siwah.com

Tag: mendagri

  • Pilkada Serentak Disambut

    Jakarta, Kompas – Pemerintah menyambut baik gagasan penyelenggaraan pemilihan umum serentak, baik untuk presiden, legislatif, maupun kepala daerah. Pemerintah akan proaktif merumuskan pengaturan tentang pemilu serentak bila Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati hal itu.

    Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Sabtu (4/8). Dari pengalaman pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak di Sumatera Barat dan Aceh beberapa waktu lalu, biaya pilkada menjadi jauh lebih hemat, tenaga lebih efisien, dan masyarakat tidak perlu berulang-ulang ke tempat pemungutan suara.
    (more…)

  • Mendagri Minta Diberi Kesempatan untuk Partai Aceh

    Jakarta | Acehtraffic.com– Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, Partai Aceh harus bisa ikut dalam Pilkada Aceh yang digelar Februari 2012 mendatang. 
     
    Menurutnya, pilkada sebagai bagian dari proses demokrasi, mutlak harus dapat diikuti baik oleh partai lokal, partai nasional, gabungan parpol, maupun perorangan lewat jalur independen.

    “Yang penting, berikan ruang untuk Partai Aceh,” tegas Gamawan dalam rapat dengan Tim Pemantau Otonomi Khusus Aceh di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 12 Januari 2012. 
     
    Partai Aceh adalah salah satu partai yang belum mendaftar sebagai peserta Pilkada Aceh, sementara KPU telah menutup pendaftaran. Partai Aceh merupakan partai politik lokal di Aceh yang dahulu dikenal dengan nama Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

    Selain Partai Aceh, sejumlah partai lain yang belum mendaftar antara lain Golkar, PKS, dan PAN. KPU, menurut Gamawan, terbentur pada aturan tahapan pemilu yang telah disepakati dan tengah berjalan. 
     
    Sebelum ini, Pilkada Aceh telah 4 kali dibatalkan akibat tidak ada titik temu antar berbagai pihak terkait di Aceh terkait regulasi pilkada, termasuk polemik soal calon perseorangan, apakah diperbolehkan ikut dalam Pilkada Aceh atau tidak.

    Dalam proses selanjutnya, terang Gamawan, calon perseorangan akhirnya diperbolehkan untuk mengikuti Pilkada Aceh. “Calon perseorangan adalah sesuai dan tidak bertentangan dengan UUD. 
     
    Maka melalui surat DPRD Aceh, Pemilukada ditunda agar dapat mengakomodir calon perseorangan. 
     
    Dan telah disepakati pemilu dilaksanakan 16 Februari 2012, dengan memberi ruang bagi parpol dan calon perseorangan untuk mengikuti pilkada tanpa mengubah jadwal,” papar Gamawan.

    Masalahnya, lanjut dia, berdasarkan keputusan itu, tidak ada cukup waktu bagi KPU untuk melakukan verifikasi administrasi. Saat ini pun pendaftaran Pilkada Aceh telah ditutup oleh KPU. Oleh karena itu, Mendagri meminta dibuat payung hukum agar pendaftaran dapat kembali dibuka, agar semua kekuatan politik di Aceh dapat terakomodir.

    “Karena itu pula kami menggugat putusan KPU (soal tahapan Pilkada Aceh) ke Mahkamah Konstitusi, agar Pemilu Aceh dapat ditunda, sehingga Partai Aceh dapat ikut,” kata Gamawan lagi. Terkait pernyataan Ketua MK Mahfud MD yang sempat mengatakan tak berwenang memutuskan soal Pilkada Aceh, mendagri mengaku tidak mengetahuinya.

    “Saya belum tahu. Gugatan ini sendiri saya dengar besok mulai disidangkan ke MK,” ujar Gamawan. Menurutnya, apakah Pilkada Aceh ditunda atau tidak, yang terpenting ada ruang bagi Partai Aceh untuk bisa mengikuti pilkada, agar ke depannya penyelenggaraan pemerintah Aceh dapat berjalan lebih baik. | VVN

    Source : Acehtraffic.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mendagri Gugat KPU Soal Pilkada Aceh

    VIVAnews — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi terkait tahapan penyelenggaraan Pemilukada di Aceh.

