siwah.com

Tag: mou helshinki

  • Mungkinkah MoU Helsinki Jilid II ?

    Saran Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Hasbi Abdullah Ketua DPRA agar menggugat MK tentu bukan tanpa logika. Secara positif Pak SBY sebenarnya ingin bertanggungjawab (Serambi Indonesia, 7/8/10/2011). Mengapa tidak, bersama Muhammad Yusuf Kalla, damai diretas dengan manis. Dengan susah payah Pak SBY (Menkopolkam) dan Pak JK (Menkokessos) menghentikan permusuhan antara Aceh dan Jakarta ketika itu.

    Yang melatari keduanya meretas damai bukan pula tanpa alasan. Tinta emas dan sejarah tidak mungkin melupakannya, mengapa?  Karena keduanya tak patah arang (pesimis), tetapi penuh semangat (optimis) biarpun ketika itu “darurat militer” dan “darurat sipil” terpaksa ditabuh. Mereka tidak mengatakan Ibu Presiden Megawati seolah tumpul alternatif. Sebagai pembantu Presiden keduanya tidak berdusta tapi berpikir dan berusaha keras “mendamaikan Aceh untuk Indonesia”. Ketulusanlah yang melandasinya.

    Dari sebuah ketulusan
    Tapak tilas ini kiranya menyegarkan memori “aneuk nanggroe” yang kini terancam perang saudara. Dua sejoli SBY-JK ketika itu menyadari tanpa damai di Aceh maka Jakarta tetap  bermasalah. Kebijakan pemerintah melalui pendekatan militer bukan saja tidak populer tapi pada akhirnya akan melahirkan penentangan lebih besar. Operasi militer dengan berbagai sandi di masa orde baru terbukti tidak menyelesaikan masalah. Lantas, SBY-JK tak putus asa mengurai benang kusut itu.

    Betapa tidak, nilai-nilai filosofis dan ideologis “mendamaikan Aceh untuk Indonesia”, menjadi keyakinan (terpatri kuat). Kita pantas mendaulatnya sebagai pemimpin patriotik dan reformis untuk Aceh. Bukan saja tampil sebagai pemimpin bangsa tetapi negarawan yang mengayomi. Bahkan berani mengambil langkah pasti disaat yang sulit. Dan, ketika terpilih sebagai pengendali dan nahkoda republik dibuktikan damai tidak terhenti dijalan buntu. Apalagi dibalik gempa dan tsunami terbitlah cahaya (hikmah). Cemoohan, rintangan dan tantangan tak membuat nyali keduanya kecut–malah menjadi mudah.

    Olle Tornquist (2010) dkk, dalam risetnya menimbang sebagai nahkoda Pak SBY penuh kehati-hatian sementara Pak JK mengakomodasi kebijaksanaan bosnya dengan lugas dan cepat. Gaya (ritme) mereka berbeda tapi menyatu. Makanya duet SBY-Kalla populis. SBY tak menyerah dengan akal sehatnya sebab itu, ia menyarankan JK untuk tidak menunda perdamaian Aceh. Hanya karena pikiran jernih dan hati yang tulus damai dapat diwujudkan. Ini pula direnungi elit GAM untuk “pikir-pikir” berunding atau tidak. Kegagalan di Tokyo terus membayang. Ditambah trauma “Ikrar Lamteh 1957” tipuan ditimbang sampai berulang-ulang.

    Sejarah memang jadi rujukan. Ia tidak harus diterjemahkan kelam. Sementara di depan ada cahaya yang terang. Faktanya, elit GAM juga tak kalah cepat dan lugas mengambil kesimpulan. Hakikat perjuangan Di Tiro bertujuan memartabatkan Indonesia. Gagasan Di Tiro (1958) “Demokrasi Untuk Indonesia” real objektif. Dalam bukunya itu ia mendesak “federalism”. Konsep nasionalisme-desentralistik menurutnya ketika itu Indonesia bisa sejahtera, makmur dan damai. Ketakutan disintegrasi idenya dikubur dalam-dalam. Matlamat ini direnungi oleh elit GAM. Diam-diam rupanya Pak JK menjalankan misi rahasia ke Aceh.

