siwah.com

Tag: kodifikasi

  • Komodifikasi Survei Opini Publik

    Eksistensi survei sebagai instrumen pengumpulan opini publik dalam masyarakat demokrasi tidak selamanya ideal. Eksploitasi, perebutan, dan perdebatan hasil survei kerap berlangsung. Survei lebih menonjol menjadi alat pelegitimasian suatu kepentingan.

    Tercemarnya fungsi ideal survei seolah menjadi sesuatu yang jamak di negeri ini. Polemik Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), misalnya, sebenarnya tak hanya menjadi persoalan penentuan jabatan Gubernur DIY, antara penetapan dan pemilihan. Persoalan pelik ini pun menyeret keberadaan survei opini publik dalam pertentangan sengit.

    Persoalan bermuara pada hasil survei yang dinilai saling bertolak belakang hasilnya, kendati pun membahas persoalan yang sama. Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan, salah satu pertimbangan dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan DIY adalah pemerintah mengacu hasil survei yang menunjukkan, bagian terbesar warga provinsi itu (71 persen) menghendaki pemilihan gubernur secara langsung (Kompas, 5/12).

    Di sisi lain, data survei seperti yang dilakukan harian ini terhadap responden di DIY sepanjang tahun 2008-2010 menunjukkan sebaliknya. Masyarakat menginginkan penetapan dibandingkan pemilihan langsung. Proporsi kelompok responden yang memilih penetapan berkisar antara 53,5 persen hingga 79,9 persen. Survei terbaru, 1-3 Desember 2010, di saat polemik kian menghangat, responden di DIY yang mendukung penetapan melonjak hingga 88,6 persen.

    Dua Paguyuban Lurah dan Perangkat Desa di DIY, yang terusik dengan survei pemerintah, menyelenggarakan survei dengan target responden lebih dari satu juta orang! Hasil sementaranya, 92,6 persen memilih penetapan (Kompas, 10/12). Pertentangan survei terjadi.

    Sebenarnya, dalam konteks penguatan demokrasi makin banyak upaya pengumpulan opini publik yang dilakukan harus disikapi positif. Dalam hal ini, opini publik mulai terakomodasikan, tidak lagi tenggelam dalam pusaran opini elite. Secara metodologis, khususnya pengujian kualitas penelitian, kian banyak survei sejenis sebenarnya makin memperkaya khazanah pengujian keandalan (reliabilitas)-nya.

    Namun, jika sebaliknya yang terjadi jangan berharap kondisi ideal berlangsung. Sepanjang motif penyelenggaraan dan pemanfaatan hasil survei tidak lagi sejalan dengan potensi kebermanfaatan yang diidealkan, beragam survei opini publik yang dilakukan tak lebih sebagai alat politik. Survei terkomodifikasikan menjadi senjata yang menikam, sebagai pemenuhan kepentingan ekonomi atau politik penyelenggara atau pengguna.

    Bukan pertama

    Kecenderungan komodifikasi survei bukan kali ini saja terjadi. Menjelang Pemilu Presiden tahun 2009, misalnya, berkali-kali masyarakat dibingungkan oleh kemunculan dua kubu hasil survei yang bertolak belakang dalam temuan pemenang presiden. Walau survei itu dilakukan dengan metode dan waktu penyelenggaraan relatif serupa.

    Jika ditelusuri, persoalan ini bukan lagi sesuatu yang langka terjadi dalam berbagai ajang kontestasi politik di negeri ini. Inilah yang menjadi salah satu ciri melekat tahapan ketiga perkembangan survei di negeri ini.

    Tahapan pertama perkembangan survei ditandai oleh persoalan keterbatasan, baik dari sisi teknik metodologis maupun regulasi penyelenggaraan. Publikasi survei jarang terdengar. Negara tampil dominan dalam penyelenggaraan survei politik. Sesekali media massa atau institusi swasta menyelenggarakan dan mengumumkan hasil survei, tetapi di kemudian hari justru menuai aksi represif penguasa atau reaksi negatif masyarakat (Grafik). Periode rintisan ini memang penuh kekelaman.

    Runtuhnya Orde Baru menjadi tonggak tahapan kedua penyelenggaraan survei. Negara tidak lagi tampak sebagai penguasa tunggal survei. Antusiasme penyelenggaraan terjadi di masyarakat, melibatkan perguruan tinggi, organisasi non-pemerintah, atau media massa. Fungsi ideal survei sebagai instrumen yang berupaya mengetengahkan suara rakyat dalam pusaran politik penyelenggaraan negara kental terlihat. Berbagai perkembangan metode terjadi, begitu pun upaya menerapkan survei yang bersifat saintifik sekalipun, kualitas survei belum sesempurna yang diidealkan.

    Tahapan ketiga survei ditandai oleh kian maraknya penyelenggaraan survei, terutama sesaat dimulainya pemilu langsung di tingkat nasional atau lokal. Ajang kontestasi politik ini membuka peluang besar penyelenggaraan survei. Pemilu tidak hanya merupakan ajang persaingan antarkandidat atau partai politik, tetapi sekaligus arena pembuktian kesahihan memprediksi di antara lembaga survei.

    Persaingan pengaruh di antara penyelenggara survei berlangsung. Komersialisasi survei pun sulit terhindarkan. Di era inilah survei yang bertolak belakang hasilnya lebih banyak bermunculan. Berbagai penjuru, baik semenjak tahapan ide, penyelenggaraan, hasil, maupun pemanfaatan hasil survei tereksploitasi. Apa yang terjadi, survei seakan terdistorsi dari peran ideal dalam upaya pengumpulan opini, keinginan, dan aspirasi masyarakat.

