siwah.com

Tag: money politics

  • Sanksi Belum Cukup

    Layar proyeksi menampilkan salah satu makalah dalam acara diskusi “Pembahasan RUU Pilkada di Media Daring dan Pola Komunikasi Partai di Media Sosial”, di Jakarta, Senin (25/4). Analisis pada pembicaraan tentang RUU Pilkada di media sosial dan media daring menjadi salah satu upaya untuk membaca wacana dan apresiasi masyarakat Indonesia.
    KOMPAS/YUNIADHI AGUNG

    JAKARTA, KOMPAS — Sanksi bagi pelaku praktik politik uang dalam pemilihan kepala daerah akan diperluas. Tidak hanya calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah yang diberi sanksi, tetapi juga semua pemberi dan penerima politik uang. Namun, hal itu dinilai belum cukup.

    Dalam draf RUU Pilkada (RUU perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota), pemerintah mengusulkan sanksi bagi pemberi uang atau materi kepada pemilih. Sanksi juga diusulkan untuk penerima materi atau uang sebagai kompensasi untuk memilih pasangan calon tertentu (Pasal 187 A).
    (more…)

  • Tim Fauzi Tuding Tim Jokowi Main Politik Uang

    Jakarta, kompas – Tim advokasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan tim Joko Widodo- Basuki Tjahaja Purnama pada pilkada, 11 Juli lalu, kepada Panitia Pengawas Pilkada Jakarta.

    ”Kami mengumpulkan laporan dari anggota tim dan relawan di lapangan. Kami sudah melaporkan kasus ini ke Panitia Pengawas Pilkada Jakarta pada 13 Juli,” kata Sekretaris Tim Advokasi Foke-Nara, Dasril Affandi, saat jumpa pers di Media Center Foke-Nara, Sabtu (14/7), di Jakarta.

    Dalam acara itu, tim advokasi menghadirkan dua saksi yang melaporkan dan mengetahui praktik politik uang tersebut.

    Kedua saksi itu adalah anggota tim sukses Foke-Nara wilayah Jakarta Pusat, yakni Jan Awalisi dan Ketua RW 07 Kelurahan Pegangsaan, Jakarta Pusat, Mahmuri.

    Jan menceritakan, ia mendapat laporan dari warga yang didatangi seseorang yang membagikan uang Rp 50.000-Rp 75.000. Uang itu diselipkan dalam baju kotak-kotak. Jan lalu berhasil mengidentifikasi orang itu yang diketahui berinisial A dan berdomisili di RT 12 RW 7. Orang itu diduga sebagai anggota tim sukses pasangan calon nomor 3.

    Pelapor juga menyertakan bukti foto yang diduga sebagai pemberi uang, tetapi bukan foto saat bertransaksi.

    Perangi politik uang

    Boy Bernardi Sadikin, Ketua Tim Sukses Jokowi-Basuki (Ahok), yang juga putra mantan Gubernur DKI Ali Sadikin, menanggapi tudingan itu dengan tenang.

    Boy menyatakan akan mengecek kebenaran informasi itu dan sepenuhnya menyerahkan persoalan ini kepada pihak berwajib karena memberikan atau menerima uang adalah hal yang dilarang dalam pilkada.

    Boy juga menegaskan, pihak Jokowi-Basuki tidak pernah menganjurkan tim sukses ataupun relawan untuk melakukan politik uang. Pihaknya justru sangat gencar memerangi politik uang dengan membentuk Satgas Anti-Money Politic dan Satgas Anti-Curang.

    ”Masyarakat banyak yang belum tahu kalau Jokowi-Ahok itu pernah mendapat penghargaan sebagai tokoh antikorupsi,” kata Boy Sadikin.

    Jokowi mendapat penghargaan Bung Hatta Anticorruption Award 2010. Basuki (Ahok) mendapatkan penghargaan sebagai tokoh antikorupsi dari penyelenggara negara oleh Gerakan Tiga Pilar Kemitraan yang terdiri atas Kadin, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Masyarakat Transparansi Indonesia 2007.

    Boy mengimbau pendukung Jokowi-Basuki bersikap bijaksana dan tenang serta tak terpancing dengan pemberitaan yang provokatif. ”Sejarah membuktikan bahwa pada saatnya orang yang benar yang akan memperoleh kemenangan,” ujarnya.

    Panwas akan mengecek

    Dihubungi terpisah, Ketua Panwas Pilkada Jakarta Ramdansyah menyatakan, telah menerima laporan dari tim Foke-Nara tentang dugaan politik uang yang dilakukan tim Jokowi-Basuki.

    ”Kami akan mendalami laporan ini dengan memanggil terlapor dan pelapor serta menggelar rekonstruksi,” kata Ramdansyah.

    Panwas Pilkada Jakarta juga akan mengecek dugaan apakah benar A adalah anggota tim sukses Jokowi-Basuki. ”Yang menjadi kesulitan kami, tidak ada saksi penerima uang tersebut,” kata Ramdansyah.

