siwah.com

Tag: mafia

  • Maut Merenggut Demokrasi Indonesia

    Malaikat pencabut nyawa itu namanya mafia pemilihan umum. Jalinan dan kelindan kepentingan kekuasaan membunuh benih-benih demokrasi. Ini mirip dengan jaringan sindikat kriminal yang di wilayah asalnya, Sisilia, disebut Cosa Nostra. Perkongsian politik di Indonesia dengan mudah menyebar ke pusat kekuasaan karena proses negosiasi politik telah turun derajatnya menjadi transaksi kepentingan. Tak sedikit pun menyisakan kaidah serta niat meluhurkan kekuasaan. Dinamika politik seperti ini hanya melibatkan mereka yang tega menghalalkan segala cara demi memenuhi hasrat dan nafsu kekuasaan. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan hanya menjadi obyek permainan para petualang politik yang menginjak-injak martabat rakyat.

    Agresi mafia pemilu semakin menakutkan setelah Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi II DPR mengungkapkan bahwa Andi Nurpati—mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang kini menjadi pengurus Partai Demokrat—berperan signifikan dalam kasus munculnya surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 14 Agustus 2009. (Kompas, 9/7) Surat itu menghasilkan Dewie Yasin Limpo dari Partai Hati Nurani Rakyat menjadi anggota DPR. Tragisnya, Andi Nurpati justru menyimpan surat asli MK bertanggal 17 Agustus 2009 lebih kurang satu tahun dan baru menyerahkannya ke Sekretariat KPU setelah dia berhenti dari KPU. Terbongkarnya skandal tersebut menunjukkan bahwa jejaring mafia pemilu telah merangsek ke KPU dan MK, dua lembaga yang sangat penting dalam menopang tertib politik yang demokratis.

    KPU merupakan lembaga yang dipercaya menyelenggarakan kontestasi yang jujur dan adil. Oleh karena itu, anggotanya seharusnya adalah tokoh masyarakat yang mempunyai integritas, berwibawa, bersih, dan kompeten. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur seleksi komisioner sangat ketat.

    Namun, sayangnya sejak awal proses seleksi ditengarai sarat kepentingan politik. Oleh karena itu, seleksi menuai kontroversi sebagaimana dapat diikuti dalam pemberitaan media pada tahun 2007. Tim seleksi dianggap mengabaikan ketentuan UU No 22/2007 yang menegaskan, anggota KPU harus memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pemilu. Tim justru melakukan testing yang dianggap gagal menjaring tokoh masyarakat yang mempunyai rekam jejak, keahlian, dan kompetensi yang diperlukan. Akibatnya, beberapa tokoh akademis dan pemerhati pemilu yang mempunyai reputasi serta dikenal publik gagal lolos seleksi.

    Kecerobohan juga terjadi karena seorang yang lolos seleksi administrasi ternyata terkait dengan partai politik tertentu. Ke depan, mungkin pemilihan calon anggota KPU harus diubah. Tidak melalui pendaftaran terbuka, tetapi melalui tim seleksi yang dibentuk dari orang berintegritas dan independen, yang bertugas menginventarisasi calon potensial dan menawarkannya ke publik untuk diseleksi.

    Kiblat UU

    MK merupakan institusi yang mempunyai peran sentral mengawal konstitusi. Reputasi yang dibangun melalui berbagai keputusan yang meletakkan konstitusi sebagai kiblat UU patut mendapatkan penghargaan. Namun, kewibawaan mulai tergerus sejak lembaga itu menangani perkara sengketa pemilihan umum kepala daerah.

    Dalam pertarungan kekuasaan yang nyaris tanpa cita-cita dan medan politik menjadi sekadar arena perburuan kekuasaan, kemenangan dan kekalahan merupakan pertarungan antara hidup dan mati. Menjadi pemenang adalah segala-galanya, apalagi kalau yang bertarung telah melakukan investasi sangat besar sehingga kekalahan akan membangkrutkan. Jalan yang ditempuh adalah beperkara di MK dengan harapan mereka dapat ”bernegosiasi” dengan oknum di lembaga itu.

    Dalam tataran negara atau masyarakat politik demokrasi boleh dikata sudah mati suri. Elite penguasa yang merupakan produk proses demokratis ternyata menghasilkan oligarki dan dinasti politik. Gejala itu semakin menguat sejalan dengan semakin meluasnya jejaring mafia pemilu yang menjadikan relasi antara politik uang dan proses politik menjadi aksiomatis. Membiarkan mafia pemilu merajalela dapat dipastikan perpolitikan di Indonesia akan didikte oleh mafioso yang sumber dananya berasal dari kekayaan negara serta, kemungkinan besar, dari hasil pencucian uang haram, baik dari perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang maupun perjudian. Temuan Panitia Kerja Mafia Pemilu DPR, termasuk belasan kursi haram di DPR, harus dijadikan modal membongkar mafia pemilu serta melakukan audit politik agar simpul-simpul mafia pemilu dapat segera diamputasi.

    J Kristiadi  Peneliti Senior CSIS

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jaringan Mafia di Pemilihan Umum

    Jakarta, Kompas – Dalam kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi, dicurigai ada jaringan yang bermain di pemilu legislatif 2009, yang melibatkan oknum di Komisi Pemilihan Umum, Mahkamah Konstitusi, dan mereka yang berkepentingan dengan hasil pemilu.

