siwah.com

Tag: karya ilmiah

  • Separuh Lebih Usulan Guru Besar Ditolak

    Tampak depan Gedung Rektorat Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, Selasa (17/1/2023).

    JAKARTA, KOMPAS– Selama tiga tahun ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerima 7.598 usulan guru besar. Namun, dari ribuan pengajuan tersebut ada 64 persen ditolak dengan berbagai alasan, salah satunya pelanggaran etika akademik.

    Di rentang waktu itu 2020-2022, Kemendikbudristek meloloskan usulan 36 persen dari total pencalonan yang masuk. Angka ini setara dengan 2.736 usulan. Usulan yang lolos dari penilaian tim pusat ini tidak ada perbaikan dan dianggap memenuhi syarat sebagai guru besar.

    Adapun yang gagal seleksi, masih ada kesempatan berikutnya selama mereka memperbaiki hal-hal yang dinilai kurang. Jika perbaikannya berat, nunggu publikasi artikel ilmiah lagi. Bisa memakan waktu tiga tahun lagi. Tetapi kalau ringan, mereka bisa nunggu beberapa bulan saja, kata Direktur Sumber Daya Kemendikbudristek Mohammad Sofwan Effendi, Selasa (24/1/2023).

    Menurut Sofwan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan pengajuan guru besar ini ditolak, di antaranya karena jurnalnya tidak bagus, relevansi keilmuannya tidak cocok, pelanggaran etika akademik, dan sisanya berkaitan karena masalah administrasi.

    Dalam penilaian calon guru besar, Kemendikbudristek mempertimbangkan kualitas jurnal tempat artikel ilmiah. Pertimbangan berikutnya menyangkut relevansi keilmuan antara penulis dan jurnal. “Kalau dalam guru besar, minimal ada tiga keselarasan yaitu sesuai S3, sesuai bidang penugasan, dan sesuai dengan bidang yang ditulis,” tutur Sofwan.

    Hal yang tidak kalah penting adalah bebas dari pelanggaran etika akademik. Adapun terkait pelanggaran etika dosen dalam pencalonan guru besar, saat ini Kemendikbudristek sedang memeriksa laporan dugaan pelanggan integritas seorang dosen di Jawa Timur. “Saat ini kami terima laporan seperti itu dari Provinsi Jawa Timur. Tetapi kami belum bisa buka, sekarang sedang berlangsung klarifikasi,” kata Sofwan.

    Pelaksana Tugas Rektor Universitas Lampung M. Sofwan Effendi mengukuhkan 19 guru besar di Gedung Serba Guna Unila, Rabu (30/11/2022).

    Dosen tersebut sudah mendapat surat keputusan (SK) sebagai guru besar karena memenuhi syarat administratif. Jika laporan dari warga terbukti adanya pelanggaran integritas, SK guru besar dosen itu dapat ditinjau ulang.

    Salah satu contoh penolakan syarat guru besar dialami dosen Universitas Brawijaya (UB), Malang berinisial AK. Berdasarkan informasi dari salah satu staf kampus, AK ditunda pengajuan guru besarnya karena ada masalah dalam artikel ilmiahnya. “Jadi ia membuat artikel dan mengaku sebagai penulis pertama. Padahal, artikel tersebut dibuat oleh mahasiswa bimbingannya. Mahasiswanya tidak terima dan melaporkan hal tersebut,” ujar salah satu staf kampus UB.

    Staf kampus tersebut mengungkapkan, AK sudah mendapat surat peringatan dari rektorat agar tidak mengulangi perbuatannya. Ia pun masih bisa mengajukan pencalonan guru besar jika telah memperbaiki artikelnya yang bermasalah.

    Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, AK tidak berkomentar banyak. Ia merasa tidak pernah mendapat info terkait penundaannya sebagai guru besar. “Mohon maaf, info seperti ini tidak pernah saya dengar sebelumnya karena dalam hal penulisan artikel sampai saat ini tidak ada masalah antara saya dengan tim penulis,” ujarnya.

    Situasi di sekitar bundaran area dalam Universitas Brawijaya, Malang, Senin (6/2/2023). Tim Investigasi Harian Kompas menemukan indikasi adanya pelanggaran integritas yang dilakukan dosen senior dalam membuat karya ilmiah.

