudah berganti dengan baliho bergambar Kepala Rumah Sakit Jiwa yang meski sudah kadaluarsa tapi masih saja terpampang. Hom Hai![]

  • Ulama Tidak Terjebak Politik Praktis

    Banda Aceh – Perseteruan politik semakin tajam dan menjadi berita utama sejumlah media lokal. Kisruh politik juga menjadi “topik” utama dibicarakan masyarakat di warung-warung kopi di Aceh, persoalan ini terus menyeret kesemua kalangan baik itu masyarakat sipil, petani, nelayan, birokrat, pengusaha dan tidak tertutup kemungkinan Ulama didalamnya.

    “Kita menghimbau kepada para ulama yang ada di Aceh untuk tidak terjebak kedalam politik pratis. Hal ini sangat membahayak persoalan umat, jika nanti ada terjadi sesuatu yang berkaitan dengan persoalan umat siapa yang akan menjadi penengahnya kalau ulama sudah berpolitik praktis,” kata Azhar.

    Hal demikian disampaikan Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Aceh (DPD IMM Aceh) kepada The Globe Journal, Selasa (25/10).

    Azhar menambahkan ulama semestinya harus konsen terhadap pencerdasan umat, agar ulama berada dalam posisi yang dihormati dan punya karismatik tersendiri dan tidak mencampur adukkan peran ulama sebagai pewaris para nabi dengan peran politik yang ujung-ujungnya bagaimana mempengaruhi orang lain untuk tujuan politiknya.

    “Saat ini sudah tidak menjadi rahasia lagi  hampir semua tokoh politik mendekati para ulama untuk kepentingan politiknya,”tukasnya.

    Ketika ulama merambah kewilayah politik, maka rakyat akan menilai ulama juga punya kepentingan, sebab kultur politik kita sarat dengan etika dan moral. “Kalaulah politik itu dia anggap kotor maka janganlah orang-orang yang dianggap bersih mengotorinya,” tegas Azhar.

    Source : The Globe Journal