    Sejumlah anggota Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu DPR, yaitu Ganjar Pranowo, Akbar Faizal, Budiman Sudjatmiko, dan Malik Haramain, mempertegas hal itu, Minggu (3/7). ”Tak dilakukan sendirian, melainkan ada semacam jaringan,” ujar Ganjar.

    ”Jangan diyakini jaringan itu hanya muncul dalam kasus pemalsuan surat MK (Mahkamah Konstitusi) terkait dengan sengketa hasil pemilu di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I. Kasus lain saya perkirakan akan muncul, bahkan mungkin di pilkada,” kata Akbar dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Sabtu (2/7).

    ”Kami ingin menelusuri, apakah jaringan yang bermain di kasus pemalsuan surat MK juga bermain di kasus lain. Jika itu terjadi, ini berarti ada kesalahan yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif di Pemilu 2009,” ucap Budiman Sudjatmiko, anggota Panja dari Fraksi PDI-P.

    Menurut Malik Haramain, anggota Panja dari Fraksi PKB, setidaknya lima orang terlibat, yaitu tiga orang dari MK serta masing-masing satu orang dari KPU dan pihak luar yang berkepentingan dengan surat itu.

    Panja Mafia Pemilu menjadwalkan pemanggilan Dewi Yasin Limpo, Selasa (5/7) besok. Selain Dewi, Panja juga berencana memeriksa juru panggil MK, Masyhuri Hasan, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

    ”Rencananya, Dewi Yasin Limpo kami panggil pada Selasa. Soal Hasan, kami mau mengomunikasikan dahulu dengan Polri karena ia telah jadi tersangka, bisa tidak didatangkan,” kata Ganjar.

    Ganjar mengatakan, pihaknya ingin mendalami soal motif uang dalam kasus tersebut. Tidak mungkin seseorang mau melakukan pemalsuan surat jika tidak ada iming-iming uang. ”Pasti ada motif ekonomi politiknya. Tidak mungkin tidak. Hanya saja, hal ini belum terungkap,” ujarnya.

    Juru bicara MK, Akil Mochtar, Minggu mengatakan, pihaknya mengapresiasi polisi yang bekerja cepat dan profesional. Namun, pihaknya berharap polisi tidak berhenti pada penangkapan Masyhuri Hasan. Polisi diharapkan lebih mengembangkan proses penyidikan dalam upaya menemukan tersangka lain.

    Akil mengungkapkan, pihaknya berpegang pada hasil Tim Investigasi MK yang sudah diserahkan kepada kepolisian dan DPR. Menurut kesimpulan Tim Investigasi MK, kasus pemalsuan surat itu diduga melibatkan sejumlah orang, di antaranya mantan hakim MK Arsyad Sanusi, Neshawaty Arsyad (putri Arsyad), Dewi Yasin Limpo, dan Andi Nurpati. Tim juga menyebut-nyebut peran dan keterlibatan Masyhuri Hasan dan mantan Panitera MK Zaenal Arifin Hoesein. (RAY/ANA/NWO)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Panja Mafia Pemilu Mulai Ungkap Kebobrokan Pemilu 2009

    JAKARTA–MICOM: Komisi II pada Kamis (16/6) sepakat menamakan Panja surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sebutan Panja Mafia Pemilu.

    Panja tersebut rencananya akan mengungkap sejumlah kasus antara lain pemalsuan surat MK yang diduga melibatkan Juru Bicara Demokrat Andi Nurpati, hingga keanehan isi Peraturan KPU Nomor 75 tahun 2009 yang diduga sengaja diterbitkan untuk menghilangkan dokumen pemilu 2009.

    Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo menjelaskan, Panja Mafia Pemilu akan mempertanyakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penerbitan Peraturan KPU 75 tahun 2009 karena melanggar UU 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

    Peraturan KPU 75/2009 tersebut mengatur tentang pemusnahan hasil pemilu dan penghapusan logistik Pemilu 2009. Peraturan tersebut menyulitkan terungkapnya berbagai kasus pemilu dan kursi haram di DPR.

    “Panja akan pertanyakan dan akan menelusuri Peraturan KPU tersebut karena jelas-jelas melanggar UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu,” kata Arif di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/6).

    Menurutnya, penerbitan peraturan tersebut problematis dan hanya untuk mengakomodasi kepentingan politik tertentu saja. Peraturan tersebut pun telah melabrak UU nomor 22 tahun 2007.

    “Padahal dalam UU 22/2007 dinyatakan bahwa logistik maupun dokumen hasil Pemilu 2009 harus disimpan hingga pemilu berikutnya (Pemilu 2014). Patut diduga peraturan KPU itu sengaja dibuat untuk alasan tertentu,” kata Arif.

    Selain bertentangan dengan UU 27/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Peraturan KPU itu juga bertentangan dengan Peraturan KPU 19/2010 yang direvisi oleh KPU sendiri. “Saya tanyakan data soal data yang dimiliki KPU mulai dari TPS hingga pusat. Sebab sebagaian besar datanya hilang, dan itu tentunya akan menyulitkan Panja untuk bekerja,” ungkapnya.

    Berdasarkan fakta tersebut, Arif menduga, penerbitan peraturan tersebut merupakan modus yang dibuat oleh KPU untuk menghilangkan fakta adanya berbagai kursi haram di DPR. “Kenapa keluar Peraturan 75/2009. Jangan-jangan bukan saja Andi Nurpati saja yang bermain,” kata Arif. (*/OL-9)

    Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.