siwah.com

Tag: pemilu 2009 Teknologi

  • Frekuensi Kampanye Via SMS Tak Boleh Keseringan

    JAKARTA – Hasil keputusan yang memperbolehkan kampanye melalui SMS, masih belum final. Kampanye via ponsel baru boleh dilaksanakan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirimkan jawaban tertulis kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

    “Kami masih harus menunggu jawaban tertulis dari KPU. Hal ini semata untuk mengesahkan keputusan yang telah dibuat,” ujar Anggota BRTI Heru Sutadi, saat dihubungi okezone, di Jakarta, Kamis (24/7/2008).
    (more…)

  • Meski Efektif, BRTI Belum Ijinkan Kampanye Pemilu via Ponsel

    JAKARTA – Berkampanye melalui media ponsel merupakan langkah yang efektif. Namun hingga kini belum ada kejelasan regulasi yang mengatur tata cara berkampanye melalui perangkat genggam tersebut.

    “BRTI menyadari bahwa 100 juta lebih pengguna telepon genggam merupakan media yang efektif untuk berkampanye. Namun hingga kini kami belum dapat penjelasan dari KPU mengenai peraturan tersebut,” ujar Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi saat dikonfirmasi melalui telepon genggam, Senin (14/7/2008).
    (more…)

  • Pengamat: Banwaslu Berwenang Awasi Kampanye via Ponsel

    JAKARTA – Menurut pengamat Telekomunikasi, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ternyata dirasa tidak memiliki kewenangan secara eksplisit untuk mengatur konten kampanye pemilu yang melibatkan ponsel. Namun Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) memiliki wewenang untuk mengawasi.

    “Jika konten kampanye parpol melalui media koran, radio, tv dan media luar ruang diawasi oleh Banwaslu maka, menurut hemat saya, sudah menjadi tugas Panwaslu juga untuk ikut mengawasi konten kampanye yang di-broadcast lewat SMS,” ujar pengamat telekomunikasi Maswigrantoro Roes Setiyadi melalui balasan surat elektroniknya, Selasa (15/7/2008).
    (more…)

  • Aturan Kampanye via Ponsel Tidak Hanya Konten

    JAKARTA – Jika memang kampanye melalui media ponsel dirasa perlu untuk diatur maka pengamat telekomunikasi Maswigrantoro Roes Setiyadi berharap peraturan tersebut tidak hanya seputar konten tapi juga di luar konten.

    “Jika memang dirasa perlu diatur maka tidak hanya seputar konten SMS tapi juga di luar itu. Misalnya melibatkan masyarakat umum sebagai penilai, dan atau membentuk suatu instansi untuk menjembatani keluhan masyarakat penerima konten,” ujar Maswig dalam balasan surat elektroniknya, Selasa (15/7/2008).
    (more…)