siwah.com

Tag: pelanggaran

  • Irwandi dan Partai Aceh Dominasi Gesekan Kekerasan

    Banda Aceh-Sampai tanggal 30 Maret 2012, Panwas Aceh telah merilis 37 kasus pelanggaran Pemilukada Aceh. 31 kasus pelanggaran administrasi dan 6 kasus yang mengarah ke pidana.

    Ketua Panwas Aceh, T. Nyak Arif Fadhilahsyah mengatakan, dari sekian kasus yang terjadi terdapat 57 kasus intimidasi Pemilukada 2012 ini.

    “Biasanya terjadi ketika massa kempanye pulang dari orasi. Ada dalam bentuk pelemparan, ketapel, merobek spanduk, membakar mobil, dan pencegahan lainnya,” ujar T. Nyak Arif saat konferensi pers di kantor Panwas Aceh, Senin (2/4).

    Sambung T. Nyak Arif, gesekan intimidasi dan intimidasi yang kerap sekali terjadi hanya pada dua calon gubernur yaitu pasangan nomor dua (Irwandi-Muyan) dan pansangan nomor lima (Zaini-Muzakir).

    “Berdasarkan laporan masyarakat dan anggota Panwas sendiri di lapangan gesekan yang kuat ada pada dua kubu ini,”

    Nyak Arif tidak mengatakan diantara kedua kubu ini siapa yang menjadi korban dan siapa yang menjadi pelaku intimidasi dan kekerasan, karena itu kode etik Panwas Aceh.

    “Kita tidak bisa mengungkapkan siapa yang melakukan banyak pelanggaran karena itu kode etik Panwas,” tukasnya.[003]

    Source : The Globe Journal

  • Mendagri: Selama 2011, Ada 61 Kasus Pemilu Kada

    Mendagri Gamawan Fauzi

    PADANG–MICOM: Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, ada sebanyak 61 kasus perkara perselihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPUD) yang terjadi di Indonesia.

    “Berdasarkan data Mahkamah Konsitusi hasil Pemilu Kada, per 25 Mei 2011 terdapat 61 PHPUD di Indonesia, turun dari tahun 2010 yang mencapai 230 PHPUD,” kata Mendagri ketika berada di Padang, Kamis (16/6).

    Menurutnya, Pemilu Kada telah menjadi ajang gugatan dang mengurus energi bangsa baik secara moral maupun materil.

    “Pemilu Kada langsung lebih merupakan aksesoris demokrasi yang bersifat prosedural, berbiaya mahal, bahkan ada dugaan money politik untuk membeli dukungan suara,’katanya.

    Dia menambahkan, kementerian Dalam Negeri akan mengajukan usulan Gubernur dipilih secara langsung oleh DPRD pada revisi Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemilihan kepala daerah yang akan dibahas di DPR bulan ini.

    “Pertimbangan yang menjadi dasar diajukannya usulan Gubernur dipilih oleh DPRD agar penyelenggaran pemilu kada menjadi lebih efisien serta meminimalisir potensi konflik horizontal akibat pemilu kada,” katanya.

    Dia mengatakan, pemilihan Bupati/Walikota secara serentak yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2011 hingga Desember 2011 diselenggarakan serentak pada tahun 2012.

    “Sedangkan pemilihan Bupati/Walikota masa jabatannya Januari hingga Desember 2014 diselenggarakan serentak pada bulan Desember 2013,” katanya.

    Menurutnya, dalam konsistusi dinyatakan secara jelas pemilihan kepala daerah hanya dilakukan terhadap Gubernur, Bupati dan Walikota.

    “Pemilihan kepala daerah yang berpasangan dengan wakil kepala daerah yang sering menimbulkan hubungan yang tidak harmonis setelah beberapa bulan mereka terpilih,” katanya.

    Berdasarkan data statistik Kementerian Dalam Negeri, menurut dia, terdapat 22 pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana yang mencalonkan kembali pada periode jabatan kedua.

    “Sudah terlihat sebagian besar tidak terciptanya hubungan harmonis antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah,” katanya. (Ant/OL-9)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.