siwah.com

Tag: PA

  • Anggota DPR Sesalkan Sikap PA Tolak Calon Independen

    Jakarta—Penolakan terhadap calon independen dalam Pemilukada Aceh tidak saja ditentang banyak pihak di Aceh, kalangan DPR-RI juga menyesalkan upaya penolakan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi itu.

    “Saya menyesalkan penolakan Partai Aceh (PA) terhadap calon independen yang maju dalam Pemilukada Aceh,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo di Jakarta, Selasa (20/9).

    Ganjar mengatakan elit politik PA harus tunduk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah memutuskan calon perseorangan bisa ikut pada pemilihan kepala daerah di Aceh. “Elit politik Partai Aceh mestinya menyadari pemilik kedaulatan hukum adalah segenap rakyat Indonesia. Putusan MK merupakan representasi supremasi hukum yang dijunjung tinggi rakyat Indonesia,” katanya.

    Sebagaimana diketahui, MK pada 30 Desember 2010 telah membatalkan Pasal 256 UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintah Aceh yang mengatur calon perseorangan hanya diperbolehkan sekali dalam Pilkada Aceh 2006. Dengan demikian, pemilihan kepala daerah di Aceh harus merujuk kepada UU Nomor 12 Tahun 2008 yang kembali membolehkan calon perseorangan.

    Menurut Ganjar, sikap keras PA yang menolak keikutsertaan calon independen dalam Pemilukada Aceh merupakan cermin keresahan politik. Dia tak menampik penolakan itu semata-mata berawal dari kepentingan dan kalkulasi politik. “Ya, itu kan semua hanya cari-cari pembenaran saja. Ada kekhawatiran partainya akan merosot, lalu dicarilah alibi yang bisa menjegal calon perseorangan. Makanya menurut saya ini merupakan kalkulasi politik saja,” katanya.

    Dikatakannya, Aceh merupakan daerah pertama di Indonesia yang membolehkan calon perseorangan dalam pilkada, yang lantas diikuti oleh daerah lainnya. “Lalu kenapa sekarang jadi seolah takut?” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

    Sementara itu, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, pemerintah pusat harus tegas mengambil sikap dalam menjaga proses demokratisasi di Aceh dengan menjalankan tahapan pilkada sesuai jadwal. “Pemerintah harus bersikap tegas dengan menjaga Pemilukada Aceh berjalan sesuai tahapan,” katanya.(ant)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP Aceh Diingatkan Tidak Lampaui Batas Kewenangan

    Banda Aceh, (Analisa). Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengingatkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh agar tidak terus melakukan tugas-tugas yang melampaui batas kewenangannya.
    KIP di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diminta hanya menjalankan aktivitas selaku penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di provinsi itu, bukan malah ikut-ikutan membuat regulasi sendiri dan menafsirkan aturan hukum yang ada.

    Ketua Komisi A DPRA, Adnan Beuransyah menyatakan, salah satu bukti KIP telah melewati batas kewenangannya adalah sikap ngotot mereka yang tetap memaksakan untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberlakuan kembali calon independen dalam Pilkada Aceh.

    Padahal putusan MK tersebut sampai saat ini belum dimasukkan ke dalam Qanun Pilkada, sehingga dinilai masih ilegal untuk diberlakukan. “Calon independen itu belum bisa dijalankan, karena belum masuk Qanun Pilkada. KIP jangan ngotot memberlakukan calon independen, karena belum ada aturan hukum yang jelas, seperti qanun yang belum selesai,” ujar Adnan Beuransyah kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (16/9).

    Politisi Partai Aceh yang juga Ketua Pansus IV yang membahas Qanun Pilkada itu menambahkan, selama ini KIP Aceh telah melakukan beberapa pelanggaran seperti melakukan tahapan pilkada tanpa pengawasan dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih). “Semua tahapan pilkada harus dilakukan dalam pengawasan oleh Panwaslih. Sedangkan Panwaslih belum terbentuk,” kata Adnan.

    Ia juga meminta seharusnya KIP dalam melakukan tahapan pilkada menunggu qanun selesai. “Semua tahapan harus berpedoman kepada qanun, jadi itu yang saat ini tidak dilakukan KIP,” ujar Adnan Beuransyah.

    Tetap Menolak

    Sementara itu, Partai Aceh tetap menolak kehadiran calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah mendatang. Partai lokal ini menilai KIP Aceh menyalahi aturan jika tetap mengakomodasi calon independen. “Jalur independen untuk pilkada kali ini tidak dapat diikutsertakan,” kata Juru Bicara Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, Fachrul Razi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (15/9).

