siwah.com

Tag: lembaga

  • Kemasan Semu Politisi


    Jakarta, Kompas – Politik pencitraan di kalangan politisi demi memenangi pilkada dan pemilu dapat terjebak dalam kemasan semu. Ini bisa mendangkalkan kualitas demokrasi karena menjual tampilan instan, bahkan manipulatif.
    < !-more->

    Lembaga survei pun bisa terjebak dalam strategi pencitraan politisi yang bertarung dalam pilkada atau pemilu. Sangat terbuka kemungkinan konflik kepentingan dalam survei didanai pemodal yang sedang bertarung.

    Peneliti dari Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Universitas Paramadina, Herdi Sahrasad, mengatakan, strategi pencitraan di kalangan kandidat saat ini lebih mirip dengan ”politik bedak”. Kandidat dipoles sedemikian rupa sehingga borok-boroknya tertutupi dan digantikan tampilan memikat. Hanya jejak rekam baik yang ditonjolkan, sementara hal-hal negatif disembunyikan.

    ”Demi menciptakan citra bagus terkadang kandidat mau memanipulasi data, termasuk memainkan statistik yang sudah diolah demi kepentingannya,” kata Herdi, Senin (16/7).

    Bagi Direktur The Political Literacy Institute Gun Gun Heryanto, pencitraan lewat publikasi survei dipandang efektif karena ada kecenderungan pembaca media memilih orang atau partai yang diunggulkan dalam survei.

    Lembaga survei bisa saja menaikkan suatu isu tertentu dari hasil riset dengan agak mengabaikan isu lain. ”Inilah yang disebut sebagai era komodifikasi survei karena ternyata hasil riset menjadi komoditas yang seksi dalam pertarungan isu media,” kata Gun Gun.

    Kenyataannya, menurut Wakil Ketua Umum DPP PAN Dradjad Wibowo, Senin, banyak lembaga survei yang tidak bebas konflik kepentingan. Bahkan, sering kali kepentingan komersial lembaga survei lebih mendominasi hasil survei yang dipublikasikan.

    Maraknya penggunaan survei oleh partai politik menunjukkan parpol semakin elektoralis, yaitu ingin memperoleh suara rakyat yang banyak untuk mendapatkan posisi politik. Akibatnya, parpol cenderung menggunakan kandidat populer tanpa memperhatikan ideologi atau sistem kaderisasi. ”Orientasi yang elektoralis menyebabkan pengakaran partai di masyarakat diganti dengan politik pencitraan, mesin, atau organisasi partai diganti dengan tim pemenangan, dan kader diganti oleh konsultan politik,” kata AAGN Ari Dwipayana, pengajar Fisipol Universitas Gadjah Mada, Senin.

    Dalam praktik politik Indonesia, lanjut Ari, survei semakin dibutuhkan karena perilaku memilih ditentukan oleh persepsi terhadap kandidat dan agenda atau isu yang muncul saat momen elektoral. Masalahnya, dalam politik Indonesia popularitas dan elektabilitas tokoh lebih tinggi dari parpol. Padahal, popularitas dan elektabilitas parpol seharusnya setara atau lebih besar dibanding tokoh.

    Partai Golkar menilai hasil survei sebagai pertimbangan penting dalam pemilu dan pilkada. Dalam petunjuk pelaksanaan disebutkan, calon kepala daerah diputuskan berdasarkan hasil survei. ”Survei penting untuk mendapatkan gambaran kekuatan figur-figur yang muncul,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Nurul Arifin.

    Meski demikian, kata Nurul, tidak selalu calon kepala daerah ditetapkan berdasarkan hasil survei. Ada kalanya calon kepala daerah ditetapkan berdasarkan subyektivitas petinggi partai.

    Rupanya tak semua parpol menjadikan hasil survei sebagai pertimbangan utama. Selain hasil survei sering meleset, tidak sedikit lembaga survei yang kurang obyektif dan lebih mendahulukan pertimbangan komersial. ”Survei sangat penting, tapi bukan satu-satunya pertimbangan dalam pengambilan keputusan dalam pilkada dan pemilu,” kata Dradjad Wibowo.

    Apalagi, lanjut Dradjad, politisi punya insting politik tersendiri dalam membaca tren di masyarakat.(IAM/NWO/NTA)

    Source : Kompas.com

  • Pencitraan Masih Diandalkan

    Jakarta, Kompas – Partai politik dan politisi makin banyak menggunakan jasa lembaga survei untuk membaca peluang, baik di pemilihan kepala daerah, pemilu, maupun pemilihan presiden. Lembaga survei dibutuhkan untuk mengetahui perilaku pemilih. Politik pencitraan memang wajar digunakan di negara-negara demokrasi.
    < !-more->

    Informasi yang dihimpun Kompas sampai Minggu (15/7) memperlihatkan, peran lembaga survei sangat dibutuhkan bagi parpol atau politisi yang bertarung dalam pilkada atau pemilu. Survei jadi pertimbangan untuk menentukan calon, membuat program kampanye, dan mengetahui hasil pemilihan lewat penghitungan cepat.

