Bandung, Kompas – Komisi Pemilihan Umum atau KPU belum memutuskan, syarat dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada harus disertai meterai atau tidak. Draf peraturan detail tentang teknis persyaratan calon perseorangan itu masih dibahas di Bogor, Jawa Barat.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan hal itu dalam Sosialisasi Perubahan Kedua Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah di Bandung, Jumat (25/4).
Anshary menjelaskan, persiapan draf ini dilakukan karena revisi kedua UU No 32/2004 sudah disahkan DPR dan pemerintah pada 1 April lalu dan kini sedang menunggu diundangkan. Kalau hingga akhir April ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum juga menandatanganinya, revisi UU itu harus diundangkan per 1 Mei.