    Menyikapi secara ideal survei setidaknya berupaya untuk memahami fungsi dasar survei opini publik dan memahami pula berbagai keterbatasan suatu survei. Dalam konteks polemik Keistimewaan DIY, misalnya, berbagai survei yang dilakukan harus ditempatkan sebagaimana suatu survei politik yang semata-mata digunakan untuk memahami beragamnya opini masyarakat, termasuk alasan mereka yang menyetujui penetapan atau pemilihan langsung. Sebaliknya, politisasi survei yang mengatasnamakan ”kehendak rakyat” dan kerap menggunakan ukuran mayoritas untuk menafikan eksistensi minoritas bukanlah idealisasi suatu survei.

    Di sisi lain, beragam survei terkait Keistimewaan DIY tidak pernah lepas dari keterbatasannya. Diperlukan sikap bijak dalam menggunakan ataupun menilainya. Teknis metodologi yang berbeda, misalnya, amat berpotensi menjadi suatu keterbatasan dalam menyimpulkan hasil survei. Demikian pula konteks waktu penyelenggaraan yang berbeda sangat memungkinkan hasil yang berbeda pula. Menjadi penting di sini, apakah setiap individu yang terlibat dalam setiap survei memiliki pemahaman yang memadai terhadap pilihan yang ditawarkan berikut konsekuensinya. Tidak kalah penting pula seberapa besar kadar otonomi penyikapan yang dimiliki setiap individu survei saat menentukan preferensi pilihannya. Jika syarat kecukupan ini tidak lagi terpenuhi, survei tidak lebih sebagai upaya memobilisasi emosi rakyat.

    Segenap polemik survei dalam persoalan ini sebenarnya semakin menempatkan survei dalam posisi yang serba rawan. Beruntung, dalam gempuran persoalan yang kian memperdebatkan eksistensi survei di negeri ini, masyarakat cenderung masih menilai positif penyelenggaraan survei. Survei terbaru yang dilakukan harian ini, misalnya, menunjukkan separuh bagian responden masih percaya terhadap hasil survei. Namun, proporsi mereka yang mulai ragu pun tergolong besar, sepertiga bagian responden.

    Apalagi jika dibandingkan era sebelumnya, mulai tampak keraguan, di mana sebelumnya tidak kurang dua pertiga responden yang memercayai hasil survei. Tampaknya, secara positif hasil ini harus dimaknai sebagai peringatan bagi penyelenggara survei atau mereka yang memanfaatkan hasil survei untuk tak bermain-main dengan opini publik. (Litbang Kompas)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kodifikasi Setelah 2014

    akarta, Kompas – Kodifikasi hukum pemilihan umum baru bisa dilakukan setelah Pemilu 2014. Saat ini kodifikasi belum bisa dilakukan karena revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu mulai dibahas.

    Usulan kodifikasi hukum pemilu itu muncul dalam media gathering ”Mengawal Undang- undang Pemilu yang Pro Rakyat” yang diselenggarakan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Senin lalu (Kompas, 16/11).

    Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay di Jakarta, Selasa (16/11), mengatakan, apabila kodifikasi hukum pemilu dilakukan saat ini, dikhawatirkan tidak selesai tepat waktu dan berkualitas rendah. ”Apalagi revisi UU Penyelenggara Pemilu mulai dibahas. Kalau mau, kodifikasi bisa dipecah dua, yaitu penyelenggara pemilu dan proses pemilu. Jadi, aturan mengenai pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pemilu kepala daerah menjadi satu buku,” kata Hadar.

    Menurut Hadar, Cetro sudah mengusulkan kodifikasi hukum pemilu sejak lama, tetapi hingga kini belum bisa dilaksanakan DPR dan pemerintah. ”Mungkin mereka tidak mau bersusah-susah,” katanya. Selain itu, bisa juga karena ada kepentingan politik yang pragmatis, yaitu banyaknya ruang untuk saling menukar pasal-pasal dalam beberapa undang-undang pemilu.

    Padahal, lanjut Hadar, banyak keuntungan yang bisa didapatkan dari kodifikasi hukum pemilu. Dia menyebutkan, dengan adanya kodifikasi, sejumlah permasalahan, seperti tumpang tindih peraturan, kontradiksi peraturan pemilu, dan multitafsir peraturan, bisa dihindari karena diatur dalam satu kitab.

    ”Peluang jual-beli pasal-pasal juga bisa dihindari. Selain itu, pembahasan akan lebih efisien pula. Dengan kodifikasi hukum, sistem penyelenggaraan pemilu menjadi lebih mudah. Begitu pula untuk pengguna peraturan, yaitu penyelenggara dan peserta pemilu, lebih mudah,” katanya.

    Secara terpisah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, mengatakan, kodifikasi hukum pemilu merupakan upaya strategis apabila DPR bersama pemerintah mempunyai keseriusan untuk menyusun peraturan pemilu menjadi satu buku.

    ”Untuk menyusun kodifikasi hukum pemilu tidaklah mudah. Selain membutuhkan waktu yang lama, juga memerlukan keseriusan, konsentrasi, dan konsistensi yang penuh, baik DPR maupun pemerintah,” ujarnya.

    Namun, menurut Arif, saat ini waktu pembahasan untuk menyusun kodifikasi semakin sedikit menuju Pemilu 2014. ”Di sisi lain, perbaikan peraturan pemilu diperlukan segera dan cepat. Perubahan paket undang-undang politik harus dilakukan segera dan cepat agar mampu mengejar persiapan pelaksanaan Pemilu 2014. Kami telah sepakat selambat-lambatnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara Pemilu 2014,” katanya.

    Arif menyebutkan, sejumlah isu strategis yang harus segera diputuskan adalah penyederhanaan sistem kepartaian, pemilu serentak, daftar pemilih, lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri dan profesional, daerah pemilihan, dan jumlah kursi. (SIE)

    Source: kompas.com