siwah.com

Tag: kampanye

  • Mendagri: Pembatasan Kampanye Bisa Kurangi Politik Uang

    Jakarta, Kompas – Salah satu upaya untuk mengurangi politik uang yang marak dalam pemilu kepala daerah bisa dilakukan dengan membatasi ruang lingkup kampanye. Selain itu, peraturan terkait dengan sanksi untuk pelaku politik uang juga harus dipertegas.

    Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Selasa (21/12), ketika dimintai tanggapan mengenai banyaknya kasus politik uang yang ditemukan oleh Indonesia Corruption Watch. ”Mungkin caranya dengan penyederhanaan kampanye. Tidak seperti sekarang, kampanye dengan pengerahan massa yang banyak batasannya tidak ada. Meski ada pembatasan sumbangan, batasan ruang lingkup kampanye tidak ada. Kalau di negara-negara tertentu, pengerahan massa itu tidak ada,” katanya.

    Mendagri juga mengatakan, masyarakat harus menjadikan pemilu sebagai pendidikan politik yang baik sehingga tidak berpikir untuk sesaat saja, yaitu mendapatkan uang Rp 50.000- Rp 100.000. ”Tetapi juga harus ada prinsip idealisnya, melihat calon yang baik bukan karena uang. Jadi, ada dua pihak di sini, calonnya harus mendidik masyarakat, di sisi lain masyarakat juga hendaknya memiliki tekad menjadikan ini sebagai sesuatu untuk mematangkan kehidupan politik kita,” katanya.

    Menurut Gamawan, sebenarnya pengaturan mengenai kampanye ada dalam undang-undang, tetapi harus lebih diperketat supaya bisa mengurangi politik uang di masa depan. ”Dalam rancangan undang-undang yang kami buat, sudah ada batasan, tetapi belum menyebut berapa rupiahnya. Ada batasan-batasan ruang lingkup kampanye itu yang bisa dilakukan. Misalnya, pengerahan massa dalam jumlah tertentu sehingga bisa berkurang biaya kampanye,” ujarnya.

    Secara terpisah, Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengatakan, dua substansi peraturan pilkada yang harus diubah adalah sengketa hasil pilkada dan pemutakhiran data pemilih pilkada.

    ”Berdasarkan pengalaman, yang paling menonjol soal sengketa hasil pilkada, harus ditata lagi kewenangan masing-masing lembaga karena dalam sengketa pilkada ada dua, yaitu hasil dan proses. Selama ini, semuanya masuk ke MK, padahal KPU juga mempunyai kewenangan untuk memproses pelanggaran administratif,” katanya. (SIE)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Dana Kampanye Harus Diatur Tegas

    Jakarta, Kompas – Besaran sumbangan dana kepada partai politik tidaklah masalah. Akan tetapi, yang harus diperhatikan adalah aturan tegas untuk dana kampanye.

    ”Undang-undang pemilu legislatif dan pemilu presiden harus secara tegas mengatur dana kampanye. Dana kampanye sangat rentan untuk disalahgunakan. Penyalahgunaan keuangan dalam konteks laporan dana kampanye berakibat pada bersih-tidaknya penyelenggaraan pemilu,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Senin (20/12).

    Ketentuan mengenai sumbangan perusahaan untuk parpol diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) Huruf c RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang disetujui untuk disahkan oleh DPR, pekan lalu. Pada Huruf c itu disebutkan, ”Sumbangan yang diterima partai politik berasal dari perusahaan dan/atau badan usaha paling banyak senilai Rp 7.500.000.000 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran” (Kompas, 20/12).

    Nur Hidayat Sardini menambahkan, pengaturan dana kampanye dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden harus lebih ketat dibanding pemilu kepala daerah. Tim kampanye didaftarkan di KPU, lanjut Nur Hidayat, sehingga penindakan politik uang calon yang dilakukan tim kampanye bisa dijerat hukum. Selama ini, banyak tim pemenangan yang tidak masuk dalam tim kampanye sehingga ketika ada pelanggaran tidak bisa dijerat hukum.

    Menurut dia, peraturan dana kampanye harus mengatur sanksi pelanggaran yang berat terhadap parpol, pasangan calon, maupun calon legislatif. ”Pengetatan sanksi yang harus berakibat dibatalkannya si calon, ada sanksi juga pada penyelenggara yang melaksanakan pemilu dan harus dituangkan ke dalam ketentuan administratif dan pidana pemilu,” katanya.

    Direktur Eksekutif Reform Institute Yudi Latif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, mengatakan, parpol harus dijaga agar tidak menjadi tempat pencucian uang menyusul dinaikkannya batas maksimal pemberian sumbangan perusahaan dari Rp 4,5 miliar menjadi Rp 7,5 miliar per tahun.

    Untuk itu, seharusnya pengawasan dilakukan di awal agar sumber dana sumbangan bisa diketahui dengan jelas. Menurut dia, kenaikan batas maksimal sumbangan perusahaan itu semakin memperbesar peluang pencucian uang.

    Sementara itu, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mengaku tidak akan menerima sumbangan dari perusahaan atau pengusaha bermasalah. Ketua Umum Partai Hanura Wiranto dalam jumpa pers seusai pembukaan Rapat Pimpinan Nasional di Jakarta, Senin, mengatakan, ”Kami sudah terbiasa tidak menerima sumbangan karena bukan partai besar yang terkenal.”
    (SIE/NTA/ONG)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.