    Menurut Fachrul Razi, calon independen sama sekali tidak bisa diakomodasi karena belum ada aturan hukumnya, sebab Qanun Pilkada belum disahkan. KIP juga dinilai melanggar “Terkecuali di Pilkada 2017-2022 ke depan. Itupun kalau ada perubahan UU-PA atau lahirnya UU-PA yang baru atas dasar adanya putusan MK,” ujar Fachrul.

    Merujuk Qanun No 7 tahun 2006 yang secara tegas disebutkan, calon perseorangan hanya sekali yaitu pada tahun 2006. Pengalaman Pilkada di beberapa daerah di Indonesia dapat dilihat pada rentang tahun 2007-2008, dimana banyak calon perseorangan atau independen tidak dapat mencalonkan diri sebagai kandidat kepala daerah sampai menunggu UU baru yang mengakomodir calon perseorangan.

    Calon perseorangan di Indonesia, lahir pasca UU No.12 tahun 2008. Pada tahun 2007, seorang kandidat calon kepala daerah dari NTB melakukan uji materi UU No.32 tahun 2004 tentang adanya calon di luar partai, karena perpolitikan di Aceh, dimana calon perseorangan mayoritas menang pada tahun 2006, maka MK mengabulkan calon perseorangan dalam Pilkada. Namun MK tidak memperhatikan di Aceh ada independen sebagai konsensus konflik karena pada saat itu belum ada partai politik lokal.

    Partai Aceh menyatakan tetap akan konsisten pada jalur hukum bahwa independen hanya sekali berlaku pada Pilkada tahun 2006 dan selanjutnya semua harus berkompertisi melalui partai politik lokal atau nasional. Karena kekhususan Aceh yang memiliki partai lokal.

    “Apabila ada calon independen, maka gugur secara hukum dan politik karena ada partai lokal. Di daerah selain Aceh, silahkan ada calon independen karena mereka tidak memiliki partai lokal. Tidak mungkin ada double atau dua jalur dalam berkompetisi, karena pada saat itu independen hanya sekali oleh karena belum adapartai lokal, khususnya Partai Aceh dan pilihan tersebut adalah alternatif,” terangnya. (mhd)

    Source : Harian Analisa

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • PA: Akomodasi Calon Independen, KIP Langgar Aturan

    BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Partai Aceh tetap menolak kehadiran calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah mendatang. Partai ini menilai Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyalahi aturan jika tetap mengakomodasi calon independen.

    “Jalur independen untuk pilkada kali ini tidak dapat diikutsertakan,” kata Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi dalam pernyataan tertulis yang dikirim ke redaksi acehkita.com, Kamis (15/9).

    Menurut Fachrul Razi, calon independen sama sekali tidak bisa diakomodasi karena belum ada aturan hukum, sebab Qanun Pilkada belum disahkan. KIP juga dinilai melanggar karena lembaga itu tidak dapat mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi.

    “Terkecuali di Pilkada 2017-2022 ke depan. Itu pun kalau ada perubahan UUPA atau lahirnya UUPA yang baru atas dasar adanya putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Fachrul.

    Seperti diberitakan situs ini sebelumnya, DPR Aceh menolak membahas ulang Qanun Pilkada yang diajukan kembali Pemerintah Aceh Agustus lalu. Atas sikap Parlemen ini, KIP menegaskan bahwa pemilihan akan menggunakan Qanun No 7/2006.

    Namun, kata Fachrul, jika KIP tetap menggunakan qanun pilkada lama maka lembaga itu telah menyalahi aturan.

    “Jika KIP Aceh merujuk pada Qanun No 7/2006, dalam qanun tersebut juga secara hukum, tegas disebutkan bahwa calon perseorangan hanya sekali yaitu di tahun 2006,” lanjutnya. []

    Source : Acehkita.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jusuf Kalla: Konflik Aceh Sekarang Antara Teman-teman GAM

    Yusuf Kalla & KPA

    JAKARTA – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai konflik di Aceh saat ini bukan disebabkan faktor keamanan melainkan masalah politik internal yang dibiarkan berlarut-larut.

    Demikian diungkapkan Jusuf Kalla, usai mendampingi istrinya Hj. Mufidah Kalla, menerima penghargaan Mahaputra Adipradana, dari Presiden Yudhoyono, di Istana Merdeka, Jumat (12/8/2011) siang.