    “Sore ini saya sampaikan gugatan ke MK. Untuk meminta supaya KPU memberikan waktu kepada partai-partai yang berhak sehingga bisa memperpanjang waktu untuk pendaftaraan dalam Pilkada Aceh,” kata Gamawan di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2012.

    Menurut Gamawan, KPU sebaiknya memberikan ruang agar partai politik yang belum mendaftar dapat mengikutsertakan calonnya.

    “Ini demi keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih aman, nyaman, dan demi terwujudnya Aceh untuk masa lima tahun pemerintahan ke depan. Mudah-mudahan Mahkamah Konstirusi bisa membuka ruang untuk melakukan penjadwalan kembali proses Pemilukada di Aceh,” paparnya.

    Menurut Gamawan, vonis gugatan ini hanya berlaku untuk Aceh karena proses Pemilukada di Aceh tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya. “Ini khusus Aceh, kita melihat Aceh asimetris, saya minta perlakuan khusus,” ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Ansyari mengatakan, pihaknya menilai tahapan pelaksanaan pemilihan Gubernur Nangroe Aceh Darusalam berjalan normal. Menurutnya, tahapan berjalan sebagaimana terjadwal. Tidak ada rencana penundaan.

    “Kalau dari versi kami sampai hari ini masih berjalan seperti biasa,” kata Hafiz di Istana Negara, Selasa 10 Januari 2012.

    Menurut dia, sampai hari ini tak ada alasan menunda tahapan tersebut. Hafiz menuturkan, berdasarkan UU dan peraturan pemerintah, ada empat hal yang bisa membuat tahapan pemilihan gubernur ditunda. Yakni, bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan gangguan lain.

    “Nah gangguan lain ini yang tafsirnya bisa macam-macam. Tapi di KPU selama ini bikin peraturan yang dimaksud gangguan lain itu soal anggaran,” kata dia.

    Soal keamanan? “Yang paling tahu pihak keamanan. Jadi kita lihat saja nanti selama masih berjalan normal, maka jalan terus,” kata Hafiz.

    Source : Vivanews.com

  • Kepala Daerah harus Mundur sebelum Maju Pemilu Kada

    JAKARTA–MICOM: Pemerintah mengusulkan agar bupati dan wali kota yang berniat maju dalam pemilihan gubernur wajib meletakkan jabatannya. Hal itu dimaksudkan untuk mengefisienkan pemerintahan daerah.

    “Tidak seperti sekarang, yang hanya mengajukan cuti,” tegasnya, Selasa (27/12).

    Menurut dia, sangat tidak adil kalau bupati atau wali kota maju mencalonkan diri, tetapi kembali menduduki jabatan ketika kalah. Gamawan menilai hal itu sangat bertentangan dengan sumpah pada awal jabatannya.

    “Bupati atau wali kota yang maju pasti sudah tidak memiliki loyalitas kepada institusinya,” ujarnya.

    Ia mencontohkan, sangat mungkin apabila bupati/wali kota yang mencalonkan dan kalah, kemudian kembali menjabat posisi semula tidak bakal mematuhi perintah gubernur yang pernah jadi saingannya.

    “Semuanya nanti diatur lebih ketat, agar tidak mudah mereka maju, tapi ketika gagal duduk ke jabatannya lagi,” ujarnya.

    Selain itu, pemilu kada ke depan hanya memilih kepala daerah saja. Perubahan sistem pemilu kada ini bakal dimasukkan ke dalam revisi UU No 32/2004 tentang Otonomi Daerah.

    “Dalam RUU Pemerintah Daerah yang baru, kepala daerah yang baru akan memilih wakil dari kalangan birokrasi enam bulan setelah dilantik. Bahkan, jika mungkin untuk daerah tertentu, tidak perlu ada wakil kepala daerah,” ungkapnya. (Che/OL-10)

    Source : Media Indonesia

  • Lagi, Elit Aceh Bertemu di Kemendagri Bahas Pilkada

    JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Komisi Independen Pemilihan bertemu dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (22/9). Pertemuan yang juga dihadiri Gubernur Irwandi Yusuf tersebut membahas Pemilihan Kepala Daerah di Aceh.