    Kompas menemukan kasus serupa di UB. Seorang dosen berinisial AW terindikasi menggunakan riset mahasiswanya untuk artikel jurnal internasional. Kemunculan nama dosen senior tersebut dapat menambah angka kredit yang bisa dipakai untuk promosi kenaikan pangkat dan jabatan, termasuk menjadi guru besar. Namun AW menampik melakukan pelanggaran integritas. “Yang jelas, mereka-mereka yang melaporkan saya, dan memberi informasi yang tidak benar, adalah orang-orang yang tidak suka ama saya,” kata AW.

    Tidak mudah 

    Bagi sebagian dosen, untuk memenuhi syarat sebagai guru besar tidak mudah. Sebab yang bersangkutan harus mampu menerbitkan artikel di jurnal internasional bereputasi terindeks Scopus Q1 sebagai penulis utama. Calon guru besar berinisial S dari Universitas Negeri Padang perlu waktu sekitar 10 bulan menunggu artikel ilmiahnya terbit di jurnal internasional. “Artikel saya sempat ditolak tiga kali di beberapa jurnal internasional. Saya dapat pelajaran dari hal itu karena pengelola jurnal menolak dengan catatan,” katanya.

    S mengatakan, untuk menembus jurnal dengan kategori Q1 memang sangat sulit. Ia bersyukur karena pihak kampus memfasilitasi biaya untuk penerbitan artikel yang akan ia publikasi ke jurnal internasional.

    “Perguruan tinggi asal calon guru besar memainkan peran penting dalam proses seleksi. Pihak kampus, dinilai paling memahami rekam jejak dosen baik dari sisi akademik maupun integritasnya. Usulan profesor itu dimulai di tingkat fakultas. Orang yang diusulkan sebagai guru besar pasti diketahui semua orang fakultas. Sehingga kapabilitasnya diketahui orang-orang fakultas,” kata Syamsul Rizal, angota Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen Kemendikbudristek

    Sayangnya, mekanisme penilaian di level kampus tidak berjalan semestinya. Banyak pihak yang segan membicarakan kapasitas seseorang karena dianggap sebagai kolega sendiri. “Saya tidak tahu caranya, bagaimana menyelesaikan di level internal. Akhirnya banyak yang menyerahkan di level pusat. Jika dapat gelar profesor, itu rezeki dia. Fenomena ini akan berjalan terus. Indikasi-indikasi pelanggaran integritas tetap ada, tetapi dosen tidak berani bicara,” kata profesor fisika kelautan di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh itu.

    Editor: KHAERUDIN

    Source : Kompas.id

  • Sanksi Terberat bagi Plagiator

    Jakarta, Kompas – Pemerintah mendesak perguruan tinggi memberi sanksi berat kepada pelaku plagiasi. Hal itu diharapkan akan memberikan efek jera terhadap pelanggar norma akademik.

    Hal itu dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, Senin (5/3), di Jakarta. ”Perguruan tinggi harus menegakkan hukum. Kredibilitas perguruan tinggi bergantung pada itu,” kata Nuh.

    Ia mengakui, tim evaluasi atau penilai angka kredit kurang teliti sehingga masih ada kasus plagiasi yang nyaris lolos. Ia mendorong tim di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi lebih teliti. ”Pemeriksaan dan rekomendasi final ada di saya. Saya periksa dokumen-dokumen pengangkatan guru besar. Beberapa kali saya temukan ada yang tidak cocok. Jika ada yang mengganjal, saya meminta Dirjen Dikti periksa lagi,” kata Nuh.

    Selain itu, perlu juga sistem informasi terbuka agar tiap karya ilmiah bisa dilihat publik. Di situ pentingnya publikasi karya ilmiah di jurnal.

    Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Djoko Santoso menambahkan, kasus-kasus plagiasi, terutama di proses pengangkatan guru besar, diduga terjadi karena guru besar merupakan status sosial atau jenjang tertinggi di dunia akademik.

    Penghargaan ekonomi untuk guru besar pun semakin tinggi. Seorang guru besar saat ini paling tidak menerima tunjangan Rp 13 juta-Rp 14 juta per bulan. Tunjangan guru besar itu di luar gaji pegawai dan tunjangan fungsional. ”Dulu paling-paling cuma Rp 5 juta per bulan,” kata Djoko.

