siwah.com

Tag: permendikti

  • Separuh Lebih Usulan Guru Besar Ditolak

    Tampak depan Gedung Rektorat Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, Selasa (17/1/2023).

    JAKARTA, KOMPAS– Selama tiga tahun ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerima 7.598 usulan guru besar. Namun, dari ribuan pengajuan tersebut ada 64 persen ditolak dengan berbagai alasan, salah satunya pelanggaran etika akademik.

    Di rentang waktu itu 2020-2022, Kemendikbudristek meloloskan usulan 36 persen dari total pencalonan yang masuk. Angka ini setara dengan 2.736 usulan. Usulan yang lolos dari penilaian tim pusat ini tidak ada perbaikan dan dianggap memenuhi syarat sebagai guru besar.

    Adapun yang gagal seleksi, masih ada kesempatan berikutnya selama mereka memperbaiki hal-hal yang dinilai kurang. Jika perbaikannya berat, nunggu publikasi artikel ilmiah lagi. Bisa memakan waktu tiga tahun lagi. Tetapi kalau ringan, mereka bisa nunggu beberapa bulan saja, kata Direktur Sumber Daya Kemendikbudristek Mohammad Sofwan Effendi, Selasa (24/1/2023).

    Menurut Sofwan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan pengajuan guru besar ini ditolak, di antaranya karena jurnalnya tidak bagus, relevansi keilmuannya tidak cocok, pelanggaran etika akademik, dan sisanya berkaitan karena masalah administrasi.

    Dalam penilaian calon guru besar, Kemendikbudristek mempertimbangkan kualitas jurnal tempat artikel ilmiah. Pertimbangan berikutnya menyangkut relevansi keilmuan antara penulis dan jurnal. “Kalau dalam guru besar, minimal ada tiga keselarasan yaitu sesuai S3, sesuai bidang penugasan, dan sesuai dengan bidang yang ditulis,” tutur Sofwan.

    Hal yang tidak kalah penting adalah bebas dari pelanggaran etika akademik. Adapun terkait pelanggaran etika dosen dalam pencalonan guru besar, saat ini Kemendikbudristek sedang memeriksa laporan dugaan pelanggan integritas seorang dosen di Jawa Timur. “Saat ini kami terima laporan seperti itu dari Provinsi Jawa Timur. Tetapi kami belum bisa buka, sekarang sedang berlangsung klarifikasi,” kata Sofwan.

    Pelaksana Tugas Rektor Universitas Lampung M. Sofwan Effendi mengukuhkan 19 guru besar di Gedung Serba Guna Unila, Rabu (30/11/2022).

    Dosen tersebut sudah mendapat surat keputusan (SK) sebagai guru besar karena memenuhi syarat administratif. Jika laporan dari warga terbukti adanya pelanggaran integritas, SK guru besar dosen itu dapat ditinjau ulang.

    Salah satu contoh penolakan syarat guru besar dialami dosen Universitas Brawijaya (UB), Malang berinisial AK. Berdasarkan informasi dari salah satu staf kampus, AK ditunda pengajuan guru besarnya karena ada masalah dalam artikel ilmiahnya. “Jadi ia membuat artikel dan mengaku sebagai penulis pertama. Padahal, artikel tersebut dibuat oleh mahasiswa bimbingannya. Mahasiswanya tidak terima dan melaporkan hal tersebut,” ujar salah satu staf kampus UB.

    Staf kampus tersebut mengungkapkan, AK sudah mendapat surat peringatan dari rektorat agar tidak mengulangi perbuatannya. Ia pun masih bisa mengajukan pencalonan guru besar jika telah memperbaiki artikelnya yang bermasalah.

    Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, AK tidak berkomentar banyak. Ia merasa tidak pernah mendapat info terkait penundaannya sebagai guru besar. “Mohon maaf, info seperti ini tidak pernah saya dengar sebelumnya karena dalam hal penulisan artikel sampai saat ini tidak ada masalah antara saya dengan tim penulis,” ujarnya.

    Situasi di sekitar bundaran area dalam Universitas Brawijaya, Malang, Senin (6/2/2023). Tim Investigasi Harian Kompas menemukan indikasi adanya pelanggaran integritas yang dilakukan dosen senior dalam membuat karya ilmiah.

