siwah.com

Tag: parlemen

  • Partai Kecil Melawan Partai Besar

    Jakarta, Kompas – Partai politik kecil dan menengah di parlemen terus berkonsolidasi untuk melawan partai politik besar yang menginginkan kenaikan ambang batas tinggi.

    Selain menutup peluang tumbuhnya partai politik baru, ambang batas tinggi juga inkonstitusional karena akan menyebabkan tingginya tingkat disproporsionalitas.

    Seperti dikatakan anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat, Viva Yoga Mauladi, Senin (31/10), di Jakarta, enam partai politik di parlemen terus melakukan konsolidasi serta komunikasi untuk menyikapi usulan kenaikan ambang batas tinggi oleh parpol-parpol besar.

    Enam partai itu adalah PAN, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Keenam parpol itu akan melobi parpol-parpol besar hingga ditemukan angka kompromi.

    ”Lobi-lobi itu untuk membangun kebersamaan dan kesetaraan karena kebersamaan itu jauh lebih penting. Jangan sampai ada tirani mayoritas,” kata Ketua Fraksi PKB Marwan Ja’far.

    Setgab tak berguna

    Selain itu, parpol menengah yang menjadi anggota koalisi parpol pendukung pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga menilai keberadaan Sekretariat Gabungan (Setgab) tak berguna. Pasalnya, tidak pernah ada komunikasi serius untuk membahas masalah RUU Pemilu. ”Setgab selama ini tidak serius melakukan komunikasi terkait RUU Pemilu,” ujar Arwani Thomafi, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PPP.

    Bukan hanya itu, tidak semua aspirasi parpol anggota Setgab terakomodasi. Untuk angka ambang batas parlemen, misalnya, pemerintah hanya mengakomodasi gagasan Partai Demokrat yang mengusulkan kenaikan dari 2,5 persen menjadi 4 persen. Begitu pula usulan pemerintah mengenai pengurangan alokasi kursi DPR dari 3-10 per daerah pemilihan (dapil) menjadi 3-6 kursi per dapil, sama dengan gagasan Partai Golkar.

    ”Jadi, ada kesan Partai Demokrat hanya akan berjuang bersama Partai Golkar untuk memaksakan beberapa pasal krusial dalam RUU ini,” kata Arwani.

    Sementara itu, pemberlakuan ambang batas tinggi dikhawatirkan akan menutup peluang tumbuhnya parpol baru. Kondisi itu dianggap berbahaya karena, menurut Viva, sirkulasi kekuasaan akan sulit terjadi. Pemerintahan dan parlemen hanya akan dikuasai oleh parpol-parpol lama.

    Lebih jauh Viva mengatakan, pemberlakuan ambang batas tinggi melanggar konstitusi karena akan menyebabkan tingkat disproporsionalitas bertambah tinggi.

    Menurut Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto, Senin, konstitusi UUD 1945 pada Pasal 22E Ayat (3) menegaskan bahwa pemilu anggota DPR/DPRD menggunakan sistem pemilu proporsional. Berdasarkan simulasi hasil Pemilu 1999, 2004, dan 2009, ambang batas (parliamentary threshold) 2,5 persen sudah optimal. Jika ambang batas dinaikkan menjadi 3 persen atau lebih, hal itu akan meningkatkan indeks disproporsionalitas.

    ”Jika dinaikkan tidak membuat sistem kepartaian lebih sederhana, tetapi hanya menaikkan indeks disproporsionalitas,” ungkap Didik. Jika indeks disproporsionalitas naik akibat kenaikan ambang batas, akan naik pula suara yang terbuang. Jika kemudian hasil pemilu tidak proporsional, hal tersebut bisa dianggap melanggar ketentuan konstitusi. (DIK/NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Menuju Ambang Perpecahan?

    Keinginan untuk menjadikan ambang batas parlemen sebagai salah satu instrumen penyederhanaan sistem kepartaian seolah tak terbendung. Tidak mengherankan jika DPR merumuskannya dengan klausul bahwa ambang batas perwakilan pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota juga berdasarkan pada perolehan suara nasional.

    Rumusan itu termuat dalam naskah RUU Perubahan atas UU No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD usulan DPR. Dalam naskah RUU dinyatakan, ambang batas parlemen diberlakukan nasional, bukan berjenjang. Perolehan suara partai politik hasil Pemilu Anggota DPR secara nasional dijadikan patokan bisa atau tidaknya parpol mengisi kursi legislatif di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

    Pada Pemilu 2009, ketentuan ambang batas parlemen hanya berlaku untuk Pemilu DPR, dengan ambang batas parlemen 2,5 persen total perolehan suara nasional. Artinya, parpol yang secara nasional perolehan suaranya kurang dari 2,5 persen masih bisa mengirimkan wakilnya di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

    Sejumlah kalangan sudah mengingatkan risiko ”perpecahan” jika klausul itu diterapkan. Faktanya, hanya 9 parpol yang bisa lolos masuk ke DPR, tetapi belasan parpol lainnya bisa mengisi kursi DPRD. Artinya, ada parpol di luar 9 parpol itu yang memiliki basis massa di daerah.