    “Aceh sekarang kan bukan lagi masalah keamanan tapi lebih kepada masalah politik. Sebenarnya bukan hanya di Aceh, tapi di banyak daerah juga terjadi konflik seperti ini menjelang pilkada. Tapi konflik (bersenjata) yang lama tidak akan muncul, enggaklah. Sebab sekarang ini kan antara teman-teman GAM sendiri bukan pemerintah kan?,” kata Jusuf Kalla yang banyak berperan dalam mewujudkan perdamaian antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.

    Kata Kalla, provinsi lain pun tidak lepas dari kerawanan yang terjadi menjelang pemilihan kepala daerah. Namun, kata dia, situasi di Aceh berbeda karena bekas daerah konflik, dan memiliki Undang-undang sebagai hasil rumusan bersama antara pemerintah dan GAM, yang tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki, tahun 2005.[]

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP Akui Gamang Soal Surat Mendagri

    Robby KIP Aceh

    BANDA ACEH – Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Robby Saputra mengaku pihaknya masih gamang dengan surat Mendagri yang meminta penundaan tahapan pilkada. Itu sebabnya, KIP berencana mendatangi Departemen Dalam Negeri untuk mendapat kepastian soal maksud surat itu.

    “Isi surat itu masih belum bisa disimpulkan. Kita masih gamang. Bukan berarti kita tidak tahu, tetapi belum mendapatkan gambaran lebih kongkrit dan detail,” kata Robby kepada The Atjeh Post yang menghubunginya pada Selasa (9/8).

    Itu sebabnya, kata Robby, KIP akan memanggil seluruh perwakilan KIP dari 17 kabupaten/kota untuk membahas masalah yang dihadapi di masing-masing daerah. “Kita akan menginventarisir masalah yang dihadapi di tiap-tiap daerah, untuk kita bawa ke Depdagri,” kata Robby. “Setelah itu baru kita surati Depdagri untuk minta waktu bertemu.”

    Surat Menteri Dalam Negeri Nomor  121.11/2988/SJ  tanggal 4 Agustus 2011 adalah tindak lanjut dari pertemuan para elit politik Aceh di Depdagri sehari sebelumnya. Surat itu meminta KIP menjadwal ulang tahapan Pilkada sampai selesainya pembahasan Qanun Pilkada. Permintaan itu direspon KIP sehari kemudian. Pada 5 Agustus, KIP memutuskan menghentikan sementara tahapan Pilkada hingga 5 September 2011.

    Selain meminta penjadwalan ulang, surat itu juga menyebutkan, ”apabila penjadwalan ulang mengakibatkan bergesernya hari pemungutan suara lebih dari 30 (tiga puluh) hari maka KIP Aceh mengusulkan penundaan sebagian tahapan pilkada sesuai dengan perundang-undangan.”

    Menurut Robby,  kalimat terakhir inilah yang masih butuh penjelasan lebih lanjut. Sebab, kata dia, kisruh politik di Aceh adalah soal regulasi. “Ini yang kita butuh penjelasan lebih detail. Apakah konflik regulasi ini sesuai dengan aturan perundang-undangan. Sebab, itu tidak disebutkan secara gamblang dalam hal-hal yang dapat menyebabkan pemilu ditunda,” kata Robby.

    Selain itu, kata dia, perlu juga dibahas kata ‘penundaan’ dalam surat itu, apakah penundaan menyeluruh atau penundaan sebagian. “Jika menyeluruh, diajukan oleh gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri atas usulan KIP melalui DPR Aceh. Sedangkan penundaan sebagian tidak sampai ke presiden, melainkan cukup di tingkat menteri dalam negeri,” kata Robby.

    Selain soal aturan, ada pula masalah teknis dan penggunaan anggaran. Robby mencontohkan soal logistik seperti pencetakan surat suara. “Bagaimana kita mau cetak, sementara calon dan nomor urutnya belum ada. Ini yang kita akan bahas lebih lanjut,” ujarnya.

    Jika merujuk pada tahapan awal yang disusun KIP, pemilihan kepala daerah untuk level provinsi dan 17 kabupaten/kota di Aceh mestinya dilaksanakan pada 14 November 2011.  Artinya, waktu yang tersisa hanya tiga bulan. Jika dikurangi masa penundaan sampai 5 September, maka waktu yang tersisa hanya dua bulan. Ini belum termasuk pembahasan ulang Qanun Pilkada yang diperkirakan memakan waktu hingga akhir September.

