siwah.com

Tag: merger

  • Partai SRI “Hidup” Lagi

    Jakarta, Kompas – Setelah sebelumnya gagal lolos verifikasi sebagai badan hukum, Partai Serikat Rakyat Independen ”hidup” lagi. Partai SRI bergabung dengan Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat yang telah memiliki status badan hukum dan kini bersiap untuk menjadi partai politik peserta Pemilihan Umum 2014.

    Ketua Umum Partai SRI Damianus Taufan menceritakan, setelah proses selama sekitar sebulan, surat pengesahan penggabungan telah diperoleh dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah bergabung, nama dan lambang yang digunakan adalah Partai SRI. Taufan menepis anggapan penggabungan tersebut dilakukan dengan ”mengakali” ketentuan setelah parpolnya terganjal saat verifikasi badan hukum oleh Kemenkumham. ”Celah itu dimungkinkan undang-undang. Kami mematuhinya. (Penggabungan) ini legal,” kata Taufan, Rabu (28/3) siang. Ia menambahkan, ”Kami serius untuk ikut Pemilu 2014. Kami tidak mau kerja setengah-setengah.”

    Menurut Taufan, kedua partai sepakat bergabung karena kesamaan pemahaman dan visi-misi partai. Proses penggabungan tanpa ”mahar” dan tak rumit. Tantangan terdekat Partai SRI adalah menyiapkan diri untuk pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu 2014.

    Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD versi Tim Perumus per 22 Maret 2012, calon peserta pemilu harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, minimal 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi bersangkutan, minimal 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan, serta memiliki anggota sekurangnya 1.000 atau seperseribu jumlah penduduk di kabupaten/kota bersangkutan.

    Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan menilai tidak ada ketentuan yang dilanggar dalam ”metamorfosis” Partai SRI tersebut. Penggabungan parpol dimungkinkan oleh undang-undang. Dengan status badan hukum yang telah dimilikinya, tahapan selanjutnya bagi parpol tersebut adalah verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilu 2014.

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Aidir Amin Daud mengungkapkan, pihaknya sudah mendapatkan laporan mengenai penggantian nama partai tertentu menjadi Partai SRI. Kemenkumham sudah memberi persetujuan karena syarat-syarat yang diperlukan telah dipenuhi.

    ”Dan, itu dibenarkan oleh undang-undang,” kata Aidir saat dihubungi Rabu (28/3). (ANA/DIK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol Instan akan Temui Hambatan

    JAKARTA–MICOM: Partai Politik yang terbentuk secara instan diyakini akan mengalami hambatan besar. Pasalnya, penyatuan ideologi beberapa partai menjadi satu badan hukum hanya akan menjadikan partai politik sebagai komoditas dagangan
    “Apakah kepentingan dua partai yang berbeda, lalu di merger bisa menjadi satu? Merger perusahaan saja kan tidak segampang itu, apalagi parpol,” kata politikus PDIP Puan Maharani, saat ditemui di Jakarta, Kamis (16/2)
    malam.
    Seperti diketahui, dalam verifikasi parpol baru yang dilakukan Kemenkum dan HAM, hanya Partai NasDem yang diloloskan setelah memenuhi syarat-syarat yang diajukan.
    Namun, beberapa partai yang tidak lolos verifikasi tersebut memutuskan cara yang instan dengan menggunakan badan hukum partai yang sudah pernah mengikuti pemilu yang lalu. Sesuai ketentuan yang berlaku, cara tersebut memang diperbolehkan.
    Adalah Partai Persatuan Nasional yang mengklaim telah mengabungkan 12 partai politik dan menggunakan badan hukum Partai Persatuan Daerah untuk kemudian dilaporkan telah berganti nama kepada Kemenkum dan HAM. Ada juga Partai Nasional Republik (Nasrep) yang menggunakan badan hukum Partai Nurani Umat dan mengubah namanya.
    Menurut Puan, parpol instan akan menghadapi problematika tersendiri di masa mendatang.
    “Menurut saya ini bukan hanya ‘jual beli’, tapi ada kepentingan-kepentingan dan ideologi,” ujar Ketua Fraksi PDIP di DPR tersebut.
    Namun, dirinya tidak menafikan jika parpol instan dibentuk atas dasar jual-beli komoditas semata.
    “Kecuali tidak memiliki ideologi lagi dan hanya jual-beli. Ya itu bisa-bisa saja,” katanya.
    Salah satu parpol lainnya yang tidak lolos verifikasi Kemenkumham dan ditengarai akan menggunakan cara yang sama dengan Partai Nasrep dan PPN adalah Partai Serikat Rakyat Indonesia. (OX/OL-10)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.