siwah.com

Tag: panwaslu

  • Irwandi dan Partai Aceh Dominasi Gesekan Kekerasan

    Banda Aceh-Sampai tanggal 30 Maret 2012, Panwas Aceh telah merilis 37 kasus pelanggaran Pemilukada Aceh. 31 kasus pelanggaran administrasi dan 6 kasus yang mengarah ke pidana.

    Ketua Panwas Aceh, T. Nyak Arif Fadhilahsyah mengatakan, dari sekian kasus yang terjadi terdapat 57 kasus intimidasi Pemilukada 2012 ini.

    “Biasanya terjadi ketika massa kempanye pulang dari orasi. Ada dalam bentuk pelemparan, ketapel, merobek spanduk, membakar mobil, dan pencegahan lainnya,” ujar T. Nyak Arif saat konferensi pers di kantor Panwas Aceh, Senin (2/4).

    Sambung T. Nyak Arif, gesekan intimidasi dan intimidasi yang kerap sekali terjadi hanya pada dua calon gubernur yaitu pasangan nomor dua (Irwandi-Muyan) dan pansangan nomor lima (Zaini-Muzakir).

    “Berdasarkan laporan masyarakat dan anggota Panwas sendiri di lapangan gesekan yang kuat ada pada dua kubu ini,”

    Nyak Arif tidak mengatakan diantara kedua kubu ini siapa yang menjadi korban dan siapa yang menjadi pelaku intimidasi dan kekerasan, karena itu kode etik Panwas Aceh.

    “Kita tidak bisa mengungkapkan siapa yang melakukan banyak pelanggaran karena itu kode etik Panwas,” tukasnya.[003]

    Source : The Globe Journal

  • Perusakan Baliho Kandidat Marak Lagi

    JEURAM – Aksi perusakan baliho kandidat bupati dan wakil bupati di Kabupaten Nagan Raya kini marak lagi. Buktinya, sejumlah atribut yang dipasang di beberapa kecamatan di wilayah itu kini rusak dan robek. Sehingga tak dapat dilihat secara maksimal oleh masyarakat.

    Teuku Ridwan, juru bicara tim sukses satu pasangan balon bupati/wakil bupati di Nagan Raya kepada Serambi, Minggu (16/10) mengatakan perusakan baliho pasangan yang didukung pihaknya terjadi di beberapa lokasi seperti Desa Simpang Peuet, Desa Ujong Sikuneng, serta Pulo Ie, Kecamatan Kuala. Hal itu, menurut juru bicara itu, sangat merugikan pihaknya.

    Menurutnya, perusakan baliho kandidat itu terjadi pada Sabtu (15/10) sekitar pukul 04.00 WIB. Namun pelakunya hingga kini belum diketahui secara pasti. “Kami minta panwas dan polisi mengusut kasus perusakan baliho ini, karena sangat merugikan pasangan calon,” katanya.

    Secara terpisah, Kapolres Nagan Raya AKBP Heri Heriandi melalui Kasat Reskrim AKP Maryono meminta setiap calon atau tim sukses yang balihonya dirusak agar melaporkan peristiwa itu kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk diteruskan ke polisi.

    “Batas waktu pelaporan perusakan atribut itu hanya bisa diproses tiga hari setelah kejadian,” ujar Kasat.

    Setiap pelapor, lanjutnya, wajib melampirkan atribut yang rusak sebagai barang bukti serta saksi yang melihat langsung perusakan tersebut. “Bila tim sukses tak bisa memenuhi salah satu bukti dalam pelaporan itu, kemungkinan besar polisi tak bisa memroses kasus tersebut,” jelasnya.(edi)

    Source : Serambi Indonesia