siwah.com

Tag: oligarki

  • Muksalmina: “Kami Lakukan, Untuk Selamatkan Citra Perjuangan”

    Banda Aceh-Mantan Juru Bicara Komando Pusat KPA, Muksalmina berang ketika di cap sebagai pengkhianat. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pihaknya bersama rekan-rekan mantan Panglima Wilayah GAM dari 14 Kabupaten Kota, merupakan upaya penyelamatan amanah MoU dan UU-PA dengan tidak mengotori citra perjuangan serta menyelamatkan citra pimpinan dan misi perjuangan yang belum selesai.

    “Dalam pandangan ketua KPA dan GAM di wilayah, yang dimaksud dengan citra perjuangan yaitu menyelamatkan pimpinan dan misi perjuangan yang belum selesai, bukan pimpinan menjadi calon Gubernur dan wakil Gubernur,” tegas Muksalmina.

    Karenanya, dalam rapat khusus pimpinan KPA bersama pimpinan GAM pada bulan Februari 2011, dengan agenda pembahasan Cagub yang akan diusung PA, mayoritas pimpinan KPA menolak adanya penunjukan secara langsung Cagub oleh Pimpinan GAM, Malik Mahmud. “Kami bersikeras memberi masukan dan mempertanyakan kenapa dua pimpinan GAM diputuskan untuk menjadi Calon Gubernur yang merupakan wakil pemerintah RI di Aceh,” jelas Muksalmina.

    Namun, dalam perjalanan proses demokrasi tersebut, lanjutnya, pimpinan wilayah Batee Iliek, Saiful alias Cagee malah tertimpa musibah, ditembak. Padahal, Ia adalah salah satu Pimpinan Wilayah yang getol mengajak untuk lakukan diskusi ulang mengenai pencalonan gubernur Aceh tersebut.

    “Dr. Zaini Abdullah yang bertugas sebagai menteri luar negeri GAM dan Muzakkir Manaf sebagai ketua KPA pusat, yang mana mereka berdua sebagai simbolnya perjuangan GAM dan pimpinan tertinggi dari GAM, sangat tidak layak dicalonkan sebagai gubernur dan wakil gubernur.”

    Muksalmina menjelaskan, penolakan ini lebih daripada kedua tokoh ini merupakan tokoh kunci perdamaian dan hal ini, katanya, menjadi sangat penting, agar para pihak tetap dapat berunding untuk memperbaiki implementasi MoU Helsinki yang termasuk dalam kategori dispute (yang belum diamandemen/revisi oleh pemerintah RI kedalam UUPA).

    “Nah, ketika masukan daripada wilayah tidak diakomodir oleh pimpinan, kami merasa sangat kecewa, karena disaat perang kami selalu berprinsip, suksesnya diplomasi politik pimpinan GAM di swedia adalah karena adanya GAM dan TNA di hutan,” lanjutnya lagi.

    Ia menambahkan, bertahannya TNA dan GAM di hutan, karena adanya bantuan dari masyarakat. Jika ketiga sistem itu tidak berjalan, mungkin perdamaian tidak akan lahir seperti yang dirasakan saat ini.

    “Kami yang bergerilya di hutan sudah terbukti sanggup mempertahankan perjuangan. Milad yang sudah dilakukan sampai seterusnya, merupakan bukti bahwa GAM dan TNA tidak kalah dalam berperang. Kalau kalah dalam berperang, sudah pasti GAM dan TNA tidak dapat melaksanakan milad tersebut,” tambah Muksalmina.

    Muksalmina mengaku keinginannya dan kawan-kawan tidak dihargai karena tidak adanya pelibatan dalam pengambilan keputusan politik praktis yaitu untuk mencalonkan Gub dan Wagub.

    “Keputusan itu diambil tanpa musawarah,” ujarnya.

    “Yang kami tahu, dalam sumpah (bai’at), tidak pernah tersebut GAM akan membuat partai, mencalonkan diri untuk menjadi anggota legislatif dan eksekutif baik di provinsi maupun kab/kota. Karena tidak ada dalam bai’at tersebutlah kami merasa hal itu harus diputuskan dalam musyawarah bersama yang melibatkan semua wilayah.”

    Katanya, sangatlah aneh ketika perdamaian, lahir kategori pemecatan. Tapi Muksalmina menjelaskan, tidak merisaukan terhadap bahasa pemecatan atau klaim pengkhianat.