    Kompas menemukan kasus serupa di UB. Seorang dosen berinisial AW terindikasi menggunakan riset mahasiswanya untuk artikel jurnal internasional. Kemunculan nama dosen senior tersebut dapat menambah angka kredit yang bisa dipakai untuk promosi kenaikan pangkat dan jabatan, termasuk menjadi guru besar. Namun AW menampik melakukan pelanggaran integritas. “Yang jelas, mereka-mereka yang melaporkan saya, dan memberi informasi yang tidak benar, adalah orang-orang yang tidak suka ama saya,” kata AW.

    Tidak mudah 

    Bagi sebagian dosen, untuk memenuhi syarat sebagai guru besar tidak mudah. Sebab yang bersangkutan harus mampu menerbitkan artikel di jurnal internasional bereputasi terindeks Scopus Q1 sebagai penulis utama. Calon guru besar berinisial S dari Universitas Negeri Padang perlu waktu sekitar 10 bulan menunggu artikel ilmiahnya terbit di jurnal internasional. “Artikel saya sempat ditolak tiga kali di beberapa jurnal internasional. Saya dapat pelajaran dari hal itu karena pengelola jurnal menolak dengan catatan,” katanya.

    S mengatakan, untuk menembus jurnal dengan kategori Q1 memang sangat sulit. Ia bersyukur karena pihak kampus memfasilitasi biaya untuk penerbitan artikel yang akan ia publikasi ke jurnal internasional.

    “Perguruan tinggi asal calon guru besar memainkan peran penting dalam proses seleksi. Pihak kampus, dinilai paling memahami rekam jejak dosen baik dari sisi akademik maupun integritasnya. Usulan profesor itu dimulai di tingkat fakultas. Orang yang diusulkan sebagai guru besar pasti diketahui semua orang fakultas. Sehingga kapabilitasnya diketahui orang-orang fakultas,” kata Syamsul Rizal, angota Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen Kemendikbudristek

    Sayangnya, mekanisme penilaian di level kampus tidak berjalan semestinya. Banyak pihak yang segan membicarakan kapasitas seseorang karena dianggap sebagai kolega sendiri. “Saya tidak tahu caranya, bagaimana menyelesaikan di level internal. Akhirnya banyak yang menyerahkan di level pusat. Jika dapat gelar profesor, itu rezeki dia. Fenomena ini akan berjalan terus. Indikasi-indikasi pelanggaran integritas tetap ada, tetapi dosen tidak berani bicara,” kata profesor fisika kelautan di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh itu.

    Editor: KHAERUDIN

    Source : Kompas.id

  • Ada Peran Joki di Balik Karya Ilmiah Dosen

    Di situsnya, Budapest International Research and Critics Institute-Journal yang dikelola MR mengklaim sebagai jurnal terindeks Sinta 3. Padahal, akreditasi jurnal ini sudah dicabut sejak 27 Mei 2022. Konsekuensinya, artikel ilmiah yang terbit sejak 2022 hingga sekarang sudah tidak terakreditasi atau terindeks Sinta lagi.

    JAKARTA, KOMPAS – Sejumlah dosen terindikasi menggunakan jasa joki dalam menerbitkan artikel ilmiah di jurnal internasional. Tim Investigasi Harian Kompas menemukan tujuh artikel ilmiah dosen dari berbagai kampus memiliki penulis koresponden yang sama. Artikel ilmiah bantuan joki ini diduga kuat dibuat untuk kepentingan kenaikan pangkat para dosen.

    Tujuh artikel karya ilmiah yang dimaksud berasal dari dosen Medan, Palembang, dan Pematang Siantar. Adapun tujuh artikel itu antara lain yang dimuat di Journal of Law and Criminal Justice, International Journal of Language and Linguistics, International Journal of Linguistics and Communication, Journal of Islamic Banking and Finance, dan Al Ulum.

    Di artikel dosen-dosen itu muncul alamat email email bukharyahmedal@gmail.com dan ahmedalbukahry@yahoo.com yang terhubung dengan seorang berinisial MR sebagai penulis koresponden. Nama MR menjadi perhatian tim penilai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Bahkan mereka meyakini MR menjalankan praktik perjokian yang dipesan oleh dosen-dosen itu.

    Tim Kompas mendatangi salah satu alamat di Medan, Sumatera Utara, yang dicantumkan MR, pengelola jurnal BIRCI Jumat (20/1/2023). Alamat itu ternyata rumah orangtua MR. Sementara MR dan keluarga berdomisili di Deli Serdang.

