siwah.com

Tag: pemilu ulang

  • KPUD, Panwas, dan Pemkot Bertanggung Jawab atas Kecurangan Pemilu Kada Tangsel

    JAKARTA–MICOM: Usai MK menetapkan agar Pemilu Kepala Daerah (Kada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diulang, KPU Daerah, Panitia Pengawas, dan Pemerintah Kota Tangsel dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kecurangan yang mengakibatkan diulangnya pemilu kada tersebut. Sementara, rakyat akan direpotkan lagi dengan ritual lima tahunan tersebut.

    “Ada dua pihak yang paling bertanggung jawab atas diulangnya pemilu kada tersebut, KPUD dan Panwas. Keduanya bertanggung jawab atas kecurangan yang ditetapkan oleh MK,” kata pengamat politik dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanudin Muhtadi, kepada Media Indonesia, Ahad (12/12).

    Terkait tanggung jawab dari panwas, Burhan menilai kecurigaannya terbukti ketika sidang di MK memperlihatkan bahwa panwas hanya memberikan kecurangan yang dilakukan oleh calon lain. “Sedangkan, calon yang menang (Airin) tidak diperlihatkan. Ini sangat sistematis. Mereka hanya mendokumentasikan calon lain, mereka tidak netral,” jelasnya.

    Burhan mengaku kecewa dengan hal yang sudah dilakukan oleh Panwas, alasannya panwas selalu merilis dan bersikukuh tidak ada pelanggaran. “Padahal, MK yang stempel (menetapkan) harus diulang karena ada pelanggarannya, terus terang kami kecewa,” sebutnya.

    Tak hanya KPUD dan Panwas, Burhan juga menilai Pemkot Tangsel juga bertanggung jawab atas pengulangan Pilkada tersebut. Menurutnya, langkah yang dilakukan Pemkot tidak netral dan mendukung calo yang menang.

    “Pemkot juga yang menurut MK mendukung salah satu calon dan memenangkannya, jelas sekali aparat birokrasi tidak netral. Ini murni karena tidak profesionalnya KPUD dan panwas, serta karena pemkot yang tidak netral, sekarang rakyat yang harus bayar konsekuensinya karena harus diulang,” pungkasnya. (*/OL-10)

    Source: mediaindonesia.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pilkada Tangerang Selatan Diulang

    calon walikota tangsel

    Tempo Interaktif; Jakarta: Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan calon pasangan Wali Kota Tangerang Selatan Arsid dan Andreas Taulany hari ini. Dalam amar putusan yang dilansir dalam situs Mahkamah Konstitusi menyatakan pemilihan kepala daerah Tangerang Selatan harus diulang.

    “Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan di seluruh TPS se-Kota Tangerang Selatan.”

    Mahkamah menilai terjadi pelanggaran pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan yang digelar 13 November lalu. Namun menurut Mahkamah pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kota Tangerang Selatan dan pasangan Arsid-Andreas Taulany tidak mempengaruhi perolehan suara.

    Sedangkan pasangan Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie terbukti melakukan pelanggaran yang bersifat sistematis dan terstruktur. “Pelanggaran melibatkan struktur kekuasaan mulai Pejabat dari tingkat Kota, Camat, Lurah dan Ketua RT/RW.”Dalam pelanggaran itu menggunakan uang atau barang yang dibagikan kepada aparat disertai tekanan terhadap pegawai.

    Selain itu, Mahkamah juga membatalkan keputusan KPU Kota Tangerang Selatan tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara pada 17 November lalu yang memenangkan pasangan Airin Racmi Diany dan Benyamin Davnie.

    Tetapi, Mahkamah menolak permohonan pasangan Arsid-Andreas Taulany untuk mendiskualifikasi Airin-Benyamin. “Mahakamah yakin pemungutan suara ulang bisa diperbaiki dengan pengawasan ketat Panwaslu Kota Tangerang Selatan dengan supervisi Bawaslu dan KPU Provinsi Banten.” SITA

    Source: tempointeraktif.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.