    “Karena yang kami lakukan saat perang bukanlah untuk pimpinan tetapi untuk rakyat Aceh,” akhirinya. [Release]

    Source : Acehcorner.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Sst.. Ada Kepentingan Besar Ganjal Parpol Baru

    JAKARTA–MICOM: Ketua Umum Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) Damianus Taufan menuding adanya kepentingan partai politik besar untuk mengganjal masuknya partai-partai baru dalam Pemilu 2014.

    Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengumumkan bahwa Partai SRI tidak memenuhi syarat sebagai badan hukum menurut Undang-Undang No.2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.

    “Kami tahu bahwa Peraturan Perundang-Undangan yang pada dasarnya dibuat oleh koalisi kepentingan-kepentingan politik besar, memang dimaksudkan untuk menghalangi terbentuknya partai politik baru,” kata Taufan dalam siaran pers yang diterima Minggu (18/12).

    Ia menegaskan hal ini merupakan pertanda betapa demokrasi sesungguhnya telah dibajak oleh kepentingan politik oligarki yang berupaya untuk terus menguasai politik nasional, dan mengabaikan hak-hak konstitusional rakyat.

    Bahkan, lanjut Taufan, upaya untuk mempersoalkan ketidakadilan itu melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi, juga digagalkan oleh tekanan-tekanan kepentingan politik yang sama dan ketidakpekaan Mahkamah Konstitusi terhadap implikasi praktis Undang Undang Politik yang bersangkutan atas kebebasan berserikat.

    “Kita seharusnya merasa malu bahwa negara-negara yang justru belum sedemokratis Indonesia seperti Burma dan Malaysia, tidak membatasi pendirian partai politik,” keluhnya.

    Partai SRI berharap agar partisipasi politik rakyat yang merupakan hak konstitusional paling dasar, tidak lagi dibatasi oleh aturan perundang-undangan yang diskriminatif. Biarkan proses seleksi itu berlangsung secara alamiah, sehingga penyederhanaan sistem kepartaian itu sungguh-sungguh berlangsung demokratis.

    “Artinya, hasil Pemilulah yang harus menjadi filter penyederhanaan partai politik, bukan kepentingan monopoli segelintir oligark yang dipaksakan melalui undang-undang untuk membatasi partisipasi politik rakyat,” tegas Taufan. (*/X-12)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Oligarki Akan Subur

    Jakarta, Kompas – Sistem proporsional tertutup yang diwacanakan beberapa partai politik dan pemikir politik dianggap kurang tepat diterapkan karena dikhawatirkan akan menyuburkan oligarki politik. Mayoritas parpol di parlemen pun mengusulkan sistem proporsional terbuka dipertahankan.

    Penilaian itu salah satunya disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, Viva Yoga Mauladi, di Jakarta, Jumat (14/10). ”Sistem proporsional tertutup itu akan menyuburkan oligarki politik,” kata anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) tersebut.

    Dalam sistem proporsional tertutup, calon anggota legislatif (caleg) terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut. Viva menilai, penetapan caleg berdasarkan nomor urut tersebut justru akan menghilangkan kualitas parpol.

    Parpol pun bisa sewenang-wenang, terutama dalam menempatkan caleg yang bukan berdasarkan kemampuan atau tingkat keterpilihan. Penempatan caleg malah berdasarkan pertimbangan lain. Sistem proporsional tertutup itu juga dikhawatirkan akan menyuburkan nepotisme karena penempatan caleg didasarkan pada faktor kedekatan dan semacamnya.

    Penerapan metode penetapan caleg berdasarkan nomor urut itu sebelumnya diusulkan oleh Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya, Ramlan Surbakti dan anggota Komisi Pemilihan Umum, Saut Hamonangan Sirait. Selain membuat surat suara lebih sederhana, penetapan caleg berdasarkan nomor urut itu lebih sesuai dengan Pasal 22 E Ayat (3) UUD 1945.

    Menurut Ramlan, yang juga mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum, sistem proporsional tertutup juga demokratis. Sistem ini sama demokratisnya dengan sistem proporsional terbuka karena penetapan caleg didasarkan pada perolehan suara terbanyak.