    Selain itu, kata Nuh, plagiasi juga terjadi karena integritas ilmuwan melemah. ”Itu kira-kira alasannya mengapa banyak yang nekat melakukan plagiasi,” ujarnya. (LUK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Saatnya Berguru ke Malaysia?

    Hari-hari belakangan ini kalangan kampus memiliki topik diskusi hangat: kewajiban publikasi karya ilmiah agar dapat lulus program S-1, S-2, ataupun S-3. Alasan utama di balik keputusan itu adalah minimnya jumlah publikasi dari Indonesia jika dibandingkan dengan negara jiran, Malaysia.

    Berdasarkan data Scopus (www.sciencedirect.com) per 9 Februari 2012, tercatat National University of Singapore sebagai universitas dengan jumlah publikasi tertinggi di Singapura (64.991 publikasi), sekaligus ”juara”-nya ASEAN. Mahidol University sebagai yang tertinggi di Thailand (17.414), sementara University of Malaya (16.027) mencatat jumlah publikasi tertinggi di Malaysia. Indonesia? ”Juara”-nya ITB yang mencatatkan angka 2.029 publikasi. Memang lebih tinggi daripada prestasi universitas ”juara” dari Vietnam, Brunei, Laos, ataupun Myanmar, tetapi kalah jauh dibanding ”juara”-nya Malaysia.

    Scopus adalah basis data yang mendata karya-karya ilmiah di seluruh dunia yang bereputasi tinggi. Data publikasi dan jumlah sitasi yang dicatat Scopus banyak dipakai sebagai salah satu alat ukur kinerja universitas secara internasional.

    Perbandingan publikasi empat negara ASEAN (Singapura, Malaysia, Thailand, dan Indonesia) yang diindeks Scopus (1996-2010) memperlihatkan betapa jauh beda publikasi Indonesia dibandingkan dengan tiga negara ASEAN lain. Sejak 2007, lonjakan publikasi dari Malaysia tercatat begitu besar. Mereka tidak hanya semakin jauh meninggalkan Indonesia dan mengalahkan Thailand, tetapi juga secara total publikasi mengungguli Singapura. Indonesia tetap konstan di posisi keempat. Kalau yang diperbandingkan adalah jumlah publikasi per kapita, gambarannya akan lebih dramatis lagi.

    Fenomena Malaysia

    Itu rupanya yang membuat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ”kebakaran jenggot”, lalu mengeluarkan instruksi yang ”membakar” banyak kalangan kampus di Indonesia. Keprihatinan Dirjen Dikti ini patut jadi keprihatinan bersama. Lalu, apa rahasia di balik lonjakan ”prestasi” Malaysia yang amat mengagumkan itu?

    Lonjakan besar yang terjadi, terutama sejak 2007, diawali kebijakan Pemerintah Malaysia mendorong universitas-universitasnya jadi universitas riset. Kebijakan ini dibarengi penggelontoran dana dan fasilitas riset besar-besaran, selain memadainya gaji para dosen. Universitas yang berhasil dapat predikat ”universitas riset” berhak atas banyak fasilitas menggiurkan, yang mendorong universitas-universitas lain untuk menggapai predikat ini.

    Perolehan dana riset dari MOSTI (Kementerian Riset dan Teknologi-nya Malaysia) dilakukan melalui jalur kompetisi nasional. Prosesnya sederhana dan cepat. Dapat dikatakan tidak ada dosen level senior lecturer ke atas yang tak punya dana riset memadai. Untuk mendapat dana riset 200.000-an ringgit (Rp 500 juta-Rp 600 juta) per topik riset tidaklah sulit.

    Di Malaysia juga dimungkinkan jalur S-2 dan S-3 ”by research”. Dapat dikatakan semua universitas menerima mahasiswa S-2 dan S-3 walau baru berdiri. Dengan sistem ini, dimungkinkan penerimaan mahasiswa S-2 dan S-3 kendati jumlah mahasiswanya hanya 1-2 orang. Asal ada pembimbing berkualifikasi memadai dapat dimulai studi S-2 dan S-3. Dengan sistem ini, dapat dikatakan semua dosen bergelar doktor bisa punya mahasiswa S-2 dan S-3 untuk dibimbing, elemen amat penting dalam pelaksanaan riset.