    Dengan mepetnya waktu tersisa, mungkinkah Pilkada ditunda? “Belum tentu. Kalau bergeser bisa jadi. Seperti saya katakan tadi. Inilah yang kita akan konsultasikan ke Mendagri,” kata Robby. []

    Source : AtjehPost

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Panglima Jangan Asyik di Gedung Mewah

    KPA Aceh Rayeuk

    “Baik.” Efendi Muhammad Ali menjawab singkat permintaan wawancara wartawan The Atjeh Post. Pria yang akrab disapa Bang Pen ini sedang menjadi buah bibir di Aceh. Maklum dia ditunjuk sebagai pelaksana tugas Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Aceh Rayeuek, jabatan yang selama ini dipegang Muharram Idris.

    Setelah terucap kata setuju, Bang Pen memberi sedikit panduan menuju ke ‘markas’nya di kawasan Montasik. Aceh Rayeuek. Rupanya perjalanan menuju kediaman mantan Komandan Operasi GAM Wilayah Aceh Rayeuk dan Kota Banda Aceh di kampong Piyeueng, Montasik, bukan pula dekat.

    Setengah jam menyusuri jalanan beraspal hingga bertemu dengan seorang pria bersepeda motor dengan ciri khas tersendiri. Dialah yang menjadi pemandu menuju ke bukit dengan jalanan tak beraspal. Di puncaknya ada sebuah balai. Di sinilah Bang Pen menunggu.

    Dia tak sendiri. Bersamanya ada sejumlah mantan teuntra (tentara) GAM. Ada juga Abee, mantan Panglima Sagoe GAM Wilayah Aceh Rayeuek. Bernama lengkap Muchlis Abee, dia dikenal sebagai pemberani. Di atas balai sederhana wawancara The Atjeh Post dengan Bang Pen dan Abee berlangsung pada Sabtu sore 16 April 2011.

    Kelihatannya tugas baru sudah menunggu, apa yang sudah dilakukan?
    Selama dua minggu ini Wilayah Aceh Rayeuek sudah konsolidasi, sudah 85 persen kami bersatu lagi. Insya Allah dua pekan lagi, kami semua akan berada dalam satu barisan. Mungkin hanya beberapa petinggi saja yang jalan sendiri untuk kepentingan pribadi mereka.

    Tapi menurut Muharram Idris, keputusan itu illegal?
    Apapun yang dia katakan, kami memiliki satu komando. Dan itu berada di tangan KPA Pusat yang dipimpin Mualem (Muzakir Manaf). Kalau tidak patuh lagi pada keputusan pusat, jadi mau mengikuti keputusan siapa lagi. Bukankah KPA punya struktur organisasi.

    Putusan komando pusat itu ada pada pendiri GAM pada 1976. GAM Aceh Rayeuk ini baru ada pada 1999. Ketika dulu disuruh berperang oleh komando pusat, semua berperang, disuruh berdamai semua mengikuti.

    Tapi setelah berdamai, ketika ada keputusan komando pusat tentu aneh jika ada yang tak mengikutinya. Tentu ada kepentingan pribadi mereka di situ. Beberapa petinggi berjalan untuk kepentingannya sendiri tanpa memikirkan lagi masyarakat. Bahkan mereka tak mau mengikuti komando pusat. Mereka sudah menutup sendiri jalan pulang.

    Bukankah keputusan penggantian pemimpin KPA harus dikomunikasikan dengan majelis wilayah?
    Anda tahu siapa saja yang ada majelis wilayah. Kami di sini adalah bagian dari majelis wilayah itu. Apakah kami tidak dianggap sebagai majelis wilayah?

    Lalu sekarang bagaimana hubungan dengan Muharram?
    Ya sudahlah, yang penting dia jangan mengacak-ngacak persatuan di KPA dan Partai Aceh. Lebih baik berdiam diri saja. Dia juga harus sadar bahwa sekarang ini kita sedang berjuang memperhatikan rakyat banyak. Jangan lagi berjalan buntuk kepentingan pribadi.

    Sejumlah petinggi KPA dan panglima sibuk memperkaya diri sendiri. Mereka masuk rumah gedung, kami dan rakyat masuk ke hutan.

    Semuanya harus sadar, bahwa di masa perjuangan dulu rakyatlah yang membantu. Mempertaruhkan nyawa mengantar makanan. Kami tentara bawahan yang menjadi penghubung. Mereka para panglima cuma duduk-duduk merokok di gunung.

    Jadi sekarang marilah sama-sama setia dan mematuhi keputusan komando pusat yang sudah berkorban dari awal dulu. Jangan mengutamakan kepentingan pribadi dan berkhianat.

    Artinya, Anda akan menjalankan perintah komando?
    Hari ini kami berjalan sesuai dengan amanah komando. Kami juga ingin sampaikan bahwa perjuangan Aceh ini bukan milik panglima dan milik panglima sagoe, bukan milik satu orang. Perjuangan ini milik Rakyat Aceh.