    Begitulah, perdamaian Aceh mesti dimulai dengan otak dan hati yang tulus, ungkap Mahyuddin Mahmud Adan (2011). Konektor perdamaian ini menukilkannya dalam inmemorial; “Mendekap Damai Aceh, To See The Reality”, cukup inspiratif.  Diceritakan misi rahasia dijalankannya bersama dr. Farid Husain,  penuh resiko. Di bukit Paya Bakong mereka bertemu Muzakkir Manaf dan Sofyan Dawood. Jika saja para pimpinan GAM di lapangan tidak mampu diyakinkan dan menerima “Damai Helsinki” bukan saja nyawa mereka melayang tapi perundingan yang akan berlangsung di Finlandia bisa jadi gagal total.

    Pra-kondisi persiapan “Piagam Helsinki” jelas berliku. Meyakinkan kelompok sipil yang terserak akibat darurat militer–bukan hal mudah. Banyak komponen rakyat dilibatkan walau diluar gelanggang. Tujuan  mulianya agar damai menjadi pilihan bersama. Selain pertemuan sipil di beberapa negara namun rombongan besar pertemuan sipil sempat menghebohkan Malaysia. Tokoh masyarakat, ulama, politisi, birokrat, akademisi,  pemerhati asing, baik individu maupun institusi, dan aktivisnya berembuk.

    Awal yang sunyi
    Kekhawatiran terhadap para aktivis progresif sebagai agen dan spirit utama perjuangan GAM  akan “menolak perdamaian” tak terbukti. Sayap sipil GAM pro-referendum untuk kemerdekaan akhirnya luluh juga. Suara lantang didepan rakyat berujung “hening cipta” dimeja runding. Semua itu demi memeluk erat perdamaian agar setetes darahpun tidak lagi tumpah. Ironisnya siapa paling berhak memimpin perdamaian jadi dilema. Semua merasa paling berjasa. Marwah pemimpin di internal elit GAM dipertaruhkan.

    Satu sisi menimbang Aceh baru saja ditimpa musibah gempa dan tsunami disisi lain perdamaian dihadapkan prasangka. Muncul isu dari alam maya (internet) perdamaian tidak mendapat restu “wali negara”. Sementara faksi-faksi menjelang Pilkada 2006 digiring dalam kepanikan. Elit dituduh berpihak pada keluarga (trah) Di Tiro.

    Walau sedikit oleng dan terguncang akhirnya Pemilukada 2006 ditengah gemuruh rehab-rekon diklaim dunia paling sukses dan unik. Namun dalam perjalanannya muntah-muntah juga. Beban, muatan dan penumpang yang nakal satu sebab. Lainnya karena terbebani oleh kapasitas, misi dan agenda perubahan-berdesakkan.

    Akibatnya ada yang sakit-sakitan alias pusing-pusing karena “kernet” selalu interupsi. Pak “supir” dengan berat hati berhenti. Maklum ada yang pipis, mules, mencret dan buang air besar (berak). Mungkin juga minta berhenti tanpa alasan yang jelas. Dimaklumi bus tidak bisa melaju kencang. Ada penumpang turun karena ogah ribut-ribut. Boleh jadi karena “cakap tak serupa bikin” sebuah manifesto dr. Mahathir merevolusi mental bangsanya agar tidak menyerah dan pasrah.

    Katanya, jika elit politik, aparatur birokrasi dan rakyatnya bersungguh-sungguh negara akan berjaya. Syaratnya, “kata” dan “perbuatan” mesti seirama. Pemerintah Aceh bukan tidak berhasil. Ia berjalan sesuai alamnya (nature). Sinar-nya mulai menyengat manakala reformasi birokrasi setengah hati dibina. Ketika politik jadi panglima maka tak rela munculnya poros utama.

    Pada arasnya memang bergeser. Konsistensi mengawal perdamaian jadi rebutan antara “kernet” dan “supir”. Antara siapa yang ingin menyetir dan tetap menyetir bersaing karena gengsi dan sekaligus keras kepala jadi satu. Disaat yang sama harapan baru tertumpu kepada Partai Aceh. Relasi eksekutif-legislatif  dibelai ketika pundi-pundi emas, tembaga dan perak membelalak di depan mata. Namun ketika ketulusan dan kepentingan diuji maka logikalah yang bicara.