    Dengan asumsi bahwa ada ”keseragaman” pilihan saat memilih DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota akibat pemilu yang dilakukan serentak, hasil Pemilu 2009 menunjukkan ada parpol di luar 9 parpol yang dominan di sebuah daerah. Sebagai perbandingan, jika cara perhitungan dengan metode kuota plus sisa suara terbanyak diterapkan, parpol seperti Partai Kebangkitan Nasional Ulama masih bisa meraih kursi di Jawa Timur atau Partai Damai Sejahtera akan meraih kursi di sebuah daerah di Indonesia timur. Bahkan, Partai Bulan Bintang, Partai Bintang Reformasi, atau Partai Peduli Rakyat Nasional masih bisa meraih kursi DPR.

    Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, cara menentukan ambang batas perwakilan pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota dengan menggunakan suara nasional itu jelas tak lazim, tidak rasional, melanggar prinsip pemilu demokratis, tidak konstitusional, dan berpotensi menimbulkan gejolak politik.

    Anggota KPU, I Gusti Putu Artha, pernah mengingatkan potensi permasalahan jika ambang batas parlemen diterapkan nasional, bukan berjenjang sesuai tingkatan. Tak bisa diabaikan fakta, ada parpol yang lolos ambang batas parlemen tingkat nasional yang bahkan kesulitan mengajukan calon anggota DPRD di daerah tertentu.

    Menurut Titi, metode menentukan ambang batas perwakilan pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam RUU usul DPR perlu diganti dengan metode yang lebih rasional, mengikuti prinsip pemilu demokratis dan menjunjung tinggi konstitusi, serta tetap menjaga kemajemukan politik daerah.

    Semestinya pada pemilu parlemen nasional dalam satu wilayah nasional diberlakukan ambang batas perwakilan nasional, sedangkan pada pemilu parlemen lokal dalam satu wilayah lokal diberlakukan ambang batas perwakilan pemilu lokal. Besaran ambang batas nasional dan lokal bisa sama, tetapi tidak bisa dipersamakan pemberlakuannya. (Sidik Pramono)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol Tersandera Korupsi

    Parpol dan korupsi

    Jakarta, Kompas – Partai politik saat ini tersandera kasus-kasus korupsi anggotanya yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat. Praktik saling sandera itu merupakan gaya politik Orde Baru yang bertujuan mengganggu parpol pesaing, terutama dalam persiapan Pemilu 2014. Parpol pun disibukkan oleh penyelamatan citra, melupakan kepentingan rakyat.

    Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Farid Wajdi mengatakan, fenomena itu menunjukkan parpol menjadi bagian dari masalah bangsa ini.

    ”Yang jelas, masalah bangsa ini semakin sempurna rusaknya tatkala bagian dari masalah itu adalah parpol. Bandul korupsi kini berpindah dari birokrasi ke parpol. Ini bagian dari tragedi bangsa tatkala masalah kebangsaan yang seharusnya diselesaikan melalui artikulasi parpol di DPR justru makin jauh dari harapan,” ujar Farid di Medan, Sabtu (14/5).

    Menurut Farid, parpol telah melupakan rakyat sebagai majikan sekaligus konstituen mereka. Rakyat hanya dimanfaatkan untuk bargaining politik, untuk menentukan posisi tawar dalam kekuasaan. ”Negeri ini dibangun untuk menyejahterakan rakyat seperti tertuang dalam konstitusi kita, bukan untuk segelintir orang yang menggunakan parpol merusak sendi bangsa ini. Rakyat harus kritis menghukum parpol dengan tidak lagi memilih mereka dalam pemilu,” katanya.

    Pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan, makin banyaknya parpol yang anggotanya tersangkut korupsi menunjukkan bahwa Indonesia belum siap mempraktikkan demokrasi.

    ”Karena demokrasi harus berkembang seiring dengan tegaknya aturan. Sekarang hukum kita agak ketinggalan, jadi orang berdemokrasi dengan bebas, tetapi aturannya enggak jalan. Akibatnya, kreativitas muncul untuk kepentingan masing-masing. Jadi, demokrasi bukannya menimbulkan manfaat, tetapi mudarat, jadi kacau kita,” kata Jimly.

    Pengumpulan dana

    Menurut Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bidang Hukum dan HAM Trimedya Panjaitan, kondisi saling sandera itu mengulangi zaman Orde Baru. ”Dahulu Orde Baru sering melakukan kriminalisasi untuk menyingkirkan lawan politiknya. Sekarang, hal hampir sama terulang,” kata Trimedya, Minggu, di Jakarta.

    Secara akal sehat, lanjut Trimedya, mereka yang berpotensi menyandera adalah yang memiliki kekuasaan. Pihak yang mudah disandera adalah yang tidak punya kekuasaan.