    ”Survei sangat penting sebagai rujukan awal untuk menentukan langkah-langkah berikutnya. Bagi kami, survei dapat memperlihatkan sikap, kecenderungan, dan keberpihakan publik. Semacam deteksi awal,” kata Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Imam Nachrowi. Parpol memerlukan fakta terkait perilaku pemilih dalam pilkada atau pemilu.

    Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo menuturkan, partainya menggunakan hasil survei sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan partai, misalnya di pilkada. Pertimbangan lain yang dipakai yakni ideologi dan kebijakan partai.

    Memang, menurut peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia R Siti Zuhro, politik pencitraan kandidat biasa digunakan di negara maju. Ini penting untuk menimbulkan daya pikat yang maksimal dari kandidat sekaligus menumbuhkan ketertarikan rakyat pada kandidat. Masyarakat menjadi semakin mengenal calon-calon yang hendak dipilihnya.

    Namun, dalam konteks Indonesia, kata Siti Zuhro, ”Politik pencitraan baru dimaknai sebagai promosi yang berlebihan atas sisi-sisi positif kandidat sambil menampilkan sisi-sisi negatif dari kandidat lain.”

    Pentingnya survei itu diakui Wakil Sekjen Partai Demokrat Saan Mustopa. Partai Demokrat setidaknya melakukan tiga kali survei di sebuah pilkada, yaitu penentuan calon, penyusunan strategi kampanye, dan bahan penyusunan strategi terakhir sebelum pemungutan suara.

    Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memanfaatkan lembaga survei untuk mengambil keputusan dalam pilkada atau pemilu. Tanpa data hasil survei, ujar Ketua DPP PPP Zaenut Tauhid Saadi, partai sulit menganalisis kekuatan dan kelemahan partai atau calon.

    Bagi Ketua Departemen Politik DPP Partai Keadilan Sejahtera Agoes Poernomo, partainya biasa menggunakan survei internal untuk melihat berbagai kemungkinan dalam pilkada atau pemilu. PKS juga sering mengundang lembaga survei untuk dimintai pendapat setelah lembaga itu merilis hasil surveinya.

    ”Untuk pilkada, biasanya survei tiga kali, sedangkan untuk menghadapi pemilu legislatif, kami mengadakan survei tahunan. Namun, sejak dua tahun sebelum pemilu, survei dilakukan setiap enam bulan atau bulan Januari pada tahun penyelenggaraan pemilu,” ujar Agoes.

    ”Saat ini, hampir semua pilkada memakai jasa lembaga survei untuk melihat peluang kandidat dan menyusun strategi kampanye,” kata M Qodari dari Indobarometer, pekan lalu.

    Saiful Mujani, peneliti utama Lembaga Survei Indonesia sekaligus pendiri Saiful Mujani Research and Consulting, juga mengatakan, lembaga survei kian berperan penting untuk memetakan perilaku pemilih di pilkada dan pemilu.

    ”Sepanjang pengalaman di partai, hasil survei cukup mendukung. Tapi, itu pun tak bisa dijadikan satu-satunya tolok ukur untuk menentukan langkah karena survei kadang meleset dalam beberapa hal,” kata Zaenut.

    Wakil Ketua Umum PPP Lukman Hakim Saifuddin secara terpisah menambahkan, ”Hasil survei sering kali tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan karena survei atau poling merupakan potret sesaat yang amat mungkin berubah.”

    Contoh paling aktual yakni Pilkada DKI Jakarta pada pekan silam. Sejumlah lembaga survei memperkirakan pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli bakal unggul. Kenyataannya, berdasarkan hitungan cepat, justru pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama yang unggul.

    Hasil survei, kata Qodari, tidak selalu sama dengan fakta di lapangan. Dari sepuluh survei, biasanya ada dua atau tiga yang hasilnya berbeda. Perbedaan itu biasanya terjadi karena ada manuver dari kandidat di saat-saat akhir atau perubahan opini masyarakat. ”Survei adalah mengukur opini masyarakat, dan opini itu bisa berubah,” ucap Qodari. (IAM/NWO/ATO)

    Source : Kompas.com

  • Lembaga Survei Semestinya Independen

    JAKARTA, KOMPAS — Lembaga survei kian berperan penting untuk memetakan perilaku pemilih dalam pemilihan kepala daerah dan pemilu di Indonesia. Lembaga itu diharapkan lebih profesional dan independen dari kepentingan politik sehingga dapat memperkuat proses konsolidasi demokrasi.

    Harapan tersebut disampaikan peneliti utama Lembaga Survei Indonesia sekaligus pendiri Saiful Mujani Research and Consulting, Saiful Mujani; dan Manajer Program Penelitian Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial Kurniawan Zein, di Jakarta, Kamis (12/7).