    Pertemuan dimulai pada pukul 15.00 WIB dan dipimpin Dirjen Otda Djohermansyah. Hingga berita ini diturunkan pertemuan masih berlangsung.

    Dari eksekutif Aceh, selain gubernur, hadir pula Asisten I, Kepala Biro Pemerintahan, Kepala Biro Hukum, dan staf ahli M Ja’far serta Teuku Rafli.

    Sedangkan dari DPRA hadir Hasbi Abdullah (Ketua DPRA), Teungku Adnan Beuransyah (Ketua Komisi A dan Ketua Pasus IV DPRA),  serta Abdullah Saleh (Sekretaris Badan Legislasi DPRA).

    Sementara dari Komisi Independen Pemilihan Aceh hadir seluruh anggota komisioner dan Sekretaris KIP Aceh plus Endang dari Komite Pemilihan Umum Pusat beserta staf. Turut hadir juga dalam pertemuan tersebut utusan dari Polhukam dan Bawaslu.

    Sebelumnya, pada 3 Agustus lalu, difasilitasi Kemendagri, para elit politik Aceh juga bertemu di sana, dan menghasilkan kesepakatan untuk jeda selama sebulan yang diistilahkan dengan cooling down. Lewat surat yang dilayangkan sehari kemudian, Depdagri meminta dewan dan eksekutif membahas ulang rancangan qanun pilkada dengan tenggat waktu hingga dua pekan setelah cooling down berakhir. Namun, hingga batas waktu berlalu, dewan memutuskan menghentikan  pembahasan rancangan qanun pilkada. Alasannya, rancangan qanun Pilkada tidak dapat dibahas ulang karena bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007, tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Pada pasal 33 disebutkan, rancangan qanun yang tidak mendapat persetujuan bersama antara gubernur/bupati/wali kota, dan DPRA/DPRK, tidak dapat diajukan kembali dalam masa sidang yang sama. []

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Tahapan Pemilukada Dilanjutkan 20 September

    Banda Aceh | Harian Aceh – Komisi Independen Pemilihan akan melanjutkan lagi tahapan Pemilukada pada 20 September 2011. Sementara Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar mengharapkan Qanun Pemilukada bisa diselesai tepat waktu, sehingga saat tahapan dimulai sudah ada payung hukum yang mengaturnya.

    Sebelumnya, tahapan Pemilukada terhenti selama masa cooling down di bulan suci Ramadhan. “Tahapannya dilanjutkan lagi pada 20 September nanti. Ini kesimpulan dari pertemuan dengan Dirjen Otda di Jakarta,” kata Komisioner KIP Aceh Bidang Perencanaan dan Data, Yarwin Adi Dharma, Sabtu (20/8).

    Yarwin menjelaskan, Dirjen Otda Djohermasyah Djohan meminta semua pihak untuk menghormati masa jeda yang sudah disepakati bersama, yakni sejak 5 Agustus hingga 5 September 2011. KIP, kata Yarwin, juga diminta tidak menjalankan tahapan selama dua pekan sejak 5 September 2011 atau sampai 19 September 2011. “Dua pekan itu adalah masa pembahasan ulang Qanun Pemilukada antara DPRA dan eksekutif,” katanya.

    Sesuai jadwal, lanjut Yarwin, proses pembahasan itu sudah rampung pada 19 September nanti. “Berselang sehari, KIP langsung melanjutkan tahapan,” katanya.

    Menurut Yarwin, hasil penjadwalan ulang sementara, tahapan akan dimulai dari yang distop, yakni masa pendaftaran calon. “Jadi, pada tanggal 20 September 2011, ada tidak adanya qanun, KIP sudah melanjutkan tahapan,” katanya.

