siwah.com

Tag: keputusan sela

  • Komisioner Yakin MK Kabulkan Permohonan KIP Aceh

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengatakan pihaknya yakin Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan KIP Aceh yang telah menyusun draf tahapan Pilkada baru, yang telah disusun KIP Aceh bersama KIP Kabupaten/Kota dalam rapat koordinasi, Kamis (19/1) di KIP Aceh.

    “Kami yakin MK akam mengabulkannya,” kata Anggota Komisioner KIP Aceh Roby Saputra didampingi Yarwin Adi Dharma menganggapi pertanyaan wartawan jika MK tidak mengabulkan permohonan KIP Aceh tentang tahapan baru tersebut.

    Dalam tahapan baru itu, KIP Aceh menetapkan hari pemilihan yang sebelumnya telah ditetapkan pada 16 Februari bergeser menjadi 9 April 2012, dikarenakan KIP Aceh kembali membuka kembali pendaftaran bagi calon kepala daerah baru yang belum melakuka pendaftaran.

    “Inilah yang dapat kami sampailkan dan inillah hasil berpikir kami untuk teknis pelaksanaan penyelenggaraan pemilhan,” kata Yarwin. “Dikarenakan juga pelaksaan pemilihan juga merupakan wewenang KIP. Jadi kami yakin MK Akan mengabulkannya,” ujar Yarwin.

    Sementara itu ketika ditanyai tentang pernyataan anggota KPU Pusat Endang sulasti soal hari pemilihan bergeser akan melahirkan gugatan, Roby menjelaskan, “Gugatan baru jika KIP Aceh tidak menjalankan amar putusan sela MK, tapi saat ini KIP Aceh menjalankan putusan sela MK itu,” katanya.

    “Maka untuk menjamin permasalahan ini, KIP akan jelaskan ke MK dengan harapan agar MK mengabulkannya pada putusan akhir nanti,” ujarnya.

    Sementara itu, pergeseran hari pemilihan dilakukan KIP Aceh dikarenakan mempertimbangkan KIP Pidie. “saat ini KIP Pidie telah mengusulkan penundaan pemilihan ke Mendagri dikarenakan kepala daerah setempat tidak mencairkan anggaran,” kata Roby.

    “Kita berharap dengan putusan ini akan melunakkan hati kepala daerah tersebut untuk memberikan anggaran dengan harapan KIP Pidie bisa mengikuti pemilihan serentak bersama KIP daerah lainnya, seperti yang sebelumnya telah ditetapkam,” ujarnya.

    Roby menambahkan, KIP Aceh akan membangun komunikasi dengan semua pihak agar Pilkada berjalan dengan baik.

    Ketika ditanyai apakah akan membangun komunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Roby mengatakan, “Semoga itu bisa terwujud,” ujarnya.[]

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP Cabut SK Tahapan Baru, Pendaftaran Jadi 7 Hari

    BANDA ACEH– Komisi Independen Pamilihan (KIP) Aceh akhirnya mencabut Surat Keputusan (SK) KIP Aceh Nomor 29 Tentang Tahapan Pendaftaran Calon  Kepala Daerah baru, dan menetapkan pendaftaran calon kepala Daerah kembali selama 7 hari.

    “Dari pertemuan rakor tadi, kita sepakat SK Nomor 29 kita cabut, dan pendaftaran calom menjadi selama 7 hari,” kata Roby Saputra anggota Komisioner KIP Aceh kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, Kamis (19/1) di Media Center KIP Aceh.

    Dalam pertemuan itu, KIP Kabupaten/Kota menyatakan tidak sanggup melaksanakan seluruh tahapan pencalonan dalam waktu 7 hari. “Kami akui mengalami kendala, tapi apapun itu kami tetap akan menjalankan amar putusan Mahkamah konstitusi,” katanya.

    Sementara itu, Yarwin Adi Dharma mengatakan, KIP Aceh hingga saat ini belum mendapat kesimpulan akhir tentang teknis tahapan dari rapat koordinasi bersama dengan KIP Kabupaten/Kota. “Jam 2 rakor akan kita lanjutkan, insyaallah habis ashar kita sudah memiliki draf tahapan pilkada yang baru,” katanya.

    Yarwin menjelaskan, dalam rakor itu KIP membicarakan teknis pelaksanaan putusan MK di lapangan, serta bagaimana pelaksanaan putusan itu untuk menjalankan tahapan di KIP Kabupaten/Kota. “Kita akan terus membicarakan ini hingga tuntas,” ujarnya.

    Dari diskusi tadi, kata Yarwin,KIP Kabupaten/Kota merasa tidak nyaman dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam SK KIP Nomor 29. “karena tidak mungkin dilakukan selama 7 hari,”katanya.

    Sementara itu Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh ketika ditanyai mengapa mengeluarkan keputusan itu mengatakan, “Prinsip saya, daripada tidak ada keputusan dan mengambang, lebih baik mengeluarkan keputusan walaupun salah,”katanya.

    “Karena di setiap keputusan di baris paling bawah selalu bertuliskan, apabila di kemudian mendapat kekeliruan maka akan direvisi sebagaimama perlunya,” ujar ketua KIP.

    Pertanyataan Ketua KIP Aceh itu disambut tawa oleh sejumlah komisioner KIP lainnya dan wartawan yang menghadiri konferesi pers tersebut.[]

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.