    Saat ini, lembaga survei menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilu. Lembaga-lembaga itu meneliti perilaku pemilih terkait para politisi yang bertarung, dan kemudian menyajikan penghitungan cepat sesaat setelah pemilihan.

    Menurut Saiful, lembaga survei merupakan riset politik modern yang berusaha mengungkap tindakan politik individu warga. Hal itu mencakup, apakah seseorang memilih atau tidak, memilih siapa atau partai apa, serta faktor-faktor yang memengaruhinya. Tidak ada cara ilmiah, valid, dan efisien untuk mengetahuinya selain melalui survei.

    M Qodari dari Indo Barometer menjelaskan, usaha di bidang survei adalah bisnis kepercayaan. Lembaga survei yang sering salah memberikan prediksi atau masukan akan kehilangan kredibilitas dan akhirnya ditinggalkan masyarakat.

    Saiful pun mengajak semua lembaga survei agar tidak diatur kepentingan politik, terutama pemodal. Hasil survei yang tak obyektif tidak berguna bagi pemodal itu sendiri. ”Lembaga survei harus lebih profesional,” katanya.

    Kurniawan mengakui, saat ini ada beberapa lembaga survei yang tergoda untuk memasuki ranah konsultasi atau pemasaran politik. ”Kadang, untuk kepentingan pemesan, lembaga survei sengaja memanipulasi data. Ini menyalahi prinsip obyektivitas, rambu-rambu metodologi survei, independensi, dan tanggung jawab akademik lembaga survei,” katanya. (IAM/NWO)

    Source : Kompas.com

  • Cegah Lembaga Survei Tak Murni

    Jakarta, Kompas – Untuk mencegah lembaga survei menjadi penggiring opini menjelang pelaksanaan pemilihan umum, perlu dilaksanakan akreditasi lembaga survei.

    Kewajiban akreditasi itu untuk mencegah adanya lembaga survei yang menjalankan survei yang terkontaminasi pesanan yang hasilnya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Akibatnya, rakyatlah yang dikorbankan.

    Usulan tersebut disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Gusti Putu Artha, Selasa (1/11). Menurut Putu, mencuatnya kekhawatiran lembaga survei yang tidak murni lagi sebagaimana terjadi saat ini memperlihatkan urgensi akreditasi bagi lembaga survei. ”Lha, pemantau saja diakreditasi. Bila perlu, sertifikasi lembaga survei. Serahkan ke LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) sebagai lembaga independen dan profesional yang melakukan sertifikasi,” ujar Putu.

    Putu mengatakan, kewajiban akreditasi bagi lembaga survei itu berlaku untuk kepentingan pemilu presiden, anggota lembaga legislatif, ataupun pemilu kepala daerah. Selama ini dalam sejumlah kasus pemilihan umum kepala daerah bermunculan lembaga survei yang kredibilitasnya diragukan dan cenderung bermotif politik transaksional. ”Rentan memicu konflik horizontal. Pemicu konflik pilkada Tana Toraja adalah pengumuman oleh lembaga survei lokal. Akibatnya, kotak suara di sejumlah kecamatan dibakar pendukung pasangan calon,” kata Putu.

    Secara terpisah, Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Arif Wibowo mendukung gagasan tersebut. Kehadiran lembaga survei perlu diatur secara rinci, jelas, dan tegas dalam UU Pemilu. Lembaga survei saat ini sudah mendesak untuk diakreditasi. Kelayakan lembaga survei melalui akreditasi di antaranya menyangkut rekam jejak, standar kemampuan lembaga, dan metodologi. ”Adapun pihak yang diberi mandat melakukan akreditasi terhadap lembaga survei perlu dirumuskan lebih lanjut. Setidaknya, pihak tersebut terdiri dari KPU, pakar, media massa, pemerintah, dan parpol,” kata Arif.

    Menurut Arif yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), selama ini, pengaturan lembaga survei dalam UU Pemilu hanya menyangkut pendaftaran di KPU dan waktu pengumuman hasil survei dalam tahapan pemilu. Sementara belum ada pengaturan mengenai kemungkinan hasil survei yang tendensius dan tidak obyektif. Hal itu diserahkan kepada asosiasi lembaga survei yang mengatur dan menegakkan kode etik.

    Dalam Pasal 245 UU No 10/2008 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, misalnya, dinyatakan bahwa masyarakat yang berpartisipasi dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, dan penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU. Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tidak boleh dilakukan pada masa tenang.

    KPU menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 40 Tahun 2008 mengenai Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2009. Survei atau jajak pendapat mengenai pemilu hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang telah mendapatkan registrasi dari KPU. Dalam hal lembaga survei atau jajak pendapat pemilu tidak melengkapi persyaratan administrasi, KPU mengumumkan bahwa lembaga bersangkutan tidak berhak melakukan survei atau jajak pendapat pemilu. (DIK)

    Source : Kompas.com