    Siapa saja yang ingin membantu silahkan. Kami tak memaksa siapa pun yang tidak ingin membantu. Apakah dia panglima kami atau bukan, kami tidak memaksa. Jika mereka adalah panglima yang tak mau membantu, maka kami menganggap mereka tidak mampu bekerja lagi. Tetapi agar mereka tahu, bahwa banyak rakyat Aceh yang ingin bekerja untuk Partai Aceh, ini yang ingin kami tempuh.

    Jadi peran beberapa panglima yang tak ikut komando itu bagaimana pengaruhnya?
    Soal panglima bukan masalah yang cukup penting. Sebab perang itu juga bukan milik mereka. Yang berperang juga bukan panglima, tapi prajurit, panglima hanya mengatur strategi, yang berkerja prajurit dan rakyat Aceh.

    Masyarakat Aceh sudah bersusah payah untuk perjuangan ini, baik itu melalui membatu logistik dan dukungan doa. Semua dilakukan untuk perjuangan Aceh. Mereka ingin menyambung perjuangan ini, tidak mungkin mereka melepaskannya.

    Memang kadang ada petinggi yang sudah kaya ingin melepas perjuangan ini, ya sudahlah. Masih banyak orang Aceh yang ingin mendukung Partai Aceh.

    Sebenarnya seperti apa harapan rakyat Aceh pada Panglima?
    Panglima harusnya jangan mengutamakan kepentingan dirinya sendiri saja. Ini bukan untuk kepentingan pribadi, harus sesuai janji perjuangan. Dulu berjanji memperjuangkan nanggroe. Sekarang kita lihat, banyak panglima lalai. Mereka hanya memperbaiki nasibnya sendiri saja, bukan berjuang untuk nanggroe.

    Tujuan kami, mulai dari perang hingga damai adalah memperbaiki nanggroe. Jadi struktur perjuangan Aceh mulai dari pusat hingga ke wilayah ada semuanya.

    Sekarang kelemahannya, sebagian panglima juga memiliki struktur sendiri yang di luar komando, akhirnya tidak berjalan dengan baik. Lihat saja, ada panglima yang asyik di gedung mewah, sedang prajurit berkebun, cara seperti ini salah.

    Lalu apa yang akan Anda lakukan?
    Sekarang kami susun kembali, sehingga mampu merrangkul kembali mereka semua. Dalam dua hari ini akan kami rangkul semuanya, mudah-mudahan bisa selesai. Sekarang sudah 85% sudah kami rangkul kembali sisanya dalam minggu ini.

    Sedangkan pada pusat komando yang dipimpin Muzakir Manaf, apa yang Anda harapkan?
    Selaku orang tua kami yang sudah menggerakkan perang perlawanan mulai 1976 hingga 2005 di Aceh, kami mengharapkan butir-butir MoU harus dijalankan 100 persen, ini yang kami harap. Sebab kami menginginkan Aceh yang  lebih baik.

    Selain itu, apapun yang terjadi harus ada peraturan yang tegas terhadap struktur KPA. Rakya Aceh sudah cukup lama merasa sengsara, jadi bukan pihak GAM saja yang merasa itu. Semua orang Aceh juga sengsara, ada kerjasama antara GAM dan masyarakat dalam perjuangan Aceh ini.

    Buktinya pada pemilu 2009, Partai Aceh menang, ini menandakan rakyat Aceh ikut berkerjasama memperjuangkan Aceh. Jadi janganlah melupakan rakyat.

    Lalu bagaimana dengan kondisi sekarang? Bukankah rakyat Aceh terluka dengan perilaku sebagian panglima di KPA?
    Sebenarnya itu hanya masalah pribadi saja. Manusia ini ada kekurangan dan kelebihan. Memang dari komandan ada kesalahan juga. Tapi jelas itu masalah pribadinya, tidak bisa dikaitkan dengan perjuangan. Persoalan kepribadian pemimpin yang tak baik seperti itu bukan hanya di KPA saja, di organisasi lain juga ada. Dari partai nasional juga ada yang seperti itu.

    Khusus untuk Aceh Rayeuek, kami ingin perbaiki semua. Kelemahan yang ada sekarang akan kami perbaiki dan kami ingatkan. Kami sadar, bahwa baik buruknya kelakuan kami bukan kami yang menilai, tetapi masyarakat yang melihat dan menilainya. Kami juga berharap, ulama mengambil peranan untuk mengingatkan kami.

    Source : Atjehpost

    Posted with WordPress for BlackBerry.