    Kecuali itu, kata Yarwin,  hari ‘H’ juga dipastikan bergeser. Bila tahapan kembali dimulai dari tanggal 20 September, maka dapat diasumsikan hari ‘H’ melebihi 14 Desember 2011. “Tapi, berdasarkan peraturan perundang-undangan, ini masih bisa ditolerir. Hari pemungutan suara itu selambat-lambatnya dilakukan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah habis. Paling telat, 8 Januari 2011 sudah dilakukan pemungutan suara,” katanya.

    Tepat Waktu

    Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar mengharapkan Qanun Pemilukada bisa dituntaskan tepat waktu, yakni 19 September 2011 sesuai harapan pihak Kementrian Dalam Negeri. “Semoga, saat pelaksanaan tahapan pemilukada berikutnya sudah ada payung hukum yang baru (Qanun Pemilukada 2011),” katanya usai buka puasa bersama di Masjid Midem Syuhada, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Jumat (19/8) malam.

    Wagub menjelaskan, sejauh ini pihaknya (eksekutif) telah menyerahkan draf qanun Pemilukada ke DPRA untuk dibahas ulang. Dalam draf itu, kata dia, tetap dimasukkan klausul calon perseorangan. “Mudah-mudahan kali ini tidak ada lagi perbedaan persepsi antara eksekutif dan legislatif dalam mengesahkan Qanun Pemilukada,” harapnya.

    Sebagaimana diketahui, Selasa (16/8) lalu, Pemerintah Aceh mengantarkan rancangan qanun (Raqan) Pemilukada ke DPRA untuk dibahas ulang. Penyerahan ini sebagai tindak lanjut hasil pertemuan 3 Agustus  2011 di Jakarta terkait penyelesaian polemik regulasi pesta demokrasi di Aceh.

    Raqan serupa pernah dibahas sebelumnya. Namun, pembahasan berlangsung alot karena ada pertentangan antara eksekutif dan legislatif soal masuk atau tidak jalur perseorangan dalam qanun tersebut. Akhirnya, pada sidang paripurna 28 Juni 2011, anggota DPRA melalui voting terbuka menyetujui rancangan tersebut tanpa jalur perseorangan di dalamnya. Sementara Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menolak menandatangani raqan tersebut.

    Belakangan, Mendagri Gamawan Fauzi melalui Dirjen Otda turun memfasilitasi konflik regulasi yang membuat dua lembaga pemerintahan di Aceh ini berhadap-hadapan. Sejumlah perundingan dilakukan, baik di Aceh maupun Jakarta. Hasilnya, Mendagri mengeluarkan sebuah surat bernomor 121.11/2988/SJ yang merupakan hasil kesepakatan bersama. Salah satu poinnya meminta agar Raqan Pemilukada dibahas ulang dan diselesaikan selama dua Minggu. Setelah mendapatkan persetujuan bersama antara gubernur Aceh dengan DPRA, Raqan itu disampaikan pada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan klarifikasi dan evaluasi, selambat–lambatnya minggu ketiga September 2011.(dad/win)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • “Kemendagri Segera Bikin Payung Hukum Penyelenggaraan Pilkada”

    JAKARTA –  Kementerian Dalam Negeri segera membuat payung hukum tentang penyelenggaraan tahapan pasca coolingdown dan payung hukum mengenai anggaran Pilkada Aceh.

    “Itu disepakati bersama dan telah diputuskan dalam pertemuan tadi. Untuk payung hukum penyelenggaran tahapan Pilkada, Kemendargri menyatakan akan ada koordinasi dengan KPU Pusat. Sedangkan payung hukum anggaran itu memang dari Kemendagri sendiri,” kata Ketua KIP Kota Lhokseumawe Ridwan Hadi ketika dihubungi, Jumat (19/08) malam.

    Kata Ridwan, dalam pertemuan yang berlangsung mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB diputuskan bahwa dua payung hukum tersebut akan dikeluarkan sebelum tanggal 5 September 2011 yang merupakan hari terakhir masa coolingdown.