    Ironis memang. Kekuasaan seringkali inkonsistensi dengan idealisme. Apalagi kekuasaan dinobatkan sebagai tahta. Kekhusussan dan kewenangan Aceh tidak dianggap mahkota berharga. Malahan rentak “tari seudati” eksekutif dan legislatif dibungkus “politik anggaran”. Anehnya ketika periuk pecah perubahan tak kunjung tiba dipintu-pintu rumah rakyat jelata. Teriakan aktivis “anti korupsi” malahan rekening pejabat tambah membengkak.

    Agar laba perdamaian tidak berubah menjadi murka maka kemenangan dan perubahan disulap nyata. Lalu, mata, telinga, paru-paru, jantung dan seringnya masyarakat batuk-batuk, demam  dan sakit kepala (jiwa) karena kemiskinannya ditebus dengan obat-obatan gratis. Inilah berkah pemimpin rakyat. Masyarakat tak munafik mengucapkan Alhamdulillah.

    Mesti begitu, sejak pagi menjelma “sinar mentari” memang terik dan menyegat. Naturenya karena perut bumi lama menyimpan minyak dan gas–ditambah sengketa warisan endatunya tak langsung suami-isteri merajut keharmonisannya. Yang aneh dipinggir laut tambak-tambak ikan kekeringan. Hujan didarat rakyat gelisah. Genangan air dan banjir jadi lumrah. Ini karena hutan gundul ladang jadi terlantar. Petani meronta-ronta karena pupuk langka ditambah harga disandera tengkulak (penyamun).

    Sayangnya legitimasi perdamaian dihempas angin, arus dan gelombang samudera. Tak heran UUPA, produk akademisi, ulama, para tokoh dan cendikiawan, termasuk aktivis yang ikut membuahinya, tanpa malu dijadikan selingkuhan baru. Publik menduga ada skenario (tokoh) dibalik penjara ini. Petirpun berubah jadi konflik regulasi.

    Gemuruhkah atau cinta
    Singkat cerita, Desember 2010 MK sepertinya mengetuk palu tepat dibatok kepala “Partai Aceh”. Pro-kontra, intriks, koalisi, dialog dan aksi mencari solusi bukan saja mencerahkan tapi juga menyiksa batin. Jika aktor-aktornya bergerak hanya karena prasangka, kecewa, pragmatisme, pengaruh modal dan transaksi serta nafsu kekuasaan maka misi PA membuktikan dirinya bukan atas logika itu. Kekuasaan penting tapi lebih utama bagaimana menengakkan konstitusi sebagaimana disepakati-mesti dijalankan sejujur-jujurnya. Sejak awal PA tidak mencegat MK karena yakin tidak mungkin ditipu kembali, mengapa ?

    Bagi PA, UUPA adalah undang-undang dasar (hukum primer), yang lahir dari rahim MoU Helsinki (konsensus politik), lebih kuat mengikatnya. Berbeda dengan “Ikrar Lamteh” maka sesungguhnya “MoU Helsinki” adalah rekomitmen nasionalisme. Inilah identitas politik Aceh dalam sistem politik Indonesia diharapkan tidak diobok-obok. Tak heran dengan santai JK menyindir MK tak paham soal Aceh (atjehpost, 12/08/2011). Sikap SBY yang mendua dengan mempersilakan DPRA menggugat MK pasca gagalnya kesepakatan bukan tanpa alasan (Serambi Indonesia, 7/8/10/2001).

    Sama dengan JK satu sisi memahami keputusan MK salah kaprah namun disisi lain Partai Demokrat–pada detik-detik terakhir mengukuhkan Nazar-Nova untuk berlaga (Harian Aceh, 08/10/2011). SBY tau betul presentase suara untuknya pada Pilres lalu rangking pertama seluruh Indonesia. Karena itu ia tidak ingin mempertontonkan egoisme-sekaligus menjaga perasaan Pak JK, yang kesannya dipinggirkan rakyat Aceh, tapi memilihnya.

    Sisi lainnya, SBY ingin menguji sikap DPR-RI (terutama partai koalisinya) yang hanya jago kritik. Beban ingin dibagi bersama. Barangkali, prinsip kehati-hatian atau kebijaksanaan, membuat SBY berbelah bagi. Politik akomodasi memang cirinya. Sehingga tidak sepi dari nyanyian “rayuan pulau kelapa”.  Jika demikian, akankah romantika dan kesyahduan konflik regulasi akan  berakhir dari gemuruh berubah menjadi cinta?