    Uji materi ke MK

    Kemarin, tim Foke-Nara menilai, upaya uji materi Pasal 11 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai langkah yang sarat muatan politis dan tendensius karena mendorong Pilkada DKI satu putaran.

    ”Hal itu sangat bernuansa politis karena pengujian dilaksanakan pascahitung cepat pilkada. Ada kepentingan pihak tertentu yang ingin memprovokasi masyarakat dan menyudutkan pasangan tertentu,” kata Dasril.

    Sementara itu, Boy Sadikin menegaskan, yang mengajukan uji materi ke MK bukan tim sukses Jokowi-Ahok.

    Gugatan uji materi didaftarkan ke MK oleh tiga warga DKI, yakni Satrio Fauzia Damarjati, Abdul Havid Permana, dan Mohammad Huda, Jumat (13/7) siang. (ENG)

    Source : Kompas.com

  • Politik Uang Biang Kehancuran Bangsa

    JAKARTA–MICOM: Demokrasi yang berjalan di Indonesia saat ini, memberikan terlalu banyak ruang terjadinya pengerahan modal secara besar-besaran, akibatnya politik uang merajalela merusak tatanan demokrasi itu sendiri.  Hal ini juga yang memicu pihak-pihak yang terlibat di dalamnya menjadi kriminal.

    Direktur Reform Institute Yudi Latief mengungkapkan dalam diskusi refleksi akhir tahun 2011 di DPP PKB Jakarta, Kamis (29/12). “Kekacauan politik hari ini itu sebenarnya disebabkan satu iblis, yang namanya uang. Uang merusak seluruh tatanan demokrasi kita. Desain institusi demokrasi kita memaksa kita menjadi kriminal,” ujar Yudi.

    Yudi mengatakan, maraknya praktik politik uang tidak akan sirna, selama tatanan demokrasi masih memberikan ruang besar bagi pihak yang bermodal banyak. Untuk itulah, ia menyarankan adanya pembatasan kampanye dan penyederhanaan mekanisme pemilu. “Selama desain demokrasi beri ruang kapital terlalu banyak, tidak akan sirna. Sederhanakan pemilihan, batasi kampanye,” ujar Yudi.

    Ia pun menegaskan, jika ingin mewujudkan iklim demokrasi yang berkeadilan sosial, politik harus dipimpin ide, mengedepankan gagasan, tidak hanya modal. “Kalau mau jujur banyak yang tidak mampu bayar modal politik. Terpaksa menjadi kriminal,” tukasnya. (Mad/OL-2)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Politik Uang Sulit Diproses Hukum

    Jakarta, Kompas – Politik uang masih mendominasi pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah sepanjang akhir Desember 2010 sampai Juni 2011. Pelanggaran pidana ini terjadi di setiap tahapan. Namun, sangat sulit memproses pelaku secara hukum.

    Dalam evaluasi pemilu kepala daerah di 36 kabupaten/kota dan pemilu kepala daerah di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan akhir 2010 sampai Juni 2011, tercatat 582 laporan pelanggaran pidana, tetapi hanya 228 pelanggaran yang bisa diteruskan ke kepolisian. Dari jumlah itu, sebanyak 115 kasus dihentikan kepolisian.

    Padahal, pelanggaran pidana dalam pemilu kepala daerah itu umumnya politik uang yang terjadi di setiap tahapan pemilu kepala daerah, mulai prakampanye, pendaftaran dan penetapan pasangan calon, kampanye, masa tenang, hingga pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, pelanggaran pidana yang tercatat, antara lain, pemalsuan dukungan, kampanye di luar jadwal, penggunaan fasilitas negara dan pelibatan perangkat pemerintah untuk memenangkan pasangan tertentu, perusakan atribut kampanye, serta intimidasi.

    Anggota Badan Pengawas Pemilu, Wirdyaningsih, Kamis (16/6) di Jakarta, mengatakan, banyaknya pelanggaran yang tak dilanjutkan ke polisi umumnya dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan kurang bukti dalam kajian sentra penegakan hukum terpadu. Pelanggaran yang dilanjutkan ke kepolisian juga umumnya terpental di tengah jalan.

    ”Umumnya, polisi melihat siapa yang melakukan. Kalau orang kuat, dicari-cari kekurangannya. Atau polisi lebih menggunakan pertimbangan stabilitas. Akibatnya, sepanjang situasi kondusif dan masyarakat tidak memprotes, pelanggaran dibiarkan,” tutur Wirdyaningsih seusai rapat koordinasi evaluasi kinerja Panwaslu Kepala Daerah.

    Menurut Wirdyaningsih, ada juga laporan politik uang yang disimpan tim kampanye sebagai senjata dalam sidang gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adanya politik uang diharapkan menjadi pertimbangan MK untuk membatalkan keputusan KPU. Namun, ini membuat pelanggaran pidana tidak bisa diproses karena kedaluwarsa.

    Di sisi lain, banyak orang menganggap uang yang diberikan sebagai pengganti biaya transportasi. Polisi pun menganggapnya bukan tindak pidana pemilu. ”Padahal, tanpa ngomong pun, orang sudah tahu untuk apa,” kata Wirdyaningsih. (INA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.