    Salah satu dosen yang terhubung dengan MR adalah HF, dosen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). MR memprotes keputusan Kemendikbudristek yang menggagalkan pencalonan guru besar HF. Artikel HF dinilai tidak layak karena muncul di jurnal yang dinilai tidak bereputasi internasional.

    Artikel itu dimuat di jurnal The Social Sciences tahun 2016. Tim penilai Kemendikbudristek memandang artikel-artikel ini dimuat di jurnal yang tidak memenuhi syarat kualitasnya.

    Tim penilai Kemendikbudristek di situs pak.kemdikbud.go.id menjelaskan, Berikut ini kami tampilkan hasil evaluasi yang dilakukan atas dua jurnal dari publisher Medwell, yaitu Journal of Engineering and Applied Science dan The Social Sciences yang diindikasikan tidak memenuhi syarat untuk dapat digolongkan dalam jurnal internasional bereputasi.

    Protes MR menimbulkan tanda tanya karena dia bukan bagian dari tim penulis artikel HF. Saat hendak mengonfirmasi ke HF, dosen perempuan ini menolak berkomentar seraya mengaku sedang di luar kota. Dia tidak mau namanya dikaitkan dengan MR. Namun HF dipergoki berada di kampusnya, Jumat (20/1/2023) sore. Saat ditanya, dia tidak bersedia menjelaskan hubungannya dengan MR. Saya tidak bersedia, ujarnya berlalu.

    Kompas sempat menelusuri keberadaan MR yang jejaknya ada di alamat Jalan HM Said Gang Wongso, Medan. Alamat MR didapat dari Kemendikbudristek yang pernah melakukan investigasi terhadap calo jurnal ini. Rumah MR berada di samping tempat praktik bidan. Penghuni rumah tampak bingung dengan kedatangan Kompas. Ini alamat orangtuanya. Dia sudah tidak tinggal di sini, ujar perempuan yang mengaku istri dari kakak MR.

    Membantu penerbitan 

    MR akhirnya berhasil dihubungi melalui telepon selulernya dan bersedia bertemu di kawasan perbatasan Deli Serdang – Medan. Dia mengakui membantu penerbitan artikel ilmiah HF di jurnal internasional. Kalau saya menerbitkan artikel di jurnal terindeks Scopus, itu pakai email saya biar tidak ribet. Itu tidak melanggar karena artikel terindeks Scopus ada beberapa servis ke penulis, kata MR.

    MR, makelar jurnal dosen sekaligus pengelola jurnal (kiri) BIRCI bertemu dengan dua wartawan Kompas Jumat (20/1/2023) di tepi jalan sekitar Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam pertemuan itu, MR menjelaskan bahwa dia sering membantu dosen menerbitkan artikel ilmiah di berbagai jurnal internasional. Setelah kami cek, jurnal internasional itu ternyata bermasalah atau diragukan reputasinya.

    Adapun bantuan MR pada artikel HF adalah membaca ulang naskah artikel, menyunting, dan mengirimkan ke jurnal. “Jadi apa alasan dari Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) mempermasalahkan itu. E-mail saya bisa ada di artikel-artikel lain. Menurut saya ini hal-hal yang tak penting yang diributkan,” kata MR.

    Jadi apa alasan dari Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) mempermasalahkan itu. E-mail saya bisa ada di artikel-artikel lain. Menurut saya ini hal-hal yang tak penting yang diributkan

    Dengan memasukkan namanya sebagai tim penulis tanpa berkontribusi dalam proses riset, statusnya menjadi gift authorship. MR terindikasi menabrak ketentuan Permekdikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah.

    Perannya sebagai penghubung artikel ilmiah para dosen tidak selalu rapi. Contohnya ketika dia membantu menerbitkan artikel salah seorang dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) berinisial WD di Journal of Islamic Banking and Finance. Ada kejanggalan dalam artikel tersebut karena dalam daftar isi di situs jurnal tertulis atas nama FP. Namun saat diunduh, nama penulisnya berubah menjadi WD. FP juga merupakan dosen UMSU.

    Dosen Universitas Islam Sumatera Utara HF menolak dimintai keterangan mengenai jurnalnya pada 21 Januari 2023 

    WD kebingungan dengan masalah ini. Dia mengaku artikel yang terbit 2015 itu merupakan miliknya, bukan punya FP. Dia hanya meminta bantuan MR menerjemahkan artikel dalam Bahasa Inggris sekaligus membantu publikasinya di jurnal internasional. Waktu itu saya hanya memberikan sekadar untuk uang minum saja, tidak lebih, kata WD ketika ditanya seberapa banyak uang yang dia kasih ke MR.