    Pentingnya dua payung hukum itu bagi KIP, Ridwan Hadi melanjutkan, karena Permendagri Nomor 57 tahun 2010 tidak bisa sepenuhnya lagi menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pilkada Aceh. “Sebab dalam Permendagri tersebut tidak diatur masa coolingdown,” kata Ridwan Hadi.

    Dengan adanya coolingdown, menurut Ridwan Hadi, KIP harus menjadwal ulang tahapan Pilkada. Selain itu, kata dia, masa pelaksanaan Pilkada yang sebelumnya selama delapan bulan, kini dipastikan bergeser sekitar dua bulan. “Maka ini akan berpengaruh pada pembayaran honor untuk penyelenggara Pilkada,” katanya..

    Ridwan Hadi menyebutkan, dalam pertemuan itu pihaknya juga mempertanyakan bagaimana dengan tahapan Pilkada yang sudah dilaksanakan sebelum masa coolingdown. “Pihak Kemendagri menyatakan tahapan yang sudah berjalan diakui. Kemudian kami tegaskan bahwa hal itu juga harus ditetapkan dalam keputusan, apakah melalui keputusan KPU Pusat, misalnya,” kata Ridwan Hadi.

    “Termasuk masalah persentase jumlah dukungan untuk calon independen, bagaimana kalau nantinya setelah ada Qanun Pilkada, jumlah dukungan itu berubah. Ini semua akan dibicarakan secara menyeluruh oleh Kemendagri bersama bagian hukum dari instansi terkait untuk menyelesaikan payung hukum penyelenggaran tahapan dan payung hukum anggaran,” tambah Ridwan lagi.

    Disinggung tentang pernyataan Dirjen Otda Djohermansyah Djohan yang menolak berandai-andai tentang selesai atau tidaknya Qanun Pilkada, Ridwan Hadi mengaku dalam pertemuan itu dirinya menimpali dengan menegaskan bahwa hukum memang tidak boleh berandai-andai.

    “Hukum memang harus mengatur secara terang dan jelas. Kalau nantinya tidak ada Qanun Pilkada, misalnya, apakah harus berhenti melaksanakan Pilkada. Itu mutlak harus diatur supaya ada kejelasan. Maka akhirnya tadi diputuskan harus ada dua payung hukum dimaksud,” katanya.

    Ridwan Hadi memastikan keputusan tersebut sudah final sehingga untuk sementara ini tidak ada lagi pertemuan lanjutan antara KIP dan Kemendagri menyangkut persoalan itu.

    Khusus KIP Kota Lhokseumawe, kata Ridwan, pada Senin mendatang akan berkonsultasi dengan pihak KPU Pusat untuk menyampaikan masukan-masukan tentang kondisi pelaksanaan Pemilukada Aceh.[]

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP Aceh Akan Konsultasi ke Mendagri

    Rapat KIP Aceh

    BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum Pusat pada pertengahan bulan ini. KIP ingin memperjelas sejumlah hal yang masih menjadi mutltitafsir dalam surat Menteri Dalam Negeri yang meminta KIP menghentikan sementara tahapan pemilihan pada masa cooling down.

    Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra mengatakan, cooling down selama sebulan pada masa Ramadan ini menyebabkan sejumlah tahapan pemilihan dihentikan. Ini akan berimbas pada masa kerja petugas di lapangan seperti PPK, PPS, dan PPDP.
    “Beberapa poin akan kita bawa ke Menteri Dalam Negeri. Salah satunya mengenai gaji petugas kami di lapangan, seperti PPS, PPK, dan PPDP. Kita akan meminta ke Mendagri untuk menguatkan, melalui surat atau apapun namanya sebagai payung hukum,” kata Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra pada konferensi pers di Media Center KIP, Sabtu (13/8) sore.

    KIP Aceh mengadakan pertemuan dengan ketua dan sekretaris KIP kabupaten/kota se-Aceh di Banda Aceh, sejak pukul 10.30 WIB. Pertemuan baru berakhir pada pukul 15.30 WIB. Dalam pertemuan itu, KIP kabupaten/kota mempertanyakan mengenai anggaran untuk membayar gaji/honor petugas PPS, PPK, dan PPDP jika masa tahapan Pemilukada melebihi masa kerja delapan bulan. Sebab, jeda Pilkada selama sebulan ini berimbas pada bertambahnya masa kerja petugas di lapangan.

