siwah.com

Tag: panwas

  • Tak Akui Panwas, DPRK Puji Bupati Pidie

    BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Bupati Pidie Mirza Ismail menyatakan tidak mengakui keberadaan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah yang dibentuk Badan Pengawas Pemilihan Umum. Sikapnya ini mendapat dukungan dari DPRK Pidie.

    Bupati Mirza mengaku tidak tahu-menahu dengan keberadaan Panitia Pengawas di kabupaten yang dipimpinnya.

    “Baru dua hari lalu Panwaslu Pidie melayangkan surat kepada saya meminta kantor sekretariat. Tapi, sebelumnya mereka tidak pernah memberitahukan kepada saya keberadaan panwas. Ibaratnya, panwas itu seperti jamur di musim hujan yang muncul secara tiba-tiba,” kata Mirza seperti dikutip Serambi Indonesia, Kamis (13/10).

    Sikap Mirza ini mendapat dukungan dari jajaran legislatif. Anggota DPRK Pidie Suadi Sulaiman mengatakan, langkap yang diambil bupati sudah tepat dan sesuai dengan perundang-undangan.

    “DPRK Pidie memberikan apresiasi yang sangat besar kepada bupati dalam mengambil sikap tersebut,” kata Suadi kepada acehkita.com, Kamis (13/10).

    Komisi A DPRK Pidie melalui Surat Nomor 002/Komisi-A/VII/2011 tertanggal 11 Juli menyurati ketua Dewan untuk meminta bupati Pidie tidak mencairkan dana bagi penyelenggaraan pemilihan di kabupaten itu.

    “Pilkada Aceh tidak mempunyai legalitas dan legitimasi,” kata Suadi kepada acehkita.com, Kamis (13/10). “Karena itu, penggunaan anggaran terhadap kegiatan yang melanggar hukum adalah tindak pidana, begitu juga dengan tidak mengakui adanya Panwas.” []

    Source : Acehkita.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Dari Parpol Tak Bisa Independen

    Jakarta, Kompas – Independensi tidak mungkin dicapai apabila komisioner Komisi Pemilihan Umum berasal dari partai politik. Bahkan, anggota organisasi masyarakat yang berafiliasi pada partai politik semestinya tidak bisa menjadi penyelenggara pemilu.

    Hal ini disampaikan Ketua KPU Hafiz Anshary seusai penutupan Forum Penyelenggara Pemilu Negara-negara ASEAN di Jakarta, Rabu (5/10). ”KPU lembaga pelaksana undang-undang. Sebagai lembaga, kami juga tidak menyatakan sikap. Tetapi, sebagai pribadi, saya tidak sepakat bila anggota parpol bisa menjadi anggota KPU,” tuturnya.

    Dibolehkannya anggota parpol menjadi penyelenggara pemilu dinilai akan mengurangi kemandirian KPU yang diharapkan UUD 1945. Dalam Pasal 22 UUD 1945 yang sudah diamandemen disebutkan, pemilu diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional dan mandiri.

    Pada Pemilu 1999, UUD 1945 belum diamandemen dan belum mencantumkan soal kemandirian itu. Sebaliknya, kini UUD 1945 sudah eksplisit menegaskan penyelenggara pemilu yang mandiri.

    Kemandirian itu, menurut Hafiz, harus memenuhi dua unsur utama. Pertama, kemandirian formal, yakni secara formal seseorang tidak menjadi anggota parpol, bahkan ormas yang berafiliasi pada parpol. Kedua, kemandirian substansial, yakni setiap gerak langkah dan kebijakan tidak dipengaruhi kepentingan politik apa pun.

    Cuma teori

    Hafiz mengatakan, dalil seseorang tidak akan terpengaruh setelah mundur dari parpol hanya ada dalam teori. Dalam praktik selalu ada keterkaitan emosional. ”Dalam pengalaman kami, ada kawan-kawan yang coba dirayu oleh caleg-caleg parpol tertentu untuk memenangkan dia. Kami selalu saling mendukung supaya tidak terpengaruh. Tetapi, kalau sudah ada benihnya, ketika dirangsang, akan jauh lebih mudah terpengaruh,” tuturnya.

    Bahkan, kendati sudah mundur lima tahun, seseorang sulit lepas dari kepentingan dan pengaruh parpol. Namun, setidaknya setelah lima tahun keluar, orang itu sama sekali tidak memiliki aktivitas yang berhubungan dengan parpol dan sungguh-sungguh bekerja untuk bangsa.

    Direktur International IDEA Asia Pasifik Andrew Ellis mengatakan, KPU seharusnya independen dan bisa bertindak secara netral dan sama untuk semua warga serta semua parpol peserta pemilu. Menurut Ellis, memang ada contoh-contoh komisioner penyelenggara pemilu yang berasal dari parpol, terutama setelah berakhirnya masa komunisme. Akhirnya, perwakilan parpol itu saling ejek dan kepercayaan satu sama lain sangat kecil. Independensi itu, lanjut Ellis, tergantung dari cara masyarakat menilai.

    Uji materi UU

    Aliansi Masyarakat Selamatkan Pemilu yang terdiri atas setidaknya 10 lembaga dan 55 perseorangan pemilih akan mengajukan uji materi atas perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 mengenai Penyelenggara Pemilihan Umum. UU yang disahkan DPR bersama pemerintah pada 20 September lalu, terutama tentang materi persyaratan menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan komposisi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang bisa dimasuki orang dari parpol, dinilai merugikan hak konstitusional warga negara.

    Menurut Hadar N Gumay dari Center for Electoral Reform, Rabu, permohonan uji materi akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Oktober mendatang. ”Kami serius dan ini sekaligus menunjukkan bahwa kami tidak ingin mengganggu persiapan pembentukan KPU,” kata Hadar. (DIK/INA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.