    Pilih suara terbanyak

    Sementara itu, mayoritas fraksi di DPR menginginkan sistem pemilu yang saat ini digunakan, yakni sistem proporsional terbuka, tetap dipertahankan. Hanya Fraksi PDI-P yang dengan tegas menyatakan akan mengusulkan penerapan sistem proporsional tertutup.

    ”PAN setuju sistem proporsional dengan daftar terbuka dipertahankan,” kata Viva.

    Dalam sistem proporsional terbuka, penetapan caleg didasarkan pada perolehan suara terbanyak. Dengan metode tersebut, semua caleg memiliki peluang yang sama. Berapa pun nomor urutnya, tiap-tiap caleg harus berkompetisi memperoleh suara terbanyak jika ingin masuk parlemen.

    Pendapat senada diungkapkan anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Akbar Faizal. Menurut dia, sistem proporsional terbuka masih ideal diterapkan. Sistem proporsional tertutup justru hanya baik untuk parpol, tetapi tidak baik untuk masyarakat.

    Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar Taufiq Hidayat menambahkan, sistem proporsional terbuka lebih sesuai dengan konstitusi, terutama dalam konteks penguatan kedaulatan rakyat.

    Bahkan, menurut Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Jafar, sistem proporsional terbuka justru mendorong peserta pemilu lebih kompetitif. ”Sesama kader parpol pun bisa bersaing secara fair,” katanya.

    Metode suara terbanyak itu pun bisa digunakan untuk mengukur derajat keterwakilan rakyat sekaligus mengukur kerja keras caleg. Dengan suara terbanyak tersebut, oligarki dan kesewenang-wenangan parpol juga bisa dihindari. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Oligarki dalam Demokrasi

    Jang djadi wakilnja rajat didalam itoe raad, jaitoe: Bangsa kita jang toeroet menghamba kepada pemerintah (Pemerintah Kolonial Belanda, pen), alias orang jang tidak merdika dan tidak berani memehak kepada rajat jang soedah beratoesan tahoen menderita kesoesahan. Marco dalam Volksraad

    Apa yang disampaikan Mas Marco dan apa yang tengah terjadi di gedung-gedung Dewan Perwakilan Rakyat kita saat ini menggambarkan situasi yang paralel.

    Gaji yang tinggi plus fasilitas mewah yang diterima para anggota DPR ternyata tidak membuat mereka sadar pada peran, fungsi, dan kewajiban konstitusional selaku wakil rakyat. Dari lembaga yang menjadi simbol supremasi rakyat itu, kita malah menyaksikan sederet laku pengkhianatan berkali-kali.

    Laku pengkhianatan itu terkait dengan tiadanya etos distributif yang berhubungan dengan bagaimana menjaga kehormatan. Selain itu, tiadanya etos responsif yang berarti ketidakpekaan dan kurangnya keberpihakan pada permasalahan rakyat kecil. Lebih jauh, hal itu berkausalitas dengan sistem pendelegasian mayoritas-minoritas kita. Ada cacat yang jika dibiarkan berpeluang membusukkan demokrasi.

    Dengarkan suara rakyat

    Hakikat demokrasi sebagai sistem politik adalah bagaimana menempatkan pemerintah di alur kehendak rakyat. Karena itu, mereka yang menjadi ”minoritas” lewat apa yang disebut Schumpeter sebagai ”satu pertarungan kompetitif untuk memenangi suara rakyat” seharusnya menjalankan kontrol politik dan sosial agar jalannya pemerintahan tidak bertabrakan dengan kehendak rakyat. Namun, di Indonesia yang terjadi adalah sebaliknya.

    Mereka yang menjadi ”minoritas” justru mengelitekan diri, seolah dengan bangga mengamini pernyataan Hegel beberapa abad lalu bahwa people lack the wisdom and capacity to govern themselves. Alhasil, mereka pun tidak dihinggapi perasaan bersalah ketika hanya menjadi kerumunan kepentingan yang bekerja untuk melayani diri sendiri, partai, dan kelompok, bukan mayoritas yang diwakili.

    Dalam kredo yang terkenal, ”pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”, Lincoln menawarkan sistem pendelegasian mayoritas ke minoritas sebagai perangkat institusi pemberdayaan di dalam union. Pemberdayaan adalah kata kunci dalam sistem pendelegasian. Di level pemerintahan subnational, mekanisme pendelegasian idealnya berlandaskan cita-cita pemberdayaan. Ia semestinya dimaknai sebagai upaya mempromosikan demokrasi dengan sinergi antara kehendak dari bawah (bottom up) dan kehendak dari atas (top down).