    Anggota KIP Aceh Teungku Akmal Abzal mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 57/2011, tahapan Pemilukada dilaksanakan selama delapan bulan. Namun, pada saat yang sama Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat untuk cooling down Pemilukada selama sebulan, menyusul keputusan bersama pertemuan tingkat tinggi di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, 3 Agustus lalu.

    “Kalau reschedule ini melewati ambang batas tanggal 14 November, lebih satu bulan misalnya, itu akan berpengaruh pada jumlah bulan kerja petugas di lapangan,” kata Akmal Abzal. “Jadi, akan butuh anggaran yang melebihi delapan bulan. Tidak tertutup kemungkinan tahapan itu akan memakan waktu 9 atau 10 bulan.”

    Surat Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang meminta KIP menerapkan jeda pilkada tidak secara tegas menyebutkan untuk penghentian anggaran bagi petugas di lapangan di masa jeda ini.

    “Surat Mendagri yang meminta (tahapan) cooling down, apakah nanti anggaran juga cooling down? Nah, ini yang akan kita tanyakan. Ini bukan pada masalah anggaran untuk komisioner KIP, tapi anggota PPS, PPK, dan PPDP yang telah bekerja,” tegas Akmal.

    Untuk itu, KIP telah menyurati Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk memperjelas surat Menteri Dalam Negeri tersebut. Rencananya, KIP akan bertemu Menteri Dalam Negeri pada 22 Agustus nanti.

    “Kita akan berkonsultasi dengan KPU terlebih dahulu, dan juga dengan Mendagri untuk menguatkan pemahaman cooling down, agar tidak ada misleading,” tambah Ilham Saputra. []

    Source : Acehkita.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP Akui Gamang Soal Surat Mendagri

    Robby KIP Aceh

    BANDA ACEH – Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Robby Saputra mengaku pihaknya masih gamang dengan surat Mendagri yang meminta penundaan tahapan pilkada. Itu sebabnya, KIP berencana mendatangi Departemen Dalam Negeri untuk mendapat kepastian soal maksud surat itu.

    “Isi surat itu masih belum bisa disimpulkan. Kita masih gamang. Bukan berarti kita tidak tahu, tetapi belum mendapatkan gambaran lebih kongkrit dan detail,” kata Robby kepada The Atjeh Post yang menghubunginya pada Selasa (9/8).

    Itu sebabnya, kata Robby, KIP akan memanggil seluruh perwakilan KIP dari 17 kabupaten/kota untuk membahas masalah yang dihadapi di masing-masing daerah. “Kita akan menginventarisir masalah yang dihadapi di tiap-tiap daerah, untuk kita bawa ke Depdagri,” kata Robby. “Setelah itu baru kita surati Depdagri untuk minta waktu bertemu.”

    Surat Menteri Dalam Negeri Nomor  121.11/2988/SJ  tanggal 4 Agustus 2011 adalah tindak lanjut dari pertemuan para elit politik Aceh di Depdagri sehari sebelumnya. Surat itu meminta KIP menjadwal ulang tahapan Pilkada sampai selesainya pembahasan Qanun Pilkada. Permintaan itu direspon KIP sehari kemudian. Pada 5 Agustus, KIP memutuskan menghentikan sementara tahapan Pilkada hingga 5 September 2011.

    Selain meminta penjadwalan ulang, surat itu juga menyebutkan, ”apabila penjadwalan ulang mengakibatkan bergesernya hari pemungutan suara lebih dari 30 (tiga puluh) hari maka KIP Aceh mengusulkan penundaan sebagian tahapan pilkada sesuai dengan perundang-undangan.”

    Menurut Robby,  kalimat terakhir inilah yang masih butuh penjelasan lebih lanjut. Sebab, kata dia, kisruh politik di Aceh adalah soal regulasi. “Ini yang kita butuh penjelasan lebih detail. Apakah konflik regulasi ini sesuai dengan aturan perundang-undangan. Sebab, itu tidak disebutkan secara gamblang dalam hal-hal yang dapat menyebabkan pemilu ditunda,” kata Robby.