    Kembalilah, pada ketulusan sebagaimana enam tahun lalu.  Barangkali, ketika kita memberikan hati dan otak dengan jujur pastinya itu bisa. Begitulah Abuwa (panggilan untuk Pak Mahyuddin) menitip pesannya. Politik membuka semua kemungkinan jika tiada dusta diantara sesama anak bangsa-begitu tamsil Hasballah M. Saad (Alm). Jadi, siapa bilang Helsinki bukanlah jalan kedua? Ia mungkin saja jalan lama ketika onak dan duri bertaburan dengki serta fitnah dirantai dimana-mana.

    Pasti. Indah kerdipan lampu“merkuri” dalam malam penuh ketegangan di kota tua itu, masih terkenang-kenang. Ibarat sepasang kekasih mengikat janji akan hidup bersama, setia dan sehati, bahkan bersumpah rela mati demi sebuah cinta. Karena cinta setiap kita tidak pernah berhenti. Dilorong kecil dan gelap ia melangkah. Demi cinta saja tak cukup. Setiap asa pasti menuju kematiannya (sunnatullah). Dengan rela dalam bara revolusi ia berkata “kedaulatan cinta”ada dihati dan akal kita. Itulah manusia. Ujung-ujungnya seringkali akal  dikalahkan oleh nafsu. Bersujudlah, dalam batin yang bergolak, demi cinta maaf selalu ada, disini, dan juga disana.

    Source : The Globe Journal

  • Fase-fase Transformasi MoU Helsinki

    mou helshinki

    Tanggal 15 Agustus adalah hari bersejarah bagi rakyat Aceh dan rakyat Indonesia. Hari dimana perbedaan persepsi berakhir, tali silaturahmi antara Aceh dan Pusat yang terputus tersambung kembali. Bahkan hari yang diwarnai konflik bersenjata pun berakhir menjadi hari-hari yang penuh dengan transisi politik.

    Tahun ini adalah peringatan keenam (6) dari perjanjian antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) atau yang dikenal dengan MoU Helsinki. Waktu yang begitu cepat berlalu, namun begitu lama bila realisasi dan implementasi dari MoU Helsinki yang hingga hari ini masih belum terwujud.

    MoU Helsinki, bukan hanya kesepahaman antara pihak RI dan GAM. Bukan juga “buku hijau” yang berisi perjanjian tertulis dalam lembar yang bersejarah, namun juga sebagai peta jalan sebuah kebijakan politik (roadmap for political policy) menuju perdamaian yang abadi itu sendiri.

    Dalam paragraph terakhir konsideran tertulis bahwa Nota Kesepahaman ini memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip-prinsip yang akan memandu proses transformasi. Artinya ada tiga kaedah mendasar yang harus dipahami sebagai “peta jalan” atau proses transformasi itu sendiri, pertama isi persetujuan, kedua prinsip-prinsip dan ketiga memandu (fase) proses transformasi itu sendiri.

    Setiap fase dari sebuah proses transformasi, pasti ada tujuannnya (goals). Dan pertanyaan mendasarnya, kemana MoU Helsinki akan membawa Aceh?

    Dalam Paragraf kedua, tertulis ”Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia.”

    Artinya, MoU Helsinki akan membawa Aceh menuju pemerintahan rakyat Aceh (Government of Acehnese peoples)  dalam prinsip-prinsip demokratis dan adil. Itulah sebenarnya tujuan dari MoU Helsinki yaitu membawa Aceh menuju kepada martabat dan kedaulatannya, yaitu bermartabat secara ekonomi, bermartabat secara politik dan sosial, bermartabat secara keamanan dan perdamaian, serta “berdaulat dan bermartabat” sebagai rakyat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Dalam proses transformasi Aceh, enam tahun telah berlalu. MoU Helsinki harus terus dijadikan panduan bagaimana transisi politik Aceh dan transformasi konflik terus menuju kepada fase-fase MoU Helsinki itu sendiri. Setidaknya terdapat lima (5) fase-fase MoU Helsinki. Pertama, fase Penandatanganan MoU Helsinki. Kedua, fase Transisi Militer. Ketiga, fase Transisi Sipil. Keempat, fase Pemerintahan Transisi dan fase kelima adalah fase Pemerintahan Rakyat Aceh.