    Namun, mekanisme pendelegasian mayoritas ke minoritas di dalam sistem politik kita—yang diberi jempol oleh Barat karena dinilai sangat demokratis—justru tidak mengindikasikan hal itu.

    Dibungkus biaya sangat mahal, mekanisme pendelegasian kita justru melahirkan demokrasi biaya tinggi tanpa kualitas. Di satu kabupaten kecil di Jawa Timur, misalnya, seorang pemuda tanggung jebolan sekolah menengah atas, bermodal uang ratusan juta rupiah, menikmati empuknya kursi anggota dewan tanpa sedikit pun tahu apa yang harus dikerjakan.

    Risiko biaya tinggi

    Demokrasi biaya tinggi (high cost democracy) paling tidak memiliki dua risiko yang mesti diwaspadai. Pertama, ia membuat kepentingan rakyat kecil kehilangan akses dan artikulasi. Mereka yang berada di level bawah tidak mempunyai kemampuan muncul sebagai ”pemain”, tetapi menjadi penonton. Kemungkinan mereka muncul sebagai kelompok penekan (pressure group) pun akan ditolak sebab sudah ada individu-individu dengan kekuasaan konstitusional yang lebih diyakini merepresentasikan kehendak dan kepentingan elite ini. Akibatnya, mereka tetap menjadi massa mengambang, sebagaimana massa pedesaan pada zaman Orba, hidup dalam gerutuk dengan kefrustrasian yang berpotensi meletupkan amuk.

    Kedua, demokrasi biaya tinggi dapat menghambat penerapan sistem desentralisasi dengan kekuasaan yang tersebar. Distribusi kekuasaan menjadi tidak berkeadilan karena tidak didasari keberimbangan aktor-aktor sosial yang bermain, tetapi terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Dampak lebih jauh adalah kejatuhan demokrasi dalam bejana oligarki. Inilah yang dicemaskan Aristoteles ketika dia lebih condong ke seleksi dan bukan pemilihan yang, menurut dia, dapat menjadi pintu masuk kekuatan oligarki dalam demokrasi karena bermodal kekayaan untuk membeli suara pemilih.

    Sejumlah negara di Amerika Latin yang pernah terjebak dalam bejana oligarki dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita. Rezim oligarki dalam demokrasi telah membuat negara menjelma jadi satu konglomerasi dari perusahaan-perusahaan tanpa nama yang digerakkan tangan-tangan tidak terlihat (Esteva dan Prakash, 2001:157). Sementara di level bawah, seperti ditulis Eduardo Galeano dalam Open Veins of Latin America, ”Kematian akibat kemiskinan demikian mengerikan: setiap tahun, tanpa menimbulkan suara, tiga bom atom Hiroshima diledakkan?”

    AGUS HERNAWAN Peneliti Studi Advocacy di SIT-Vermont, AS

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Oligarki Seharusnya Tunduk kepada Hukum

    Jakarta, Kompas – Demokrasi di Indonesia bisa berjalan tanpa penegakan hukum jika sistem politik tetap dikuasai oligarki atau kelompok kecil yang bisa berkuasa karena uang dan kekayaannya. Pemilihan Umum Presiden Tahun 2014 seharusnya bisa memberikan ruang kepada calon non-oligarki untuk ikut bertarung sehingga sistem politik diharapkan dapat membuat oligarki tunduk pada hukum.

    Guru Besar Ilmu Politik dari Northwestern University, Chicago, Amerika Serikat, Jeffrey Winters mengatakan hal itu dalam kuliah umum di Rumah Integritas, Jakarta, Jumat (3/6) malam. Ia mengatakan, saat ini sistem politik Indonesia dikuasai oligarki, yang tak tunduk pada hukum.

    Dia mengatakan, kesempatan mengubah sistem politik yang dikuasai oligarki bisa dilakukan saat pemilihan presiden. ”Namun, saat ini sistem politik di Indonesia hanya bisa memunculkan orang untuk jadi calon presiden melalui partai politik. Itu berarti distorsi oligarki ditingkatkan secara pasti. Figur yang naik dari institusi partai harus jadi oligarki dulu mengingat saat ini politik uang yang menentukan dalam satu partai,” ujarnya.