    Selain itu, kata dia, perlu juga dibahas kata ‘penundaan’ dalam surat itu, apakah penundaan menyeluruh atau penundaan sebagian. “Jika menyeluruh, diajukan oleh gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri atas usulan KIP melalui DPR Aceh. Sedangkan penundaan sebagian tidak sampai ke presiden, melainkan cukup di tingkat menteri dalam negeri,” kata Robby.

    Selain soal aturan, ada pula masalah teknis dan penggunaan anggaran. Robby mencontohkan soal logistik seperti pencetakan surat suara. “Bagaimana kita mau cetak, sementara calon dan nomor urutnya belum ada. Ini yang kita akan bahas lebih lanjut,” ujarnya.

    Jika merujuk pada tahapan awal yang disusun KIP, pemilihan kepala daerah untuk level provinsi dan 17 kabupaten/kota di Aceh mestinya dilaksanakan pada 14 November 2011.  Artinya, waktu yang tersisa hanya tiga bulan. Jika dikurangi masa penundaan sampai 5 September, maka waktu yang tersisa hanya dua bulan. Ini belum termasuk pembahasan ulang Qanun Pilkada yang diperkirakan memakan waktu hingga akhir September.

    Dengan mepetnya waktu tersisa, mungkinkah Pilkada ditunda? “Belum tentu. Kalau bergeser bisa jadi. Seperti saya katakan tadi. Inilah yang kita akan konsultasikan ke Mendagri,” kata Robby. []

    Source : AtjehPost

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mendagri: Selama 2011, Ada 61 Kasus Pemilu Kada

    Mendagri Gamawan Fauzi

    PADANG–MICOM: Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, ada sebanyak 61 kasus perkara perselihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPUD) yang terjadi di Indonesia.

    “Berdasarkan data Mahkamah Konsitusi hasil Pemilu Kada, per 25 Mei 2011 terdapat 61 PHPUD di Indonesia, turun dari tahun 2010 yang mencapai 230 PHPUD,” kata Mendagri ketika berada di Padang, Kamis (16/6).

    Menurutnya, Pemilu Kada telah menjadi ajang gugatan dang mengurus energi bangsa baik secara moral maupun materil.

    “Pemilu Kada langsung lebih merupakan aksesoris demokrasi yang bersifat prosedural, berbiaya mahal, bahkan ada dugaan money politik untuk membeli dukungan suara,’katanya.

    Dia menambahkan, kementerian Dalam Negeri akan mengajukan usulan Gubernur dipilih secara langsung oleh DPRD pada revisi Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemilihan kepala daerah yang akan dibahas di DPR bulan ini.

    “Pertimbangan yang menjadi dasar diajukannya usulan Gubernur dipilih oleh DPRD agar penyelenggaran pemilu kada menjadi lebih efisien serta meminimalisir potensi konflik horizontal akibat pemilu kada,” katanya.

    Dia mengatakan, pemilihan Bupati/Walikota secara serentak yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2011 hingga Desember 2011 diselenggarakan serentak pada tahun 2012.

    “Sedangkan pemilihan Bupati/Walikota masa jabatannya Januari hingga Desember 2014 diselenggarakan serentak pada bulan Desember 2013,” katanya.

    Menurutnya, dalam konsistusi dinyatakan secara jelas pemilihan kepala daerah hanya dilakukan terhadap Gubernur, Bupati dan Walikota.

    “Pemilihan kepala daerah yang berpasangan dengan wakil kepala daerah yang sering menimbulkan hubungan yang tidak harmonis setelah beberapa bulan mereka terpilih,” katanya.

    Berdasarkan data statistik Kementerian Dalam Negeri, menurut dia, terdapat 22 pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana yang mencalonkan kembali pada periode jabatan kedua.

    “Sudah terlihat sebagian besar tidak terciptanya hubungan harmonis antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah,” katanya. (Ant/OL-9)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.