    Pertama, Fase Penandatanganan. Fase pertama ini, dimana ditandatangani MoU Helsinki pada hari Senin tanggal 15 Agustus tahun 2005 di Finland antara Pemerintah Republik  Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka, dalam rangkap tiga (3). Masing-masing pihak menyimpan naskah asli (original files), demikian juga pihak ketiga yaitu Crisis Management Initiative (CMI) yang juga menyimpan naskah “bertandatangan basah”. Fase ini menandakan berakhirnya konflik antara Pemerintah Repulik Indonesia dengan Gerakan Aceh  Merdeka sejak tahun 1976 sampai 2005.

    Penandatangan MoU Helsinki, juga atas dasar peluang kewenangan khusus yang diberikan Pusat terhadap Aceh dimana pada tahun 2002, Pemerintah Indonesia melakukan amandemen UUD1945 yaitu pasal 18B tentang daerah yang bersifat khusus dan istimewa diatur dengan Undang-Undang. Aceh mendapat porsi yang khusus sebagai daerah yang memiliki kekhususan dan kewenangan berbeda dengan propinsi lainnya.

    MoU Helsinki itu sendiri mengatur beberapa kesepakatan sebagai proses reintegrasi politik itu sendiri:  Pertama, penyelenggaraan pemerintahan di Aceh yang mencangkup Undang-Undang Pemerintahan Aceh, nama Aceh dan gelar pejabat senior, perbatasan Aceh, simbol wilayah dan Lembaga Wali Nanggroe. Kedua, Partisipasi Politik. Ketiga, ekonomi. Keempat, Peraturan perundang-undangan. Kelima, Hak Asasi Manusia. Keenam, Amnesti dan reintegrasi ke dalam masyarakat. Ketujuh, Pengaturan keamanan.

    Fase Kedua adalah Fase Transisi Militer. Fase transisi militer atau demiliterisasi berlangsung sejak 15 september 2005 hingga 30 Desember 2005. Dalam fase ini GAM melaksanakan kewajiban sebagaimana tertulis dalam point 4.3 MoU Helsinki bahwa GAM melakukan decommissioning semua senjata, amunisi dan alat peledak yang dimiliki oleh para anggota dalam kegiatan GAM dengan bantuan Misi Montoring Aceh (AMM). GAM sepakat untuk menyerahkan 840 buah senjata.

    Fase ini menandakan, segala bentuk kepemilikan senjata oleh GAM dan Rakyat Aceh adalah bentuk kriminal dan pelanggaran hukum. Sementara Pemerintah Pusat sebagaimana Point 4.5 MoU Helsinki, Pemerintah RI akan menarik semua elemen tentera dan polisi organik dari Aceh. Point 4.7 MoU Helsinki, jumlah tentara organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi adalah 14.700 orang. Jumlah kekuatan polisi organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi adalah 9.100 orang. Meskipun secara data, menunjukkan jumlah TNI dan Polri melebihi dari jumlah yang disepakati dalam MoU Helsinki, namun tidak mengurangi angka kriminalitas dan kekerasan bersenjata yang terjadi di Aceh pasca penandatanganan ini.

    Dalam Fase ini, Pemerintah Indonesia juga memberikan Amnesti terhadap 1488 orang mantan GAM yang ada di LP diseluruh Indonesia. Namun masih terdapat 3 orang lagi hingga saat ini, Napol Aceh yang masih belum dibebaskan di LP Cipinang, yaitu Tgk Ismuhadi Jafar, Irwan Ilyas, dan Ibrahim Hasan.

    Dalam fase ini, juga terjadi perubahan dari Tentara Nanggroe Aceh (TNA) yang merupakan basis militer GAM menjadi Komite Peralihan Aceh (KPA). Untuk memudahkan proses reintegrasi mantan kombatan GAM, Pemerintah membentuk Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang kemudian berubah nama menjadi Badan Reintegrasi Damai Aceh (BRDA), sementara untuk mengawasi proses perdamaian di Aceh, Pemerintah Pusat membentuk Forum Komunikasi dan Koordinasi (FKK), di bawah Desk Aceh, Menkopolhukam.

    Fase ketiga yaitu Fase Transisi Sipil. Fase ini berlangsung sejak 1 Januari 2006  sampai  terpilih Gubernur transisi (eksekutif). Fase Transisi Sipil ditandai dengan adanya proses lahirnya Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh sehingga menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pemerintah Pusat menfasilitasi pembentukan UU baru sebagaimana terdapat pada point 1.1.1 MoU Helsinki. Undang-undang ini akhirnya muncul pada bulan Agustus 2006 atau di kenal dengan UU Pemerintah Aceh (UU PA).