    Kondisi demikian, Jeffrey melanjutkan, akan sulit untuk memunculkan figur yang sebenarnya diinginkan rakyat dan memiliki integritas untuk membawa Indonesia jadi negara demokratis sekaligus bisa membawa seluruh rakyat tunduk pada hukum. ”Saya tak terlalu optimistis jika tak ada perubahan konstitusi yang memungkinkan seseorang tanpa melalui partai bisa maju menjadi calon presiden,” katanya.

    Menurut Jeffrey, kekuasan oligarki dalam sistem politik di Indonesia yang membuat negara ini bisa menerapkan konsep demokratis, tetapi minus penegakan hukum. Hukum hanya bisa menjangkau orang miskin tanpa akses terhadap sumber daya ekonomi dan tak bisa menundukkan mereka yang kaya serta berkuasa secara politik.

    Oligarki, kata Jeffrey, berbeda dengan elite. Dari masa Plato dan Aristoteles sampai munculnya teori elite pada 1895, konsep oligarki selalu berupa kelompok kecil orang yang berkuasa karena punya uang. Oligarki muncul karena adanya stratifikasi kekayaan. Fenomena stratifikasi kekayaan mulai muncul secara kentara sejak Soeharto berkuasa, ketika dia membagikan kesempatan usaha dan investasi kepada sekelompok pengusaha tertentu.

    Jeffrey tidak menjamin, jika konstitusi memberikan kesempatan bagi calon nonpartai maju menjadi calon presiden dan menang pada pemilu, kondisi penguasaan oligarki dalam sistem politik berubah. ”Memang tidak ada jaminan 100 persen. Namun dengan memberikan kesempatan kepada calon non-oligarki untuk bertarung, ada peluang untuk mengubah kondisi sistem politik sekarang ini,” katanya.

    Aktivis mahasiswa tahun 1966, Rahman Tolleng, mengatakan, sebenarnya masih ada oligarki di Indonesia yang mau tunduk pada sistem hukum. Mereka diistilahkan oligarki putih. Mereka mau sistem politik seperti sekarang ini berubah. (bil)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Demokrasi dan Oligarki

    Semenjak Aristoteles (384-322 SM) membahas demokrasi (pemerintahan oleh orang banyak) dan oligarki (pemerintahan oleh segelintir orang), beragam kajian telah dilakukan tentang bagaimana demokrasi kerap dibajak oleh oligarki.

    Orang awam di negara mana pun dan di bawah sistem pemerintahan negara apa pun (kapitalis, komunis, sosialis, Buddhis, Islamis, Kristenis, bahkan Ateis) paham bahwa di balik ungkapan ”kerakyatan”, ”persaudaraan umat”, ”populisme”, dan entah sebutan ”demokrasi” apalagi, penyelenggara pemerintahan negara pada akhirnya ditentukan segelintir orang. Bisa gelintir tokoh, bisa marga, bisa suku, bisa kedaerahan, bisa keagamaan.

    Melalui buku Oligarchy (Cambridge University Press, 2011), Jeffrey Winters, guru besar ekonomi-politik Northwestern University, Chicago, menelusuri perdebatan abadi antara ”demokrasi” dan ”oligarki” secara runtut dan sistematis. Ia melintas teori-teori tentang ”kerakyatan” lawan ”elitisme” yang dikembangkan sejak Roberto Michels menggagas ”hukum besi oligarki” (1940-an) ataupun C Wright Mills tentang ”elite penguasa” tahun 1950-an.

    Winters membagi oligarki ke dalam berbagai jenis atau ”rumpun”: oligarki militer (warring oligarchies), oligarki pemerintahan (ruling oligarchies), oligarki kesultanan (sultanic oligarchies), dan oligarki sipil (civil oligarchies). Masing-masing jenis oligarki mempertahankan keunggulan materi: tanah, uang, bangunan, atau aset-aset properti.