    Untuk menunjang kelangsungan riset, bilamana sumber daya dosen lokal yang ada belum memadai, terbuka luas kesempatan mengundang dosen asing bergelar doktor untuk mengajar sekaligus jadi peneliti. Setiap universitas punya otoritas untuk menetapkan jabatan akademik, tak harus mengurus ke ”Dikti”-nya mereka secara sentral seperti di Indonesia.

    Proses penetapannya juga amat cepat, utamanya melihat kinerja riset. Universitas juga punya otoritas menetapkan standar gaji dan fasilitas. Tidak heran jika banyak dosen bergelar doktor dari Indonesia jadi ”TKI” di sana. Kehadiran dosen asing yang mumpuni ini jadi faktor penting pendongkrak kinerja riset Malaysia.

    Situasi kita

    Gambaran di atas berbicara tentang persentase artikel yang ditulis oleh penulis dari sejumlah negara. Angka yang dicatat dari publikasi Indonesia sangat tinggi, 70-80 persen, jauh lebih tinggi dibanding tiga negara lain (30-50 persen). Artinya, 70-80 persen publikasi ilmiah dari Indonesia hasil kolaborasi dengan penulis dari negara lain. Hal ini bisa jadi suatu indikator yang baik karena penulis-penulis Indonesia menjalin kerja sama erat dengan peneliti dari sejumlah negara.

    Namun, hal ini juga bisa berarti lain. Mengingat angka publikasi yang relatif rendah, bisa jadi publikasi ilmiah Indonesia dihasilkan terutama oleh peneliti Indonesia yang studi S-2 dan S-3 di luar negeri, kemudian menuliskan karya ilmiahnya bersama dosen pembimbingnya. Dan, sangat mungkin setelah pulang ke Indonesia produktivitas mereka langsung anjlok dan tak melakukan publikasi lagi.

    Hal ini mestinya perlu ditelusuri penyebabnya. Boleh jadi ini penyebab utama rendahnya publikasi Indonesia. Patut diduga, iklim riset yang kurang kondusif menyebabkan peneliti Indonesia jadi ”mandul” sepulang ke Indonesia.

    Bukan rahasia lagi, banyak peneliti hebat kita yang baru pulang studi lanjut di luar negeri kembali ke kampus tak punya meja, apalagi fasilitas dan dana riset. Belum lagi beberapa kebijakan Dikti yang bertentangan dengan semangat menaikkan jumlah publikasi Indonesia. Di antaranya apa yang dinamakan ”batas kepatutan” dalam melaksanakan penelitian yang dinyatakan dalam Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen, dikeluarkan Dirjen Dikti, Oktober 2009.

    Hal lain, karya ilmiah yang terbit dalam rentang antara penyerahan berkas penilaian angka kredit dan tanggal SK jabatan akademik tak dapat digunakan untuk kenaikan jabatan berikutnya. Rentang waktu ini bisa lebih dari satu tahun. Tak sulit menemui dosen yang enggan menerbitkan karyanya dalam rentang waktu ini karena nantinya akan dinyatakan ”hangus”. Jelas kebijakan ini tak senapas dengan instruksi Dirjen Dikti terbaru. Belum lagi, berapa banyak dosen bergelar doktor yang tak punya anak bimbing S-2 dan S-3? Berapa banyak pula ketua jurusan, dekan, dan pejabat akademik lain penentu kebijakan di universitas kita yang tidak punya rekam jejak riset dan publikasi bermutu?

    Harus diakui fondasi bangunan riset kita masih rapuh, berakibat pada rendahnya publikasi kita. Jalan pintas instruksi Dirjen Dikti perlu dibarengi dengan upaya serius pembangunan fondasi riset yang lebih kokoh agar keberhasilannya lebih berkelanjutan. Mungkinkah saatnya kita berguru kepada Malaysia?

    Djwantoro Hardjito Dosen Teknik Sipil UK Petra, Surabaya; Pernah Mengajar di Malaysia

    Source : Kompas.com