    Jika dilihat dari interval waktu yang diberikan berdasarkan MoU Helsinki, UU PA melebih waktu 3 bulan dari penjanjian yang ditandatangani. Hal ini menunjukkan secara hukum, sebenarnya UU PA telah valid. Sementara dari 35 pasal dari 273 pasal bertentangan dengan MoU Helsinki. Namun, pada saat ini, UU PA dapat dikatakan sebagai produk hukum transisi menuju perubahan sesuai dengan MoU Helsinki. Inilah tantangan kedepan yang perlu dilakukan untuk perubahan UU PA yang dapat dilakukan oleh Legislatif terpilih pada Pemilu 2009 lalu dan kedepan.

    Untuk terbentuk pemerintah transisi di Aceh, Pemerintah Pusat mempersiapkan pemilukada yang diikuti oleh calon Kepala Daerah dari Partai Nasional dan calon Kepala Daerah dari GAM.  Karena pada saat itu, GAM belum memiliki partai sebagaimana partai lokal yang diamanatkan oleh MoU Helsinki belum terbentuk, maka Pemerintah Pusat memberi ruang adanya calon perseorangan (independen) hanya sekali pada pemilukada 2006. Aturan ini diikat oleh Pemerintah Pusat dalam Pasal 256 UUPA tentang berlakunya calon perseorangan hanya satu kali, sementara dalam kompetisi politik di Pilkada selanjutnya, Pemerintah Pusat memberi ruang adanya Partai Politik baik nasional maupun lokal.

    Proses politik lahirnya partai politik lokal merupakan jawaban atas kebutuhan dalam point 1.2.1 MoU Helsinki. Berdasarkan dasar MoU diatas, partai lokal muncul di Aceh sebanyak 6 Partai Lokal yang lulus verfikasi dari Departemen Hukum dan HAM RI. Keenam partai tersebut adalah Partai Aceh (PA), Partai Rakyat Aceh (PRA), Partai SIRA, Partai Daulat Aceh (PDA), Partai Aceh Aman Sejahtera (PAAS) dan Partai Bersatu Atjeh (PBA). GAM hanya membentuk satu Partai lokal yaitu Partai GAM yang berubah menjadi Partai Aceh (PA).

    Fase keempat adalah Fase Pemerintahan Transisi. Fase ini berlangsung sejak Februari 2007  sampai dengan  pemilu legislatif. Pada fase ini point  1.2.3 MoU Helsinki di terapkan yaitu Pemilihan Lokal yang bebas dan adil akan diselenggarakan di bawah undang-undang baru tentang penyelenggaraan pemerintahan di Aceh untuk memilih Kepala Pemerintah Aceh dan Penjabat terpilih lainya pada bulan April 2006 serta untuk memilih anggota Legislatif Aceh pada tahun 2009.

    Dalam fase ini, Point 1.2.2 MoU Helsinki di jalankan, disinilah dasar munculnya calon independen hanya sekali dan adanya Pilkada di Aceh serta dasar lahirnya partai lokal sebagai jalur partisipasi politik rakyat Aceh pada Pemilu/Pilkada. Untuk selanjutnya, pelaksanaan Pemilu/Pilkada melalui Partai Lokal sesuai aturan yang diatur dalam Undang-undang.

    Fase Pemerintahan Transisi, dimana Aceh memiliki pemerintah eksekutif sebagai pemerintah transisi yang didominasi dari calon perseorangan (independen) sebanyak 10 Kabuten/Kota dan 1 ditingkat Propinsi. Sementara 13 Kabupaten/Kota dikuasai Kepala Daerah dari calon partai nasional. Dalam fase pemerintahan transisi, tahun 2009 dilakukan Pemilu 2009 yang diikuti oleh Partai Nasional dan Partai Lokal.