    Menjalankan perjokian 

    WD juga kesal karena MR mencantumkan diri sebagai penulis koresponden tanpa sepengetahuannya. “Saya sangat kecewa karena alamat koresponden bukan email saya. Saya minta diubah ternyata tidak diubah juga sampai sekarang,” katanya lagi.

    Terkait masalah ini, Yanuarsyah Haroen, anggota Tim Kenaikan Jabatan Kemendikbudristek (2006-2020) meyakini MR menjalankan pekerjaan sebagai joki. Rekam jejaknya ada di sejumlah artikel ilmiah yang berbeda-beda disiplin keilmuannya. Keyakinan ini semakin kuat ketika MR memprotes karya yang dipersoalkan Kemendikbudristek sementara dia bukan bagian tim penulis. “Dari sini, muncul dugaan bahwa dia (MR) merupakan joki yang menyediakan artikel jurnal bagi para calon guru besar yang tidak punya karya ilmiah,” katanya.

    Dari sini, muncul dugaan bahwa dia (MR) merupakan joki yang menyediakan artikel jurnal bagi para calon guru besar yang tidak punya karya ilmiah

    Kiprah MR sebagai joki sempat diungkap oleh akademisi dan filolog University of Hawaii, Amerika Serikat Ulrich Kozok. Dia membicarakan perangai MR di akun media sosialnya. Uli menjelaskan bahwa Budapest International Research and Critics Institute (BIRCI) yang dikelola MR termasuk jurnal bermasalah karena menerbitkan ulang artikel ilmiah yang pernah terbit di jurnal lain.

    Kegiatan ini disebut pengajuan jamak dan termasuk pelanggaran integritas akademik sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 39 / 2021. “Artikelnya dalam Bahasa Inggris yang cacat berat sehingga hampir tidak dapat dimengerti, dan juga tidak menambah pengetahuan kita mengenai budaya atau sejarah suku Batak,” kata Uli mengomentari jurnal milik MR seperti dikutip dari laman Facebook-nya.

    Editor: KHAERUDIN

    Source : Kompas.id

  • Ruang Abu-abu Tim Percepatan Guru Besar

    Kompas mendatangi Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, Selasa (17/1/2023). Kami ingin mendalami informasi perjokian dosen calon guru besar di kampus itu.

    Sebuah jurnal internasional bereputasi asal Turki menerbitkan artikel ilmiah karangan tim dosen di Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat, 2022. Jumlah penulisnya empat orang. Penulis utama dalam artikel ilmiah itu adalah RI, dosen senior UNP. Ia sedang mengajukan kenaikan pangkat dari lektor kepala menjadi guru besar atau profesor.

    Artikel ilmiah yang terbit Oktober 2022 itu mengangkat tema pendidikan. Dari penelusuran di universitas ini, diketahui bahwa artikel ilmiah dibuat oleh tim yang sengaja dibentuk untuk memuluskan jalan RI sebagai guru besar.

    Hal ini terjadi karena salah satu syarat dosen lektor kepala yang ingin naik jabatan ke guru besar adalah memiliki publikasi ilmiah di jurnal internasional bereputasi atau terindeks Scopus. Aturannya terdapat pada Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik atau Pangkat Dosen 2019. Merujuk aturan itu, seorang penulis utama (penulis pertama sekaligus penulis koresponden) mendapat angka kredit 60 persen dari artikel ilmiah. Sisanya dibagi rata ke penulis lain.

    Infografik Jurnal Internasional Berkualitas Harus Memenuhi Kriteria

    Kamis (26/1/2023), RI mengakui, sebelum artikel itu terbit, dia belum pernah berhasil menembus jurnal Scopus. Dia memiliki beberapa publikasi internasional, tetapi bukan di jurnal yang terindeks Scopus. Keberadaan tim yang membantunya dalam menulis artikel juga diakuinya.

    ”Ide dan gagasan dari saya. Anggota tim mencari teori pendukung ini atau teori pendukung itu. Itu dicari oleh anggota tim yang lebih muda. Riset bermula dari situasi yang ada, persoalan yang mau diangkat, dan dukungan data. Mana yang kurang nanti dilengkapi. Namun, gagasan awalnya memang dari saya,” jelasnya.