    Bambang Soesatyo, Wakil Bendahara Umum Partai Golkar, menambahkan, jika ada kader partai diduga terlibat dalam korupsi proyek di kementerian, hal itu terkait kondisi partai saat ini yang sedang berlomba mencari pendanaan untuk operasionalisasi partai dan Pemilu 2014. Apalagi, sebagian besar partai belum memiliki sumber dana internal yang mantap.

    ”Ada partai yang lalu mengharapkan pengumpulan dana ini dari kadernya. Kondisi diperparah ada politisi yang belum mapan secara ekonomi saat terjun ke politik, bahkan menjadikan politik sebagai area mencari keuntungan ekonomi,” katanya.

    Tuntutan pengumpulan dana itu, lanjut Bambang, terutama dihadapi bendahara partai karena pengurus partai ada yang tidak mau tahu kondisi keuangan partai. Yang penting, setiap ada kegiatan partai, harus ada uang.

    Untuk mengatasi keadaan itu, ada kader yang lalu jual nama parpol untuk mendapatkan dana, misalnya dari proyek di kementerian. Padahal, tidak ada jaminan semua dana yang diperoleh diserahkan ke partai. Menurut Bambang, sekarang semua dapat dijadikan persoalan dan parpol dalam posisi saling serang. Kondisi itu, kata Bambang, dirasakan Golkar dalam kasus mafia pajak yang diduga melibatkan perusahaan Grup Bakrie.

    Menurut Ikrar Nusa Bhakti, peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), kondisi itu diduga karena hampir semua parpol berusaha menggunakan posisi kadernya di parlemen dan kabinet untuk meraup uang, berapa pun besarnya. Berbagai celah untuk mendapatkan uang pun dimanfaatkan.

    Selama ini partai memperoleh sumber dana antara lain dari iuran anggota, pemotongan penghasilan anggota Dewan, bantuan pemerintah, dan sumbangan publik. Kemungkinan salah satu sumbernya adalah dari posisi kader yang menjabat di legislatif dan eksekutif. ”Partai butuh ongkos politik besar, entah untuk pendidikan kader, berbagai program, pemenangan kepala daerah lewat pilkada, atau pemenangan pemilu. Mungkin saja sebagian sumbernya dicari lewat jalan tidak halal,” katanya.

    Koordinator Divisi Monitoring Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas menilai politikus parpol memang masih rentan terlibat dalam penyimpangan dan korupsi. Masalahnya, sebagian politikus di legislatif atau eksekutif tidak memiliki integritas dan rekam jejak yang baik.

    Belum maksimal

    Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Shiddiq, Minggu, di Jakarta, mengakui parpol belum maksimal melaksanakan fungsinya. Tidak sedikit parpol yang terjebak masalah internal dan disibukkan oleh permasalahan yang dihadapi anggotanya.

    Menurut Mahfudz, kasus-kasus yang menimpa anggota parpol terjadi lantaran parpol belum maksimal melakukan konsolidasi internal. Bahkan, sering kali relasi antara parpol dan para anggotanya hilang begitu saja setelah mereka terpilih menjadi anggota parlemen. ”Ini kelemahan partai, sistem kontrol terhadap anggota lemah. Kalau kontrol lemah, maka parpol akan disibukkan oleh masalah yang dilakukan anggotanya,” kata Mahfudz.

    Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa menambahkan, permasalahan yang menimpa anggota parpol akan memengaruhi kinerja parpol. Minimal, kepercayaan publik terhadap parpol yang anggotanya bermasalah akan turun. Apalagi, lanjut Saan, saat ini harapan masyarakat terhadap kader parpol, terutama yang menjadi anggota parlemen, cukup tinggi.

    Oleh karena itu, sudah seharusnya kader benar-benar melaksanakan komitmen partai. ”Ini yang harus menjadi bahan parpol untuk otokritik ke depan. Bagaimana anggota mewujudkan komitmen parpol,” ujarnya.

    Dikatakan Jimly, kondisi yang terjadi saat ini karena Indonesia mengalami krisis kepemimpinan. ”Hukum harus ditegakkan, tetapi butuh satu kepemimpinan yang diharapkan menjadi contoh dari atas ke bawah. Kepemimpinan yang efektif menggerakkan roda organisasi. Dengan itu, baru hukum jalan. Kalau hukum jalan, otomatis kebebasan berdemokrasi diimbangi aturan,” katanya.

    Menurut Jimly, parpol juga mengalami krisis kepemimpinan sehingga hanya satu orang, baik ketua umum maupun ketua dewan kehormatan partai, yang menjadi penentu. Demokrasi malah tidak berkembang di parpol. Dia mengusulkan agar parpol bisa dihukum langsung oleh rakyat. ”Yang namanya recall oleh parpol harus ditiadakan, diganti dengan recall oleh konstituen. Seperti sekarang ini anggota DPD bisa di-recall oleh daerah pemilihan provinsi masing-masing,” kata Jimly. (BIL/IAM/NTA/NWO)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.