    Oligarki militer (di beberapa negara Afrika) mengutamakan penggunaan kekuatan fisik/paksa, oligarki pemerintahan (mafia di Italia) lebih mengandalkan jaringan sosial dan institusi negara. Oligarki kesultanan menggabungkan kekuatan paksa dan kekuatan ekonomi untuk mengendalikan oligarki-oligarki lain di bawahnya agar tunduk pada oligarki utama (pemerintahan Ferdinand Marcos di Filipina dan Soeharto di Indonesia). Oligarki sipil berkembang di negara-negara maju (AS, Singapura) di mana kekuatan keuangan dan kepemilikan aset jadi andalan untuk menguasai perangkat hukum untuk menjaga keabsahan hak miliknya.

    Dalam menelaah ketimpangan kaya miskin di seluruh dunia, Winters mengajukan gagasan perbedaan antara hak milik properti dan klaim atas properti. Karena jumlah dan jenis properti (tanah, bangunan, aset) selalu lebih kecil dari jumlah penduduk maka di mana-mana muncul apa yang disebutnya ”industri pertahanan pendapatan”.

    Industri ini terdiri atas lembaga yang bertugas di lobi hukum maupun secara politis melindungi properti milik oligarki sipil. Industri ini berupa konsultan hukum, konsultan manajemen, akuntan, pengacara, otoritas sipil penegak hukum, badan legislasi, bahkan anggota partai politik di pemerintah dan parlemen.

    Di AS dan Singapura, oligarki sipil telah sedemikian kuatnya sehingga mereka menguasai perangkat-perangkat hukum negara untuk mempertahankan kekayaan oligarki keuangan dan perbankan. Kasus dana talangan Pemerintah AS menyelamatkan perusahaan dan bank-bank investasi pascakrisis 2007-2008 membuktikan bahwa hukum yang berlaku telah menjaga kepentingan 10 bank terbesar dari gugatan hukum. Tak satu pun pemimpin perusahaan per- bankan keuangan di AS itu tersentuh gugatan hukum karena ketentuan hukum tentang itu ”belum jelas”. Oligarki perbankan telah membuat dirinya ”terlalu besar untuk gagal”, too big to fail. Tepatnya terlalu menguasai hukum sehingga kebal hukum.

    Demokrasi kriminal

    Winters mengamati bahwa di negara-negara demokrasi Asia Tenggara seperti Indonesia dan Filipina, oligarki kesultanan berubah menjadi ”demokrasi kriminal”. Oligarki keuangan dan properti di kedua negara itu telah menguasai industri pertahanan pendapatan yang dikendalikannya untuk menghindari pajak atau melindungi diri dari gugatan pencemaran lingkungan. Kasus seperti ”pembelian” oleh sekelompok oligarki keuangan terhadap sejumlah legislator DPR mengenai arah dan isi rancangan undang-undang tentang perpajakan dan tenaga kerja tahun 2008.

    Mungkin jasa terbesar Jeffrey Winters ialah dalam mengungkap betapa luas dan besarnya jaringan peran berbagai profesi yang terlibat dalam industri pertahanan pendapatan ini. Ahli hukum, pengacara, mafia pajak, mafia lingkungan, makelar kasus, konsultan manajemen, akuntan, aparat negara, lembaga-lembaga hukum semuanya bertugas bukan untuk menegakkan hukum. Mereka malah membengkokkan hukum agar berpihak dan melindungi kepentingan oligarki keuangan dan properti itu.

    Kalau demokrasi Indonesia hendak diselamatkan dari nasib buram itu, generasi muda Indonesia, terutama generasi muda ahli hukum, konsultan manajemen, akuntan, aparat hukum, anggota partai politik di dalam dan di luar perwakian rakyat harus berani keluar dari lingkaran setan ”demokrasi telah dibajak oligarki”. Langkah itu harus segera dimulai.

    Juwono Sudarsono, Guru Besar UI; Mantan Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Lingkungan Hidup

    Source: Kompas.com

  • PBB: UU Partai Politik Dorong Oligarki

    Surabaya, Kompas – Undang-Undang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dikhawatirkan mendorong oligarki politik baru. Undang-Undang Parpol yang baru itu juga sangat memberatkan dan tidak adil bagi partai kecil.

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang MS Kaban mengatakan, UU Parpol itu akan mengakibatkan sejumlah partai saja berkuasa, sementara partai-partai lain dihalang-halangi untuk ikut pemilu. ”Saya khawatir ada oligarki baru yang pola pikirnya tetap Orde Baru,” ujarnya di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (2/1).
    (more…)