    Hasil pelacakan ke sumber-sumber tepercaya di kampus UNP, proses penulisan, pengolahan, dan analisis data sepenuhnya dilakukan tim kecil. Bukti eksistensi tim percepatan guru besar ini diketahui dari dokumen laporan kinerja UNP tahun 2019 dan 2021. Bahkan, di salah satu situs milik universitas, tersedia fitur untuk mengklaim insentif pendampingan guru besar.

    Tampak depan Gedung Rektorat Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, Selasa (17/1/2023).

    Merespons hal ini, Rektor UNP Prof Ganefri menyatakan, tim percepatan guru besar bekerja secara masif dan terstruktur. Kerja mereka dimulai dari Tim Penilai Angka Kredit UNP yang melakukan sosialisasi ke berbagai fakultas. Sosialisasi bertujuan memotivasi dosen agar meningkatkan kualitas ilmu. Caranya, mendorong mereka mengurus kenaikan jabatan fungsional. ”Kenaikan jabatan mengharuskan mereka melakukan riset,” katanya.

    Kenaikan jabatan mengharuskan mereka melakukan riset

    Setelah memulai membangun tim tahun 2017, pihak kampus merasakan hasilnya tahun 2019. Tahun lalu, misalnya, UNP menambah 14 guru besar yang disetujui tim penilai Kemendikbudristek.

    Berbeda peran

    Fenomena tim percepatan guru besar ini ditemui di sejumlah kampus. Namun, nama tim bisa berbeda sesuai dengan kebijakan kampus setempat. Di Universitas Negeri Malang (UM), ada Tim Percepatan Publikasi (TPP) yang berada di bawah Pusat Publikasi Akademik. ”Tugasnya, mendampingi, melayani penerjemahan, penulisan karya ilmiah, mencarikan jurnal yang sesuai. Tim TPP ini tidak ikut dalam publikasi (tidak masuk sebagai penulis),” kata Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat LP2M UM Markus Diantoro.

    Terkait hal ini, pemerintah membolehkan pembentukan tim percepatan guru besar selama untuk membimbing calon guru besar. ”Namun, tim ini tidak boleh membuatkan artikel ilmiah untuk dosen yang ingin naik jabatan ke guru besar,” ucap Direktur Sumber Daya Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Sofwan Effendi.

    Seorang dosen di salah satu universitas di Sumatera Utara saat diwawancara mengenai pola – pola kecurangan dalam pencalonan guru besar pada 19 Januari 2023.

    Menurut anggota Ilmuwan Muda Indonesia,, boleh saja dosen senior memberikan ide riset dan tidak terlibat langsung dalam teknis penelitian. Dalam komunitas ilmiah internasional, biasanya hal ini dilakukan guru besar atau profesor. Peran mereka memberikan gagasan dan mencarikan dana riset.

    Namun, dosen dengan kontribusi seperti itu tidak muncul sebagai penulis utama, tetapi sebagai penulis terakhir, penulis penanggung jawab, atau koresponden. ”Di Indonesia, kebanyakan yang memiliki ide itu memberi ’perintah’ atau tugas kepada dosen muda untuk melakukan riset. Namun, penyandang status penulis utama bukan yang melakukan riset, melainkan yang memberi ide. Ini salah,” tuturnya.

    Di Indonesia, kebanyakan yang memiliki ide itu memberi ’perintah’ atau tugas kepada dosen muda untuk melakukan riset. Namun, penyandang status penulis utama bukan yang melakukan riset, melainkan yang memberi ide. Ini salah

    Rambu-rambu dalam mengerjakan karya ilmiah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah. Kehadiran tim belakang layar calon guru besar masuk ke ranah konflik kepentingan, yakni dalam bentuk perbuatan menghasilkan karya ilmiah yang mengikuti keinginan untuk menguntungkan dan/atau merugikan pihak tertentu.

    Apa bedanya dengan membiarkan joki masuk perguruan tinggi dan joki guru besar, apa bedanya? Fenomena ini bisa membahayakan kepentingan publik dengan memberikan kredensial palsu,

    Arief Anshory Yahya, Ketua Dewan Guru Besar Indonesia, menyayangkan fenomena ini. Universitas, katanya, harus mengunggulkan meritokrasi, nilai kejujuran, bukan memfasilitasi penjokian. ”Apa bedanya dengan membiarkan joki masuk perguruan tinggi dan joki guru besar, apa bedanya? Fenomena ini bisa membahayakan kepentingan publik dengan memberikan kredensial palsu,” kata Arief.

    Editor: KHAERUDIN

    Source : Kompas.id