    Berdasarkan hasil Pemilu 2009, menunjukkan bahwa Partai Aceh (PA) memenangkan mayoritas di Parlemen Aceh. Partai Aceh di Aceh meraih 33 (1.007.173 atau 48,67%) dari 69 kursi di DPRA, sedangkan sisanya dibagi kepada 11 partai politik lainnya, yakni Partai Demokrat 10 kursi (232,728 atau 10.84%), Partai Golkar 8 kursi (142.411 atau 663%), PAN 5 kursi (83.060 atau 3,87% ), PKS 4 kursi (81,529 atau 3,80%), PPP 3 kursi (73,964 atau 3,45%), sementara Partai Daulat Aceh (PDA), PDI-P, PKPI, PBB, PKB dan Partai Patriot masing-masing satu kursi. Partai Lokal yang mendapat kursi di DPRA adalah Partai Aceh dan PDA. (Data KIP Aceh, 2009). Sementara partai lokal lainnya dibawah dua persen dan tidak mencapai parlemen treshhold (batas minimal peroleh suara). Fase ini ditandai dengan berdirinya Parlemen Aceh.

    Fase Kelima adalah Fase Pemerintahan Rakyat Aceh. Fase ini ditandai dengan terpilih eksekutif pada Pilkada Aceh melalui jalur partai  nasional atau Partai lokal  pada Pilkada 2011/2012 mendatang. Jalur kompetisi politik melalui Partai Politik merupakan instrumen demokrasi yang mampu membawa proses politik pada konsolidasi pemerintahan itu sendiri. Dimana, Kepala Pemerintah yang terpilih akan memiliki basis politik yang real melalui Partai Politik yang mengusungnya. Sehingga, evaluasi dan pertanggungjawaban politik dapat di kontrol oleh Partai Politik itu sendiri. Partai Politik juga merupakan mekanisme  demokrasi agar terbentuknya pemerintahan kolektif sesama Partai baik mewakili partai nasional maupun mewakili partai lokal.

    Keterpaduan antara ekskutif dan legislatif yang berasal dalam kelompok politik yang sama dalam hal ini dari Partai Politik, secara politik mampu memberikan kesimbangan kekuasaan dalam memperkuat stabilitas politik dalam pemerintahan yang berjalan. Program pemerintahan akan mudah dilaksanakan dengan komunikasi politik yang baik dalam Pemerintahan Aceh baik Kepala Pemerintah Aceh (Gubernur) maupun Legislatif Aceh (DPRA).

    Fase Pemerintah Rakyat Aceh, adalah keterpaduan antar lembaga pemerintah di Aceh yang memiliki visi dan platform yang sama untuk bekerja sama dalam mewujudkan implementasi MoU Helsinki dalam bidang pembangunan dan pemerintahan. Mengapa ini penting?

    Dalam MoU ditegaskan bahwa Aceh memiliki wewenang yang luas dalam mengatur internal daerahnya. Disinilah pentingnya Pemerintahan Rakyat Aceh sebagai instrumen pemerintah yang akan mengimplementasikan kewenangan yang diberikan oleh MoU Helsinki.  Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi.

    Point MoU Helsinki ini secara jelas menunjukkan bahwa Aceh diberikan kewenangan dalam melaksanakan segala bentuk kegiatan administrasi, hukum, sosial dan budaya serta semua sektor atau diluar dari enam kewenangan pusat. Dalam perspektif politik, model kekhususan ini sebagai desentralisasi politik pemerintahan lokal (local government) ini kita kenal dengan konsep asymmetric federalism seperti di Quebec, Kanada, Irlandia di Inggris atau Monako di Perancis.

    Peringatan enam tahun MoU Helsinki tahun ini menjadi penting untuk merefleksikan begitu pentingnya proses transformasi Aceh dan transisi demokrasi di Aceh. Disinilah, jalan panjang menuju Pemerintahan Rakyat Aceh (Government of Acehnese Peoples) sebagai kesepahaman politik.

    Semua fase akan dapat dilalui dengan baik, jika syarat dari fase transformasi itu sendiri telah terinfiltasi dalam ideologi dan politik rakyat Aceh. Syarat itu adalah membangun saling kepercayaan (trust building), kesepahaman bersama menuju konsolidasi dan persatuan rakyat Aceh, identitas politik dan demokrasi yang berpedoman pada kepentingan Aceh, konsolidasi pemerintahan rakyat Aceh yang kuat dan terintegrasi serta kepemimpinan kolektif yang mampu membawa Aceh kepada tujuan dari MoU Helsinki itu sendiri. Refleksi enam (6) tahun MoU Helsinki tahun ini membawa harapan baru buat kita semua, Semoga!

    Penulis adalah Juru Bicara Pusat Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA PA). Dapat dihubungi di  frazi_polui@yahoo.com

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.